BATASAN
Standar ini menetapkan persyaratan, cara pengukuran dan
pemeriksaan induk udang rostris kelas induk pokok.
PERSYARATAN
Kualitatif
1)
Asal : induk
hasil pemuliaan.
2)
Warna : transparan kebiruan.
3)
Bentuk tubuh :
kepala lebih pendek dari abdomen punggung mendatar.
4)
Kesehatan :
anggota/organ tubuh lengkap dan tidak cacat, tidak ditempeli parasit, dan tidak
berlumut, alat kelamin jantan tidak ada bercak hitam, insang bersih dan tidak
bengkak serta bebas virus.
5)
Kekenyalan tubuh
: tidak lembek dan tidak keropos.
6)
Gerakan :
bergerak aktif normal, kaki renang dan ekor membuka bila di dalam air.
Kuantitatif
Persyaratan induk udang rostris hasil pemuliaan seperti
pada tabel dibawah ini.
Tabel : Persyaratan induk udang rostris hasil pemuliaan
CARA
PENGUKURAN DAN PEMERIKSAAN
1)
Menentukan umur :
dihitung sejak 80 % mysis 3 yang telah berubah menjadi PL1.
2)
Pemeriksaan
kematangan gonad induk yang siap pijah : melihat perkembangan gonad, ditandai
munculnya warna biru keabu-abuan dan
lekukan gonad dibagian punggung induk betina (ditempeli spermatofor pada
telikumnya).
3)
Mengukur panjang
tubuh dan kepala : panjang tubuh diukur dari ujung rostrum sampai ujung telson
(cm); panjang kepala diukur dari rostrum bagian depan sampai bagian belakang
(cm).
4)
Mengukur berat
badan : dengan menimbang (g).
5)
Pengamatan
spermatofor pada induk jantan yang siap kawin ditandai dengan garis yang
berwarna putih pada pangkal kaki jalan ke 5.
6)
Pemeriksa
kesehatan : pengambilan contoh 10 % per 100 ekor, pengamatan visual untuk
pemeriksaan ektoparasit dan morfologi, pengamatan mikroskopik untuk pemeriksaan
jasad patogen, pengamatan virus sesuai dengan Manual of Diagnostic Test for
aquatic animal, pengambilan sampel induk sebanyak 5 ekor untuk 1 sampel.
REFERENSI
BSN, 2006. SNI 01-7257-2006 Induk Udang Rostris (Litopenaeus stylirostris)
Kelas Induk Pokok (Parent Stock).
Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.
https://www.google.co.id/search
No comments:
Post a Comment