BATASAN
Standar ini menetapkan persyaratan serta cara pengukuran
dan pemeriksaan induk udang vaname kelas induk pokok.
PERSYARATAN
Kualitatif
1)
Asal : induk dari
luar negeri yang tersertifikasi, induk hasil budidaya mengikuti kaidah
pemuliaan.
2)
Warna : bening kecoklatan dan cerah dengan garis
merah pada tepi ujung uropoda.
3)
Bentuk tubuh :
lebih pendek dari abdomen dan punggung lurus mendatar.
4)
Kesehatan : bebas
virus dan nekrosis, anggota tubuh lengkap, tidak cacat, insang bersih dan tidak
bengkak.
5)
Kekenyalan tubuh
: tidak lembek dan tidak keropos.
6)
Gerakan : aktif
normal.
Kuantitatif
Persyaratan kuantitatif induk vaname seperti pada tabel
dibawah ini.
Tabel : Persyaratan kuantitatif induk vaname
CARA PENGUKURAN DAN PEMERIKSAAN
1)
Umur : dihitung
sejak telur menetas.
2)
Kematangan gonad
: melihat intensitas warna gonad (kuning kecoklatan).
3)
Induk siap pijah
: melihat ada tidaknya spermatofor yang menempel pada telikum induk yang matang
gonad.
4)
Spermatofor :
melihat adanya kantung putih di pangkal kaki jalan kelima.
5)
Panjang tubuh :
mengukur jarak antara ujung rostrum sampai ujung telson.
6)
Berat tubuh :
dengan menimbang.
7)
Kesehatan :
pemeriksaan awal untuk uji: TSV, WSSV, IHHNV dengan metode PCR, parasit, jamur,
dan nekrosis secara visual dan mikroskopis.
REFERENSI
BSN, 2006. SNI 01-7245-2006 Udang Rostris (Litopenaeus stylirostris) Produksi
Kelas Pembesaran Secara Intensif Sistem Tertutup. Badan Standardisasi
Nasional, Jakarta.
https://www.google.co.id/search
No comments:
Post a Comment