Friday 28 January 2011

PERAN LEMBAGA KEUANGAN/PERBANKAN

A.    Tugas Pokok Lembaga Keuangan/Perbankan
Tugas pokok lembaga keuangan/perbankan adalah:
1.    Sebagai financial intermediary (lembaga perantara keuangan)
2.    Menghimpun dana dari “unit bertabungan surplus (unit dengan pendapatan yang melebihi konsumsi)” dan menyalurkannya ke “unit bertabungan negatif (unit dengan pengeluaran melebihi pendapatan)”

Wednesday 26 January 2011

PENGENALAN KREDIT

A.    Pengertian
Kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti “Kepercayaan” atau dalam bahasa Latin “Creditum” yang berarti kepercayaan akan kebenaran.
Pengertian Kredit berdasarkan UU Pokok Perbankan No. 10 Tahun 1998. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan Pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Monday 24 January 2011

STUDI KELAYAKAN USAHA PERIKANAN


A.    Pengertian
Analisis Kelayakan Usaha atau disebut juga feasibility study adalah kegiatan untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha. Hasil analisis ini digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan, apakah menerima atau menolak dari suatu gagasan usaha. Pengertian layak dalam penelitan ini adalah kemungkinan dari gagasan suatu usaha yang akan dilaksanakan dapat memberikan manfaat dalam arti finansial maupun sosial benefit. Dengan adanya analisis kelayakan ini diharapkan resiko kegagalan dalam memasarkan produk dapat dihindari.

Monday 17 January 2011

USAHA PERIKANAN YANG BANKABLE

Lembaga keuangan/bank adalah sumber modal terbesar yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM. Namun untuk bermitra dengan bank, usaha kecil dituntut menyajikan proposal usaha yang feasible atau layak usaha dan menguntungkan. Disamping itu lembaga keuangan bank mensyaratkan usaha kecil harus bankable atau dinilai layak oleh bank untuk mendapatkan kredit.

Wednesday 12 January 2011

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR: KEP. 44/MEN/2002

KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: KEP. 44/MEN/2002
TENTANG
PEDOMAN UMUM
PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengembangkan penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang efisien, efektif,
dan profesional, maka dipandang perlu adanya Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2002;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
5. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
6. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
7. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;
8. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 19/KEP/MK.WASPAN/5/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
9. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.01/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.30/MEN/2001;
10. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2002 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN.
PERTAMA : Memberlakukan Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Pedoman sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA digunakan sebagai acuan bagi pejabat, aparat, dan masyarakat luas dalam pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Oktober 2002
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

ttd

ROKHMIN DAHURI

Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,

Narmoko Prasmadji


















LAMPIRAN : Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor: KEP.44/MEN/ 2002
Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Untuk mencapai tujuan pembangunan kelautan dan perikanan, pengembangan sumber daya manusia merupakan faktor kunci yang harus diperhatikan. Salah satu upaya dalam mewujudkan hal tersebut adalah melalui pengembangan program kegiatan penyuluhan perikanan.
Penyuluhan perikanan pada saat ini dirasakan sangat diperlukan karena pertimbangan sebagai berikut:
a. wawasan dan pengetahuan sumber daya manusia perikanan masih perlu ditingkatkan;
b. sumber daya manusia perikanan memiliki potensi untuk maju dan mandiri;
b. nelayan, pembudidaya, dan pengolah ikan belum memanfaatkan teknologi terapan secara optimal untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraannya;
c. saat ini terdapat perubahan sosial yang lebih demokratis dan tata pemerintahan yang lebih banyak melimpahkan kewenangan kepada daerah sehingga memerlukan perubahan paradigma di kalangan pejabat, aparat, dan masyarakat;
d. pengetahuan, keterampilan, sikap, dan motivasi nelayan, pembudidaya, dan pengolah ikan perlu ditingkatkan melalui kegiatan penyuluhan.

Selama ini penyuluhan perikanan merupakan bagian dari penyuluhan
pertanian. Oleh karena sifat dan bentuk kegiatan perikanan sangat spesifik maka dirasakan perlunya penyelenggaraan penyuluhan perikanan tersendiri untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Adapun hal-hal yang mendasari perlunya penyuluhan perikanan antara lain disebabkan:
a. selama ini sistem penyuluhan bersifat polivalen dan bersifat khas sehingga tidak tersedia kelembagaan, fasilitas, tenaga penyuluh yang secara khusus menangani bidang perikanan;
b. kondisi teknis, lingkungan, ekologis, dan sosial perikanan sangat spesifik sehingga perlu dilaksanakan secara tersendiri;
c. penyuluhan perikanan dalam pelaksanaannya belum diselenggarakan dalam konteks jejaring kerja.

Mengingat hal tersebut di atas, maka kebutuhan akan suatu pedoman yang dapat dijadikan acuan sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak yang berkaitan dengan kegiatan penyuluhan perikanan.
Maksud disusunnya Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan adalah:

a. untuk meningkatkan penataan kelembagaan dan tata penyelenggaraan penyuluhan perikanan sehingga dapat mempercepat peningkatan kompetensi tenaga penyuluh, efektif dan efisien;
b sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan penyuluhan perikanan sehingga terdapat keselarasan kebijakan dengan tidak mengabaikan adanya kondisi lokal spesifik yang berbeda pada berbagai daerah;
c. membantu upaya mewujudkan jejaring kerja penyuluhan perikanan baik nasional, regional, dan lokal.
A. Tujuan
Tujuan Penyuluhan Perikanan adalah meningkatnya pengetahuan, keterampilan, sikap, dan motivasi masyarakat, khususnya nelayan, pembudidaya, pengolah ikan dan keluarganya, terutama dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya.
B. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang dibahas dalam Pedoman ini meliputi:
1. Pendahuluan;
2. Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan;
3. Kelembagaan Penyuluhan Perikanan;
4. Tata Laksana Penyuluhan Perikanan;
5. Penutup.
D. Pengertian
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
2. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
3. Pengolah ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penanganan dan pengolahan ikan.
4. Penyuluhan Perikanan adalah pendidikan nonformal yang ditujukan kepada masyarakat khususnya nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan serta keluarganya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan motivasi dalam bidang perikanan.
5. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.

BAB II
PELAKSANAAN PENYULUHAN PERIKANAN

A. Khalayak yang Disuluh
Khalayak yang disuluh meliputi seluruh lapisan masyarakat yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. nelayan;
b. pembudidaya ikan;
c. pengolah ikan;
d. pedagang ikan;
e. pengusaha perikanan;
f. generasi muda;
g. tokoh adat dan masyarakat;
h. pemuka agama;
i. aparatur pemerintah
j. kelompok masyarakat lainnya yang berkaitan secara langsung atau tidak, dengan perikanan.

B. Pelaku Penyuluhan Perikanan
Pada hakekatnya setiap orang yang mempunyai pengetahuan tentang perikanan dan mampu berkomunikasi dapat menjadi penyuluh perikanan.
Pelaku penyuluhan perikanan meliputi:

1. Penyuluh Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh.
2. Penyuluh Nonfungsional adalah Pegawai Negeri Sipil bukan pejabat fungsional penyuluh yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
3. Penyuluh Tenaga Kontrak adalah tenaga profesional yang diberi tugas dan wewenang oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan dalam suatu ikatan kerja selama jangka waktu tertentu (kontraktual).
4. Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan yang terkait dengan usaha perikanan, baik secara langsung atau tidak langsung, melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
5. Penyuluh Mandiri adalah seseorang yang atas kemauan sendiri melaksanakan penyuluhan perikanan.
6. Penyuluh Kehormatan adalah seseorang yang bukan petugas penyuluh perikanan yang karena jasanya diberi penghargaan sebagai Penyuluh Kehormatan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan wakil masyarakat.

Persyaratan untuk menjabat sebagai penyuluh fungsional adalah seseorang dengan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III di bidang perikanan atau keahlian yang sejenis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kualifikasi penyuluh perikanan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan kompetensi dan pengalaman di bidangnya.


C. Materi Penyuluhan Perikanan
Materi penyuluhan dapat berupa salah satu atau lebih dari 6 (enam) aspek yaitu:
1. Aspek teknologi, yakni penerapan IPTEK di bidang perikanan atau bidang lainnya untuk meningkatkan produktivitas secara bertanggung jawab.
2. Aspek manajemen, yakni penerapan manajemen yang baik dalam rangka efektivitas dan efisiensi untuk meningkatkan kinerja usaha perikanan.
3. Aspek ekonomi, yakni pemanfaatan sumber daya ekonomi yang meliputi antara lain penyediaan modal, sarana produksi, informasi potensi sumber daya, informasi prospek dan peluang usaha atau jaringan pasar yang diperlukan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya.
4. Aspek ekologis, yakni pemahaman dan kesadaran tentang arti penting kelestarian sumber daya alam agar usaha atau kegiatannya dapat berkelanjutan dan menjadi lebih baik pada masa yang akan datang, serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungannya.
5. Aspek sosial dan budaya, yakni pengembangan kondisi sosial dan kesadaran kultural untuk meningkatkan kemampuan dalam menyalurkan aspirasi serta mengembangkan harkat kemanusiaan dan kesejahteraannya, dengan mempertimbangkan adat positif setempat.
6. Aspek hukum, yakni pemberian informasi tentang peraturan perundang-undangan sehingga khalayak yang disuluh menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, khususnya yang terkait dengan kegiatan di bidang perikanan

D. Metoda Penyuluhan Perikanan
Berdasarkan sifatnya, metoda penyuluhan dapat menggunakan salah satu atau kombinasi dari berbagai metoda, yakni yang bersifat massal, kelompok,dan individu.
1. Bersifat massal
Metoda yang bersifat massal adalah metoda penyuluhan yang sasarannya berupa komunitas masyarakat luas.
Media yang dapat dipergunakan dalam metoda ini yaitu: media elektronik seperti internet, televisi, radio, film, video; media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster; dan media lainnya seperti penyelenggaraan pameran.
2. Bersifat kelompok
Metoda yang bersifat kelompok adalah metoda penyuluhan yang sasarannya berupa kelompok masyarakat tertentu dan telah terorganisir baik formal maupun informal.
Media yang dapat dipergunakan dalam metoda ini yaitu media khusus seperti sekolah lapang, studi banding, demonstrasi teknis, kolam percontohan, seminar, lokakarya, sarasehan, temu karya, temu usaha, temu wicara, dan temu lapang.
3. Bersifat individual
Metoda yang bersifat individual adalah metoda penyuluhan yang sasarannya perorangan atau individu .
Media yang dapat dipergunakan dalam metoda ini yaitu melalui kontak individual yakni berupa kunjungan, magang, pemberian penghargaan atau hadiah, atau pemberian motivasi lainnya.




Metoda pendekatan dalam penyuluhan perikanan dapat bersifat persuasif, edukatif, komunikatif, akomodatif, dan fasilitatif.
a. Persuasif artinya bahwa penyuluh perikanan dalam melaksanakan tugasnya harus mampu meyakinkan khalayak yang disuluh, sehingga mereka merasa tertarik terhadap hal-hal yang disampaikan.
b. Edukatif artinya bahwa penyuluh perikanan harus bersikap dan berperilaku sebagai pendidik yang dengan penuh kesabaran dan ketekunan membimbing masyarakat.
c. Komunikatif artinya bahwa penyuluh perikanan harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana sedemikian rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan atau komunikasi yang bersifat akrab, terbuka, dan timbal balik.
d. Akomodatif artinya bahwa dengan diajukannya permasalahan-permasalahan di bidang perikanan oleh masyarakat, penyuluh perikanan harus mampu mengakomodasikan, menampung, dan memberikan jalan pemecahannya dengan sikap dan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami oleh khalayak yang disuluh.
e. Fasilitatif artinya bahwa penyuluh perikanan harus mampu memanfaatkan jejaring kerja penyuluhan perikanan untuk menghubungkan antara khalayak yang disuluh dengan pihak lain seperti sumber teknologi, sumber permodalan, sumber informasi, akses pasar, dan lain-lain.

BAB III
KELEMBAGAAN

Kelembagaan Penyuluhan Perikanan dapat dibentuk di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Kerja Lapangan. Untuk meningkatkan peran serta, masyarakat secara mandiri dapat membentuk suatu forum komunikasi bersama atau organisasi masyarakat yang dibentuk khusus untuk penyelenggaraan penyuluhan dan usahanya.

A. Pusat

Penyuluhan perikanan di Pusat dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan pada Departemen Kelautan dan Perikanan.
Tugas kelembagaan penyuluhan di Pusat adalah:
• merumuskan kebijakan dan perencanaan penyuluhan perikanan nasional;
• menyusun standardisasi, norma, pedoman umum, dan akreditasi;
• mengembangkan sistem, kelembagaan, ketenagaan penyuluh, penyelenggaraan dan kerja sama penyuluhan perikanan;
• melakukan koordinasi, supervisi, dan distribusi sumber daya penyuluhan perikanan;
• melaksanakan kerja sama penyuluhan perikanan dengan pihak lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

menyelenggarakan kegiatan penyuluhan tingkat nasional.
B. Daerah
Penyuluhan perikanan di Daerah dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan pada salah satu Dinas yang terkait erat dengan bidang perikanan.
Kelembagaan penyuluhan perikanan di Daerah tersebut dibentuk di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Kerja Lapangan.

Tugas kelembagaan penyuluhan perikanan di provinsi adalah:
• merumuskan kebijakan dan perencanaan penyuluhan perikanan di provinsi atau lintas kabupaten/kota;
• melakukan koordinasi, supervisi dan distribusi sumber daya penyuluhan perikanan di provinsi;
• melaksanakan kerja sama penyuluhan perikanan dengan pihak lain, baik instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat;
• menyelenggarakan penyuluhan perikanan di provinsi.

Tugas kelembagaan penyuluhan perikanan di Kabupaten/Kota adalah:
• merumuskan kebijakan perencanaan program dan kegiatan penyuluhan perikanan di Kabupaten/Kota setelah mendapatkan masukan dari
penyuluh beserta nelayan, pembudidaya, pengolah ikan, dan unsur masyarakat lainnya;
• menyusun pedoman teknis penyuluhan perikanan;
• melakukan koordinasi, supervisi, dan distribusi sumber daya penyuluhan perikanan;
• menyelenggarakan kegiatan penyuluhan perikanan di Kabupaten/Kota;
• menetapkan, mengangkat, membina, dan mensupervisi petugas penyuluh yang berada di Kabupaten/Kota;
• menetapkan lokasi dan memfasilitasi Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan;
• melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan, penilaian dan evaluasi kegiatan penyuluhan perikanan di kabupaten/kota.

C. Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan
Kelembagaan penyuluhan perikanan di lapangan dilaksanakan oleh unit kerja lapangan yang disebut Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan.
Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan dimaksud berada pada sentra-sentra kegiatan pelaku usaha perikanan, khususnya nelayan, pembudidaya, pengolah ikan, atau pusat teknologi perikanan yang berada di daerah yang bersangkutan. Contoh Pos yang dimaksud adalah Pelabuhan Perikanan, unit kerja penelitian, pendidikan, pelatihan, perguruan tinggi, dan lain-lain.
Penetapan lokasi Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan dilakukan oleh Bupati/Walikota atas persetujuan dan kerjasama dengan unit kerja yang ditempati.
Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan merupakan tempat berpangkalnya para penyuluh fungsional perikanan atau penyuluh lainnya dalam melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
Apabila pada wilayah Kabupaten/Kota tidak terdapat unit kerja dimaksud, maka Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menetapkan keberadaan Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan pada Kantor Kecamatan setempat.

Tugas Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan adalah:
a. menyusun program kerja dan rencana kegiatan penyuluhan perikanan;
b. melaksanakan penyuluhan perikanan di lapangan;
c. melakukan kegiatan administrasi penyuluhan perikanan;
d. melakukan kerja sama dan memperluas jejaring kerja;
e. melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan penyuluhan perikanan yang dilaksanakannya.

D. Forum Komunikasi Penyuluhan Perikanan
Forum Komunikasi Penyuluhan Perikanan dapat dibentuk dalam lingkup Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
Forum Komunikasi Penyuluhan Perikanan merupakan wadah bersama yang anggotanya antara lain terdiri dari kelompok masyarakat, para pakar, pengusaha, dan aparat pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
Forum ini dibentuk secara mandiri berdasarkan kesepakatan bersama para anggotanya.

E. Kelembagaan di Masyarakat
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan penyuluhan perikanan dapat dibentuk kelompok khalayak yang disuluh berdasarkan kesamaan jenis usaha, wilayah pemukiman, dan sebagainya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat.
Kelembagaan adat yang sudah ada di masyarakat dapat digunakan sebagai wahana atau mitra dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan sehingga dapat berjalan dengan efektif.

BAB IV

TATA LAKSANA


Tata laksana penyuluhan perikanan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.

A. Perencanaan
Perencanaan meliputi penyusunan program kegiatan tahunan yang dilakukan oleh:

a. Unit yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan pada Departemen Kelautan dan Perikanan untuk program dan kegiatan penyuluhan perikanan secara nasional;
b. Dinas Provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan untuk program dan kegiatan penyuluhan perikanan diprovinsi;
c. Dinas Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan untuk program dan kegiatan penyuluhan perikanan di kabupaten/kota;
d. Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan untuk program dan kegiatan penyuluhan perikanan di wilayahnya.



B. Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan secara nasional dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan pada Departemen Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan lembaga pemerintahan lainnya, organisasi internasional, perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga diklat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan lembaga swasta atau perusahaan swasta.
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan di Provinsi dilakukan oleh Dinas Provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan bekerja sama dengan lembaga pemerintahan lainnya, perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga diklat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, koperasi, dan lembaga atau perusahaan swasta.
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan di Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan bekerja sama dengan lembaga pemerintahan lainnya, perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga diklat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, koperasi dan lembaga atau perusahaan swasta.
Dana penyelenggaraan penyuluhan perikanan disediakan oleh unit kerja masing-masing dan dapat bekerja sama dengan atau dibantu oleh unit kerja lain maupun organisasi swasta sesuai dengan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan penyuluhan perikanan, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Satuan Administrasi Pangkal penyuluh fungsional berada pada Dinas Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kelautan dan perikanan.
Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan bekerja sama dengan instansi lainnya, organisasi kemasyarakatan, koperasi atau swasta.

C. Pelaporan dan Evaluasi
Unit yang mempunyai tugas di bidang penyuluhan perikanan pada Departemen Kelautan dan Perikanan melaporkan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi penyuluhan perikanan baik di pusat maupun daerah kepada Menteri untuk tiap triwulan dan satu tahun anggaran.
Dinas Provinsi yang mempunyai tugas di bidang penyuluhan perikanan melaporkan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi penyuluhan perikanan kepada Gubernur untuk tiap triwulan dan satu tahun anggaran.
Dinas Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan melaporkan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi penyuluhan perikanan kepada Bupati/Walikota untuk tiap triwulan dan satu tahun anggaran.
Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan melaporkan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi penyuluhan perikanan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan untuk tiap kegiatan yang dilaksanakannya.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pedoman ini merupakan acuan bagi pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, penyuluh, dan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penyuluhan perikanan.

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

ttd


ROKHMIN DAHURI

Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,

Narmoko Prasmadji

Monday 10 January 2011

PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT

A.    Gambaran Umum
Prosedur pemberian kredit dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank yang satu dengan yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari bagaimana tujuan bank tersebut serta persyaratan yang ditetapkannya dengan pertimbangan masing-masing.

Thursday 6 January 2011

UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2006

TENTANG
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara Republik Indonesia;

b. bahwa pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha; meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian lingkungan;

c. bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;

d. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan;

e. bahwa pengaturan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan dewasa ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belum dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan lengkap bagi penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;



Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.

2. Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

3. Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang selanjutnya disebut pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

4. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

5. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

6. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu dan berkelanjutan.

7. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.



8. Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

9. Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah penduduk yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki kesatuan komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.

10. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.

11. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.

12. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

13. Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.

14. Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.

15. Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.

16. Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

17. Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.

18. Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.

19. Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.

20. Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.

21. Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.






22. Materi penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.

23. Programa penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.

24. Rekomendasi adalah pemberian persetujuan terhadap teknologi yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan.

25. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.

26. Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.

27. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan, atau menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

28. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

29. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

30. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB II

ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 2

Penyuluhan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, kerja sama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat.

Pasal 3

Tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial, yaitu:

a. memperkuat pengembangan pertanian, perikanan, serta kehutanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan;

b. memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi;

c. memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas ke depan, berwawasan lingkungan, dan bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan;

d. memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan; dan

e. mengembangkan sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Pasal 4

Fungsi sistem penyuluhan meliputi:

a. memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha;

b. mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;

c. meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha;

d. membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan;

e. membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha;

f. menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan

g. melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.


BAB III

SASARAN PENYULUHAN

Pasal 5

(1) Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi sasaran utama dan sasaran antara.

(2) Sasaran utama penyuluhan yaitu pelaku utama dan pelaku usaha.

(3) Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati pertanian, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.


BAB IV

KEBIJAKAN DAN STRATEGI

Pasal 6

(1) Kebijakan penyuluhan ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan sistem penyuluhan.

(2) Dalam menetapkan kebijakan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. penyuluhan dilaksanakan secara terintegrasi dengan subsistem pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan; dan

b. penyelenggaraan penyuluhan dapat dilaksanakan oleh pelaku utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra Pemerintah dan pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama, yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan programa pada tiap-tiap tingkat administrasi pemerintahan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

Pasal 7

(1) Strategi penyuluhan disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya yang meliputi metode pendidikan orang dewasa; penyuluhan sebagai gerakan masyarakat; penumbuhkembangan dinamika organisasi dan kepemimpinan; keadilan dan kesetaraan gender; dan peningkatan kapasitas pelaku utama yang profesional.

(2) Dalam menyusun strategi penyuluhan, Pemerintah dan pemerintah daerah memperhatikan kebijakan penyuluhan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.


BAB V

KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Kelembagaan Penyuluhan

Pasal 8

(1) Kelembagaan penyuluhan terdiri atas:
a. kelembagaan penyuluhan pemerintah;
b. kelembagaan penyuluhan swasta; dan
c. kelembagaan penyuluhan swadaya.

(2) Kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan;
b. pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan;
c. pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan; dan
d. pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan.

(3) Kelembagaan penyuluhan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat.

(4) Kelembagaan penyuluhan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dibentuk atas dasar kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha.

(5) Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/kelurahan yang bersifat nonstruktural.

Pasal 9

(1) Badan penyuluhan pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:

a. menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standardisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;

b. menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan;

c. melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan;

d. melaksanakan kerja sama penyuluhan nasional, regional, dan internasional; dan

e. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.

(2) Badan penyuluhan pada tingkat pusat bertanggung jawab kepada menteri.

(3) Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruktural yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.

Pasal 10

(1) Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri dibantu oleh Komisi Penyuluhan Nasional.

(2) Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai tugas memberikan masukan kepada menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.

Pasal 11

(1) Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b mempunyai tugas;

a. melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan;

b. menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;

c. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan

d. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.

(2) Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi diketuai oleh gubernur.

(3) Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur.

Pasal 12

(1) Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi, gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi.

(2) Komisi Penyuluhan Provinsi bertugas memberikan masukan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan gubernur.

Pasal 13

(1) Badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c bertugas:

a. menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional;

b. melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan;

c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

d. melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;

e. menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan

f. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.

(2) Badan pelaksana penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.

Pasal 14

(1) Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota, bupati/walikota dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota.

(2) Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan masukan kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan peraturan bupati/walikota.

Pasal 15

(1) Balai Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d mempunyai tugas:

a. menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;

b. melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;

c. menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;

d. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;

e. memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan

f. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.

(2) Balai Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.

(3) Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.





Pasal 16

(1) Pos penyuluhan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.

(2) Pos penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk:
a. menyusun programa penyuluhan;
b. melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan;
c. menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya;
d. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
e. menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;

f. melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

g. memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan

h. memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan.

Pasal 17

Kelembagaan penyuluhan swasta dan/atau swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c mempunyai tugas:

a. menyusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi dengan programa penyuluhan;

b. melaksanakan pertemuan dengan penyuluh dan pelaku utama sesuai dengan kebutuhan;

c. membentuk forum, jaringan, dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;

d. melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, lokakarya lapangan, serta temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha;

e. menjalin kemitraan usaha dengan berbagai pihak dengan dasar saling menguntungkan;

f. menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;

g. menyampaikan informasi dan teknologi usaha kepada sesama pelaku utama dan pelaku usaha;

h. mengelola lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta perdesaan swadaya bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

i. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

j. melaksanakan kajian mandiri untuk pemecahan masalah dan pengembangan model usaha, pemberian umpan balik, dan kajian teknologi; dan

k. melakukan pemantauan pelaksanaan penyuluhan yang difasilitasi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.


Bagian Kedua
Kelembagaan Pelaku Utama

Pasal 19

(1) Kelembagaan pelaku utama beranggotakan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, serta masyarakat di dalam dan di sekitar hutan yang dibentuk oleh pelaku utama, baik formal maupun nonformal.

(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai wadah proses pembelajaran, wahana kerja sama, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit produksi, unit pengolahan dan pemasaran, serta unit jasa penunjang.

(3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi.

(4) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi dan diberdayakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah agar tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan para anggotanya.


BAB VI

TENAGA PENYULUH

Pasal 20

(1) Penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan/atau penyuluh swadaya.

(2) Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Keberadaan penyuluh swasta dan penyuluh swadaya bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.

Pasal 21

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan kompetensi penyuluh PNS melalui pendidikan dan pelatihan.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi penyuluh swasta dan penyuluh swadaya.

(3) Peningkatan kompetensi penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada standar, akreditasi, serta pola pendidikan dan pelatihan penyuluh yang diatur dengan peraturan menteri.

Pasal 22

(1) Penyuluh PNS merupakan pejabat fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2) Alih tugas penyuluh PNS hanya dapat dilakukan apabila diganti dengan penyuluh PNS yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VII

PENYELENGGARAAN

Bagian Kesatu
Programa Penyuluhan

Pasal 23

(1) Programa penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan.

(2) Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi, dan programa penyuluhan nasional.

(3) Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan.

(4) Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan.

(5) Programa penyuluhan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketahui oleh kepala desa/kelurahan.

Pasal 24

(1) Programa penyuluhan disusun setiap tahun yang memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran masing-masing tingkatan mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan.

(2) Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terukur, realistis, bermanfaat, dan dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis, dan bertanggung gugat.

Pasal 25

Ketentuan mengenai pedoman penyusunan programa penyuluhan diatur dengan peraturan menteri.

Bagian Kedua
Mekanisme Kerja dan Metode

Pasal 26

(1) Penyuluh menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan berdasarkan programa penyuluhan.

(2) Penyuluhan dilaksanakan dengan berpedoman pada programa penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25.

(3) Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.


Bagian Ketiga
Materi Penyuluhan

Pasal 27

(1) Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya pertanian, perikanan, dan kehutanan.

(2) Materi penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi unsur pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.

Pasal 28

(1) Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.

(2) Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib mengeluarkan rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi selesai.

(3) Teknologi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.





Bagian Keempat
Peran Serta dan Kerja Sama

Pasal 29

Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong peran serta pelaku utama dan pelaku usaha dalam pelaksanaan penyuluhan.

Pasal 30

(1) Kerja sama penyuluhan dapat dilakukan antarkelembagaan penyuluhan, baik secara vertikal, horisontal, maupun lintas sektoral.

(2) Kerja sama penyuluhan antara kelembagaan penyuluhan nasional, regional, dan/atau internasional dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri.

(3) Penyuluh swasta dan penyuluh swadaya dalam melaksanakan penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan penyuluh PNS.


BAB VIII

SARANA DAN PRASARANA

Pasal 31

(1) Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan kinerja penyuluh, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai agar penyuluhan dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien.

(2) Pemerintah, pemerintah daerah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya menyediakan sarana dan prasarana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya dapat memanfaatkan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sarana dan prasarana diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.


BAB IX

PEMBIAYAAN

Pasal 32

(1) Untuk menyelenggarakan penyuluhan yang efektif dan efisien diperlukan tersedianya pembiayaan yang memadai untuk memenuhi biaya penyuluhan.

(2) Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui APBN, APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota, baik secara sektoral maupun lintas sektoral, maupun sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(3) Pembiayaan penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluh PNS, serta sarana dan prasarana bersumber dari APBN, sedangkan pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan.

(4) Jumlah tunjangan jabatan fungsional dan profesi penyuluh PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada jenjang jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal penyuluhan yang diselenggarakan oleh penyuluh swasta dan penyuluh swadaya, pembiayaannya dapat dibantu oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB X

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 34

(1) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyuluhan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah daerah maupun swasta atau swadaya.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.

(3) Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja penyuluh, pemerintah memfasilitasi terbentuknya organisasi profesi dan kode etik penyuluh.

(4) Setiap penyuluh yang menjadi anggota organisasi profesi tunduk terhadap kode etik penyuluh.

(5) Organisasi profesi penyuluh berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk memberikan pertimbangan terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.


BAB XI

KETENTUAN SANKSI

Pasal 35

(1) Setiap penyuluh PNS yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik penyuluh.

(2) Setiap pejabat pemberi rekomendasi yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.

(3) Setiap penyuluh swasta yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagai penyuluh dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik penyuluh.

(4) Setiap penyuluh swadaya yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagai penyuluh swadaya, kecuali materi teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.

Pasal 36

Setiap orang dan/atau kelembagaan penyuluhan yang melakukan penyuluhan dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian sosial ekonomi, lingkungan hidup, dan/atau kesehatan masyarakat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

(1) Penyelenggaraan penyuluhan yang telah dilaksanakan sebelum Undang-Undang ini dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap dapat dilaksanakan.

(2) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi waktu penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.

Pasal 38

Kelembagaan penyelenggara penyuluhan pada tingkat pusat, yang telah ada saat Undang-Undang ini diundangkan harus sudah disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.


BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bidang penyuluhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.


Pasal 40

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 41

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta,
Pada tanggal, 15 November 2006


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal.................................…

MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


HAMID AWALUDDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR ..................

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan beserta Penjelasannya telah mendapat Persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 18 Oktober 2006 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.


Jakarta, 18 Oktober 2006

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
WAKIL KETUA,





DRS. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si










PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2006

TENTANG

SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN


I. UMUM

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan antara lain mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Indonesia sebagai negara agraris dan bahari memiliki hutan tropis terbesar ketiga di dunia dengan keragaman hayati yang sangat tinggi. Hal itu merupakan modal dasar yang sangat penting dalam meningkatkan perekonomian nasional karena telah terbukti dan teruji bahwa pada saat krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998, bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan mampu memberikan kontribusi yang signifikan pada produk domestik bruto nasional. Oleh karena itu, bangsa Indonesia wajib bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunia sumber daya alam hayati, tanah yang subur, iklim yang sesuai sehingga bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan merupakan bagian dari masyarakat Indonesia sehingga perlu ditingkatkan kesejahteraan dan kecerdasannya. Salah satu upaya peningkatan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan.
Penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Untuk mengantisipasi perubahan lingkungan strategis yang berkembang pada abad 21 dengan isu globalisasi, desentralisasi, demokratisasi, dan pembangunan berkelanjutan, diperlukan sumber daya manusia yang andal untuk mewujudkan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang tangguh, produktif, efisien, dan berdaya saing sehingga dapat menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Untuk menjawab perubahan lingkungan strategis diperlukan upaya revitalisasi pertanian, perikanan, dan kehutanan. Revitalisasi tersebut akan berhasil jika didukung antara lain oleh adanya sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Sistem penyuluhan selama ini belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang kuat dan lengkap sehingga kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi pelaku utama, pelaku usaha, dan penyuluh. Kondisi tersebut menimbulkan perbedaan pemahaman dan pelaksanaan di kalangan masyarakat. Di samping itu, adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penyuluhan yang demikian cepat telah melemahkan semangat dan kinerja para penyuluh sehingga dapat menggoyahkan ketahanan pangan dan menghambat pengembangan perekonomian nasional.
Undang-undang yang ada selama ini masih bersifat parsial dan belum mengatur sistem penyuluhan secara jelas, tegas, dan lengkap. Hal tersebut dapat dilihat dalam undang-undang sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian dan Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Undang-Undang ini mengatur sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan secara holistik dan komprehensif dalam suatu pengaturan yang terpadu, serasi antara penyuluhan yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya kepada pelaku utama dan pelaku usaha.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan ‘‘penyuluhan berasaskan demokrasi” yaitu penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama serta pelaku usaha lainnya.

Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan manfaat” yaitu penyuluhan yang harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan perilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.

Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan kesetaraan” yaitu hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar.

Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan keterpaduan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan secara terpadu antar kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan keseimbangan” yaitu setiap penyelenggaraan penyuluhan harus memperhatikan keseimbangan antara kebijakan, inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat setempat, pengarusutamaan gender, keseimbangan pemanfaatan sumber daya dan kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antar kawasan yang maju dengan kawasan yang relatif masih tertinggal.

Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan keterbukaan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha.

Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan kerjasama” yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus diselenggarakan secara sinergis dalam kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta sektor lain yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan partisipatif” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan kemitraan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.

Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan keberlanjutan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian.

Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan berkeadilan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang memosisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai dengan kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.

Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan pemerataan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus dapat dilaksanakan secara merata bagi seluruh wilayah Republik Indonesia dan segenap lapisan pelaku utama dan pelaku usaha.

Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan bertanggung gugat” yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadualkan.


Pasal 3

Yang dimaksud dengan “pengembangan sumber daya manusia” antara lain peningkatan semangat, wawasan, kecerdasan, keterampilan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membentuk kepribadian yang mandiri.

Yang dimaksud dengan “peningkatan modal sosial” antara lain pembentukan kelompok, gabungan kelompok/asosiasi, manajemen, kepemimpinan, akses modal, dan akses informasi.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “terdesentralisasi” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan merupakan urusan rumah tangga desa atau unit kerja lapangan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Yang dimaksud dengan “partisipatif” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan melibatkan pelaku utama mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi.

Yang dimaksud dengan “keterbukaan” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan prinsip transparansi sehingga dapat diketahui oleh semua unsur yang terlibat.

Yang dimaksud dengan “keswadayaan” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan mengutamakan kemampuan pelaku penyuluhan sendiri.

Yang dimaksud dengan “kemitrasejajaran” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan berdasarkan atas kesetaraan kedudukan antara penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.

Yang dimaksud dengan “bertanggung gugat” yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.


Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Sasaran utama penyuluhan pertanian meliputi petani, pekebun, peternak, baik individu maupun kelompok, dan pelaku usaha lainnya.

Sasaran utama penyuluhan perikanan meliputi nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, baik individu maupun kelompok yang melakukan kegiatan perikanan.

Sasaran utama penyuluhan kehutanan meliputi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, kelompok, atau individu masyarakat pengelola komoditas yang dihasilkan dari kawasan hutan.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “generasi muda dan tokoh masyarakat”, yaitu generasi muda dan tokoh masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat adalah badan yang menangani penyuluhan pada setiap Departemen/Kementrian yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan yang bertanggung jawab kepada bupati/walikota.

Pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Pos penyuluhan di perdesaan merupakan wadah penyuluh pegawai negeri sipil, penyuluh swasta dan swadaya serta pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan.

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Komisi Penyuluhan Nasional” yaitu kelembagaan independen sebagai mitra kerja menteri dalam memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan penyuluhan. Keanggotaan Komisi Penyuluhan Nasional terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Pada tingkat provinsi dibentuk Badan Koordinasi Penyuluhan karena sebagian besar kegiatan penyuluhan berada di kabupaten/kota, sedangkan di provinsi badan itu lebih banyak bersifat koordinatif.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 12

Komisi Penyuluhan Provinsi merupakan kelembagaan independen yang dibentuk oleh gubernur yang terdiri atas para pakar dan atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian di bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota merupakan kelembagaan independen yang dibentuk oleh bupati/walikota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian di bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)

Kelembagaan pelaku utama dibentuk secara partisipatif sesuai dengan kesepakatan di antara petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, serta masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ketentuan pengangkatan penyuluh pegawai negeri sipil harus mendapat prioritas oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga penyuluh pegawai negeri sipil.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “bersifat mandiri” yaitu tenaga penyuluh bekerja atas kehendak diri sendiri atau atas biaya lembaga/pelaku usaha.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)

Penyuluh pegawai negeri sipil memperoleh kesetaraan persyaratan, jenjang jabatan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan profesi, dan usia pensiun.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Programa penyuluhan desa atau unit kerja lapangan disusun oleh pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “keterpaduan” yaitu bahwa programa penyuluhan disusun dengan memperhatikan programa penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.

Yang dimaksud dengan “kesinergian” yaitu bahwa hubungan antara programa penyuluhan pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung.

Ketentuan ayat ini dimaksudkan agar semua programa selaras dan tidak bertentangan antara programa dalam berbagai tingkatan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud “metode penyuluhan” antara lain seminar, workshop, lokakarya, magang, studi banding, temu lapang, temu teknologi, sarasehan.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “teknologi” dapat berupa produk atau proses. Yang dimaksud dengan “produk” antara lain bibit, benih, alat dan mesin, bahan, pestisida, dan obat hewan/ikan. Yang dimaksud dengan “proses” yaitu paket teknologi, misalnya pengelolaan tanaman terpadu (PTT).

Yang dimaksud dengan “teknologi tertentu” yaitu teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan ketentraman batin masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku utama, pelaku usaha, dan masyarakat. Misalnya: teknologi rekayasa genetik, teknologi perbenihan dan teknologi pengendalian hama penyakit.

Yang dimaksud dengan “teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional” yaitu produk atau proses yang ditemukan oleh masyarakat dan/atau telah dimanfaatkan secara meluas sesuai dengan adat kebiasaan secara turun-temurun.




Ayat (2)

Yang dimaksud “lembaga pemerintah pemberi rekomendasi” adalah menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “bekerja sama” yaitu kerja sama yang dimulai dari penyusunan rencana, pelaksanaan sampai dengan pemantauan penyelenggaraan penyuluhan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 31

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Ketentuan ayat ini dimaksudkan agar para penyuluh baik penyuluh pegawai negeri sipil, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya dapat saling memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.


Pasal 33

Pengaturan mengenai pembiayaan penyuluhan antara lain standar minimal biaya operasional, sumber pembiayaan, serta alokasi dan distribusi biaya.

Standar minimal biaya operasional meliputi:
a. perjalanan tetap;
b. biaya perlengkapan (jas hujan, sepatu lapangan, dan pakaian kerja, soil test kit);
c. biaya percontohan dan demonstrasiplot (demplot);
d. biaya penyusunan materi penyuluhan;
e. biaya penyusunan rencana kerja.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ...........

Jakarta, 18 Oktober 2006

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
WAKIL KETUA,






DRS. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si

Monday 3 January 2011

PEMBERDAYAAN UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
Salah satu kunci keberhasilan usaha mikro, kecil dan menengah  adalah tersedianya pasar yang jelas bagi produk UMKM. Sementara itu kelemahan mendasar yang dihadapi UMKM dalam bidang pemasaran adalah orientasi pasar rendah, lemah dalam persaingan yang kompleks dan tajam serta tidak memadainya infrastruktur pemasaran. Menghadapi mekanisme pasar yang makin terbuka dan kompetitif, penguasaan pasar merupakan prasyarat untuk meningkatkan daya saing.

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...