BATASAN
Standar induk ikan nila hitam kelas induk pokok
menetapkan definisi, istilah dan singkatan, klasifikasi dan persyaratan
kualitatif dan kuantitatif serta cara pengukuran dan pemeriksaan.
PERSYARATAN
Kualitatif
1)
Asal : hasil
pembesaran benih sebar yang berasal dari induk ikan kelas induk dasar.
2)
Warna : hitam keabu-abuan, bagian perut berwarna
putih sampai ungu.
3)
Bentuk : tubuh
pipih (compress) dengan sisik penuh dan teratur.
4)
Kesehatan : anggota/organ
tubuh lengkap, sisik teratur, terdapat gurat sisi dua baris yang dipisahkan
oleh tiga sisik pada bagian dorsal, tubuh tidak cacat dan tidak ada kelainan
bentuk, tubuh tidak ditempeli oleh parasit, tidak ada benjolan, insang bersih,
tutup insang normal (tidak tebal atau tipis) dan berlendir.
5)
Kekenyalan tubuh
: kenyal dan tidak lembek.
Kuantitatif
Perbandingan antara tinggi terhadap panjang standar
adalah 1,0 : 2,3 - 2,5; jumlah sisik
pada gurat sisi (ll) adalah 28 - 35 buah, 8 -10 garis tegak pada kedua sisi
tubuh dan 6-8 buah garis tegak pada sirip ekor; rumus jari-jari sirip : sirip
punggung D. XVII. 13, sirip dada P. 11-15; sirip perut V. I. 5, sirip dubur A.
III. 10-11, sirip ekor C. II. 18; sisik besar dan kasar berbentuk ctenoid, pola
sirip normal, garis-garis tegak pada sirip ekor 8 buah. Persyaratan kuantitatif
sifat reproduksi seperti pada tabel dibawah ini.
Tabel : Persyaratan kuantitatif sifat reproduksi
CARA PENGUKURAN DAN PEMERIKSAAN
1)
Umur : dihitung
sejak telur menetas berdasarkan catatan.
2)
Kematangan gonad
: a) ikan jantan dilakukan dengan mengurut perut ikan ke arah anus. Ikan jantan
yang telah matang kelamin akan mengeluarkan cairan kental berwarna bening dan
di sekitar perut sampai kepala bagian bawah berwarna merah; b) ikan betina
dilakukan dengan meraba bagian perut dan pengamatan bagian anus. Ikan betina
yang telah matang gonad ditunjukkan dengan telur berwarna kuning kehijauan,
bagian perut melebar, lunak kalau diraba, bagian anus menonjol dan kemerahan. Pengukuran
diameter telur dilakukan dengan kanulasi.
3)
Panjang total :
tinggi badan dan panjang kepala : a) panjang total dilakukan dengan mengukur
jarak antara ujung mulut sampai dengan ujung sirip ekor dinyatakan dalam satuan
centimeter; b) tinggi tubuh dilakukan dengan mengukur garis tegak lurus dari
dasar perut sampai ke punggung dengan menggunakan mistar kaliper dinyatakan
dalam satuan centimeter; c) panjang kepala dilakukan dengan mengukur jarak
antara ujung mulut sampai dengan ujung tutup insang dinyatakan dalam satuan
centimeter.
4)
Bobot tubuh :
dengan menimbang dalam gram.
5)
Pemeriksaan
kesehatan : a) pengambilan contoh untuk pemeriksaan kesehatan ikan dilakukan
secara acak sebanyak 1 % dari populasi atau maksimal 10 ekor, baik untuk
pengamatan visual maupun mikroskopik; b) pengamatan visual dilakukan untuk
pemeriksaan adanya gejala penyakit dan kesempurnaan morfologi ikan; c)
pengamatan mikroskopik dilakukan untuk pemeriksaan jasad patogen (parasit,
jamur, virus dan bakteri) di laboratorium.
6)
Pemeriksaan
kemurnian ikan : dilakukan dengan pengambilan contoh darah ikan untuk
pengujian, elektrophoresis di laboratorium, yang diambil dari pembuluh darah
pangkal ekor dengan menggunakan alat suntik.
REFERENSI
BSN, 2006. SNI 01-4266-2006
Induk Ikan Nila Hitam (Oreochromis niloticus Bleeker) Kelas Induk Pokok (parent stock). Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.
https://www.google.co.id/search
No comments:
Post a Comment