BATASAN
Standar ini menetapkan penampungan induk dan cara
pengukuran. Penanganan di penampungan merupakan rangkaian kegiatan penempatan
dan perlakuan induk setelah dari pengepul atau petambak sebelum didistribusikan
ke pembenih, bersifat sementara, supaya terjamin keamanan dan
kesehatannya.
PENAMPUNGAN
INDUK
1)
Lokasi : mudah
mendapatkan air laut, jumlah cukup dan memenuhi kriteria kualitas air serta
bebas pencemaran.
2)
Wadah : a) penampungan
: terbuat dari beton, fiberglass atau plastik; b) dinding wadah : bagian dalam
dilapisi bahan yang bertekstur lunak; c) luas dasar ≥ 3 m 2, tinggi ≥ 60 cm,
terlindung dari matahari, hujan dan kontaminan; d) proses penampungan : terdiri
dari persiapan wadah: bak dicuci bersih, didisinfeksi dan dibilas dengan air
bersih dan pemasangan perlengkapan aerasi; e) pengelolaan air laut : dengan
cara penggantian air sebanyak >100 % per hari menggunakan air laut yang
sudah didisinfeksi dengan kaporit minimal 15 mg/l dan dinetralkan; ketinggian
air di bak: minimal 40 cm; suhu air: 27 - 31 °C; salinitas: 29 - 35 ml/l; pH:
7,5 - 8,5 dan oksigen terlarut > 4
mg/l.
3)
Wadah pengelolaan
air limbah : a) peralatan : sumber listrik, pengadaan air laut, pengukuran kualitas
air dan peralatan tambahan; b) proses penampungan : persiapan wadah (bak dicuci
bersih, didisinfeksi, dibilas dengan air bersih), pemasangan perlengkapan
aerasi; c) pengelolaan air laut : penggantian air laut 100 %/hari, ketinggian
air di bak > 40 cm, suhu air 27-31 ºC, salinitas 29-35 ppt, pH 7,5-8,5,
oksigen > 4 ppm.
4)
Seleksi induk
alam : meliputi kesehatan, kekenyalan tubuh, gerakan, panjang minimal, dan
berat minimal.
5)
Seleksi induk
hasil budidaya : meliputi asal usul, warna, bentuk tubuh, kesehatan, kekenyalan
tubuh, gerakan, umur > 1 tahun, panjang minimal dan berat minimal serta
bebas virus.
6)
Penebaran :
kepadatan maksimal dan induk didisinfektan.
7)
Pengelolaan pakan
: jenis pakan, rasio pakan dan frekuensi pemberian.
8)
Periode
penampungan : lama penampungan induk < 5 hari.
9)
Pengelolaan air
limbah : sebelum dibuang air limbah harus diolah agar sesuai baku mutu
air.
CARA
PENGUKURAN
1)
Suhu air :
menggunakan termometer satuan ºC,
2)
Salinitas air :
menggunakan salinometer atau refraktometer satuan ppt,
3)
Oksigen terlarut
: menggunakan DO meter satuan mg/l,
4)
pH air :
menggunakan kertas lakmus atau pH meter,
5)
Ketinggian air
dan panjang total : menggunakan penggaris dengan satuan cm
REFERENSI
BSN, 2006. SNI 01-7258-2006 Induk Udang Windu (Penaeus monodon Fab. 1798)
Kelas Induk Pokok. Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.
https://www.google.co.id/search
No comments:
Post a Comment