BATASAN
Pengemasan induk udang windu pada sarana angkutan udara
adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan kemasan yang aman bagi induk udang
windu dan keselamatan penerbangan.
Standar ini menetapkan persyaratan, tata cara pengemasan.
PERSYARATAN
1)
Bahan kemas :
kotak styrofoam, lakban, dan strapping ban, kantung plastik pengangkut induk,
kantung plastik pembungkus styrofoam, kardus.
2)
Air laut :
bersih, bebas patogen karantina dan salinitas sesuai dengan asal induk
3)
Kepadatan induk :
dalam lama pengangkutan sarana angkutan udara sesuai pada tabel dibawah ini.
Tabel : Pengangkutan sarana angkutan udara
TATA CARA PENGEMASAN
1)
Induk
diadaptasikan pada suhu 18 – 22ºC dan rostrum dipasang pelindung/pentil ban
untuk mencegah kebocoran kantong plastik
2)
Induk dimasukkan
kedalam kantong plastik yang telah diisi air dengan suhu antara 18 – 22ºC : berdasarkan catatan lama
pemeliharaan atau pembesaran, serta berdasarkan pengamatan bentuk telikum
individu betina
3)
Kantong plastik
yang sudah berisi induk udang diisi oksigen dengan volume sesuai tabel.
Selanjutnya ujung kantong plastik diikat erat dengan karet gelang kemudian
dimasukkan ke dalam styrofoam.
4)
Untuk
menstabilkan suhu selama pengangkutan diberi es batu dalm plastik yang dibungkus
kertas maksimum 5 % volume air.
5)
Kotak styrofoam
yang telah berisi induk udang ditutup rapat dengan tutup styrofoam dan
dieratkan dengan lakban.
6)
Kotak styrofoam
kemudian dimasukkan kedalam kantong plastik, diikat dengan karet gelang dan
dimasukkan ke dalam kardus.
7)
Kardus
selanjutnya diikat dengan strapping ban pada kedua sisinya.
8)
Kardus yang sudah
diikat dan ditimbang diberi label sesuai SNI 19-4855-1998 pasal 6
9)
Kardus diberi
stiker atau tulisan “Jangan di balik” dan “ Jangan terpapar sinar matahari
langsung”.
REFERENSI
BSN, 2002. SNI 01- 6142.1-2002 Pengemasan Induk Udang Windu pada Sarana
Angkutan Udara. Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.
https://www.google.co.id/search
No comments:
Post a Comment