BATASAN
Standar ini menetapkan persyaratan, cara pengukuran dan
pemeriksaan.
PERSYARATAN
PRODUKSI
Kualitatif
1)
Induk udang windu
asal alam : a) mempunyai sifat unggul, b) bagian abdomen loreng bercorak jelas,
c) cephalothorax lebih pendek dari abdomen, punggung agak melengkung, d)
anggota tubuh lengkap, tidak cacat, alat kelamin tidak cacat, punggung tidak
retak, e) gerakan aktif normal, maxiliped bergerak aktif, f) bebas virus, bebas
parasit, tanpa bercak, tidak berlumut, insang bersih, tidak bengkak, tidak
berlendir berlebihan, tidak lembek dan keropos.
2)
Induk udang windu
hasil budidaya: a) mempunyai silsilah jelas, bkan hasil inbreeding, b) bagian
abdomen loreng kehijauan corak memudar, c) cephalothorax lebih pendek dari
abdomen, punggung agak melengkung, d) anggota tubuh lengkap, tidak cacat, alat
kelamin tidak cacat, punggung tidak retak, e) gerakan aktif normal, maxiliped
bergerak aktif, f) bebas virus, bebas parasit, tanpa bercak, tidak berlumut,
insang bersih, tidak bengkak, tidak berlendir berlebihan, tidak lembek dan
keropos.
Kuantitatif
Kriteria induk alam dan induk hasil budidaya seperti pada
tabel di bawah ini.
Tabel : Kriteria induk alam dan induk hasil budidaya
CARA PENGUKURAN DAN PEMERIKSAAN
1)
Umur :
berdasarkan catatan lama pemeliharaan atau pembesaran, serta berdasarkan
pengamatan bentuk telikum individu betina.
2)
Kematangan gonad
: memperhatikan ketebalan tonjolan gonad pada ruas pertama abdomen dengan warna
hijau kehitaman.
3)
Jumlah telur :
menggunakan metode volumetrik
4)
Keragaman genetik
: a) metode ekstraksi Mt-DNA; b) amplifikasi PCR genom Mt-DNA udang; c)
Restriction fragment length polymorphism;
5)
Panjang total :
mengukur jarak antara ujung rostrum sampai ujung telson dalam cm; panjang
karapas mengukur dari ujung rostrum
sampai bagian belakang atas karapas dalam cm
6)
Bobot tubuh :
dengan menimbang dalam gram
7)
Spermatofor :
warna putih susu dan penuh di pangkal kaki jalan kelima.
8)
Kesehatan : a)
induk ditampung dalam wadah, dikelompokkan secara acak tiap kelompok ≤ 10 ekor
kepadatan 5 ekor/m2 ≥ 2 hari. b) secara visual atau organoleptik untuk
pemeriksaan ektoparasit dan morfologi. c) pemeriksaan jasad patogen
(endoparasit, jamur dan bakteri) secara mikroskopik. d) pengamatan virus WSSV, IHHNV,
YHV, MBV dengan metoda PCR. e) pengamatan infeksi MBV dengan metoda rapid
diagnostic. f) pemeriksaan Yellow Head Baccullo Virus dengan pemeriksaan
haemolimph. g) jika pada kelompok tertentu terdeteksi adanya virus, dianjurkan penelusuran individu dan pemusnahan yang
terinfeksi. h) induk udang betina yang kurang sehat harus disehatkan sebelum
ablasi. i) induk tingkat kematangan gonad (TKG) III dipindahkan kedalam bak
peneluran secara tunggal masing-masing 1 ekor per bak 500 liter. j) induk yang
melepaskan telur diberi tanda dan dilakukan PCR.
REFERENSI
BSN, 2006. SNI 01-6142-2006 Induk Udang Windu (Penaeus monodon Fab. 1798)
Kelas Induk Pokok. Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.
https://www.google.co.id/search
No comments:
Post a Comment