Kini saatnya, anda menuang semua hasil dari
tahapan penyusunan rencana pengelolaan KKP kedalam sebuah dokumen perencanaan
sesuai dengan arahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana
Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan). Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi
Perairan merupakan dasar untuk melakukan pengelolaan kawasan. Rencana pengelolaan tersebut disusun oleh
satuan unit organisasi pengelola.
Rencana pengelolaan kawasan konservasi
perairan terdiri atas rencana jangka panjang,
rencana jangka menengah dan
rencana kerja tahunan. Berikut
adalah penjelasan singkat tentang substansi dar setiap kategori rencana
pengelolaan tersebut.
Rencana Jangka Panjang:
1. Rencana jangka panjang pengelolaan kawasan konservasi perairan berlaku
selama 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
2. Rencana jangka panjang memuat kebijakan pengelolaan kawasan konservasi
perairan, yang meliputi:
a. visi dan misi;
b. tujuan dan sasaran pengelolaan; dan
c. strategi pengelolaan, yaitu :
i.
penguatan kelembagaan;
ii.
penguatan pengelolaan sumber daya
kawasan; dan/atau
iii.
penguatan sosial, ekonomi, dan
budaya.
Rencana Jangka Menengah:
1.
Rencana jangka menengah
pengelolaan kawasan konservasi perairan berlaku selama 5 (lima) tahun yang
merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran pengelolaan, dan strategi
pengelolaan kawasan konservasi perairan.
2.
Strategi pengelolaan kawasan
konservasi perairan untuk penguatan kelembagaan dilakukan melalui program
antara lain:
a. peningkatan sumber daya manusia;
b. penatakelolaan kelembagaan;
c. peningkatan kapasitas infrastruktur;
d. penyusunan peraturan pengelolaan kawasan;
e. pengembangan organisasi/kelembagaan masyarakat;
f.
pengembangan kemitraan;
g. pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan;
h. pengembangan sistem pendanaan berkelanjutan; dan/atau
i.
monitoring dan evaluasi.
3.
Strategi pengelolaan kawasan konservasi
perairan untuk penguatan pengelolaan sumber daya kawasan dilakukan melalui
program antara lain:
a. perlindungan habitat dan populasi ikan;
b. rehabilitasi habitat dan populasi ikan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. pemanfaatan sumber daya ikan;
e. pariwisata alam dan jasa lingkungan;
f.
pengawasan dan pengendalian;
dan/atau
g. monitoring dan evaluasi.
4.
Strategi pengelolaan kawasan
konservasi perairan untuk penguatan sosial, ekonomi, dan budaya dilakukan
melalui program antara lain:
a. pengembangan sosial ekonomi masyarakat;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelestarian adat dan budaya; dan/atau
d. monitoring dan evaluasi.
Rencana Kerja Tahunan:
1. Rencana kerja tahunan pengelolaan kawasan konservasi perairan disusun
berdasarkan rencana jangka menengah dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran
yang disusun satu tahun sekali.
2. Rencana kegiatan dan anggaran sekurang-kurangnya memuat uraian
kegiatan, penanggung jawab, waktu pelaksanaan, alokasi anggaran dan sumber
pendanaan.
3. Rencana kerja tahunan ditetapkan oleh Kepala Satuan Unit Organisasi
Pengelola.
Setiap rencana pengelolaan kawasan
konservasi perairan harus dilengkapi dengan rencana zonasi kawasan konservasi
perairan. Dalam kegiatan pelatihan ini,
kawasan konservasi perairan anda diasumsikan telah memiliki rencana zonasi.
Zonasi dalam kawasan konservasi perairan
terdiri dari Zona Inti, Zona Perikanan Berkelanjutan, Zona Pemanfaatan;
dan/atau Zona Lainnya. Pada zona kawasan
konservasi perairan dilakukan penataan berdasarkan fungsi dengan mempertimbangkan
potensi sumber daya, daya dukung, dan proses-proses ekologis. Zona Inti harus dimiliki setiap kawasan
konservasi perairan dengan luasan paling sedikit 2% (dua persen) dari luas
kawasan. Setiap kawasan konservasi
perairan dapat memiliki satu atau lebih zona sesuai dengan luasan karakter
fisik, bio-ekologis, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
Zona Inti ditetapkan dengan kriteria:
1.
merupakan daerah pemijahan,
pengasuhan dan/atau alur ruaya ikan;
2.
merupakan habitat biota perairan
tertentu yang prioritas dan khas/endemik, langka dan/atau kharismatik;
3.
mempunyai keanekaragaman jenis
biota perairan beserta ekosistemnya;
4.
mempunyai ciri khas ekosistem
alami, dan mewakili keberadaan biota tertentu yang masih asli;
5.
mempunyai kondisi perairan yang
relatif masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
6.
mempunyai luasan yang cukup untuk
menjamin kelangsungan hidup jenis-jenis ikan tertentu untuk menunjang
pengelolaan perikanan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses
bio-ekologis secara alami; dan
7.
mempunyai ciri khas sebagai sumber
plasma nutfah bagi Kawasan Konservasi Perairan.
Zona Inti dalam kawasan konservasi perairan
diperuntukkan bagi perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, penelitian;
dan pendidikan. Kegiatan perlindungan
mutlak habitat dan populasi ikan di Zona Inti, yaitu: (a) perlindungan proses
ekologis yang menunjang kelangsungan hidup dari suatu jenis atau sumber daya
ikan dan ekosistemnya; (b) penjagaan dan pencegahan kegiatan yang dapat
mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi kawasan;
dan/atau (c) pemulihan dan rehabilitasi ekosistem. Kegiatan penelitian di Zona Inti
diperuntukkan bagi: (a) penelitian dasar menggunakan metode observasi untuk
pengumpulan data dasar; (b) penelitian
terapan menggunakan metode survei untuk tujuan monitoring kondisi biologi dan
ekologi; dan/atau (c) pengembangan untuk tujuan rehabilitasi. Kegiatan pendidikan di Zona Inti
diperuntukkan bagi kegiatan tanpa melakukan pengambilan material langsung dari
alam.
Zona Perikanan Berkelanjutan ditetapkan
dengan kriteria:
1.
memiliki nilai konservasi, tetapi
dapat bertoleransi dengan pemanfaatan budidaya ramah lingkungan dan penangkapan
ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan;
2.
mempunyai karakteristik ekosistem
yang memungkinkan untuk berbagai pemanfaatan ramah lingkungan dan mendukung
perikanan berkelanjutan;
3.
mempunyai keanekaragaman jenis
biota perairan beserta ekosistemnya;
4.
mempunyai kondisi perairan yang
relatif masih baik untuk mendukung kegiatan multifungsi dengan tidak merusak
ekosistem aslinya;
5.
mempunyai luasan yang cukup untuk
menjamin pengelolaan budidaya ramah lingkungan, perikanan tangkap
berkelanjutan, dan kegiatan sosial ekonomi dan budaya masyarakat; dan
6.
mempunyai karakteristik potensi
dan keterwakilan biota perairan bernilai ekonomi.
Zona Perikanan Berkelanjutan dalam kawasan
konservasi perairan diperuntukkan bagi: (a) perlindungan habitat dan populasi
ikan, (b) penangkapan ikan dengan alat
dan cara yang ramah lingkungan, (c)
budidaya ramah lingkungan, (d) pariwisata dan rekreasi, (e) penelitian
dan pengembangan; dan (f) pendidikan.
Kegiatan perlindungan habitat dan populasi
ikan di Zona Perikanan Berkelanjutan meliputi: (a) perlindungan proses-proses
ekologis yang menunjang kelangsungan hidup dari suatu jenis atau sumber daya
ikan dan ekosistemnya, (b) pengamanan, pencegahan dan/atau pembatasan
kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan
dan perubahan fungsi kawasan, (c)
pengelolaan jenis sumber daya ikan beserta habitatnya untuk dapat
menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya, (d) alur migrasi biota perairan; dan (e) pemulihan.
Kegiatan penangkapan ikan dengan alat dan
cara yang ramah lingkungan di Zona Perikanan Berkelanjutan meliputi: (a) alat penangkapan ikan yang sifatnya statis
dan/atau pasif dan (b) cara memperoleh
ikan dengan memperhatikan daya dukung habitat dan/atau tidak mengganggu
keberlanjutan sumber daya ikan.
Kegiatan budidaya ramah lingkungan di Zona
Perikanan Berkelanjutan meliputi kegiatan budidaya yang mempertimbangkan:
(a) jenis ikan yang dibudidayakan, (b) jenis pakan, (c) teknologi, (d) jumlah unit usaha budidaya,
dan (e) daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan.
Kegiatan pariwisata dan rekreasi di Zona
Perikanan Berkelanjutan meliputi: (a) pariwisata minat khusus, (b) perahu pariwisata, (c) pariwisata pancing, dan (d) pembuatan foto, video, dan film.
Kegiatan penelitian dan pengembangan di Zona
Perikanan Berkelanjutan meliputi: (a) penelitian dasar untuk kepentingan
perikanan berkelanjutan dan konservasi, (b) penelitian terapan untuk
kepentingan perikanan berkelanjutan dan konservasi; dan (c) pengembangan untuk kepentingan konservasi.
Kegiatan pendidikan di Zona Perikanan
Berkelanjutan merupakan pendidikan untuk memberikan wawasan dan motivasi yang
meliputi aspek biologi, ekologi, sosial ekonomi dan budaya, serta tata kelola
dan pengelolaan.
Zona Pemanfaatan ditetapkan dengan kriteria:
1.
mempunyai daya tarik pariwisata
alam berupa biota perairan beserta ekosistem perairan yang indah dan unik;
2.
mempunyai luasan yang cukup untuk
menjamin kelestarian potensial dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi
pariwisata dan rekreasi;
3.
mempunyai karakter objek
penelitian dan pendidikan yang mendukung kepentingan konservasi; dan
4.
mempunyai kondisi perairan yang
relatif masih baik untuk berbagai kegiatan pemanfaatan dengan tidak merusak
ekosistem aslinya.
Zona Pemanfaatan tersebut diperuntukkan
bagi: (a) perlindungan dan pelestarian
habitat dan populasi ikan, (b)
pariwisata dan rekreasi, (c)
penelitian dan pengembangan, dan (d)
pendidikan.
Kegiatan perlindungan dan pelestarian
habitat dan populasi ikan di Zona Pemanfaatan meliputi: (a) perlindungan proses-proses ekologis yang
menunjang kelangsungan hidup dari suatu jenis atau sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, (b) penjagaan dan
pencegahan kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan
potensi kawasan dan perubahan fungsi kawasan, (c) pengelolaan jenis sumber daya ikan beserta
habitatnya untuk dapat menghasilkan keseimbangan antara populasi dengan daya dukung
habitatnya, (d) perlindungan alur
migrasi biota perairan; dan (e)
pemulihan dan rehabilitasi ekosistem.
Kegiatan pariwisata dan rekreasi di Zona
Pemanfaatan meliputi: (a) berenang,
(b) menyelam, (c) pariwisata tontonan, (d) pariwisata minat khusus, (e) perahu pariwisata, (f) olahraga permukaan air, dan (f) pembuatan foto, video dan film.
Kegiatan penelitian dan pengembangan di Zona
Pemanfaatan meliputi: (a) penelitian
dasar untuk kepentingan pemanfaatan dan konservasi, (b) penelitian terapan untuk kepentingan
pemanfaatan dan konservas, dan (c) pengembangan untuk kepentingan konservasi.
Kegiatan pendidikan di Zona Pemanfaatan
meliputi: (a) pemeliharaan dan
peningkatan keanekaragaman hayati, (b)
perlindungan sumber daya masyarakat lokal, (c) pembangunan perekonomian berbasis ekowisata
bahari, (d) pemeliharaan proses ekologis
dan sistem pendukung kehidupan, (e)
promosi pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan; dan (f) promosi upaya tata kelola untuk perlindungan
lingkungan kawasan konservasi perairan.
Zona lainnya merupakan zona di luar Zona
Inti, Zona Perikanan Berkelanjutan, dan Zona Pemanfaatan yang karena fungsi dan
kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu.
Zona tertentu dapat berupa antara lain zona perlindungan dan zona rehabilitasi.
Dalam pelatihan ini, Anda hanya mendapat
kesempatan untuk mengalami proses perencanaan dalam bentuk peragaan simulasi
dari hari pertama hingga terakhir.
Namun, mencermati substansi yang harus ada dalam sebuah rencana pengelolaan,
kiranya beberapa hal yang diperlukan sudah berhasil dibuat selama pelatihan
ini.
Dalam dunia nyata sesungguhnya, proses
penyusunan rencana ini tidak dapat dilakukan dalam beberapa hari, namun bisa
mencapai berbulan-bulan bahkan tahunan.
Kiranya dalam penerapannya setelah pelatihan ini, Anda dapat melengkapi
kebutuhan untuk sebuah dokumen rencana pengelolaan KKP seperti diharapkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PROSES PENYUSUNAN DRAFT
Rencana pengelolaan kawasan konservasi
merupakan hasil dari pekerjaan sebuah tim atau kelompok kerja. Menurut Permen KP nomor 30 tahun 2010,
tahapan penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan jangka
panjang dan jangka menengah serta zonasi kawasan konservasi perairan meliputi:
1.
pembentukan kelompok kerja;
2.
pengumpulan data dan informasi;
3.
analisis;
4.
penataan zonasi kawasan konservasi
perairan;
5.
penyusunan rancangan rencana
jangka panjang dan rencana jangka menengah;
6.
konsultasi publik pertama;
7.
perumusan zonasi dan rencana
pengelolaan kawasan konservasi perairan;
8.
konsultasi publik kedua; dan
9.
perumusan dokumen final.
Rangkaian kegiatan dalam pelatihan ini
merupakan sebuah simulasi proses penyusunan rencana pengelolaan. Oleh karena itu, jika anda ingin menerapkan
pelatihan ini, anda harus mencermati sejumlah hal, di antaranya seperti bagian
yang cocok dalam dokumen bagi setiap output dari latihan ini. Selain itu juga, anda perlu mencermati waktu
yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap tahap dalam proses ini. Anda perlu
mencermati bahwa untuk merumuskan masalah yang akan ditangani diperlukan
sejumlah data. Dalam penyusunan rencana
jangka panjang dan rencana jangka menengah tentu strategi pengelolaan sudah
ditentukan untuk diusulkan menangani rumusan permasalahan yang sudah disetujui.
Anda perlu mencermati strategi yang dirumuskan dalam latihan sebelumnya akan
masuk dalam kategori strategi apa pada setiap rencana tersebut.
(1) Substansi yang sudah tersedia dan belum tersedia dalam konsep rencana
pengelolaan yang efektif dijelaskan.
(2) Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menerapkan subtansi konsep
rencana konservasi dokumen kawasan dijelaskan. pengelolaan perairan rencana
konservasi
Menjelaskan proses yang harus ditempuh dalam
menerapkan konsep rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif
menjadi draft dokumen rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan.
Dalam menyusun sebuah dokumen rencana
pengelolaan ada substansi yang harus dimuat di dalamnya. Substansi-substansi tersebut akan dimasukkan
dalam bagian-bagian dokumen sesuai dengan outline
yang resmi atau dianjurkan. Dalam
pelatihan ini kita akan membahas format resmi dan substansi sebuah dokumen
kawasan menurut peraturan yang ada.
Memanfatkan
output setiap proses menjadi subtansi pada draft rencana pengelolaan:
1.
Menterjemahkan substansi
tentang rumusan masalah, strategi pengelolaan, masukan (input), proses,
keluaran (output) dan perubahan (outcome) dalam draft dokumen rencana
pengelolaan.
2.
Menterjemahkan substansi
tentang rencana pemantauan dalam draft rencana pengelolaan.
3.
Menterjemahkan jadwal implementasi
pengelolaan.
4.
Melengkapi draft rencana
pengelolaan.
|
3. Membuat rencana tindak lanjut untuk
proses adopsi formal (pengesahan) draft
(1) Cara membuat bahan-bahan sosialisasi draft dokumen rencana pengelolaan
dijelaskan.
(2) Cara mengidentifikasi pihak-pihak yang berwenang melakukan adopsi
formal dari rencana pengelolaan.
(3) Cara menentukan jadwal kegiata untuk menyampaikan dan menjelaskan draft
dokumen rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan kepada pihak yang
berwenang membuat keputusan tentang rencana pengelolaan kawasan konservasi
perairan dijelaskan.
SUMBER:
PUSLATKP, 2014. MODUL A.033101.007.01. Membuat Draft Dokumen Rencana Pengelolaan Kawasan
Konservasi Perairan pada Pelatihan Perencanaan Pengelolaan Kawasan
Konservasi Perairan (KKP). Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta. Didownload
dari http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/dokumen/modul-pelatihan.
No comments:
Post a Comment