Monday 23 March 2015

MEMAHAMI TEKNIK MEMBUAT DRAFT DOKUMEN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Kini saatnya, anda menuang semua hasil dari tahapan penyusunan rencana pengelolaan KKP kedalam sebuah dokumen perencanaan sesuai dengan arahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan).  Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan merupakan dasar untuk melakukan pengelolaan kawasan.  Rencana pengelolaan tersebut disusun oleh satuan unit organisasi pengelola.
Rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan terdiri atas rencana jangka panjang,  rencana jangka menengah dan  rencana kerja tahunan.  Berikut adalah penjelasan singkat tentang substansi dar setiap kategori rencana pengelolaan tersebut.
Rencana Jangka Panjang:
1.      Rencana jangka panjang pengelolaan kawasan konservasi perairan berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
2.      Rencana jangka panjang memuat kebijakan pengelolaan kawasan konservasi perairan, yang meliputi:
a.      visi dan misi;
b.      tujuan dan sasaran pengelolaan; dan
c.       strategi pengelolaan, yaitu :
                                                                  i.      penguatan kelembagaan;
                                                                ii.      penguatan pengelolaan sumber daya kawasan; dan/atau
                                                              iii.      penguatan sosial, ekonomi, dan budaya.

Rencana Jangka Menengah:
1.      Rencana jangka menengah pengelolaan kawasan konservasi perairan berlaku selama 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran pengelolaan, dan strategi pengelolaan kawasan konservasi perairan.
2.      Strategi pengelolaan kawasan konservasi perairan untuk penguatan kelembagaan dilakukan melalui program antara lain:
a.      peningkatan sumber daya manusia;
b.      penatakelolaan kelembagaan;
c.       peningkatan kapasitas infrastruktur;
d.      penyusunan peraturan pengelolaan kawasan;
e.      pengembangan organisasi/kelembagaan masyarakat;
f.        pengembangan kemitraan;
g.      pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan;
h.      pengembangan sistem pendanaan berkelanjutan; dan/atau
i.        monitoring dan evaluasi.

3.      Strategi pengelolaan kawasan konservasi perairan untuk penguatan pengelolaan sumber daya kawasan dilakukan melalui program antara lain:
a.      perlindungan habitat dan populasi ikan;
b.      rehabilitasi habitat dan populasi ikan;
c.       penelitian dan pengembangan;
d.      pemanfaatan sumber daya ikan;
e.      pariwisata alam dan jasa lingkungan;
f.        pengawasan dan pengendalian; dan/atau
g.      monitoring dan evaluasi.
4.      Strategi pengelolaan kawasan konservasi perairan untuk penguatan sosial, ekonomi, dan budaya dilakukan melalui program antara lain:
a.      pengembangan sosial ekonomi masyarakat;
b.      pemberdayaan masyarakat;
c.       pelestarian adat dan budaya; dan/atau
d.      monitoring dan evaluasi.
Rencana Kerja Tahunan:
1.      Rencana kerja tahunan pengelolaan kawasan konservasi perairan disusun berdasarkan rencana jangka menengah dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran yang disusun satu tahun sekali.
2.      Rencana kegiatan dan anggaran sekurang-kurangnya memuat uraian kegiatan, penanggung jawab, waktu pelaksanaan, alokasi anggaran dan sumber pendanaan.
3.      Rencana kerja tahunan ditetapkan oleh Kepala Satuan Unit Organisasi Pengelola.

Setiap rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan harus dilengkapi dengan rencana zonasi kawasan konservasi perairan.  Dalam kegiatan pelatihan ini, kawasan konservasi perairan anda diasumsikan telah memiliki rencana zonasi.

Zonasi dalam kawasan konservasi perairan terdiri dari Zona Inti, Zona Perikanan Berkelanjutan, Zona Pemanfaatan; dan/atau Zona Lainnya.  Pada zona kawasan konservasi perairan dilakukan penataan berdasarkan fungsi dengan mempertimbangkan potensi sumber daya, daya dukung, dan proses-proses ekologis.  Zona Inti harus dimiliki setiap kawasan konservasi perairan dengan luasan paling sedikit 2% (dua persen) dari luas kawasan.  Setiap kawasan konservasi perairan dapat memiliki satu atau lebih zona sesuai dengan luasan karakter fisik, bio-ekologis, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
Zona Inti ditetapkan dengan kriteria:
1.      merupakan daerah pemijahan, pengasuhan dan/atau alur ruaya ikan;
2.      merupakan habitat biota perairan tertentu yang prioritas dan khas/endemik, langka dan/atau kharismatik;
3.      mempunyai keanekaragaman jenis biota perairan beserta ekosistemnya;
4.      mempunyai ciri khas ekosistem alami, dan mewakili keberadaan biota tertentu yang masih asli;
5.      mempunyai kondisi perairan yang relatif masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
6.      mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidup jenis-jenis ikan tertentu untuk menunjang pengelolaan perikanan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses bio-ekologis secara alami; dan
7.      mempunyai ciri khas sebagai sumber plasma nutfah bagi Kawasan Konservasi Perairan.
Zona Inti dalam kawasan konservasi perairan diperuntukkan bagi perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, penelitian; dan pendidikan.  Kegiatan perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan di Zona Inti, yaitu: (a) perlindungan proses ekologis yang menunjang kelangsungan hidup dari suatu jenis atau sumber daya ikan dan ekosistemnya; (b) penjagaan dan pencegahan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi kawasan; dan/atau (c) pemulihan dan rehabilitasi ekosistem.  Kegiatan penelitian di Zona Inti diperuntukkan bagi: (a) penelitian dasar menggunakan metode observasi untuk pengumpulan data dasar; (b)  penelitian terapan menggunakan metode survei untuk tujuan monitoring kondisi biologi dan ekologi; dan/atau (c) pengembangan untuk tujuan rehabilitasi.  Kegiatan pendidikan di Zona Inti diperuntukkan bagi kegiatan tanpa melakukan pengambilan material langsung dari alam.

Zona Perikanan Berkelanjutan ditetapkan dengan kriteria:
1.      memiliki nilai konservasi, tetapi dapat bertoleransi dengan pemanfaatan budidaya ramah lingkungan dan penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan;
2.      mempunyai karakteristik ekosistem yang memungkinkan untuk berbagai pemanfaatan ramah lingkungan dan mendukung perikanan berkelanjutan;
3.      mempunyai keanekaragaman jenis biota perairan beserta ekosistemnya;
4.      mempunyai kondisi perairan yang relatif masih baik untuk mendukung kegiatan multifungsi dengan tidak merusak ekosistem aslinya;
5.      mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin pengelolaan budidaya ramah lingkungan, perikanan tangkap berkelanjutan, dan kegiatan sosial ekonomi dan budaya masyarakat; dan
6.      mempunyai karakteristik potensi dan keterwakilan biota perairan bernilai ekonomi.
Zona Perikanan Berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diperuntukkan bagi: (a) perlindungan habitat dan populasi ikan, (b)  penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan, (c)  budidaya ramah lingkungan, (d) pariwisata dan rekreasi, (e) penelitian dan pengembangan; dan (f)  pendidikan.
Kegiatan perlindungan habitat dan populasi ikan di Zona Perikanan Berkelanjutan meliputi: (a) perlindungan proses-proses ekologis yang menunjang kelangsungan hidup dari suatu jenis atau sumber daya ikan dan ekosistemnya, (b) pengamanan, pencegahan dan/atau pembatasan kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi kawasan, (c)  pengelolaan jenis sumber daya ikan beserta habitatnya untuk dapat menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya, (d)  alur migrasi biota perairan; dan (e)  pemulihan.
Kegiatan penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan di Zona Perikanan Berkelanjutan meliputi: (a)  alat penangkapan ikan yang sifatnya statis dan/atau pasif dan (b)  cara memperoleh ikan dengan memperhatikan daya dukung habitat dan/atau tidak mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.
Kegiatan budidaya ramah lingkungan di Zona Perikanan Berkelanjutan meliputi kegiatan budidaya yang mempertimbangkan: (a)  jenis ikan yang dibudidayakan,  (b) jenis pakan, (c)  teknologi, (d) jumlah unit usaha budidaya, dan (e) daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan.
Kegiatan pariwisata dan rekreasi di Zona Perikanan Berkelanjutan meliputi: (a) pariwisata minat khusus, (b)  perahu pariwisata, (c)  pariwisata pancing, dan (d)  pembuatan foto, video, dan film.
Kegiatan penelitian dan pengembangan di Zona Perikanan Berkelanjutan meliputi: (a) penelitian dasar untuk kepentingan perikanan berkelanjutan dan konservasi, (b) penelitian terapan untuk kepentingan perikanan berkelanjutan dan konservasi; dan (c)  pengembangan untuk kepentingan konservasi.
Kegiatan pendidikan di Zona Perikanan Berkelanjutan merupakan pendidikan untuk memberikan wawasan dan motivasi yang meliputi aspek biologi, ekologi, sosial ekonomi dan budaya, serta tata kelola dan pengelolaan.

Zona Pemanfaatan ditetapkan dengan kriteria:
1.      mempunyai daya tarik pariwisata alam berupa biota perairan beserta ekosistem perairan yang indah dan unik;
2.      mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelestarian potensial dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi;
3.      mempunyai karakter objek penelitian dan pendidikan yang mendukung kepentingan konservasi; dan
4.      mempunyai kondisi perairan yang relatif masih baik untuk berbagai kegiatan pemanfaatan dengan tidak merusak ekosistem aslinya.
Zona Pemanfaatan tersebut diperuntukkan bagi: (a)  perlindungan dan pelestarian habitat dan populasi ikan, (b)  pariwisata dan rekreasi, (c)  penelitian dan pengembangan, dan (d)  pendidikan.
Kegiatan perlindungan dan pelestarian habitat dan populasi ikan di Zona Pemanfaatan meliputi: (a)  perlindungan proses-proses ekologis yang menunjang kelangsungan hidup dari suatu jenis atau sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, (b)  penjagaan dan pencegahan kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi kawasan, (c)  pengelolaan jenis sumber daya ikan beserta habitatnya untuk dapat menghasilkan keseimbangan antara populasi dengan daya dukung habitatnya, (d)  perlindungan alur migrasi biota perairan; dan (e)  pemulihan dan rehabilitasi ekosistem.
Kegiatan pariwisata dan rekreasi di Zona Pemanfaatan meliputi: (a)  berenang, (b)  menyelam, (c)  pariwisata tontonan, (d)  pariwisata minat khusus, (e)  perahu pariwisata, (f)  olahraga permukaan air, dan (f)  pembuatan foto, video dan film.
Kegiatan penelitian dan pengembangan di Zona Pemanfaatan meliputi: (a)  penelitian dasar untuk kepentingan pemanfaatan dan konservasi, (b)  penelitian terapan untuk kepentingan pemanfaatan dan konservas, dan (c) pengembangan untuk kepentingan konservasi.
Kegiatan pendidikan di Zona Pemanfaatan meliputi: (a)  pemeliharaan dan peningkatan keanekaragaman hayati, (b)  perlindungan sumber daya masyarakat lokal, (c)  pembangunan perekonomian berbasis ekowisata bahari, (d)  pemeliharaan proses ekologis dan sistem pendukung kehidupan, (e)  promosi pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan; dan (f)  promosi upaya tata kelola untuk perlindungan lingkungan kawasan konservasi perairan.
Zona lainnya merupakan zona di luar Zona Inti, Zona Perikanan Berkelanjutan, dan Zona Pemanfaatan yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu.  Zona tertentu dapat berupa antara lain zona perlindungan dan zona rehabilitasi.
Dalam pelatihan ini, Anda hanya mendapat kesempatan untuk mengalami proses perencanaan dalam bentuk peragaan simulasi dari hari pertama hingga terakhir.  Namun, mencermati substansi yang harus ada dalam sebuah rencana pengelolaan, kiranya beberapa hal yang diperlukan sudah berhasil dibuat selama pelatihan ini.
Dalam dunia nyata sesungguhnya, proses penyusunan rencana ini tidak dapat dilakukan dalam beberapa hari, namun bisa mencapai berbulan-bulan bahkan tahunan.  Kiranya dalam penerapannya setelah pelatihan ini, Anda dapat melengkapi kebutuhan untuk sebuah dokumen rencana pengelolaan KKP seperti diharapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PROSES PENYUSUNAN DRAFT

Rencana pengelolaan kawasan konservasi merupakan hasil dari pekerjaan sebuah tim atau kelompok kerja.  Menurut Permen KP nomor 30 tahun 2010, tahapan penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan jangka panjang dan jangka menengah serta zonasi kawasan konservasi perairan meliputi:
1.      pembentukan kelompok kerja;
2.      pengumpulan data dan informasi;
3.      analisis;
4.      penataan zonasi kawasan konservasi perairan;
5.      penyusunan rancangan rencana jangka panjang dan rencana jangka menengah;
6.      konsultasi publik pertama;
7.      perumusan zonasi dan rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan;
8.      konsultasi publik kedua; dan
9.      perumusan dokumen final.
Rangkaian kegiatan dalam pelatihan ini merupakan sebuah simulasi proses penyusunan rencana pengelolaan.  Oleh karena itu, jika anda ingin menerapkan pelatihan ini, anda harus mencermati sejumlah hal, di antaranya seperti bagian yang cocok dalam dokumen bagi setiap output dari latihan ini.  Selain itu juga, anda perlu mencermati waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap tahap dalam proses ini. Anda perlu mencermati bahwa untuk merumuskan masalah yang akan ditangani diperlukan sejumlah data.  Dalam penyusunan rencana jangka panjang dan rencana jangka menengah tentu strategi pengelolaan sudah ditentukan untuk diusulkan menangani rumusan permasalahan yang sudah disetujui. Anda perlu mencermati strategi yang dirumuskan dalam latihan sebelumnya akan masuk dalam kategori strategi apa pada setiap rencana tersebut.   
(1)   Substansi yang sudah tersedia dan belum tersedia dalam konsep rencana pengelolaan yang efektif dijelaskan.
(2)   Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menerapkan subtansi konsep rencana konservasi dokumen kawasan dijelaskan. pengelolaan perairan rencana konservasi
Menjelaskan proses yang harus ditempuh dalam menerapkan konsep rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif menjadi draft dokumen rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan.
Dalam menyusun sebuah dokumen rencana pengelolaan ada substansi yang harus dimuat di dalamnya.  Substansi-substansi tersebut akan dimasukkan dalam bagian-bagian dokumen sesuai dengan outline yang resmi atau dianjurkan.  Dalam pelatihan ini kita akan membahas format resmi dan substansi sebuah dokumen kawasan menurut peraturan yang ada.



Memanfatkan output setiap proses menjadi subtansi pada draft rencana pengelolaan:
1.                  Menterjemahkan substansi tentang rumusan masalah, strategi pengelolaan, masukan (input), proses, keluaran (output) dan perubahan (outcome) dalam draft dokumen rencana pengelolaan.
2.                  Menterjemahkan substansi tentang rencana pemantauan dalam draft rencana pengelolaan.
3.                  Menterjemahkan jadwal implementasi pengelolaan.
4.                  Melengkapi draft rencana pengelolaan.



3. Membuat rencana tindak lanjut untuk proses adopsi formal (pengesahan) draft
(1)   Cara membuat bahan-bahan sosialisasi draft dokumen rencana pengelolaan dijelaskan.
(2)   Cara mengidentifikasi pihak-pihak yang berwenang melakukan adopsi formal dari rencana pengelolaan.
(3)   Cara menentukan jadwal kegiata untuk menyampaikan dan menjelaskan draft dokumen rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan kepada pihak yang berwenang membuat keputusan tentang rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan dijelaskan.


SUMBER:
PUSLATKP, 2014. MODUL A.033101.007.01. Membuat Draft Dokumen Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan pada Pelatihan Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP). Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan,  Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta. Didownload dari http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/dokumen/modul-pelatihan.

No comments:

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...