A. Peraturan
Perundang-Undangan terkait Penggunaan Alat Penangkapan Ikan
Menurut
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perikanan:
-
Pasal
1 angka 5: “Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan
yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk
kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,
mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
-
Pasal
7 ayat (1): Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan,
Menteri menetapkan: a. …. s.d e. ...; f. jenis, jumlah, dan ukuran alat
penangkapan ikan; g. …. dst.
-
Pasal
7 ayat (2): Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan
perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; b. jenis, jumlah, ukuran,
dan penempatan alat bantu penangkapan ikan; c. daerah, jalur, dan waktu atau
musim penangkapan ikan; d. persyaratan atau standar prosedur operasional
penangkapan ikan; e. sistem pemantauan kapal perikanan; f. … dst.
-
Pasal
9 ayat (1): Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau
menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang
mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan
di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
-
Pasal
42 ayat (1) dan (2): Dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan,
ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan. Syahbandar di pelabuhan perikanan
mempunyai tugas dan wewenang: a. …. s.d c. ...; d. memeriksa teknis dan nautis
kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan
ikan; e. …. dst.
-
Pasal
85: Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau
menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang
mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan
di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
B.
Kebijakan Pemerintah Pusat tentang
Penggunaan Alat Penangkapan Ikan di Indonesia
Kebijakan
Penggunaan Alat Penangkapan Ikan di Indonesia dituangkan dalam Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo.
PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan
Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, antara lain dapat
digambarkan sebagai berikut:
-
Sebagai
tindak lanjut dan pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Menteri Kelautan dan Perikanan
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo.
18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan
Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia.
-
Alat
penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
menurut jenisnya terdiri dari 10 (sepuluh) kelompok, yaitu: (a) jaring lingkar
(surrounding nets); (b) pukat tarik (seine nets); (c) pukat hela (trawls); (d) penggaruk (dredges); (e) jaring angkat (lift nets); (f) alat yang dijatuhkan (falling gears); (g) jaring insang (gillnets and entangling nets); (h)
perangkap (traps); (i) pancing (hooks and lines); dan (j) alat penjepit
dan melukai (grappling and wounding).
-
Alat
penangkapan ikan jaring lingkar (surrounding nets), terdiri dari: a. jaring
lingkar bertali kerut (with purse
lines/purse seine); dan b. jaring lingkar tanpa tali kerut (without purse lines/Lampara).
-
Alat
penangkapan ikan pukat tarik (seine nets),
terdiri dari: a. pukat tarik pantai (beach
seines); dan b. pukat tarik berkapal (boat
or vessel seines).
-
Alat
penangkapan ikan pukat hela (trawls),
terdiri dari: a. pukat hela dasar (bottom
trawls); b. pukat hela pertengahan (midwater
trawls); c. pukat hela kembar berpapan (otter
twin trawls); dan d. pukat dorong.
-
Alat
penangkapan ikan penggaruk (dredges),
terdiri dari: a. penggaruk berkapal (boat
dredges); dan b. penggaruk tanpa kapal (hand
dredges).
-
Alat
penangkapan ikan jaring angkat (lift nets),
terdiri dari: a. anco (portable lift nets); b. jaring angkat berperahu (boat-operated lift nets); dan c. bagan
tancap (shore-operated stationary lift
nets).
-
Alat
penangkapan ikan berupa alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), terdiri dari: a. jala
jatuh berkapal (cast nets); dan b.
jala tebar (falling gear not specified).
-
Alat
penangkapan ikan jaring insang (gillnets
and entangling nets), terdiri dari: a. jaring insang tetap (set gillnets (anchored); b. jaring
insang hanyut (driftnets); c. jaring
insang lingkar (encircling gillnets);
d. jaring insang berpancang (fixed
gillnets (on stakes)); e. jaring insang berlapis (trammel nets) berupa jaring klitik; dan f. combined gillnets-trammel net.
-
Alat
penangkapan ikan perangkap (traps),
terdiri dari: a. stationary uncovered
pound nets, berupa set net; b.
bubu (pots); c. bubu bersayap (fyke nets); d. stow nets; e. barriers,
fences, weirs, berupa sero; f. perangkap ikan peloncat (aerial traps); g. muro ami; dan h.
seser.
-
Alat
penangkapan ikan pancing (hooks and lines),
terdiri dari: a. handlines and
pole-lines/hand operated; b. handlines
and pole-lines/mechanized; c. rawai dasar (set longlines); d. rawai hanyut (drifting longlines); e. tonda (trolling
lines); dan f. pancing layang-layang.
-
Alat
penangkapan ikan berupa alat penjepit dan melukai (grappling and wounding), terdiri dari: a. tombak (harpoons); b.
ladung; dan c. panah.
-
Penempatan
API dan ABPI pada jalur penangkapan ikan dan WPP-NRI disesuaikan dengan: a.
sifat API; b. tingkat selektifitas dan kapasitas API; c. jenis dan ukuran ABPI;
d. ukuran kapal perikanan; dan e. wilayah penangkapan.
-
Sifat
API dibedakan menjadi: a. Statis, merupakan API yang dipasang menetap dan tidak
dipindahkan untuk jangka waktu lama; b. Pasif, merupakan API yang dipasang
menetap dalam waktu singkat; c. Aktif, merupakan API yang dioperasionalkan secara
aktif dan bergerak.
-
Tingkat
selektifitas dan kapasitas API ditentukan berdasarkan ukuran: a. mesh size; b.
nomor mata pancing; c. tali ris atas; d. bukaan mulut; e. luasan; f. penaju;
dan g. jumlah mata pancing.
C.
Produk
SNI terkait Alat Penangkapan Ikan
Pemberlakuan SNI
terhadap semua bentuk dan dan bahan API dimaksudkan untuk melindungi
kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional dan
pelestarian fungsi lingkungan hidup. Beberapa SNI yang telah diberlakukan
terkait alat penangkapan ikan, diantaranya adalah:
1
|
SNI
01-7088-2005
|
Bentuk
konstruksi pukat tarik dasar kecil tipe 2 (dua) seam atau panel
|
2
|
SNI
01-7089-2005
|
Bentuk baku
konstruksi pukat tarik dasar kecil tipe 4 (empat) seam dengan sayap atas
|
3
|
SNI
01-7090-2005
|
Bentuk baku konstruksi
pukat kantong payang berbadan jaring panjang
|
4
|
SNI
01-7091-2005
|
Bentuk
konstruksi pukat tarik dasar kecil (small bottom trawl net) tipe 4 (empat)
seam tanpa sayap atas
|
5
|
SNI
01-7092-2005
|
Bentuk baku
konstruksi pukat kantong payang berbadan jaring pendek
|
6
|
SNI
01-7093-2005
|
Bentuk baku
konstruksi pukat kantong dogol
|
7
|
SNI
01-7214-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring insang dasar monofilamen
|
8
|
SNI
01-7215-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen tanpa saran
|
9
|
SNI 01-7216-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen lemuru
|
10
|
SNI
01-7217-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen dengan saran
|
11
|
SNI
01-7218-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring insang permukaan multifilamen lemuru
|
12
|
SNI
01-7219-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring insang permukaan monofilamen lemuru
|
13
|
SNI
01-7220-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring insang dasar monofilamen bawal putih
|
14
|
SNI
01-7221-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring insang banyar
|
15
|
SNI
01-7232-2006
|
Bentuk baku
konstruksi pukat hela ikan
|
16
|
SNI
01-7233-2006
|
Bentuk baku
konstruksi pukat hela arad
|
17
|
SNI
01-7234-2006
|
Bentuk baku
konstruksi pukat tarik lampara dasar
|
18
|
SNI
01-7235-2006
|
Bentuk baku
konstruksi pukat hela ganda udang (double rigger shrimp trawl)
|
19
|
SNI
01-7236-2006
|
Bentuk baku
konstruksi pukat tarik cantrang
|
20
|
SNI
01-7237-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring tiga lapis (trammel net)
|
21
|
SNI
01-7238-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring tiga lapis (trammel net) induk udang
|
22
|
SNI
01-7239-2006
|
Bentuk baku
konstruksi kapal pukat cincin (purse seiners) 75 – 150 GT
|
23
|
SNI
01-7240-2006
|
Bentuk baku
konstruksi kapal rawai tuna (tuna long liners) 75 – 150 GT
|
24
|
SNI
7277.1:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 1: Sarana penangkapan ikan
|
25
|
SNI
7277.2:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 2: Kapal perikanan
|
26
|
SNI
7277.3:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 3: Jaring lingkar
|
27
|
SNI
7277.4:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 4: Pancing
|
28
|
SNI
7277.5:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 5: Pukat Hela (trawl)
|
29
|
SNI
7277.6:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 6: Pukat tarik
|
30
|
SNI
7277.7:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 7: Penggaruk
|
31
|
SNI
7277.8:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 8: Jaring insang
|
32
|
SNI
7277.9:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 9: Jaring angkat
|
33
|
SNI
7277.10:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 10: Alat perangkap ikan
|
34
|
SNI
7277.11:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 11: Alat penangkap ikan pengait/penjepit dan melukai
|
35
|
SNI
7277.12:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 12: Alat penangkap ikan yang dijatuhkan/ditebarkan
|
36
|
SNI
7277.13:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 13: Alat bantu penangkapan ikan
|
37
|
SNI
7277.14:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 14: Keselamatan kapal perikanan
|
43
|
SNI ISO
3660:2010
|
Alat
penangkap ikan berbahan jaring – Pemasangan dan penyambungan jaring –
Istilah dan ilustrasi
|
PUSTAKA:
http://kapi.kkp.go.id/blog/2011/11/pengelolaan-alat-penangkapan-ikan-di-indonesia-indonesia-fishing-gears-managemen.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo.
18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan
Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
No comments:
Post a Comment