ABSTRAK
Indonesia memiliki berbagai sumberdaya alam
yang dapat dijadikan modal pembangunan nasional. Karena itu, berbagai kegiatan
ekonomi yang berbasis kelautan dan perikanan dapat dikembangkan, dalam rangka
membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera. Sumber daya alam kelautan dan perikanan Indonesia yang
kaya raya itu belum dapat dikelola secara maksimal untuk kesejahteraan
masyarakat kelautan dan perikanan. Dengan demikian diperlukan sumber daya
manusia yang handal dan professional, yang dapat mengelola potensi sumber daya
alam kelautan dan perikanan secara cerdas dan bertanggung jawab. Penyuluh Perikanan memegang peranan penting dalam upaya
pencapaian peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku utama/ pelaku usaha perikanan sebagai mediator, motifator dan
fasilitator.
Kata kunci: penyuluh perikanan, profesionalisme,
sumber daya manusia.
PENDAHULUAN
Indonesia memiliki
potensi sumberdaya kelautan dan perikanan sangat besar, dengan lautan mencapai
5,8 juta km2 yang terdiri dari perairan teritorial, perairan laut 12 mil dan
perairan ZEE. Indonesia juga memiliki 17.504 buah pulau dengan panjang
garis pantai mencapai 104.000 km, luas hamparan budidaya yang lebih dari 15,59
juta hektar, serta luas perairan umum 5,4 juta hektar (sumber:
http://kkp.go.id).
Pada dasarnya negara kita
menyimpan berbagai sumberdaya alam yang dapat dijadikan modal pembangunan
nasional. Karena itu, berbagai kegiatan ekonomi yang berbasis kelautan dan
perikanan dapat dikembangkan, dalam rangka membangun masyarakat Indonesia yang
sejahtera. Dengan kondisi tersebut, seharusnya masyarakat Indonesia bisa hidup
sejahtera, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa kondisi masyarakat tersebut masih
banyak yang hidup dalam kemiskinan. Perolehan hasil laut dan perikanan belum dapat
melampaui target, ditambah masih seringnya terdengar kasus pencurian ikan oleh
negara-negara asing, bahkan di antaranya menangkap ikan dengan peralatan yang
berbahaya dan merusak lingkungan.
Sumber daya alam kelautan
dan perikanan Indonesia yang kaya raya itu belum dapat dikelola secara maksimal
untuk kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan. Dengan demikian
diperlukan sumber daya manusia yang handal dan professional, yang dapat
mengelola potensi sumber daya alam kelautan dan perikanan secara cerdas dan
bertanggung jawab.
Kegiatan penyuluhan
perikanan diharapkan mampu menjadi salah satu katalisator dalam upaya
mengerakkan sumberdaya manusia yang handal dan profesional sebagai modal dasar
bagi pembangunan kelautan dan perikanan. Penyuluhan perikanan diselenggarakan
oleh berbagai pihak dan dalam perkembangannya telah mengalami proses
transformasi, dari penyuluhan yang berorientasi produksi kepada penyuluhan yang
berorientasi bisnis perikanan dengan pendekatan partisipatif.
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN KAITANNYA DENGAN PENYULUHAN
PERIKANAN
Dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3), dan ayat
(4), diamanahkan beberapa kewajiban yang harus dilakukan pemerintah terkait
penyelenggaraan penyuluhan, yakni:
-
Menjaga kelestarian wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau
kecil dan pengelolaan manfaatnya sebagai bagian dari sumber daya alam yang
dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi
generasi yang akan datang.
-
Pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil
secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan
partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum
sebagai potensi sumber daya alam yang
tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya,
lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa.
Penyuluhan perikanan
merupakan bagian penting dalam peningkatan kualitas sumberdaya manusia kelautan
dan perikanan, yaitu berperan dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada
pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat perikanan, sehingga meningkatkan
wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam bidang kelautan dan
perikanan, baik teknis maupun non teknis untuk pengembangan usaha di bidang
kelautan dan perikanan. Pembangunan kelautan dan perikanan akan berhasil
apabila adanya partisipasi dan sinergi antara segenap stakeholder di bidang
kelautan dan perikanan.
SASARAN PENYULUHAN PERIKANAN
Dalam menjalankan tugas
dan fungsi penyuluhan, sasaran utama kegiatan adalah para pelaku utama dan pelaku usaha
perikanan. Dimana pelaku utama perikanan yang terdiri atas para nelayan, pembudidaya ikan,
pengolah hasil perikanan, dan masyarakat lain yang berusaha di bidang
perikanan. Sedangkan pelaku usaha perikanan adalah perorangan warga negara
Indonesia atau badan hukum yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola
sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir
(Permenpan Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008, Pasal 1). Menurut data yang dikeluarkan oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada tahun 2013 di Indonesia tercatat
ada 2.835.700 orang nelayan, sebanyak 948.484 unit Rumah Tangga Perikanan
(RTP) Tangkap, sebanyak 1.670.447 RTP Budidaya, dan sebanyak 13.471.356 orang tenaga kerja perikanan yang bekerja pada
perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan
(sumber: Kelautan dan Perikanan dalam Angka Tahun 2013).
FUNGSI DAN FOKUS KEGIATAN PENYULUHAN PERIKANAN
Fungsi sistem
penyuluhan perikanan meliputi: (a) memfasilitasi proses pembelajaran pelaku
utama dan pelaku usaha; (b) mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan
pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar
mereka dapat mengembangkan usahanya; (c) meningkatkan kemampuan kepemimpinan,
manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha; (d) membantu
pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi
organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola
berusaha yang baik, dan berkelanjutan; (e) membantu menganalisis dan memecahkan
masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan
pelaku usaha dalam mengelola usaha; (f) menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha
terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan (g) melembagakan nilai-nilai budaya
pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara
berkelanjutan (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Pasal 4).
Fokus kegiatan penyuluhan
adalah pada pengembangan sumber daya manusia, sedangkan fokus sasarannya adalah
pada pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha serta sumber daya manusia lain
yang mendukungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, Undang-undang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, bahwa tujuan pengaturan
sistem penyuluhan meliputi:
a)
Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal
sosial guna memperkuat pengembangan pertanian, perikanan dan kehutanan yang
maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan;
b)
Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam
peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan
motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran dan
pendampingan serta fasilitasi.
c)
Mengembangkan sumber daya manusia yang maju dan
sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan
dan kehutanan.
Keberhasilan proses
penyuluhan ditandai timbulnya partisipasi aktif dari pelaku utama dan pelaku
usaha di bidang perikanan (masyarakat sasaran), sehingga dalam pengembangan
penyuluhan ke depan harus diarahkan pada model yang berpusat pada manusia,
dimana peran penyuluh dalam proses penyuluhan adalah sebagai relasi yang
berorientasi pada masyarakat sasaran. Dalam pelaksanaannya sebuah proses
penyuluhan harus dimulai dari pemahaman masyarakat terhadap potensi dan masalah
yang dihadapinya, sehingga terdorong untuk mengupayakan pemecahan masalah
melalui pengembangan semua potensi yang dimilikinya. Pada tahap inilah dimulai
peran seorang penyuluh “untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat
sasaran dari kegiatan usahanya”, dengan pola pikir yang coba dibangun adalah
pengembangan komoditas yang dimilikinya melalui pemanfatan semua potensi sumberdaya
yang ada, jadi peran seorang penyuluh adalah berupa fasilitasi, pengawalan,
mobilisasi, pembentukan jaringan kerja dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku
usaha di bidang perikanan.
PROFESIONALISME DAN PERAN PENYULUH PERIKANAN
Sejalan dengan implementasi
amanah UU No. 16/2006 tentang SP3K, maka guna memanfaatkan potensi sumberdaya
kelautan dan perikanan Indonesia yang sangat besar bagi kemajuan, kemakmuran,
dan kesejahteraan bangsa dan negara secara berkelanjutan diperlukan adanya SDM
yang handal dan profesional. Penyuluh Perikanan memegang peranan penting dalam
upaya pencapaian peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku utama/ pelaku
usaha sebagai mediator, motifator dan fasilitator. Dalam mewujudkan peran
tersebut penyuluh harus memiliki kapasitas dan kompetensi yang tinggi dalam
melaksanakan fungsi pembinaan dan pendampingan dalam menjalankan
tugasnya. Dalam perjalanan mengemban tugas tersebut para penyuluh perlu
memiliki dan meningkatkan berbagai pengalaman dalam membawa pesan dan mendiseminasikan
teknologi kepada para pelaku utama, dengan filosofi menjadikan “Yang Tidak Tahu
menjadi Tahu, Yang Tidak Mau menjadi Mau, dan Yang Tidak Mampu menjadi Mampu”.
Dengan terbitnya
PermenPAN Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
dan Angka Kreditnya, maka status dan posisi Penyuluh Perikanan sudah memiliki
kejelasan karier dan keberadaannya, yang dapat berdampak pada kinerja seorang
penyuluh. Penyuluh Perikanan bukan lagi menjadi bagian dari Penyuluh Pertanian,
sehingga diharapkan tidak ada lagi penyuluh yang menjalankan fungsi
generalisasi keilmuan (polivalen) daripada spesialisasi keilmuan. Untuk
menangani penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan memiliki perbedaan dengan
bidang pertanian, antara lain: (1) Secara geografis, negara Indonesia merupakan
negara kepulauan dan negara bahari yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari
perairan; (2) Secara alamiah, sifat, karakteristik, dan bentuk kegiatannya
sangat spesifik dengan ketergantungan tinggi terhadap musim dan iklim, sehingga
usahanya menjadi sangat beresiko; (3) Secara sosial dan ekonomi, sifat,
karakteristik, dan pola hidup para pelaku utama berbeda dengan pola hidup
petani/pekebun; (4) Penanganan aspek perikanan tidak dapat dipisahkan dari
aspek kelautan; (5) Secara keilmuan, eksistensi ilmu kelautan dan perikanan
merupakan kecabangan ilmu yang mandiri, termasuk penyuluhan perikanan; (6)
Secara kelembagaan, selama 2 periode kabinet dan rencana UU
kementerian/departemen ke depan, terdapat departemen yang khusus mengemban
tugas dan fungsi menangani kelautan dan perikanan, termasuk penyuluhannya,
yaitu Departemen Kelautan dan Perikanan; (7) Secara legislasi, didukung
keberadaan UU No.31/2004 tentang Perikanan. Kondisi tersebut secara intern
merupakan sebuah justifikasi bahwa penyuluhan kelautan dan perikanan harus
ditangani secara khusus, tersendiri, dan mandiri. Peningkatan kapasitas para
penyuluh perikanan harus dilakukan secara terus menerus dan sistematis agar
dapat menjadi konsultan dan mitra sejati para pelaku utama dan pelaku usaha di
bidang perikanan.
Profesional mempunyai
makna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, sedangkan profesionalisme bermakna mutu, kualitas, dan tindak
tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Sehingga
seorang Penyuluh Perikanan profesional haruslah menjadi AHLI PENYULUHAN dan
SPESIALISASI DIBIDANG PERIKANAN. Hal ini mempunyai arti bahwa setiap Penyuluh
Perikanan harus sadar dengan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh dan bertanggung
jawab terhadap pekerjaannya, serta selalu meningkatkan keterampilannya dalam
bekerja dan dalam menghadapi persaingan. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan, secara tegas mengemukakan bahwa pembangunan perikanan diarahkan untuk
sembilan aspek berikut: 1)meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan
pembudidaya ikan kecil; 2)meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
3)mendorong perluasan dan kesempatan kerja; 4)meningkatkan ketersediaan dan
konsumsi sumber protein hewani; 5)mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan;
6)meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah dan daya saing; 7)meningkatkan
ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan; 8)mencapai pemanfaatan
sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan
secara optimal; dan 9)menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan
pembudidayaan ikan dan tata ruang. Dengan demikian orientasi penyuluhan
perikanan seyogyanya dapat meramu ke-9 hal tersebut.
Kompetensi penyuluh
menjadi sangat penting untuk selalu disesuaikan dengan tuntutan masyarakat dan
tantangan zaman. Hal ini tidak berarti penyuluh harus serba bisa (polivalen),
tetapi penyuluh yang diharapkan adalah penyuluh yang dapat berperan sebagai
fasilitator bagi transformasi yang diharapkan masyarakat dan pelaku utama.
Pelaku utama sangat berharap figur penyuluh yang berani, jujur, terbuka dan
kreatif. Berani dalam mengambil langkah yang tepat dan cepat, jujur akan
kelebihan dan kekurangan diri, terbuka dalam arti dapat bekerja sama dengan berbagai
pihak, dan kreatif dalam arti mampu berinovasi dan mengembangkan berbagai
modifikasi atas teknologi yang sudah ada. Sejalan dengan itu, penyuluh harus
dapat mengembangkan suasana pembelajaran yang kondusif dan harus mampu memberi
contoh (kewirausahaan), memberi semangat, dan memandirikan pelaku utama.
Penyuluh juga harus mampu mengembangkan jaringan kerja sama dengan berbagai
kalangan, baik swasta maupun pemerintah, baik untuk keperluan konsultasi maupun
distribusi hasil perikanan, dan lain sebagainya.
Kompleksitas masalah di
bidang kelautan dan perikanan memerlukan koordinasi dan sinkronisasi lintas
sektoral. Penyuluh yang kompeten dengan keahlian yang handal sebagai penggerak
pembaharuan dan mitra sejajar bagi pelaku utama sangat diperlukan. Peran penyuluh
hendaknya tidak semata untuk mengejar pertumbuhan (produksi), namun yang lebih
diprioritaskan adalah aspek penyadaran pelaku utama, pengembangan kapasitas dan
motivasi pelaku utama untuk mewujudkan tata kehidupan yang lebih bermartabat
melalui penerapan usaha perikanan yang berkelanjutan. Pemahaman keberlanjutan
pengelolaan usaha perikanan meliputi dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan
pengembangan teknologi yang tepat secara berkelanjutan.
PENUTUP
Profesional mempunyai makna berhubungan dengan profesi dan memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya, sedangkan profesionalisme bermakna
mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang
yang profesional. Sehingga seorang Penyuluh Perikanan profesional haruslah menjadi
ahli penyuluhan dan spesialisasi di
bidang
perikanan.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan.
Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
No comments:
Post a Comment