Friday 4 April 2014

STRATEGI PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN


A.       Perumusan Strategi Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Pentingnya kegiatan penyuluhan yang harus dilaksanakan pada tahapan-tahapan pembangunan perikanan  terdiri atas 6 (enam) tahap, yaitu:
1.   Tahapan pra pembangunan. Pada tahapan ini, kegiatan penyuluhan perikanan belum dilaksanakan, tetapi sedang dipersiapkan.
2.   Tahapan eksperimental. Pada tahapan ini, penyuluhan perikanan diharapkan telah mencapai sekitar 1-20 persen Pelaku Utama sasarannya, yakni untuk dijadikan pelaksana pengujian atau demonstrator pada kegiatan-kegiatan demonstrasi yang dilaksanakan dan dikembangkan oleh para penyuluh perikanan.
3.   Tahapan pengembangan komoditi. Pada tahapan ini, penyuluhan perikanan diharapkan sudah harus menjangkau 20-40 persen Pelaku Utama, untuk mengadopsi penerapan input-input baru.
4.   Tahapan pemantapan komoditi. Pada tahapan ini, penyuluhan diharapkan telah menjangkau 100 persen Pelaku Utama yang dilibatkan dalam keseluruhan proses usahapelaku utama yang mencakup: alokasi sumberdaya, pengorganisasikan Pelaku Utama, pemasaran (pengendalian harga input dan harga produk), serta upaya-upaya dalam mengubah perilaku dari Pelaku Utama subsisten ke Pelaku Utama komersial.
5.   Tahapan diversifikasi usaha pelaku utama bernilai tinggi. Pada tahapan ini, penyuluhan diharapkan sudah menjangkau 100 persen Pelaku Utama yang dilibatkan pada usaha pelaku utama komersial yang memproduksi produk-produk perikanan bernilai ekonomi tinggi.
6.   Tahapan intensifikasi modal. Pada tahapan ini, penyuluhan  diharapkan telah menjangkau 100 persen Pelaku Utama yang dilibatkan dalam upaya pemanfaatan lahan secara optimal dengan penggunaan modal yang semakin insentif (baik untuk investasi maupun eksploitasi).
Di samping itu, perumusan strategi penyuluhan kelautan dan perikanan juga harus diarahkan untuk meningkatkan keterlibatan kaum perempuan dan generasi muda dalam penyuluhan perikanan. Khusus yang menyangkut peningkatan peran wanita/perempuan dalam penyuluhan perikanan, perlu diperhatikan bahwa:
1.   Kaum perempuan terbukti memberikan kontribusi yang besar dalam perikanan, tetapi masih jarang dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan atau kegiatan penyuluhan perikanan; dan
2.   Kaum perempuan belum memperoleh perhatian yang sederajat dengan kaum pria, baik dalam kegiatan penyuluhan maupun dalam pelaksanaan seluruh kegiatan perikanan.

Sejalan dengan itu, upaya peningkatan peran generasi muda, perlu dilaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan yang bertujuan untuk menyiapkan mereka sebagai Pelaku Utama komersial (wirausahawan) yang tangguh di masa depan. Untuk itu, beberapa program/kegiatan yang perlu dirancang adalah:
1.   Pengembangan kepemimpinan, untuk menyiapkan mereka sebagai pelopor pembangunan di masa depan;
2.   Kewarganegaraan, untuk memupuk rasa tanggung jawab sebagai warga negara, yang peka terhadap masalah-masalah pembangunan nasional dan selalu sadar tentang perlunya pembangunan; serta
3.   Pengembangan pribadi, khususnya yang berkaitan dengan perilaku, kepercayaan diri, dan keterampilan mengemukakan pendapat melalui latihan berorganisasi.
Kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan adalah suatu kegiatan yang memiliki tujuan yang jelas dan harus dapat dicapai. Oleh sebab itu, setiap pelaksanaan penyuluhan perikanan perlu dilandasi oleh strategi kerja tertentu demi keberhasilannya untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Dalam kaitan ini, sebelum merumuskan suatu strategi yang ingin diterapkan, setiap kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan perlu untuk selalu mengingat peranan penyuluhan sebagai perantara atau penghubung antara “kegiatan penelitian perikanan” (yang selalu berupaya menemukan dan mengembangkan teknologi perikanan) dan “penerapan teknologi” yang dilaksanakan Pelaku Utama sebagai pengguna hasil-hasil penelitian.
Lebih lanjut, sebagai pertimbangan penentu strategi yang akan diterapkan, perlu diperhatikan beberapa hal yang menyangkut:
1)    Spesifikasi tujuan penyuluhan untuk mencapai sasaran pembangunan perikanan;
2)    Identifikasi kategori Pelaku Utama;
3)    Perumusan Strategi penyuluhan untuk penerapan teknologi.

B.        Landasan Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.
Salah satu hal yang harus diingat sebelum melaksanakan penyuluhan perikanan, adalah perlu adanya ketegasan tentang kebijakan perikanan dalam kaitan untuk mencapai tujuan pembangunan, baik untuk tingkat nasional, regional, maupun di tingkat lokal.
Adanya ketegasan mengenai kebijakan perikanan ini, akan sangat menentukan, seberapa jauh aktivitas yang akan dilaksanakan oleh pengambil kebijakan/keputusan di wilayah dan aparat penyuluhan perikanan itu sendiri dalam menggerakkan partisipasi masyarakat demi tercapainya tujuan pembangunan yang diinginkan. Oleh karena itu, strategi awal yang harus diterapkan dalam pelaksanaan penyuluhan, adalah: harus diupayakan adanya komitmen pengambil keputusan/kebijakan terhadap pentingnya pembangunan perikanan dan kaitannya dengan pembangunan masyarakat dalam arti luas, yang dinyatakan dalam bentuk kebijakan perikanan yang realistis sejalan dengan upaya pencapaian tujuan pembangunan.

C.        Alternatif Teknologi Kelautan dan Perikanan
Teknologi perikanan, pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu: teknologi hemat tenaga, teknologi hemat-lahan, teknologi yang berskala netral, dan teknologi tepat guna, yang masing-masing memiliki karakteristik sendiri serta menuntut kondisi wilayah tertentu untuk dapat disuluhkan dengan baik.
Sehubungan dengan itu, pemilihan strategi penyuluhan harus memperhatikan tipe-tipe teknologi perikanan yang ingin disuluh untuk diterapkan para Pelaku Utama sasarannya. Baik yang berkaitan dengan kesesuaian teknologi dengan kondisi wilayah karakteristik teknologi itu sendiri, maupun karakteristik Pelaku Utama yang dijadikan sasaran penyuluhannya.
Untuk itu, dalam menerapkan teknologi juga harus mengacu pada UU No. 16 Tahun 2006 tentang SP3K pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional. Selanjutnya pada pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib mengeluarkan rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi selesai. Untuk itu, teknologi tertentu yang dimaksud adalah teknologi yang diperkirakan dapat mengganggu lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan ketentraman masyarakat, dan menimbulkan kerugian harus telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Implikasinya, sesuai pasal pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penyuluh PNS yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik penyuluh. Senada dengan itu, sesuai pasal 35 ayat (3) dan (4) menyatakan bahwa setiap penyuluh swasta dan penyuluh swadaya yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagai penyuluh dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik penyuluh. Kecuali bagi penyuluh swadaya yang menerapkan materi teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.

D.       Strategi Difusi Inovasi
Sudah sejak lama, strategi penyuluhan yang dilaksanakan selalu mengacu kepada teori difusi, yakni menggunakan Pelaku Utama lapisan atas (perintis)sebagai sasaran utama penyuluhan. Strategi ini dipilih, karena proses adopsi inovasi akan relatif lebih cepat. Untuk itu, melalui proses difusi, diharapkan para Pelaku Utama-perintis ini akan dijadikan anutan oleh para Pelaku Utama yang lain. Akan tetapi, strategi ini ternyata berakibat pada semakin lebarnya kesenjangan keadaan sosial-ekonomi antar kelompok Pelaku Utama. Hal ini terjadi, karena:
1.   Keengganan kelompok perintis untuk menyebarluaskan keberhasilan kepada kelompok pelaku utama yang lain; dan
2.   Keengganan kelompok Pelaku Utama yang lain untuk meniru keberhasilan Pelaku Utama perintis, baik karena ketidak mampuan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis (karena tidak cukup memiliki pengetahuan, keterampilan, dan dana) maupun ketidakberanian mereka untuk menghadapi resiko kegagalan.
Keadaan seperti itu, mendorong para peserta WSRRD (World Conference on Agrarian Reform and Rural Development) pada tahun 1979 untuk mengeluarkan rekomendasi tentang upaya “peningkatan pertumbuhan dengan pemerataan”. Dengan demikian, setiap upaya penyuluhan perikanan kiranya perlu mengkaji kembali strategi penyuluhan yang menjamin semua kelompok Pelaku Utama dapat menikmati/memperoleh informasi penyuluhan perikanan secara seimbang.
Sumber:
Hanan A, 2010. Modul Dasar-dasar Penyuluhan Perikanan. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

No comments:

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...