A.
Perumusan Strategi Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Pentingnya kegiatan penyuluhan yang harus dilaksanakan
pada tahapan-tahapan pembangunan perikanan terdiri atas 6 (enam) tahap, yaitu:
1. Tahapan pra pembangunan. Pada tahapan ini, kegiatan
penyuluhan perikanan belum dilaksanakan, tetapi sedang dipersiapkan.
2. Tahapan eksperimental. Pada tahapan ini, penyuluhan
perikanan diharapkan telah mencapai sekitar 1-20 persen Pelaku Utama
sasarannya, yakni untuk dijadikan pelaksana pengujian atau demonstrator pada
kegiatan-kegiatan demonstrasi yang dilaksanakan dan dikembangkan oleh para
penyuluh perikanan.
3. Tahapan pengembangan komoditi. Pada tahapan ini,
penyuluhan perikanan diharapkan sudah harus menjangkau 20-40 persen Pelaku
Utama, untuk mengadopsi penerapan input-input baru.
4. Tahapan pemantapan komoditi. Pada tahapan ini, penyuluhan
diharapkan telah menjangkau 100 persen Pelaku Utama yang dilibatkan dalam
keseluruhan proses usahapelaku utama yang mencakup: alokasi sumberdaya,
pengorganisasikan Pelaku Utama, pemasaran (pengendalian harga input dan harga produk),
serta upaya-upaya dalam mengubah perilaku dari Pelaku Utama subsisten ke Pelaku
Utama komersial.
5. Tahapan diversifikasi usaha pelaku utama bernilai tinggi.
Pada tahapan ini, penyuluhan diharapkan sudah menjangkau 100 persen Pelaku
Utama yang dilibatkan pada usaha pelaku utama komersial yang memproduksi
produk-produk perikanan bernilai ekonomi tinggi.
6. Tahapan intensifikasi modal. Pada tahapan ini, penyuluhan
diharapkan telah menjangkau 100 persen
Pelaku Utama yang dilibatkan dalam upaya pemanfaatan lahan secara optimal
dengan penggunaan modal yang semakin insentif (baik untuk investasi maupun
eksploitasi).
Di samping itu, perumusan strategi penyuluhan kelautan
dan perikanan juga harus diarahkan untuk meningkatkan keterlibatan kaum
perempuan dan generasi muda dalam penyuluhan perikanan. Khusus yang menyangkut
peningkatan peran wanita/perempuan dalam penyuluhan perikanan, perlu diperhatikan
bahwa:
1.
Kaum perempuan terbukti
memberikan kontribusi yang besar dalam perikanan, tetapi masih jarang
dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan atau kegiatan penyuluhan perikanan; dan
2.
Kaum perempuan belum
memperoleh perhatian yang sederajat dengan kaum pria, baik dalam kegiatan
penyuluhan maupun dalam pelaksanaan seluruh kegiatan perikanan.
Sejalan dengan itu, upaya peningkatan peran generasi
muda, perlu dilaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan
yang bertujuan untuk menyiapkan mereka sebagai Pelaku Utama komersial
(wirausahawan) yang tangguh di masa depan. Untuk itu, beberapa program/kegiatan
yang perlu dirancang adalah:
1.
Pengembangan kepemimpinan, untuk menyiapkan mereka
sebagai pelopor pembangunan di masa depan;
2.
Kewarganegaraan, untuk memupuk rasa tanggung jawab
sebagai warga negara, yang peka terhadap masalah-masalah pembangunan nasional
dan selalu sadar tentang perlunya pembangunan; serta
3.
Pengembangan pribadi, khususnya yang berkaitan
dengan perilaku, kepercayaan diri, dan keterampilan mengemukakan pendapat
melalui latihan berorganisasi.
Kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan adalah suatu
kegiatan yang memiliki tujuan yang jelas dan harus dapat dicapai. Oleh sebab itu,
setiap pelaksanaan penyuluhan perikanan perlu dilandasi oleh strategi kerja
tertentu demi keberhasilannya untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Dalam kaitan ini, sebelum merumuskan suatu strategi yang
ingin diterapkan, setiap kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan perlu untuk
selalu mengingat peranan penyuluhan sebagai perantara atau penghubung antara
“kegiatan penelitian perikanan” (yang selalu berupaya menemukan dan
mengembangkan teknologi perikanan) dan “penerapan teknologi” yang dilaksanakan
Pelaku Utama sebagai pengguna hasil-hasil penelitian.
Lebih lanjut, sebagai pertimbangan penentu strategi yang
akan diterapkan, perlu diperhatikan beberapa hal yang menyangkut:
1)
Spesifikasi tujuan penyuluhan
untuk mencapai sasaran pembangunan perikanan;
2) Identifikasi
kategori Pelaku Utama;
3) Perumusan
Strategi penyuluhan untuk penerapan teknologi.
B.
Landasan Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.
Salah satu hal yang harus diingat sebelum melaksanakan
penyuluhan perikanan, adalah perlu adanya ketegasan tentang kebijakan perikanan
dalam kaitan untuk mencapai tujuan pembangunan, baik untuk tingkat nasional,
regional, maupun di tingkat lokal.
Adanya ketegasan mengenai kebijakan perikanan ini, akan
sangat menentukan, seberapa jauh aktivitas yang akan dilaksanakan oleh pengambil
kebijakan/keputusan di wilayah dan aparat penyuluhan perikanan itu sendiri
dalam menggerakkan partisipasi masyarakat demi tercapainya tujuan pembangunan
yang diinginkan. Oleh karena itu, strategi awal yang harus diterapkan dalam
pelaksanaan penyuluhan, adalah: harus diupayakan adanya komitmen pengambil
keputusan/kebijakan terhadap pentingnya pembangunan perikanan dan kaitannya
dengan pembangunan masyarakat dalam arti luas, yang dinyatakan dalam bentuk
kebijakan perikanan yang realistis sejalan dengan upaya pencapaian tujuan
pembangunan.
C.
Alternatif Teknologi Kelautan dan Perikanan
Teknologi perikanan, pada
dasarnya dapat dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu: teknologi hemat
tenaga, teknologi hemat-lahan, teknologi yang berskala netral, dan teknologi
tepat guna, yang masing-masing memiliki karakteristik sendiri serta menuntut
kondisi wilayah tertentu untuk dapat disuluhkan dengan baik.
Sehubungan dengan itu, pemilihan strategi penyuluhan
harus memperhatikan tipe-tipe teknologi perikanan yang ingin disuluh untuk
diterapkan para Pelaku Utama sasarannya. Baik yang berkaitan dengan kesesuaian
teknologi dengan kondisi wilayah karakteristik teknologi itu sendiri, maupun
karakteristik Pelaku Utama yang dijadikan sasaran penyuluhannya.
Untuk itu, dalam menerapkan teknologi juga harus mengacu
pada UU No. 16 Tahun 2006 tentang SP3K pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa Materi
penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku
utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah,
kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional. Selanjutnya pada
pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib
mengeluarkan rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi
selesai. Untuk itu, teknologi tertentu yang dimaksud adalah teknologi yang
diperkirakan dapat mengganggu lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan
ketentraman masyarakat, dan menimbulkan kerugian harus telah ditetapkan oleh
Menteri Kelautan dan Perikanan.
Implikasinya, sesuai pasal pasal 35 ayat (1) yang
menyatakan bahwa setiap penyuluh PNS yang melakukan penyuluhan dengan materi
teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan
perundang-undangan bidang kepegawaian dengan memperhatikan pertimbangan dari
organisasi profesi dan kode etik penyuluh. Senada dengan itu, sesuai pasal 35
ayat (3) dan (4) menyatakan bahwa setiap penyuluh swasta dan penyuluh swadaya
yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa pencabutan sertifikat sebagai penyuluh dengan
memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik penyuluh.
Kecuali bagi penyuluh swadaya yang menerapkan materi teknologi yang bersumber
dari pengetahuan tradisional.
D.
Strategi Difusi Inovasi
Sudah sejak lama, strategi penyuluhan yang dilaksanakan
selalu mengacu kepada teori difusi, yakni menggunakan Pelaku Utama lapisan atas
(perintis)sebagai sasaran utama penyuluhan. Strategi ini dipilih, karena proses
adopsi inovasi akan relatif lebih cepat. Untuk itu, melalui proses difusi,
diharapkan para Pelaku Utama-perintis ini akan dijadikan anutan oleh para
Pelaku Utama yang lain. Akan tetapi, strategi ini ternyata berakibat pada
semakin lebarnya kesenjangan keadaan sosial-ekonomi antar kelompok Pelaku
Utama. Hal ini terjadi, karena:
1.
Keengganan kelompok perintis
untuk menyebarluaskan keberhasilan kepada kelompok pelaku utama yang lain; dan
2.
Keengganan kelompok Pelaku
Utama yang lain untuk meniru keberhasilan Pelaku Utama perintis, baik karena
ketidak mampuan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis (karena tidak cukup
memiliki pengetahuan, keterampilan, dan dana) maupun ketidakberanian mereka
untuk menghadapi resiko kegagalan.
Keadaan seperti itu, mendorong para peserta WSRRD (World Conference on Agrarian Reform and
Rural Development) pada tahun 1979 untuk mengeluarkan rekomendasi tentang
upaya “peningkatan pertumbuhan dengan pemerataan”. Dengan demikian, setiap
upaya penyuluhan perikanan kiranya perlu mengkaji kembali strategi penyuluhan
yang menjamin semua kelompok Pelaku Utama dapat menikmati/memperoleh informasi
penyuluhan perikanan secara seimbang.
Sumber:
Hanan A, 2010. Modul Dasar-dasar Penyuluhan Perikanan.
Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
No comments:
Post a Comment