A. Pengertian
Programa penyuluhan kelautan dan perikanan adalah
pernyataan tertulis yang disusun secara sistematis tentang rencana kegiatan
penyuluhan kelautan dan perikanan tahunan. Programa tersebut harus
mengembangkan keadaan sekarang, masalah-masalah, tujuan yang ingin dicapai dan
alternatif-alternatif pemecahannya serta cara mencapai tujuan. Programa disusun secara partisipatif,
sistematis dan tertulis serta dibuat setiap tahun.
Setiap tahapan dalam penyusunan dan pelaksanaan
programa dilakukan secara partisipatif dengan pelibatan semua pelaku utama
secara proporsional. Dengan demikian dalam interaksi terbangun kesadaran,
pengertian serta kepedulian untuk bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
penyuluhan kelautan dan perikanan.
Dengan demikian pengertian umum dari programa
adalah ”suatu pernyataan tertulis tentang keadaan, masalah, tujuan
dan cara mencapai tujauan yang disusun dalam bentuk dan sistimatik yang
teratur setiap tahun. Hal-hal yang perlu dipahami terkait dengan programa
penyuluhan adalah:
1.
Programa penyuluhan
dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian
tujuan penyelenggaraan penyuluhan.
2.
Programa penyuluhan terdiri
atas programa penyuluhan unit kerja lapangan/desa, programa penyuluhan
kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi,
dan programa penyuluhan nasional.
3.
Programa penyuluhan disusun
dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada
setiap tingkatan.
4.
Programa penyuluhan disahkan
oleh Kepala Instansi sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan.
5.
Program penyuluhan disusun
setiap tahun yang memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan
memperhatikan siklus anggaran masing-masing tingkat yang mencangkup
pengorganisasian dan pengolahan sumberdaya sebagai dasar pelaksanaan
penyuluhan.
6.
Programa penyuluhan harus
terukur, realistis, manfaat, dan dapat dilaksanakan serta dilakukan secara
partisipatif, terpadu, transparan, demokratis, dan bertanggung jawab.
B.
Tujuan dan Manfaat
1.
Tujuan penyusunan pedoman umum
programa penyuluhan kelautan dan perikanan yakni :
a.
Memberikan arah, pedoman dan
alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan.
b.
Membangun kesediaan dan
kesiapan para pelaku dalam penyelenggaraan penyuluhan
c.
Mengatur pendayagunaan tenaga,
peralatan, sarana, dana serta sumber-sumber potensi yang ada.
2.
Manfaat penyusunan pedoman
umum programa penyuluhan kelautan dan perikanan:
a.
Terbangunnya pemahaman para
penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha, lembaga/instansi terkait yang
menangani penyuluhan untuk mengetahui kondisi, tujuan dan masalah yang mereka
hadapi dan cara pemecahan masalah tersebut.
b.
Tersedianya acuan untuk
menyusun rencana kerja penyuluhan kelautan dan perikanan.
c.
Terselenggaranya penyuluhan
kelautan dan perikanan secara partisipatif, efektif dan tepat sasaran.
C.
Prinsip Penyusunan Programa Penyuluhan
Penyusunan programa penyuluhan
tersebut harus memenuhi syarat yaitu:
- Terukur;
- Realistis;
- Bermanfaat;
- Dapat dilaksanakan serta dilakukan secara
partisipatif;
- Terpadu;
- Transparan;
- Demokratis; dan
- Bertanggung gugat.
Sumber lain menyebutkan, bahwa rencana kerja yang baik hendaknya memenuhi 5
(lima) syarat, yang dirumuskan dengan SMART
S = Simple and specific (sederhana dan khas)
M = Measurable (terukur)
A = Attanainable ( dapat dilaksanakan)
R = Realistic (nyata)
T = Time bound (alokasi waktu yang jelas).
Programa penyuluhan kelautan dan perikanan
mempunyai peran yang sangat penting, karena memberikan arah secara konkrit dan
jelas tentang kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan yaitu dengan rumus 6 W +
1 H:
1.
What = Apa yang harus dilakukan
2.
Why = Kenapa harus dilakukan
3.
When = Kapan melakukannya
4.
Where= Dimana dilakukannya
5.
Who = Oleh siapa dilakukannya
6.
Whom = Dengan siapa
melakukannya
7.
How = Bagaimana melakukannya
Sumber:
Razi F
dan Purnama R., 2010. Modul Penyusunan
Programa Penyuluhan Perikanan.. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
No comments:
Post a Comment