A.
Pengertian Penyuluhan
1. Pengertian Secara Umum
Penyuluhan adalah suatu sistem pendidikan luar sekolah
(pendidikan non formal) untuk pelaku utama dan kelaurganya dengan tujuan mereka
mampu dan sanggup memerankan dirinya sebagai warga negara yang baik sesuai
dengan bidang profesinya, serta mampu, sanggup dan berswadaya
memperbaiki/meningkatkan kesejahteraannya sendiri dan masyarakatnya (Anonimous,
2003). Selanjutnya diterangkan kata
pendidikan pada pengertian penyuluhan tersebut adalah usaha untuk menghasilkan
perubahan perilaku manusia. Untuk
menguji apakah suatu kegiatan merupakan pendidikan, adalah dengan meilhat
terjadinya perubahan perilaku yang biasanya berupa: (1) perubahan pada
pengetahuan atau hal yang diketahui; (2) perubahan pada keterampilan atau
kebiasaan dalam melakukan sesuatu; dan (3) perubahan pada sikap mental atau
segala sesuatu yang dirasakan. Penyuluhan
dalam arti umum adalah ilmu sosial yang mempelajarai sistem dan proses perubahan
pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik
sesuai dengan yang diharapkan. Penyuluhan, dengan demikian dapat diartikan
sebagai suatu sistem pendidikan yang bersifat non formal di luar sistem sekolah
yang biasa. Pendidikan bagi masyarakat sendiri, adalah merupakan proses
perkembangan pribadi, proses sosial, proses pengembangan keterampilan sesuai
profesi serta kegiatan bersama dalam memahami ilmu pengetahuan yang tersusun
dan dikembangkan dari masa ke masa oleh setiap generasi bangsa.
Pendidikan masyarakat juga mengandung pengertian usaha
manusia untuk meningkatkan kepribadian, keterampilan, dan pengetahuan agar
dapat diserap atau dipraktekkan oleh masayarakat. Dengan mengacu pada
pengertian diatas, penyuluhan adalah usaha mengubah perilaku seseorang dan
keluarganya atau kelompoknya agar mereka mengetahui, menyadari, mempunyai
kemampuan dan kemauan, serta tanggung jawab untuk memecahkan masalahnya sendiri
dalam rangka kegiatan usahanya dan kehidupannya.
Agar dapat memperoleh wawasan yang lebih luas perlu
dikemukakan beberapa istilah yang berkenaan dengan penyuluhan. Pengertian
penyuluhan dapat bermacam-macam, tergantung dari sudut pandang seseorang.
Istilah-istilah yang berkenaan dengan penyuluhan diantaranya adalah:
a.
Dalam bahasa Belanda digunakan
istilah voorlichting yang berarti
memberi penerangan untuk menolong seseorang menemukan jalannya. Istilah ini
digunakan pada masa kolonial bagi negara-negara jajahan Belanda
b.
Bahasa Inggris dan Jerman
masing-masing mengistilahkan sebagai pemberian saran atau ”Beratung” yang berarti seseorang pakar dapat memberikan petunjuk
kepada seseorang tetapi seseorang tersebut yang berhak untuk menentukan
pilihannya.
c.
Dalam bahasa Austria dikenal
istilah ”Forderung” yang berarti
menggiring seseorang ke arah yang diinginkan, hal tersebut mirip dengan istilah
di Korea yakni bimbingan pedesaan.
d.
Bahasa Spanyol dikenal istilah
”Capacitacion” menunjukan adanya
keinginan untuk meningkatkan kemampuan manusia yang dapat diartikan dengan
pelatihan.
e.
Penyuluhan kelautan dan
perikanan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha di
bidang kelautan perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi permodalan,
dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas,
efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran
dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2.
Pengertian Penyuluhan Menurut Peraturan Perundang-undangan
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008, tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa ”Penyuluhan Perikanan adalah
proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha bidang perikanan agar
mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya,
serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup”.
Penyuluhan menurut UU No. 16 tahun 2006 adalah proses
pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
B.
Asas Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
1.
Eksplanasi atau penjelasan asas menurut UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Sesuai dengan Pasal 2, penyuluhan perikanan diselenggarakan berasaskan
demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, kerja
sama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan
bertanggung gugat.
2.
Eksplanasi Definitif
a.
Penyuluhan berasaskan demokrasi; yaitu penyuluhan yang diselenggarakan
dengan saling menghormati pendapat antara pemerintah, pemerintah daerah, dan
pelaku utama dan pelaku usaha lainnya.
b.
Penyuluhan berasaskan manfaat; yaitu penyuluhan yang harus memberikan nilai
manfaat bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan perilaku untuk
meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan
pelaku usaha.
c.
Penyuluhan berasaskan kesetaraan; yaitu hubungan antara penyuluh, pelaku
utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar.
d.
Penyuluhan berasaskan keterpaduan; yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang
dilaksanakan secara terpadu antara kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan
masyarakat.
e.
Penyuluhan berasaskan keseimbangan; yaitu setiap penyelenggaraan penyuluhan
harus memperhatikan keseimbangan antara kebijakan, inovasi teknologi dengan
kearifan masyarakat setempat, pengarusutamaan gender, keseimbangan pemanfaatan
sumberdaya dan kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antar kawasan yang maju
dengan kawasan yang relatif masih tertinggal.
f.
Penyuluhan berasaskan keterbukaan; yaitu penyelenggaraan penyuluhan
dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha.
g.
Penyuluhan berasaskan kerjasama; yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus
diselenggarakan secara sinergis dalam kegiatan pembangunan perikanan yang
merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
h.
Penyuluhan berasaskan partisipatif; yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang
melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
i.
Penyuluhan berasaskan kemitraan; yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan,
saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelku utama dan pelaku usaha
yang difasilitasi oleh penyuluh.
j.
Penyuluhan berasaskan keberlanjutan; yaitu penyelenggaraan penyuluhan
dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan,
keterampilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan
sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian.
k.
Penyuluhan berasaskan berkeadilan; yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang
memosisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara
proporsional sesuai denagn kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan
pelaku usaha.
l.
Penyuluhan berasaskan pemerataan; yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus
dapat diselenggarakan secara merata bagi seluruh wilayah Republik Indonesia dan
segenap lapisan pelaku utama dan pelaku usaha.
m.
Penyuluhan berasaskan bertanggung gugat; yaitu bahwa evaluasi kinerja
penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanan yang telah dilakukan
dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai,
rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.
Pemerintah dan
masyarakat sangat menyadari bahwa prasyarat keberhasilan tercapainya tujuan
revitalisasi perikanan dan visi serta misi Kementerian Kelautan dan Perikanan,
kuncinya pada kualitas sumber daya manusia, sehingga perwujudan pendampingan
para penyuluh secara profesional kepada para pelaku utama dan pelaku usaha
sebagai suatu kebijakan dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui sektor
kelautan dan perikanan. Hal tersebut
merupakan pilihan yang tidak dapat ditawar lagi Implikasi dari kondisi diatas, guna mengamankan pencapaian sasaran
program pembangunan kelautan dan perikanan baik di wilayah maupun nasional,
maka diperlukan penyuluh perikanan yang profesional, dalam menjalankan tugas
sesuai kompetensi dan profesi penyuluh perikanan sesuai jabatan fungsionalnya.
Untuk itu, kementerian Kelautan dan Perikanan secara bertahap akan terus
meningkatkan kemampuan dan kompetensi para penyuluh perikanan untuk menjadi:
(1) ahli dalam melaksanakan penyuluhannya; (2) ahli dalam membangun dan
mengembangkan kelembagaan penyuluhan di desa guna memfasilitasi
tumbuh-kembangnya kelompok-kelompok bisnis perikanan yang bankable dengan
menjadikan nelayan, pembudidaya dan pengolah sebagai pelaku utama; dan (3)
konsultan yang mampu memecahkan permasalahan teknis dan melakukan modernisasi teknologi
kelautan dan perikanan di lapangan.
Beberapa asas terkait dengan hal tersebut:
1)
Asas Moral dan Etika
Ideologi yang mendasari motivasi penyuluh
perikanan secara aksologis adalah untuk mewujudkan cita-cita idealnya mengenai
manusia dan lingkungan sosial/masyarakatnya serta hubungan yang seimbang antar
keduanya. Ideologi profesional penyuluh perikanan tercermin dalam aspek moral,
etika, dan kode etik penyuluh perikanan.
Menurut pandangan ideologi progresif, ideologi penyuluhan
perikanan meliputi kepercayaan masyarakat/para pelaku mengenai kemanusiaan,
persamaan dan keadilan, pandangan mengenai kesejahteraan serta prinsip-prinsip
dasar praktek penyuluhan perikanan. Atas dasar itu, seorang penyuluh perikanan
harus memiliki kemampuan dalam:
a) Penguasaan dan kemampuan penerapan: Ilmu,
Pengetahuan, Teori, Konsep, dan Teknik;
b) Penguasaan, internalisasi, dan kemampuan
penerapan: Sistem Nilai, Asas Moral, Asas Etika, dan Kode Etik Penyuluhan
Perikanan; serta
c) Penguasaan dan kemampuan penerapan: Proses,
Strategi dan Taktik, serta dan Seni Praktek Penyuluhan perikanan.
Dengan kemampuan penguasaan ketiga hal
tersebut, maka seorang penyuluh perikanan dituntut untuk mampu memiliki moral
dan etika yang terkait dengan:
a) Kepekaan atas pikiran, perasaan, kebutuhan
dan masalah orang lain;
b) Kemampuan mempertunjukkan kejujuran dan
ketulusan;
c) Kemampuan bekomunikasi antar pribadi;
d) Kemampuan mempertunjukkan empati;
e) Kemampuan pengendalian diri yang tinggi; dan
f) Kemampuan pengabdian serta komitmen untuk
membantu orang lain.
Dalam rangka mendukung revitalisasi perikanan
dan Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), saat ini kementerian Kelautan dan
Perikanan membutuhkan penyuluh perikanan sebagai ujung tombak keberhasilan
pelaksanaan program mendukung visi, misi dan target Kementerian Kelautan dan
Perikanan untuk peningkatan produksi 353%. Penyuluh perikanan yang diharapkan
mampu dan eksis di dalam pelaksanaannya adalah penyuluh perikanan yang
profesional. Profesional mengandung makna penyuluh tersebut ahli dan spesifik
di bidang perikanan. Sebagai suatu profesi, penyuluh perikanan adalah individu
dengan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, dimana keterampilan dan keahlian yang dimiliki hanya dapat dicapai
dengan penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat
manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin
etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang
profesi tersebut.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi penyuluh perikanan tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan dan sebagai sarana kontrol sosial bagi pelaku utama atas profesi
penyuluh perikanan; serta mencegah campur tangan pihak diluar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Selanjutnya, dengan tumbuhnya kesadaran dalam
diri seorang penyuluh, maka bentuk pemberian tunjangan jabatan fungsional dapat
berimplikasi sebagai kewajiban dan tanggung jawab moral dan etika seorang
penyuluh perikanan dari pada sebagai hak. Selanjutnya, tugas dan wewenangnya
lebih dianggap merupakan amanah Tuhan, negara, dan masyarakat yang harus
dijalankan secara utuh dan ikhlas.
2) Asas Kesejahteraan
Secara ontologis, penyuluhan perikanan
didasarkan pada eksistensi manusia yang terletak pada hubungan interaksi antara
individu dengan komunitas dan masyarakat (sebagai makhluk sosial). Interaksi
yang dimaksud adalah kesatuan antara individu
dengan masyarakat. Individu dan masyarakat tidak berada terpisah satu
sama lain, tetapi saling terkait dan saling mempengaruhi. Interaksi individu
dan lingkungan masyarakatnya inilah yang kemudian menjadi fokus tumpuan
kegiatan penyuluh perikanan yang berbeda dengan disiplin lainnya. Sejalan
dengan telah terbitnya PermenPAN Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya sebagai sebuah kristalisasi
dan resultante operasionalisasi perundang-undangan yang telah ada maka penekanannya
mengarah kepada spesialisasi keilmuan perikanan.
Penyuluhan perikanan merupakan sistem
pendidikan nonformal yang berperan penting dalam membantu meningkatkan kualitas
hidup pemanfaat sumber daya manusia kelautan dan perikanan dan keluarganya.
Sistem penyuluhan perikanan yang akan dikembangkan perlu mengedepankan
transformasi perilaku ke arah yang lebih baik melalui pendekatan pendidikan dan
komunikasi yang berkualitas. Sistem penyuluhan perikanan yang mengedepankan
mutu akan lebih mampu mendorong terwujudnya kesejahteraan bagi nelayan,
pembudidaya, dan pengolah beserta keluarganya serta masyarakat yang lebih luas.
Aspek kesejahteraan amat erat kaitannya
dengan profesionalisme. Profesionalisme berasal dan kata profesional yang
mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah
tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang profesional (Longman,
1987). Hal ini mempunyai arti bahwa penyuluh perikanan harus sadar dengan tugas
dan fungsinya sebagai profesi yang profesional dan bertanggung jawab terhadap
pekerjaannya, serta selalu meningkatkan keterampilannya dalam bekerja dan dalam
menghadapi persaingan. Sadar dengan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh perikanan,
Pengorbanan yang telah dilaksanakan untuk melaksanakan berbagai rancana
tindakan menyeluruh dan komprehensif dalam upaya mewujudkan tujuan yang ingin
dicapai sebagai seorang penyuluh perikanan yang profesional harus berimplikasi
kepada kesejahteraan penyuluh perikanan. Tantangan-tantangan yang dihadapi
oleh suatu profesi menyangkut tiga hal yakni : menyangkut organisasi, hubungan
dan pribadi.
Pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha
adalah tujuan utama penyelenggaraan penyuluhan perikanan, berupa peningkatan
kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi,
pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan pengetahuan, keterampilan
dan sikap, serta pendampingan dan fasilitasi dalam pengembangan bisnis
perikanan menjadi kelompok yang bankable. Pelaksanaan penyuluhan
perikanan merupakan proses yang tidak pernah berakhir, tetapi terus
berkelanjutan, dengan dampak yang diharapkan dari penyelenggaraan penyuluhan
perikanan adalah tidak hanya meningkatnya pendapatan dan produktivitas usaha,
tetapi juga: (1) tumbuh dan berkembangnya kelembagaan bisnis perikanan dlm
mendukung diversifikasi usaha atas kemampuan sendiri (kemandirian progresif);
(2) tumbuhnya tokoh-tokoh pembaharu bisnis perikanan setempat yang mampu
mendorong kerjasama antar pelaku bisnis
dari segmen yang berbeda; dan (3) tumbuh dan berkembangnya model-model
penyuluhan partisipatif.
Salah satu alasan strategis begitu pentingnya
tunjangan jabatan bagi penyuluh perikanan adalah faktor peningkatan
kesejahteraan penyuluh perikanan sebagai target tujuan dan ujung tombak
keberhasilan pembangunan kelautan dan perikanan. Menilik kepada pembangunan
nasional beberapa dasawarsa yang belum sepenuhnya menyentuh aspek kelautan dan
perikanan, menyebabkan pembangunan kelautan dan perikanan masih belum optimal.
Kondisi seperti ini menjelaskan posisi penyuluh perikanan masih belum dipandang
sebagai suatu korelasi di dalam keberhasilan pembangunan. Selain itu,
eksistensi penyuluh perikanan yang saat itu masih menjadi bagian dari penyuluh
pertanian menyebabkan belum adanya entitas akan keberadaan penyuluh perikanan.
Pada akhirnya, cita-cita menggantungkan harapan terhadap pemenuhan kebutuhan
mendasar untuk mencapai kesejahteraan sebagai penyuluh perikanan masih belum
memadai dan kurang bisa diandalkan.
Tujuan Jangka Panjang Kebijakan Pembangunan
Kelautan dan Perikanan seharusnya mampu mengurangi hambatan dari sistem untuk
menggali sepenuhnya potensi penyuluh perikanan. Rincian tujuan pembangunan
kelautan dan perikanan dalam hal ini mencakup dua hal, yakni: (1) untuk
menyediakan landasan material dalam pencapaian tujuannya dengan menciptakan
kondisi ekonomi untuk mengurangi hambatan-hambatan lain; dan (2) untuk
mewujudkan suatu entitas bagi penyuluh perikanan. Keseimbangan yang wajar antara
kedua tujuan tersebut selalu dinamis dengan waktu dan pada akhirnya menentukan
kesejahteraan penyuluh perikanan. Dalam konsep ini, ada korelasi keberhasilan
strategi pembangunan kelautan dan perikanan terhadap peningkatan kesejahteraan
penyuluh perikanan. Asas kesejahteraan sebagai kebutuhan mendasar harus dilihat
sebagai suatu prinsip yang mampu mengorganisir pemikiran dan usaha pembangunan
kelautan dan perikanan secara sistematis dan utuh.
3) Asas Penghargaan/Apresiasi (self esteem)
Dalam proses pemberdayaan yang dilakukannya,
penyuluh perikanan tidak lepas dari konteks pelayanan. Penyuluh perikanan harus
mampu menanamkan kesadaran pada dirinya sendiri bahwa melayani merupakan bagian
dari misi seorang penyuluh perikanan dan karenanya harus selalu menjaga self
esteem (martabat) diri sendiri dan orang lain. Penyuluh perikanan harus
menyadari bahwa ”dia ada karena dia melayani”. Penyuluh perikanan
memiliki nilai tertentu karena mampu memberikan makna melalui tugas-tugas dan
fungsinya di dalam melayani dan memecahkan permasalahan pelaku utama. Karena
itu, tidaklah mungkin penyuluh perikanan melayani tanpa memperhatikan self
esteem atau martabat dirinya dan orang lain karena justru dengan pelayanan
itu manusia ingin saling meningkatkan kualitas dan derajat mereka satu sama
lain. Secara umum tujuan penyuluhan perikanan adalah memperbaiki atau
memulihkan interaksi timbal balik yang bermanfaat (antara individu dan
masyarakat) dan untuk meningkatkan kualitas hidup setiap pelaku utama dan
pelaku usaha.
Penyuluhan perikanan yang berpusat pada
manusia dapat dikatakan berhasil, jika mampu mencapai hal berikut: (1)
meningkatnya kualitas kehidupan pelaku utama dan keluarganya (better living)
yang tergambar pada meningkatnya akses pelaku utama dan keluarganya akan layanan
pendidikan, kesehatan, dan peluang mengembangkan usaha; (2) tata kehidupan
sosial yang harmonis (better community) dengan sikap dan perilaku
manusia yang bermartabat; (3) penerapan teknologi atau cara berusaha
(penangkapan, budidaya ikan, dan/atau pengolahan) yang ramah lingkungan, dan
meningkatnya produktivitas penangkapan ikan, akuakultur maupun mariculture
tanpa menyebabkan penurunan daya dukung laut (better fisheries); (4)
pengelolaan usaha secara terintegrasi dalam sistem agribisnis perikanan yang kokoh
(better business); dan (5) terpeliharanya ekosistem baik di darat maupun
di laut sebagai modal utama bagi kelangsungan hidup manusia di masa sekarang
dan masa yang depan (better environment).
Sejalan dengan bentuk penghargaan, maka
penyuluh perikanan juga mempunyai kebutuhan, yang secara kontekstual dapat
dilihat sebagai personil yang dituntut harus mampu mengkombinasikan profesi
dalam memenuhi kebutuhannya, sehingga pantas jika secara profesional, penyuluh
perikanan merupakan jabatan yang sangat perlu mendapatkan apresiasi dan
penghargaan dengan pemberian insentif dalam bentuk tunjangan fungsional yang
mampu menjadi jaminan (guarantee) bagi kelancaran tugas dan fungsinya.
4)
Asas Kepastian Hukum
Pada suatu tataran organisasi, falsafah
manajemen menekankan kepada pengendalian di dalam menentukan kinerja,
komunikasi, kompensasi/imbalan, pelatihan, informasi, dan sistem-sistem inti
lainnya, yang pada dasarnya mengekang bakat dan potensinya. Falsafah kendali
telah menjadi pola pikir manajemen yang diandalkan oleh orang-orang yang
memiliki jabatan, yang banyak terjadi di segala macam profesi, sehingga pola
seperti ini merupakan “Pola Pikir
Kebendaan” dari zaman industri.
Sebagai suatu profesi, penyuluh perikanan
bukanlah benda atau barang yang perlu dimotivasi dan dikendalikan. Penyuluh
perikanan adalah sumber daya manusia yang memiliki empat dimensi yakni tubuh,
pikiran, hati, dan jiwa yang pada dasarnya keempat dimensi tersebut saling
terkait satu dengan lainnya dan di dalam keempat dimensi tersebut akan ditemukan
unsur fisik/ekonomis, mental, sosial/emosional, dan spiritual. Selain itu, juga
terdapat korelasi yang sangat erat di dalam mencerminkan empat kebutuhan
motivasi dasar dari penyuluh perikanan yakni: untuk hidup (bertahan hidup),
menyayangi (hubungan pertalian), belajar (tumbuh dan berkembang), dan
meninggalkan nama baik (makna dan sumbangan).
Sejalan dengan hal itu, Kementerian Kelautan
dan Perikanan selaku Institusi Pembina berperan mengilhami sumber daya manusia
binaannya untuk dapat memberikan sumbangan terbesar mereka. Pada giliran
berikutnya, sumber daya manusia akan menentukan pilihan dan memutuskan seberapa
besar bagian dari diri mereka yang akan mereka abdikan dalam pekerjaan, dan itu
tergantung kepada bagaimana mereka diberlakukan serta kesempatan mereka untuk
memanfaatkan keempat dimensi kehidupan mereka. Pilihan itu sebenarnya banyak
dan berjenjang mulai dari sikap memberontak atau keluar dari profesinya sampai
bersemangat, bergairah, dan kreatif.
Secara hukum, adanya legislasi tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menjadi modal dasar sebuah pengakuan
negara dan masyarakat atas entitas sebuah profesi. Hal ini merupakan jaminan,
bahwa penyuluh perikanan merupakan jabatan fungsional yang mandiri, memiliki
jenjang yang terukur, dan mempunyai “harga” yang sepadan untuk digeluti dan
ditekuni.
5)
Asas Kebanggaan (Self Actualization)
Kompleksitas masalah di bidang kelautan dan perikanan memerlukan
koordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral. Penyuluh yang kompeten dengan
keahlian yang handal sebagai penggerak pembaharuan dan mitra sejajar bagi
pelaku utama sangat diperlukan. Peran penyuluh hendaknya tidak semata untuk
mengejar pertumbuhan (produksi), namun yang lebih diprioritaskan adalah aspek
penyadaran pelaku utama, pengembangan kapasitas dan motivasi pelaku utama untuk
mewujudkan tata kehidupan yang lebih bermartabat melalui penerapan usaha
perikanan yang berkelanjutan. Pemahaman
keberlanjutan pengelolaan usaha perikanan meliputi dimensi sosial, ekonomi,
lingkungan, dan pengembangan teknologi yang tepat secara berkelanjutan.
Penyuluh perikanan merupakan pekerjaan atau profesi bernilai pengetahuan (knowledge
worker). Knowledge worker merupakan profesi bermutu yang begitu
berharga, sehingga kalau penyuluh perikanan mampu mendayagunakan potensinya dengan
baik sebagai profesi dengan nilai tersebut, tidak mustahil akan menjadi profesi
yang mampu menciptakan nilai, pengungkit (leverage), fokus, dan kreatif
untuk mencapai tujuan terhadap sasaran yang diinginkan.
6) Asas Resiko dan Komparasi Pekerjaan
Banyak cara untuk menciptakan pegawai yang
profesional di bidang kelautan dan perikanan. pembentukan Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan dimaksudkan sebagai wadah pengembangan profesi dalam bentuk
jabatan fungsional yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, motivasi,
serta efektivitas dan efisiensi kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
kepenyuluhan
Dilihat dari sifat pekerjaannya, mereka yang
menduduki jabatan struktural mempunyai tanggungjawab yang sifatnya kolektif/tim
dan lebih berorientasi pada kepentingan tim/organisasi. Sementara itu, mereka
yang menduduki jabatan fungsional mempunyai tanggungjawab pekerjaan yang lebih
bersifat individual (mandiri) dan lebih berorientasi pada penyelesaian
pekerjaan perorangan. Pegawai dalam jabatan struktural dapat dikelompokkan ke
dalam pegawai yang menduduki jabatan eselon (manajerial) dan pegawai pelaksana.
Kalau pembagian tugas para pelaksana pada jabatan struktural biasanya
ditetapkan secara fleksibel tergantung pada kebutuhan unit kerja yang bersangkutan
dan jumlah tenaga kerja yang tersedia, maka pembagian tugas/kegiatan untuk para
pegawai dalam jabatan fungsional ditetapkan secara vertikal berdasarkan jenjang
jabatannya, yakni masing-masing kegiatan tersebut mempunyai bobot nilai kredit
seperti yang telah ditetapkan dalam suatu peraturan Menteri PAN Nomor 19 Tahun
2008.
Perbedaan antara jabatan struktural dan
jabatan fungsional dapat dilihat dari sisi penilaian kinerjanya. Sebagaimana
kita ketahui, kinerja utama seorang pejabat fungsional dapat dilihat dari nilai
akumulasi angka kredit yang telah berhasil dikumpulkannya. Seorang pejabat
fungsional dapat diangkat ke jenjang jabatan setingkat lebih tinggi apabila,
antara lain, ia telah mendapatkan jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan
untuk jenjang jabatan tersebut. Untuk kenaikan setiap jenjang jabatan tingkat
ahli, selain harus mendapatkan jumlah angka kredit minimal yang dibutuhkan
mereka juga harus mempunyai sertifikat lulus pendidikan strata satu (S1).
Disisi lain, harus diakui bahwa penilaian kinerja dengan
menggunakan angka kredit tersebut pada prinsipnya lebih baik dari penilaian
kinerja yang hanya menggunakan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan),
yang hingga saat ini pada umumnya masih digunakan sebagai acuan dalam penilaian
kinerja para pejabat struktural.
Sebagai dasar konsepsi diatas, profesi
penyuluh perikanan sebagai suatu pribadi utuh di dalam suatu sistem pekerjaan
menggambarkan empat fungsi yakni:
a)
Pikiran, menggambarkan bagaimana
penyuluh perikanan mampu mengoptimalkan dan memanfaatkan potensinya secara
kreatif;
b)
Hati, menggambarkan bagaimana penyuluh
perikanan berfikir untuk dapat memperlakukan dirinya dengan baik;
c)
Tubuh, menggambarkan bagaimana penyuluh
perikanan berfikir aspek keadilan yang diperolehnya; dan
d)
Jiwa, menggambarkan penyuluh perikanan
merupakan jabatan yang bersentuhan dengan fungsi pelayanan, sehingga memiliki
cara-cara yang berprinsip di dalam melayani kebutuhan masyarakat pelaku utama.
Setelah memahami begitu pentingnya pemahaman akan keempat dimensi
penyuluh perikanan yang terdiri dari tubuh, pikiran, hati, dan akhirnya jiwa,
maka hal penting yang harus diketahui adalah salah satu dari keempat dimensi
yang menjadi kodrat manusia tersebut tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu,
penyuluh perikanan adalah manusia yang perlu difikirkan pengelolaannya,
pengendalian dan memotivasinya. Penyuluh perikanan harus mampu mengalahkan
kepentingan dirinya yang sempit, mengembangkan dan mempertahankan visi dan
ketetapan hati dengan memanfaatkannya untuk mengembangkan sebuah visi yang
hendak dicapai. Dengan demikian,
penyuluh perikanan memiliki inisiatif dalam mengembangkan pemahaman dan
kesempatan mereka di sektor kelautan dan perikanan. Penyuluh perikanan harus
mampu menerapkan ”Prinsip” yang menentukan pertumbuhan dan kesejahteraan pelaku
utama perikanan dan di dalam suatu organisasi. Penyuluh perikanan merupakan
pribadi utuh yang memilih untuk mempengaruhi dan mengilhami orang lain untuk
menemukan suara mereka melalui prinsip-prinsip itu.
Penyuluh perikanan harus mampu memposisikan
dirinya pada bagian integral dari perangkat pengetahuan, keahlian, dan sikap.
Sebagai perangkat tersebut, penyuluh perikanan pada gilirannya mampu membendung
hal-hal yang sifatnya adalah realitas baru, tantangan baru dan kemungkinan-kemungkinan
yang tidak terbatas. Selain itu, cerminan dari ketiga aspek tersebut menjadi
motivasi bagi penyuluh perikanan untuk melakukan tugas dan fungsinya terhadap
pelaku utama perikanandalam mengembangkan kemampuan sosial dan ekonominya, baik
secara peribadi maupun kelembagaan.
Sebagai gambaran komparasi, seorang penyuluh
perikanan harus memiliki elaborasi spesifik. Hal ini terkait dengan sumberdaya
alam bidang kelautan dan perikanan yang memiliki karakteristik tersendiri,
antara lain:
a) Dalam pengelolaan sumberdaya alam, digunakan
pendekatan kawasan/wilayah pengembangan, dan bukan pendekatan wilayah
administrasi pemerintahan, seperti daerah aliran sungai, perairan umum, sungai,
danau, waduk, situ yang menjadi daerah ruaya ikan.
b) Masa
penangkapan ikan yang umumnya efektif selama 8 (delapan) bulan dalam
setahun, karena sangat tergantung oleh cuaca dan iklim.
c) Hasil tangkapan yang diperoleh nelayan pada
saat menangkap ikan tidak menentu karena memiliki ciri khas perairan
penangkapan bersifat terbuka (open access), milik bersama (common
property), dan sumberdaya yang tidak menetap.
d) Budidaya perikanan yang memerlukan
persyaratan yang spesifik, yang berkaitan dengan pemanfaatan perairan dan
konservasi, pelestarian lingkungan (restocking, pengaturan ukuran jala,
pengaturan musim penangkapan, pengaturan ukuran alat tangkap, dan lain-lain).
e) Produk-produk kelautan dan perikanan mudah
busuk (perishable food), sehingga perlu penanganan dan pengolahan yang
spesifik.
C.
Falsafah dan Prinsip Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Pemahaman tentang falsafah sesuatu yang sangat penting
sebagai dasar pengarah suatu kegiatan, dan falsafah tersebut membawa kita pada
suatu pemahaman yang mendasari atau menjadi landasan melakukan kegiatan yang
lebih layak untuk mendapatkan hasil yang prima. (Asngari) dalam Anonimous
(2003). Kata falsafah adalah bahasa
Arab. Dalam bahasa Yunani adalah philosophia
(phila= cinta; sophia= hikmah). Falsafah dalam bahada Greek berarti love
of wisdom, cinta pada kebiaksanaan yaitu menunjukkan harapan/kemajuan untuk
mencari fakta dan nilai kehidupan yang luhur.
Pengertian falsafah adalah sebagai suatu pandangan hidup, yang merupakan
landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral tentang segala sesuatu
yang akan dan harus diterapkan dalam praktik. Falsafah penyuluhan harus
berpijak pada pentingnya pengembangan individu dalam perjalanan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Ada empat hal penting yang harus diperhatikan oleh
penyuluh sehubungan dengan falsafah penyuluhan tersebut, yaitu:
1.
Penyuluh harus bekerja sama
dengan masyarakat, dan bukan bekerja untuk masyarakat;
2.
Penyuluh tidak boleh
menciptakan ketergantungan, tetapi justru harus mampu mendorong kemandirian;
3.
Penyuluhan harus selalu
mengacu pada terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat; dan
4.
Penyuluhan harus mengacu pada
peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai individu, kelompok, dan
masyarakat umumnya.
Pada gambar di atas bahwa dalam penyuluhan harus
mengandung unsur-unsur:
1.
Pendidikan untuk mengubah
pengetahuan, sikap dan keterampilan;
2.
Membantu masyarakat agar mampu
menolong dirinya sendiri, oleh karenanya harus ada kepercayaan dari masyarakat
sasaran; dan
3.
Belajar sambil melakukan
sesuatu, sehingga ada keyakinan atas kebenaran terhadap apa yang diajarkan.
Kegiatan penelitian dan penyuluhan sangat berkaitan dan
saling memerlukan. Oleh karena itu
kerjasama dan sinergi yang baik antara peneilti/lembaga penelitian dan
penyuluh/lembaga penyuluhan perlu terbina dengan baik (Asngari) dalam
Anonimous, 2003. Selanjutnya disenutkan,
berkaitan dengan hal tersebut falsafah
penelitian dan penyuluhan antara lain:
a.
Selalu mengusahakan
pembaharuan dan modernisasi IPTEKS.
b.
Kebutuhan/keinginan/masalah
masyarakat klien merupakan kegiatan primadona peneliti dan penyuluh
c.
Selalu mengikuti/sejalan
dengan perkembangan dan kemajuan
d.
Meningkatkan efisiensi dan
efektivitas usaha
e.
Meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran klien dan masyarakat pada umumnya
f.
Meningkatkan
kebersamaan/kerjasama amtara penyuluh dan peneilti/ antara lembaga penyuluhan
dan lembaga penelitian.
Sehubungan dengan falsafah penyuluhan seperti tersebut di
atas,, perlu juga diketahui prinsip dari penyuluhan. Prinsip adalah suatu pertanyaan tentang kebijaksanaan
yang dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan kegiatan secara
konsisten. Oleh karena itu prinsip yang
berlaku umum, dapat diterima secara umum, dan telah diyakini kebenarannya dari
berbagai hasil pengamatan dalam kondisi yang beragam. Dengan demikian,
”prinsip” dapat dijadikan sebagai landasan pokok yang benar, bagi pelaksanaan
kegiatan yang akan dilaksanakan.
Meskipun ”prinsip” biasanya diterapkan dalam dunia
akademis, tetapi setiap penyuluh dalam melaksanakan kegiatannya harus berpegang
teguh pada prinsip-prinsip yang sudah disepakati, karena bila seorang penyuluh tidak memahami prinsip-prinsip penyuluhan dengan baik
akan mengganggu dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Menurut Soekandar
pada (Marzuki, S. 1999) prinsip penyuluhan banyak sekali jumlahnya, namun beberapa hal
yang penting mengenai prinsip penyuluhan adalah sebagai berikut:
1.
Penyuluhan seharusnya
diselenggarakan menurut keadaan yang nyata;
2.
Penyuluhan seharusnya ditujukan kepada kepentingan dan
kebutuhan sasaran;
3.
Penyuluhan ditujukan kepada seluruh anggota keluarga pelaku
utama;
4.
Penyuluhan adalah pendidikan
untuk demokrasi;
5.
Harus ada kerjasama yang erat
antara penyuluh, peneliti, dan lembaga lain yang terkait;
6.
Rencana kerja penyuluhan sebaiknya
disusun secara bersama antara pelaku utama dan penyuluh; serta
7.
Penyuluhan bersifat luwes dan
dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan.
Bertolak dari pemahaman penyuluhan sebagai salah satu
sistem pendidikan, maka penyuluhan memiliki prinsip-prinsip:
1.
Mengerjakan, artinya kegiatan penyuluhan harus sebanyak mungkin
melibatkan masyarakat untuk mengerjakan/menerapkan sesuatu, karena dengan
”mengerjakan” mereka akan mengalami proses belajar (baik dengan menggunakan
pikiran, perasaan, dan keterampilannya) yang akan terus diingat untuk jangka
waktu yang lebih lama.
2.
Akibat, artinya kegiatan penyuluhan
harus memberikan akibat atau pengaruh yang baik atau bermanfaat, sebab perasaan senang/puas atau
tidak-senang/kecewa akan mempengaruhi semangatnya untuk mengikuti kegiatan
belajar/penyuluhan di masa-masa mendatang.
3.
Asosiasi, artinya setiap kegiatan
penyuluhan harus dikaitkan dengan kegiatan lainnya, sebab setiap orang
cenderung untuk mengaitkan/ menghubungkan kegiatannya dengan kegiatan/peristiwa
yang lainnya. Misalnya, dengan melihat cangkul orang ingat penyuluhan tentang
persiapan lahan yang baik; melihat tanaman yang kerdil/subur akan
mengingatkannya kepada usaha-usaha pemupukan.
Selanjutnya diebutkan prinsip-prinsip penyuluhan harus mencangkup:
1.
Minat dan Kebutuhan, artinya, penyuluhan akan
efektif jika selalu mengacu kepada minat dan kebutuhan masyarakat. Mengenai hal
ini, harus dikaji secara mendalam, yang benar-benar menjadi minat dan kebutuhan
yang dapat menyenangkan setiap individu maupun segenap warga masyarakatnya.
Kebutuhan apa saja yang dapat dipenuhi sesuai dengan tersedianya sumberdaya,
serta minat dan kebutuhan mana yang perlu mendapat prioritas untuk dipenuhi
terlebih dahulu.
2.
Organisasi Masyarakat Bawah, artinya penyuluh akan efektif
jika mampu melibatkan/menyentuh organisasi masyarakat bawah.
3.
Keragaman Budaya, artinya penyuluh harus
memperhatikan adanya keragaman budaya. Perencanaan penyuluhan harus selalu
disesuaikan dengan budaya lokal. Dilain pihak, perencanaan penyuluhan yang
seragam untuk setiap wilayah sering kali akan menemui hambatan yang bersumber
pada keragaman budayanya.
4.
Perubahan Budaya, artinya setiap kegiatan
penyuluhan akan mengakibatkan perubahan budaya. Kegiatan penyuluhan harus
dilaksanakan dengan bijak dan hati-hati agar perubahan yang terjadi tidak
menimbulkan kejutan-kejutan budaya. Karena itu, setiap penyuluh perlu untuk
terlebih dahulu memperhatikan nilai-nilai budaya lokal seperti tabu,
kebiasaan-kebiasaan, dan lain-lain.
5.
Kerjasama dan Partisipasi, artinya penyuluhan hanya akan
efektif jika mampu menggerakkan partisipasi masyarakat untuk selalu bekerja
sama dalam melaksanakan program-program penyuluhan yang telah dirancang.
6.
Demokrasi dalam Penerapan Ilmu, artinya dalam penyuluhan harus
selalu memberikan kesempatan pada masyarakatnya untuk memilih alternatif yang
ingin diterapkan, serta penggunaan metoda penyuluhan dan proses pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh masyarakat sasarannya
7.
Belajar Sambil Bekerja, artinya dalam kegiatan
penyuluhan harus diupayakan agar masyarakat dapat ”belajar sambil bekerja” atau
belajar dari pengalaman tentang segala sesuatu yang dikerjakan. Dengan kata
lain, penyuluhan tidak hanya sekedar menyampaikan informasi atau konsep-konsep
teoritis, tetapi harus memberikan kesempatan kepada masyarakat sasaran untuk
mencoba atau melihat pelaksanaan kegiatan secara nyata.
8.
Penggunaan metode yang sesuai, artinya penyuluh harus melakukan
penerapan metode yang sesuai dengan kondisi (lingkungan fisik, kemampuan
ekonomi, dan nilai sosial budaya) sasarannya. Dengan kata lain, tidak ada
satupun metoda yang dapat diterapkan di semua kondisi sasaran secara efektif dan efisien.
9.
Kepemimpinan, artinya penyuluh tidak dapat
melakukan kegiatan-kegiatan yang hanya bertujuan untuk kepentingan/kepuasannya
sendiri, dan harus mampu mengembangkan kepemimpinan. Dalam hubungan ini,
penyuluh harus mampu menumbuhkan pemimpin-pemimpin lokal atau memanfaatkan
pemimpin lokal yang telah ada untuk membantu kegiatan penyuluhannya.
10. Spesialis
yang telah terlatih, artinya penyuluh harus benar-benar orang yang telah
memperoleh latihan khusus tentang segala sesuatu yang sesuai dengan fungsinya
sebagai penyuluh.
11. Segenap
keluarga, artinya penyuluh
harus memperhatikan keluarga sebagai satu kesatuan dari unit sosial. Dalam
hal ini, terkandung pengertian bahwa:
a.
Penyuluhan harus dapat mempengaruhi segenap anggota
keluarga;
b.
Setiap anggota keluarga
memiliki peran/pengaruh dalam setiap pengambilan keputusan;
c.
Penyuluhan harus mampu
mengembangkan pemahaman bersama;
d.
Penyuluhan mengajarkan
pengelolaan keuangan;
e.
Penyuluhan mendorong
keseimbangan antara kebutuhan keluarga dan kebutuhan usaha pelaku utama;
f.
Penyuluhan harus mampu mendidik
anggota keluarga yang masih muda;
g.
Penyuluhan harus mengembangkan
kegiatan-kegiatan keluarga;
h.
Memperkokoh kesatuan keluarga,
baik yang menyangkut masalah sosial, ekonomi maupun budaya; dan
i.
Mengembangkan pelayanan
keluarga terhadap masyarakatnya.
12.
Kepuasan, artinya penyuluhan harus mampu
mewujudkan tercapainya kepuasan. Adanya kepuasaan akan sangat menentukan
keikutsertaan sasaran pada program-program penyuluhan selanjutnya.
Penyuluhan perikanan diselenggarakan sesuai dengan
fisolofi dan prinsip-prinsip penyuluhan perikanan serta prinsip-prinsip penyelenggaraan
penyuluhan perikanan. Prinsip-prinsip penyelenggaraan
penyuluhan perikanan tersebut, mencakup:
1.
Prinsip Otonomi Daerah dan Desentralisasi
Memberikan kewenangan kepada kelembagaan penyuluhan untuk menetapkan sendiri penyelenggaraan
penyuluhan perikanan sesuai dengan kondisinya masing-masing; dan bahwa
kebijaksanaan penyelenggaraan penyuluhan perikanan didasarkan atas dasar kebutuhan
spesifik lokalita serta dalam penyelenggaraannya menjadi kewenangan daerah
otonomi pada tingkat kabupaten/kota dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.
Prinsip Kemitrasejajaran
Memberikan landasan bahwa penyuluhan perikanan
diselenggarakan berdasarkan atas kesetaraan kedudukan antara penyuluh
perikanan, pelaku utama, dan keluarganya beserta masyarakat perikanan.
3.
Prinsip Demokrasi
Memberikan landasan bahwa penyuluhan perikanan
diselenggarakan dengan menghargai dan mengakomodasi berbagai pendapat dan
aspirasi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaran penyuluhan perikanan.
4.
Prinsip Kesejahteraan
Memberikan landasan bahwa dalam penyuluhan perikanan semua
pihak yang terlibat memiliki akses yang sama untuk mendapatkan informasi yang
diperlukan guna tumbuhnya rasa saling percaya dan kepedulian yang besar.
5.
Prinsip Keswadayaan
Memberikan landasan bahwa penyuluhan perikanan
diselenggarakan atas dasar kemampuan
menggali potensi baik dalam bentuk tenaga, dana, maupun material yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan.
6.
Prinsip Akuntabilitas
Memberikan landasan bahwa penyelenggaraan penyuluhan
perikanan dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku utama dan keluarganya beserta
masyarakat perikanan.
7.
Prinsip Integrasi
Memberikan landasan bahwa penyelenggaraan penyuluhan
perikanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembangunan
perikanan dan kegiatan pembangunan lainnya.
8.
Prinsip Keberpihakan
Memberikan landasan bahwa penyuluhan perikanan
memperjuangkan dan berpihak kepada kepentingan serta aspirasi pelaku utama.
Dari uraian tersebut di atas, makna yang terkandung dari
prinsip penyuluhan perikanan ditinjau dari pihak sasaran adalah sebagai
berikut:
a.
Pelaku utama belajar secara
sukarela;
b.
Materi penyuluhan didasarkan
atas kebutuhan sasaran penyuluhan;
c.
Secara potensi, keinginan,
kemampuan, kesanggupan untuk maju sudah ada pada sasaran penyuluhan, sehingga
kebijaksanaan, suasana, fasilitas yang menguntungkan akan menimbulkan
kegairahan pelaku utama untuk berusaha;
d.
Pelaku utama tidak bodoh,
tidak konservatif, pelaku utama mampu belajar dan sanggup berkreasi;
e.
Belajar dengan mengerjakan
sendiri adalah efektif, apa yang dikerjakan/dialami sendiri akan berkesan dan
melekat pada diri pelaku utama dan menjadi kebiasaan baru; serta
f.
Belajar dengan melalui
pemecahan masalah yang dihadapi adalah praktis dan kebiasaan mencari
kemungkinan-kemungkinan yang lebih baik akan menjadikan pelaku utama seseorang
yang berinisiatif dan berswadaya.
Prinsip penyuluhan
sesungguhnya adalah suatu upaya yang harus dilakukan untuk mewujudkan ketiga
belas azas yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
sebagai penjelasan diatas (eksplanasi definitif).
D.
Tujuan Penyuluhan Perikanan
1.
Eksplanasi tujuan menurut UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Perikanan, Perikanan, dan
Kehutanan sebagaimana termaktub dalam Pasal 3, yakni tujuan pengaturan sistem
penyuluhan perikanan meliputi pengembangan sumberdaya manusia dan peningkatan
modal sosial, yaitu:
a.
memperkuat pengembangan perikanan yang maju dan modern dalam sistem
pembangunan yang berkelanjutan;
b.
memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan
melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan
potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta
fasilitasi;
c.
memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif,
efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya,
bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas kedepan, berwawasan
lingkungan dan bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan
perikanan;
d.
memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama
dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh
dalam melaksanakan penyuluhan; dan
e.
mengembangkan sumberdaya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku
dan sasaran utama pembangunan perikanan.
2.
Eksplanasi Definitif
a.
Yang dimaksud dengan ”pengembangan sumberdaya manusia” antara lain
peningkatan semangat, wawasan, kecerdasan, keterampilan, serta ilmu pengetahuan
dan teknologi untuk membentuk kepribadian yang mandiri.
b.
Yang dimaksud dengan ”peningkatan modal sosial” antara lain pembentukan
kelompok, gabungan kelompok, manajemen, kepemimpinan, akses modal, dan akses
informasi.
Karena tujuan penyuluhan jangka panjang adalah terjadi
peningkatan taraf hidup masyarakat dan kesejahteraan masyarakat, maka hal ini
hanya dapat dicapai apabila masyarakat telah melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
1.
Better Fisheries, atau dengan kata lain untuk usaha budidaya ikan (better aquaculture) dan untuk usaha
penangkapan ikan (better
catching/capturing), yakni mau dan mampu mengubah cara-cara usaha dengan
cara-cara yang lebih baik;
2.
Better Business, berusaha yang lebih menguntungkan, mau dan mampu
menjauhi para pengijon, lintah darat, dan melakukan teknis pemasaran yang
benar;
3.
Better Living, hidup lebih baik dengan mampu menghemat, tidak
berfoya-foya dan setelah berlangsungnya masa panen, bisa menabung, bekerja sama
memperbaiki sanitasi lingkungan, dan mampu mencari alternatif lain dalam hal
usaha, misal mendirikan industri rumah tangga yang lain dengan mengikutsertakan
keluarganya guna mengisi kekosongan waktu selama menunggu panen berikutnya.
E.
Fungsi Penyuluhan Perikanan
Fungsi penyuluhan perikanan menurut
UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana termaktub dalam Pasal 4,
yaitu:
1.
memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha;
2.
mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber
informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan
usahanya;
3.
meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku
utama dan pelaku usaha;
4.
membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan
organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif,
menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan;
5.
membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan
tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha;
6.
menumbuhkembangkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap
kelestarian fungsi lingkungan; serta
7.
melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern
bagi pelaku utama secara berkelanjutan.
Fungsi penyuluhan adalah
menjembatani kesenjangan antara praktik yang biasa dijalankan oleh sasaran
dengan pengetahun dan teknologi yang selalu berkembang menjadi kebutuhan
sasaran tersebut. Dengan demikian, penyuluhan dengan para penyuluhnya merupakan
penghubung yang bersifat dua arah (two
way traffic) antara :
1.
pengetahuan yang
dibutuhkan sasaran dengan pengalaman yang biasa dilakukan oleh sasaran; dan
2.
pengalaman baru
yang terjadi pada pihak para ahli dengan kondisi yang nyata dialami oleh
sasaran.
Untuk itu, fungsi penyuluhan
dapat dianggap sebagai penyampai dan penyesuai program nasional dan regional
agar dapat diikuti dan dilaksanakan oleh masyarakat, sehingga program-program
masyarakat yang disusun dengan itikad baik akan berhasil dan mendapat
partisipasi masyarakat.
Sumber: Hanan Abdul, 2010. Modul Dasar-dasar Penyuluhan Perikanan. Pusat pelatihan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
No comments:
Post a Comment