BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Paradigma
penyuluhan perikanan yang kembali kepada “khitah“ nya dengan
membuka peluang terhadap berbagai kemungkinan pertumbuhan global,
diyakini akan mewarnai pembangunan kelautan dan perikanan berbasis pelaku
utama, yang pada gilirannya mengantarkan kepada kesejahteraan pelaku utama dan
masyarakat perikanan beserta keluarganya. Implikasinya akan kondusif kepada
penguatan struktur tata kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah “capacity
building”, selanjutnya yang berujung
pada penguatan pembangunan nasional yang dinamis.
Negara
kita dikaruniai dengan kekayaan alam yang berlimpah, sehingga pemanfaatannya
secara optimal akan dapat mendorong tercapainya kualitas hidup manusia.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) dengan jelas menyatakan bahwa:
”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, termasuk di dalamnya
kekayaan dan sumber daya kelautan dan perikanan. Implikasinya, tujuan
pembangunan kelautan dan perikanan di
Indonesia, sesungguhnya untuk kesejahteraan anak bangsa.
Hal ini
telah dituangkan dalam visi pembangunan kelautan dan perikanan, yakni Indonesia
Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar Tahun 2015. Dalam rangka mencapai visi pembangunan kelautan dan perikanan tersebut
diperlukan langkah nyata, terencana, dan terarah dengan pentahapan yang
jelas. Visi tersebut tertuang dalam
grand strategy sebagai berikut: (a) memperkuat kelembagaan dan SDM secara
terintegrasi, (b) mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara
berkelanjutan, (c) meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis
pengetahuan, dan (d) memperluas akses pasar domestik dan internasional dengan
sasaran strategi yang didukung oleh kegiatan penyuluhan perikanan untuk
menjadikan semua kawasan potensi perikanan menjadi kawasan minapolitan dengan
indikator kinerja peningkatan presentase kelompok pelaku utama yang bankable.
Berdasarkan hal diatas, penyuluhan perikanan diharapkan mampu menjadi katalisator
bagi upaya pembangunan perekonomian masyarakat, khususnya dalam mewujudkan visi
pembangunan kelautan dan perikanan diatas.
Berdasarkan pemikiran di atas, karakteristik penyuluhan
perikanan masa depan, menuntut Reformasi yang di dalamnya memuat pergeseran
paradigma seperti: pergeseran pendekatan dari top down ke bottom
up; pergeseran peran penyuluh perikanan dari peran mengajar dan
membina menjadi konsultan pemandu, fasilitator dan mediator; pergeseran
kedudukan pelaku utama dari penerima pesan dan pengguna teknologi menjadi mitra
aktif dalam kegiatan penyuluhan, pengkajian teknologi maupun
pengembangan jaringan teknologi dan usahanya; pergeseran “transfer of
technology ke arah technology mastery”; serta pergeseran sumber
pembiayaan yang selama ini banyak bersumber dari pemerintah
(pusat dan daerah) menjadi tanggung jawab bersama
antara pelaku utama, swasta dan pemerintah (cost sharing).
Selanjutnya dalam rangka reformasi penyuluhan perikanan
ini, komponen yang paling strategis adalah penataan dan pengembangan
Jabatan fungsional penyuluh perikanan dengan merujuk kepada UU No. 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang
diimplementasikan kedalam PermenPAN Nomor 19 Tahun 2008 serta Perber antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2009 dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 14 Tahun 2009.
Karakteristik lingkup kegiatan penyuluhan perikanan
sangat luas dilihat dari berbagai aspek: (1) geografis, negara Indonesia
merupakan negara kepulauan dan negara bahari yang dua pertiga wilayahnya
terdiri dari perairan; (2) alamiah, sifat, karakteristik, dan bentuk
kegiatannya sangat spesifik dengan ketergantungan tinggi terhadap musim dan
iklim, sehingga usahanya menjadi sangat beresiko; (3) sosial dan ekonomi, sifat,
karakteristik, dan pola hidup para pelaku utama (nelayan, pembudidaya dan
pengolah) berbeda dengan pola hidup petani/pekebun; (4) pengelolaan, kegiatan
perikanan tidak dapat dipisahkan dari kelautan; (5) keilmuan, eksistensi ilmu
kelautan dan perikanan merupakan cabang ilmu yang saling mendukung, termasuk
penyuluhan perikanan; (6) kelembagaan, selama dua periode kabinet dan mengacu
pada UU kementerian/departemen, terdapat kementerian yang khusus mengemban
tugas dan fungsi menangani kelautan dan perikanan, termasuk penyuluhannya,
yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan (7) legislasi, didukung
keberadaan UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU No. 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kondisi tersebut
secara intern merupakan sebuah justifikasi bahwa penyuluhan perikanan harus
ditangani secara khusus, tersendiri, dan mandiri.
B.
Deskripsi Singkat
Modul ini membahas tentang pengertian, tujuan, prinsip,
dan filosofi penyuluhan kelautan dan perikanan, ruang lingkup, sasaran,
strategi penyuluhan kelautan dan perikanan, dan sikap,etika dan moral penyuluh
perikanan
C.
Kompetensi Dasar
Peserta
dapat memahami pengertian tentang Prinsif Dasar
Penyuluhan Kelautan dan Perikanan sebagai landasan kegiatan dalam
penyelenggaraan penyuluhan.
D. Indikator Keberhasilan
Peserta dapat
menjelaskan:
1. Pengertian, tujuan, prinsip dan
falsafah penyuluhan kelautan dan perikanan;
2. Ruang lingkup penyuluhan kelautan dan perikanan;
3. Sasaran penyuluhan kelautan dan perikanan;
serta
4. Strategi penyuluhan kelautan dan perikanan.
5. Sikap , Etika dan Moral penyuluh perikanan
E.
Materi Pokok dan Sub Materi Pokok
1.
Pengertian Penyuluhan Kelautan
dan Perikanan
2.
Tujuan Penyuluhan Kelautan
dan Perikanan
3.
Prinsip Penyuluhan Kelautan
dan Perikanan
4.
Filosofi Penyuluhan Kelautan
dan Perikanan
5.
Sikap, Etika dan Moral Penyuluh Perikanan
F.
Waktu
1.
Teori :
4 JP
2.
Praktek : 2 JP
3.
Total JP :
6 JP
G.
Metode Pembelajaran
1. Ceramah;
2. Tanya jawab;
3. Diskusi; dan
4. Experiential Learning Cycle (ELC).
H.
Sarana dan Prasarana Pembelajaran
1.
Alat tulis,
2.
PC/Laptop,
3.
OHP/LCD,
I.
Petunjuk Belajar
Anda sebagai peserta Diklat, dan agar dalam proses
pembelajaran mata Diklat ini dapat berjalan lebih lancar, dan tujuan
pembelajaran tercapai secara baik, Anda kami sarankan mengikuti langkah-langkah
sebagai berikut :
1. Bacalah secara cermat, dan pahami tujuan pembelajaran ( indikator
keberhasilan ) yang tertulis pada setiap awal pembelajaran,
2. Pelajari setiap materi pembelajaran secara berurutan,
3. Kerjakan secara sungguh-sungguh dan tuntas setiap tugas latihan pada setiap
akhir pembelajaran,
4. Keberhasilan proses pembelajaran dalam mata pelajaran ini tergantung pada
kesungguhan Anda. Untuk itu, belajarlah secara mandiri dan seksama. Untuk belajar mandiri, Anda dapat
melakukannya seorang diri, berdua atau berkelompok dengan peserta Diklat lain
yang memiliki pandangan yang sama dengan Anda dalam penguasaan materi
pembelajaran yang baik, dan
5. Anda disarankan mempelajari bahan-bahan dari sumber lain, seperti yang
tertera pada Daftar Pustaka pada akhir modul ini, dan jangan segan-segan
bertanya kepada Widyaiswara yang mengampu mata Diklat ini.
Baiklah, selamat belajar ! Semoga Anda sukses
menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diuraikan dalam mata pelajaran ini
dalam upaya mendalami modul yang baik,
dan memadai untuk memenuhi kebutuhan Anda sebagai peserta.
BAB II
PENGERTIAN, ASAS, FALSAFAH, TUJUAN, DAN
FUNGSI PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
A.
Pengertian Penyuluhan
1. Pengertian Secara Umum
Penyuluhan adalah suatu sistem pendidikan luar sekolah
(pendidikan non formal) untuk pelaku utama dan kelaurganya dengan tujuan mereka
mampu dan sanggup memerankan dirinya sebagai warga negara yang baik sesuai
dengan bidang profesinya, serta mampu, sanggup dan berswadaya memperbaiki/meningkatkan
kesejahteraannya sendiri dan masyarakatnya (Anonimous, 2003). Selanjutnya diterangkan kata pendidikan pada
pengertian penyuluhan tersebut adalah usaha untuk menghasilkan perubahan
perilaku manusia. Untuk menguji apakah
suatu kegiatan merupakan pendidikan, adalah dengan meilhat terjadinya perubahan
perilaku yang biasanya berupa: (1) perubahan pada pengetahuan atau hal yang
diketahui; (2) perubahan pada keterampilan atau kebiasaan dalam melakukan
sesuatu; dan (3) perubahan pada sikap mental atau segala sesuatu yang
dirasakan. Penyuluhan dalam arti umum
adalah ilmu sosial yang mempelajarai sistem dan proses perubahan pada individu
serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan
yang diharapkan. Penyuluhan, dengan demikian dapat diartikan sebagai suatu
sistem pendidikan yang bersifat non formal di luar sistem sekolah yang biasa.
Pendidikan bagi masyarakat sendiri, adalah merupakan proses perkembangan
pribadi, proses sosial, proses pengembangan keterampilan sesuai profesi serta
kegiatan bersama dalam memahami ilmu pengetahuan yang tersusun dan dikembangkan
dari masa ke masa oleh setiap generasi bangsa.
Pendidikan masyarakat juga mengandung pengertian usaha
manusia untuk meningkatkan kepribadian, keterampilan, dan pengetahuan agar
dapat diserap atau dipraktekkan oleh masayarakat. Dengan mengacu pada
pengertian diatas, penyuluhan adalah usaha mengubah perilaku seseorang dan
keluarganya atau kelompoknya agar mereka mengetahui, menyadari, mempunyai
kemampuan dan kemauan, serta tanggung jawab untuk memecahkan masalahnya sendiri
dalam rangka kegiatan usahanya dan kehidupannya.
Agar dapat memperoleh wawasan yang lebih luas perlu
dikemukakan beberapa istilah yang berkenaan dengan penyuluhan. Pengertian
penyuluhan dapat bermacam-macam, tergantung dari sudut pandang seseorang.
Istilah-istilah yang berkenaan dengan penyuluhan diantaranya adalah:
a. Dalam bahasa Belanda digunakan istilah voorlichting
yang berarti memberi penerangan untuk menolong seseorang menemukan jalannya.
Istilah ini digunakan pada masa kolonial bagi negara-negara jajahan Belanda
b. Bahasa Inggris dan Jerman masing-masing mengistilahkan sebagai pemberian
saran atau ”Beratung” yang berarti
seseorang pakar dapat memberikan petunjuk kepada seseorang tetapi seseorang
tersebut yang berhak untuk menentukan pilihannya.
c. Dalam bahasa Austria dikenal istilah ”Forderung”
yang berarti menggiring seseorang ke arah yang diinginkan, hal tersebut mirip
dengan istilah di Korea yakni bimbingan pedesaan.
d. Bahasa Spanyol dikenal istilah ”Capacitacion”
menunjukan adanya keinginan untuk meningkatkan kemampuan manusia yang dapat
diartikan dengan pelatihan.
e. Penyuluhan kelautan dan perikanan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku
utama dan pelaku usaha di bidang kelautan perikanan agar mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2. Pengertian Penyuluhan
Menurut Peraturan Perundang-undangan
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008, tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa ”Penyuluhan Perikanan adalah
proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha bidang perikanan agar
mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup”.
Penyuluhan menurut UU No. 16 tahun 2006 adalah proses
pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
B.
Asas Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
1. Eksplanasi atau penjelasan asas menurut UU No. 16
Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Sesuai dengan Pasal 2, penyuluhan perikanan
diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan,
keseimbangan, keterbukaan, kerja sama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan,
berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat.
2. Eksplanasi Definitif
a. Penyuluhan berasaskan demokrasi; yaitu penyuluhan
yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara pemerintah,
pemerintah daerah, dan pelaku utama dan pelaku usaha lainnya.
b. Penyuluhan berasaskan manfaat; yaitu penyuluhan
yang harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan
dan perubahan perilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan
kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
c. Penyuluhan berasaskan kesetaraan; yaitu hubungan
antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra
sejajar.
d. Penyuluhan berasaskan keterpaduan; yaitu
penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan secara terpadu antara kepentingan
pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
e. Penyuluhan berasaskan keseimbangan; yaitu setiap
penyelenggaraan penyuluhan harus memperhatikan keseimbangan antara kebijakan,
inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat setempat, pengarusutamaan gender,
keseimbangan pemanfaatan sumberdaya dan kelestarian lingkungan, dan
keseimbangan antar kawasan yang maju dengan kawasan yang relatif masih
tertinggal.
f. Penyuluhan berasaskan keterbukaan; yaitu
penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku
utama serta pelaku usaha.
g. Penyuluhan berasaskan kerjasama; yaitu penyelenggaraan
penyuluhan harus diselenggarakan secara sinergis dalam kegiatan pembangunan
perikanan yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
h. Penyuluhan berasaskan partisipatif; yaitu
penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku
usaha dan penyuluh sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
i. Penyuluhan berasaskan kemitraan; yaitu
penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling
menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan
antara pelku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.
j. Penyuluhan berasaskan keberlanjutan; yaitu
penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara terus menerus dan
berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelaku utama
dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat
terwujud kemandirian.
k. Penyuluhan berasaskan berkeadilan; yaitu
penyelenggaraan penyuluhan yang memosisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak
mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai denagn kemampuan, kondisi,
serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
l. Penyuluhan berasaskan pemerataan; yaitu
penyelenggaraan penyuluhan harus dapat diselenggarakan secara merata bagi
seluruh wilayah Republik Indonesia dan segenap lapisan pelaku utama dan pelaku
usaha.
m. Penyuluhan berasaskan bertanggung gugat; yaitu
bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanan
yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana,
terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.
Pemerintah
dan masyarakat sangat menyadari bahwa prasyarat keberhasilan tercapainya tujuan
revitalisasi perikanan dan visi serta misi Kementerian Kelautan dan Perikanan,
kuncinya pada kualitas sumber daya manusia, sehingga perwujudan pendampingan
para penyuluh secara profesional kepada para pelaku utama dan pelaku usaha
sebagai suatu kebijakan dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui sektor
kelautan dan perikanan. Hal tersebut
merupakan pilihan yang tidak dapat ditawar lagi Implikasi dari kondisi diatas, guna mengamankan pencapaian sasaran
program pembangunan kelautan dan perikanan baik di wilayah maupun nasional,
maka diperlukan penyuluh perikanan yang profesional, dalam menjalankan tugas
sesuai kompetensi dan profesi penyuluh perikanan sesuai jabatan fungsionalnya.
Untuk itu, kementerian Kelautan dan Perikanan secara bertahap akan terus
meningkatkan kemampuan dan kompetensi para penyuluh perikanan untuk menjadi: (1)
ahli dalam melaksanakan penyuluhannya; (2) ahli dalam membangun dan
mengembangkan kelembagaan penyuluhan di desa guna memfasilitasi
tumbuh-kembangnya kelompok-kelompok bisnis perikanan yang bankable dengan
menjadikan nelayan, pembudidaya dan pengolah sebagai pelaku utama; dan (3)
konsultan yang mampu memecahkan permasalahan teknis dan melakukan modernisasi
teknologi kelautan dan perikanan di lapangan.
Beberapa asas terkait dengan hal tersebut:
1) Asas Moral dan Etika
Ideologi yang mendasari motivasi penyuluh
perikanan secara aksologis adalah untuk mewujudkan cita-cita idealnya mengenai
manusia dan lingkungan sosial/masyarakatnya serta hubungan yang seimbang antar
keduanya. Ideologi profesional penyuluh perikanan tercermin dalam aspek moral,
etika, dan kode etik penyuluh perikanan.
Menurut pandangan ideologi progresif, ideologi penyuluhan
perikanan meliputi kepercayaan masyarakat/para pelaku mengenai kemanusiaan,
persamaan dan keadilan, pandangan mengenai kesejahteraan serta prinsip-prinsip
dasar praktek penyuluhan perikanan. Atas dasar itu, seorang penyuluh perikanan
harus memiliki kemampuan dalam:
a) Penguasaan dan kemampuan penerapan: Ilmu, Pengetahuan,
Teori, Konsep, dan Teknik;
b) Penguasaan, internalisasi, dan kemampuan penerapan:
Sistem Nilai, Asas Moral, Asas Etika, dan Kode Etik Penyuluhan Perikanan; serta
c) Penguasaan dan kemampuan penerapan: Proses, Strategi dan
Taktik, serta dan Seni Praktek Penyuluhan perikanan.
Dengan kemampuan penguasaan ketiga hal
tersebut, maka seorang penyuluh perikanan dituntut untuk mampu memiliki moral
dan etika yang terkait dengan:
a) Kepekaan atas pikiran, perasaan, kebutuhan dan masalah
orang lain;
b) Kemampuan mempertunjukkan kejujuran dan ketulusan;
c) Kemampuan bekomunikasi antar pribadi;
d) Kemampuan mempertunjukkan empati;
e) Kemampuan pengendalian diri yang tinggi; dan
f) Kemampuan pengabdian serta komitmen untuk membantu orang
lain.
Dalam rangka mendukung revitalisasi perikanan
dan Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), saat ini kementerian Kelautan dan
Perikanan membutuhkan penyuluh perikanan sebagai ujung tombak keberhasilan
pelaksanaan program mendukung visi, misi dan target Kementerian Kelautan dan
Perikanan untuk peningkatan produksi 353%. Penyuluh perikanan yang diharapkan
mampu dan eksis di dalam pelaksanaannya adalah penyuluh perikanan yang
profesional. Profesional mengandung makna penyuluh tersebut ahli dan spesifik
di bidang perikanan. Sebagai suatu profesi, penyuluh perikanan adalah individu
dengan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, dimana keterampilan dan keahlian yang dimiliki hanya dapat dicapai
dengan penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat
manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin
etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang
profesi tersebut.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi penyuluh perikanan tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan dan sebagai sarana kontrol sosial bagi pelaku utama atas profesi
penyuluh perikanan; serta mencegah campur tangan pihak diluar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Selanjutnya, dengan tumbuhnya kesadaran dalam
diri seorang penyuluh, maka bentuk pemberian tunjangan jabatan fungsional dapat
berimplikasi sebagai kewajiban dan tanggung jawab moral dan etika seorang
penyuluh perikanan dari pada sebagai hak. Selanjutnya, tugas dan wewenangnya
lebih dianggap merupakan amanah Tuhan, negara, dan masyarakat yang harus
dijalankan secara utuh dan ikhlas.
2)
Asas
Kesejahteraan
Secara ontologis, penyuluhan perikanan
didasarkan pada eksistensi manusia yang terletak pada hubungan interaksi antara
individu dengan komunitas dan masyarakat (sebagai makhluk sosial). Interaksi
yang dimaksud adalah kesatuan antara individu
dengan masyarakat. Individu dan masyarakat tidak berada terpisah satu
sama lain, tetapi saling terkait dan saling mempengaruhi. Interaksi individu
dan lingkungan masyarakatnya inilah yang kemudian menjadi fokus tumpuan
kegiatan penyuluh perikanan yang berbeda dengan disiplin lainnya. Sejalan
dengan telah terbitnya PermenPAN Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya sebagai sebuah kristalisasi
dan resultante operasionalisasi perundang-undangan yang telah ada maka
penekanannya mengarah kepada spesialisasi keilmuan perikanan.
Penyuluhan perikanan merupakan sistem
pendidikan nonformal yang berperan penting dalam membantu meningkatkan kualitas
hidup pemanfaat sumber daya manusia kelautan dan perikanan dan keluarganya.
Sistem penyuluhan perikanan yang akan dikembangkan perlu mengedepankan
transformasi perilaku ke arah yang lebih baik melalui pendekatan pendidikan dan
komunikasi yang berkualitas. Sistem penyuluhan perikanan yang mengedepankan
mutu akan lebih mampu mendorong terwujudnya kesejahteraan bagi nelayan,
pembudidaya, dan pengolah beserta keluarganya serta masyarakat yang lebih luas.
Aspek kesejahteraan amat erat kaitannya
dengan profesionalisme. Profesionalisme berasal dan kata profesional yang
mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah
tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang profesional (Longman,
1987). Hal ini mempunyai arti bahwa penyuluh perikanan harus sadar dengan tugas
dan fungsinya sebagai profesi yang profesional dan bertanggung jawab terhadap
pekerjaannya, serta selalu meningkatkan keterampilannya dalam bekerja dan dalam
menghadapi persaingan. Sadar dengan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh
perikanan, Pengorbanan yang telah dilaksanakan untuk melaksanakan berbagai
rancana tindakan menyeluruh dan komprehensif dalam upaya mewujudkan tujuan yang
ingin dicapai sebagai seorang penyuluh perikanan yang profesional
harus berimplikasi kepada kesejahteraan penyuluh
perikanan. Tantangan-tantangan yang dihadapi oleh suatu profesi menyangkut
tiga hal yakni : menyangkut organisasi, hubungan dan pribadi.
Pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha
adalah tujuan utama penyelenggaraan penyuluhan perikanan, berupa peningkatan
kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi,
pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan pengetahuan, keterampilan
dan sikap, serta pendampingan dan fasilitasi dalam pengembangan bisnis
perikanan menjadi kelompok yang bankable. Pelaksanaan penyuluhan
perikanan merupakan proses yang tidak pernah berakhir, tetapi terus
berkelanjutan, dengan dampak yang diharapkan dari penyelenggaraan penyuluhan
perikanan adalah tidak hanya meningkatnya pendapatan dan produktivitas usaha,
tetapi juga: (1) tumbuh dan berkembangnya kelembagaan bisnis perikanan dlm
mendukung diversifikasi usaha atas kemampuan sendiri (kemandirian progresif);
(2) tumbuhnya tokoh-tokoh pembaharu bisnis perikanan setempat yang mampu
mendorong kerjasama antar pelaku bisnis
dari segmen yang berbeda; dan (3) tumbuh dan berkembangnya model-model
penyuluhan partisipatif.
Salah satu alasan strategis begitu pentingnya
tunjangan jabatan bagi penyuluh perikanan adalah faktor peningkatan
kesejahteraan penyuluh perikanan sebagai target tujuan dan ujung tombak
keberhasilan pembangunan kelautan dan perikanan. Menilik kepada pembangunan
nasional beberapa dasawarsa yang belum sepenuhnya menyentuh aspek kelautan dan
perikanan, menyebabkan pembangunan kelautan dan perikanan masih belum optimal.
Kondisi seperti ini menjelaskan posisi penyuluh perikanan masih belum dipandang
sebagai suatu korelasi di dalam keberhasilan pembangunan. Selain itu,
eksistensi penyuluh perikanan yang saat itu masih menjadi bagian dari penyuluh
pertanian menyebabkan belum adanya entitas akan keberadaan penyuluh perikanan.
Pada akhirnya, cita-cita menggantungkan harapan terhadap pemenuhan kebutuhan
mendasar untuk mencapai kesejahteraan sebagai penyuluh perikanan masih belum
memadai dan kurang bisa diandalkan.
Tujuan Jangka Panjang Kebijakan Pembangunan
Kelautan dan Perikanan seharusnya mampu mengurangi hambatan dari sistem untuk
menggali sepenuhnya potensi penyuluh perikanan. Rincian tujuan pembangunan
kelautan dan perikanan dalam hal ini mencakup dua hal, yakni: (1) untuk
menyediakan landasan material dalam pencapaian tujuannya dengan menciptakan
kondisi ekonomi untuk mengurangi hambatan-hambatan lain; dan (2) untuk
mewujudkan suatu entitas bagi penyuluh perikanan. Keseimbangan yang wajar
antara kedua tujuan tersebut selalu dinamis dengan waktu dan pada akhirnya
menentukan kesejahteraan penyuluh perikanan. Dalam konsep ini, ada korelasi keberhasilan
strategi pembangunan kelautan dan perikanan terhadap peningkatan kesejahteraan
penyuluh perikanan. Asas kesejahteraan sebagai kebutuhan mendasar harus dilihat
sebagai suatu prinsip yang mampu mengorganisir pemikiran dan usaha pembangunan
kelautan dan perikanan secara sistematis dan utuh.
3)
Asas
Penghargaan/Apresiasi (self esteem)
Dalam proses pemberdayaan yang dilakukannya,
penyuluh perikanan tidak lepas dari konteks pelayanan. Penyuluh perikanan harus
mampu menanamkan kesadaran pada dirinya sendiri bahwa melayani merupakan bagian
dari misi seorang penyuluh perikanan dan karenanya harus selalu menjaga self
esteem (martabat) diri sendiri dan orang lain. Penyuluh perikanan harus
menyadari bahwa ”dia ada karena dia melayani”. Penyuluh perikanan memiliki
nilai tertentu karena mampu memberikan makna melalui tugas-tugas dan fungsinya
di dalam melayani dan memecahkan permasalahan pelaku utama. Karena itu,
tidaklah mungkin penyuluh perikanan melayani tanpa memperhatikan self esteem
atau martabat dirinya dan orang lain karena justru dengan pelayanan itu manusia
ingin saling meningkatkan kualitas dan derajat mereka satu sama lain. Secara
umum tujuan penyuluhan perikanan adalah memperbaiki atau memulihkan interaksi
timbal balik yang bermanfaat (antara individu dan masyarakat) dan untuk
meningkatkan kualitas hidup setiap pelaku utama dan pelaku usaha.
Penyuluhan perikanan yang berpusat pada
manusia dapat dikatakan berhasil, jika mampu mencapai hal berikut: (1)
meningkatnya kualitas kehidupan pelaku utama dan keluarganya (better living)
yang tergambar pada meningkatnya akses pelaku utama dan keluarganya akan
layanan pendidikan, kesehatan, dan peluang mengembangkan usaha; (2) tata
kehidupan sosial yang harmonis (better community) dengan sikap dan
perilaku manusia yang bermartabat; (3) penerapan teknologi atau cara berusaha
(penangkapan, budidaya ikan, dan/atau pengolahan) yang ramah lingkungan, dan
meningkatnya produktivitas penangkapan ikan, akuakultur maupun mariculture
tanpa menyebabkan penurunan daya dukung laut (better fisheries); (4)
pengelolaan usaha secara terintegrasi dalam sistem agribisnis perikanan yang
kokoh (better business); dan (5) terpeliharanya ekosistem baik di darat
maupun di laut sebagai modal utama bagi kelangsungan hidup manusia di masa
sekarang dan masa yang depan (better environment).
Sejalan dengan bentuk penghargaan, maka
penyuluh perikanan juga mempunyai kebutuhan, yang secara kontekstual dapat
dilihat sebagai personil yang dituntut harus mampu mengkombinasikan profesi
dalam memenuhi kebutuhannya, sehingga pantas jika secara profesional, penyuluh
perikanan merupakan jabatan yang sangat perlu mendapatkan apresiasi dan
penghargaan dengan pemberian insentif dalam bentuk tunjangan fungsional yang
mampu menjadi jaminan (guarantee) bagi kelancaran tugas dan fungsinya.
4)
Asas Kepastian Hukum
Pada suatu tataran organisasi, falsafah
manajemen menekankan kepada pengendalian di dalam menentukan kinerja,
komunikasi, kompensasi/imbalan, pelatihan, informasi, dan sistem-sistem inti
lainnya, yang pada dasarnya mengekang bakat dan potensinya. Falsafah kendali
telah menjadi pola pikir manajemen yang diandalkan oleh orang-orang yang
memiliki jabatan, yang banyak terjadi di segala macam profesi, sehingga pola
seperti ini merupakan “Pola Pikir
Kebendaan” dari zaman industri.
Sebagai suatu profesi, penyuluh perikanan
bukanlah benda atau barang yang perlu dimotivasi dan dikendalikan. Penyuluh
perikanan adalah sumber daya manusia yang memiliki empat dimensi yakni tubuh,
pikiran, hati, dan jiwa yang pada dasarnya keempat dimensi tersebut saling
terkait satu dengan lainnya dan di dalam keempat dimensi tersebut akan
ditemukan unsur fisik/ekonomis, mental, sosial/emosional, dan spiritual. Selain
itu, juga terdapat korelasi yang sangat erat di dalam mencerminkan empat kebutuhan
motivasi dasar dari penyuluh perikanan yakni: untuk hidup (bertahan hidup),
menyayangi (hubungan pertalian), belajar (tumbuh dan berkembang), dan
meninggalkan nama baik (makna dan sumbangan).
Sejalan dengan hal itu, Kementerian Kelautan
dan Perikanan selaku Institusi Pembina berperan mengilhami sumber daya manusia
binaannya untuk dapat memberikan sumbangan terbesar mereka. Pada giliran
berikutnya, sumber daya manusia akan menentukan pilihan dan memutuskan seberapa
besar bagian dari diri mereka yang akan mereka abdikan dalam pekerjaan, dan itu
tergantung kepada bagaimana mereka diberlakukan serta kesempatan mereka untuk
memanfaatkan keempat dimensi kehidupan mereka. Pilihan itu sebenarnya banyak
dan berjenjang mulai dari sikap memberontak atau keluar dari profesinya sampai
bersemangat, bergairah, dan kreatif.
Secara hukum, adanya legislasi tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menjadi modal dasar sebuah pengakuan
negara dan masyarakat atas entitas sebuah profesi. Hal ini merupakan jaminan,
bahwa penyuluh perikanan merupakan jabatan fungsional yang mandiri, memiliki
jenjang yang terukur, dan mempunyai “harga” yang sepadan untuk digeluti dan
ditekuni.
5)
Asas Kebanggaan (Self
Actualization)
Kompleksitas masalah di bidang kelautan dan perikanan memerlukan
koordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral. Penyuluh yang kompeten dengan
keahlian yang handal sebagai penggerak pembaharuan dan mitra sejajar bagi
pelaku utama sangat diperlukan. Peran penyuluh hendaknya tidak semata untuk
mengejar pertumbuhan (produksi), namun yang lebih diprioritaskan adalah aspek
penyadaran pelaku utama, pengembangan kapasitas dan motivasi pelaku utama untuk
mewujudkan tata kehidupan yang lebih bermartabat melalui penerapan usaha
perikanan yang berkelanjutan. Pemahaman
keberlanjutan pengelolaan usaha perikanan meliputi dimensi sosial, ekonomi,
lingkungan, dan pengembangan teknologi yang tepat secara berkelanjutan.
Penyuluh perikanan merupakan pekerjaan atau profesi bernilai pengetahuan (knowledge
worker). Knowledge worker merupakan profesi bermutu yang begitu
berharga, sehingga kalau penyuluh perikanan mampu mendayagunakan potensinya
dengan baik sebagai profesi dengan nilai tersebut, tidak mustahil akan menjadi
profesi yang mampu menciptakan nilai, pengungkit (leverage), fokus, dan kreatif
untuk mencapai tujuan terhadap sasaran yang diinginkan.
6)
Asas Resiko
dan Komparasi Pekerjaan
Banyak cara untuk menciptakan pegawai yang
profesional di bidang kelautan dan perikanan. pembentukan Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan dimaksudkan sebagai wadah pengembangan profesi dalam bentuk
jabatan fungsional yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, motivasi,
serta efektivitas dan efisiensi kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
kepenyuluhan
Dilihat dari sifat pekerjaannya, mereka yang
menduduki jabatan struktural mempunyai tanggungjawab yang sifatnya kolektif/tim
dan lebih berorientasi pada kepentingan tim/organisasi. Sementara itu, mereka
yang menduduki jabatan fungsional mempunyai tanggungjawab pekerjaan yang lebih
bersifat individual (mandiri) dan lebih berorientasi pada penyelesaian
pekerjaan perorangan. Pegawai dalam jabatan struktural dapat dikelompokkan ke
dalam pegawai yang menduduki jabatan eselon (manajerial) dan pegawai pelaksana.
Kalau pembagian tugas para pelaksana pada jabatan struktural biasanya
ditetapkan secara fleksibel tergantung pada kebutuhan unit kerja yang
bersangkutan dan jumlah tenaga kerja yang tersedia, maka pembagian
tugas/kegiatan untuk para pegawai dalam jabatan fungsional ditetapkan secara
vertikal berdasarkan jenjang jabatannya, yakni masing-masing kegiatan tersebut
mempunyai bobot nilai kredit seperti yang telah ditetapkan dalam suatu
peraturan Menteri PAN Nomor 19 Tahun 2008.
Perbedaan antara jabatan struktural dan
jabatan fungsional dapat dilihat dari sisi penilaian kinerjanya. Sebagaimana
kita ketahui, kinerja utama seorang pejabat fungsional dapat dilihat dari nilai
akumulasi angka kredit yang telah berhasil dikumpulkannya. Seorang pejabat
fungsional dapat diangkat ke jenjang jabatan setingkat lebih tinggi apabila,
antara lain, ia telah mendapatkan jumlah angka kredit minimal yang
dipersyaratkan untuk jenjang jabatan tersebut. Untuk kenaikan setiap jenjang
jabatan tingkat ahli, selain harus mendapatkan jumlah angka kredit minimal yang
dibutuhkan mereka juga harus mempunyai sertifikat lulus pendidikan strata satu
(S1).
Disisi lain, harus diakui bahwa penilaian kinerja dengan menggunakan angka
kredit tersebut pada prinsipnya lebih baik dari penilaian kinerja yang hanya
menggunakan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan), yang hingga saat ini
pada umumnya masih digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja para pejabat
struktural.
Sebagai dasar konsepsi diatas, profesi
penyuluh perikanan sebagai suatu pribadi utuh di dalam suatu sistem pekerjaan
menggambarkan empat fungsi yakni:
a)
Pikiran, menggambarkan bagaimana
penyuluh perikanan mampu mengoptimalkan dan memanfaatkan potensinya secara
kreatif;
b)
Hati, menggambarkan bagaimana
penyuluh perikanan berfikir untuk dapat memperlakukan dirinya dengan baik;
c)
Tubuh, menggambarkan bagaimana
penyuluh perikanan berfikir aspek keadilan yang diperolehnya; dan
d)
Jiwa, menggambarkan penyuluh
perikanan merupakan jabatan yang bersentuhan dengan fungsi pelayanan, sehingga
memiliki cara-cara yang berprinsip di dalam melayani kebutuhan masyarakat
pelaku utama.
Setelah memahami begitu pentingnya pemahaman akan keempat dimensi
penyuluh perikanan yang terdiri dari tubuh, pikiran, hati, dan akhirnya jiwa,
maka hal penting yang harus diketahui adalah salah satu dari keempat dimensi
yang menjadi kodrat manusia tersebut tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu,
penyuluh perikanan adalah manusia yang perlu difikirkan pengelolaannya,
pengendalian dan memotivasinya. Penyuluh perikanan harus mampu mengalahkan
kepentingan dirinya yang sempit, mengembangkan dan mempertahankan visi dan
ketetapan hati dengan memanfaatkannya untuk mengembangkan sebuah visi yang
hendak dicapai. Dengan demikian, penyuluh perikanan memiliki
inisiatif dalam mengembangkan pemahaman dan kesempatan mereka di sektor
kelautan dan perikanan. Penyuluh perikanan harus mampu menerapkan ”Prinsip”
yang menentukan pertumbuhan dan kesejahteraan pelaku utama perikanan dan di
dalam suatu organisasi. Penyuluh perikanan merupakan pribadi utuh yang memilih
untuk mempengaruhi dan mengilhami orang lain untuk menemukan suara mereka
melalui prinsip-prinsip itu.
Penyuluh perikanan harus mampu memposisikan
dirinya pada bagian integral dari perangkat pengetahuan, keahlian, dan sikap.
Sebagai perangkat tersebut, penyuluh perikanan pada gilirannya mampu membendung
hal-hal yang sifatnya adalah realitas baru, tantangan baru dan
kemungkinan-kemungkinan yang tidak terbatas. Selain itu, cerminan dari ketiga
aspek tersebut menjadi motivasi bagi penyuluh perikanan untuk melakukan tugas
dan fungsinya terhadap pelaku utama perikanandalam mengembangkan kemampuan
sosial dan ekonominya, baik secara peribadi maupun kelembagaan.
Sebagai gambaran komparasi, seorang penyuluh
perikanan harus memiliki elaborasi spesifik. Hal ini terkait dengan sumberdaya
alam bidang kelautan dan perikanan yang memiliki karakteristik tersendiri,
antara lain:
a) Dalam pengelolaan sumberdaya alam, digunakan pendekatan
kawasan/wilayah pengembangan, dan bukan pendekatan wilayah administrasi
pemerintahan, seperti daerah aliran sungai, perairan umum, sungai, danau,
waduk, situ yang menjadi daerah ruaya ikan.
b) Masa penangkapan
ikan yang umumnya efektif selama 8 (delapan) bulan dalam setahun, karena sangat
tergantung oleh cuaca dan iklim.
c) Hasil tangkapan yang diperoleh nelayan pada saat
menangkap ikan tidak menentu karena memiliki ciri khas perairan penangkapan
bersifat terbuka (open access), milik bersama (common property),
dan sumberdaya yang tidak menetap.
d) Budidaya perikanan yang memerlukan persyaratan yang
spesifik, yang berkaitan dengan pemanfaatan perairan dan konservasi,
pelestarian lingkungan (restocking, pengaturan ukuran jala, pengaturan
musim penangkapan, pengaturan ukuran alat tangkap, dan lain-lain).
e) Produk-produk kelautan dan perikanan mudah busuk (perishable
food), sehingga perlu penanganan dan pengolahan yang spesifik.
C. Falsafah dan Prinsip Penyuluhan
Kelautan dan Perikanan
Pemahaman tentang falsafah sesuatu yang sangat penting
sebagai dasar pengarah suatu kegiatan, dan falsafah tersebut membawa kita pada
suatu pemahaman yang mendasari atau menjadi landasan melakukan kegiatan yang
lebih layak untuk mendapatkan hasil yang prima. (Asngari) dalam Anonimous
(2003). Kata falsafah adalah bahasa
Arab. Dalam bahasa Yunani adalah philosophia
(phila= cinta; sophia= hikmah). Falsafah dalam bahada Greek berarti love
of wisdom, cinta pada kebiaksanaan yaitu menunjukkan harapan/kemajuan untuk
mencari fakta dan nilai kehidupan yang luhur.
Pengertian falsafah adalah sebagai suatu pandangan hidup, yang merupakan
landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral tentang segala sesuatu
yang akan dan harus diterapkan dalam praktik. Falsafah penyuluhan harus
berpijak pada pentingnya pengembangan individu dalam perjalanan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Ada empat hal penting yang harus diperhatikan oleh
penyuluh sehubungan dengan falsafah penyuluhan tersebut, yaitu:
1. Penyuluh harus bekerja sama dengan masyarakat, dan bukan bekerja untuk
masyarakat;
2. Penyuluh tidak boleh menciptakan ketergantungan, tetapi justru harus mampu
mendorong kemandirian;
3. Penyuluhan harus selalu mengacu pada terwujudnya kesejahteraan hidup
masyarakat; dan
4. Penyuluhan harus mengacu pada peningkatan harkat dan martabat manusia
sebagai individu, kelompok, dan masyarakat umumnya.
Di Amerika Serikat, dikembangkan falsafah penyuluhan yang
kenal dengan istilah 3T, yaitu seperti berikut.
Pada gambar di atas bahwa dalam penyuluhan harus
mengandung unsur-unsur:
1. Pendidikan untuk mengubah pengetahuan, sikap dan keterampilan;
2. Membantu masyarakat agar mampu menolong dirinya sendiri, oleh karenanya
harus ada kepercayaan dari masyarakat sasaran; dan
3. Belajar sambil melakukan sesuatu, sehingga ada keyakinan atas kebenaran
terhadap apa yang diajarkan.
Kegiatan penelitian dan penyuluhan sangat berkaitan dan
saling memerlukan. Oleh karena itu
kerjasama dan sinergi yang baik antara peneilti/lembaga penelitian dan
penyuluh/lembaga penyuluhan perlu terbina dengan baik (Asngari) dalam
Anonimous, 2003. Selanjutnya disenutkan,
berkaitan dengan hal tersebut falsafah
penelitian dan penyuluhan antara lain:
a. Selalu mengusahakan pembaharuan dan modernisasi IPTEKS.
b. Kebutuhan/keinginan/masalah masyarakat klien merupakan kegiatan primadona
peneliti dan penyuluh
c. Selalu mengikuti/sejalan dengan perkembangan dan kemajuan
d. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha
e. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran klien dan masyarakat pada umumnya
f. Meningkatkan kebersamaan/kerjasama amtara penyuluh dan peneilti/ antara
lembaga penyuluhan dan lembaga penelitian.
Sehubungan dengan falsafah penyuluhan seperti tersebut di
atas,, perlu juga diketahui prinsip dari penyuluhan. Prinsip adalah suatu pertanyaan tentang kebijaksanaan yang dijadikan
pedoman dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan kegiatan secara konsisten. Oleh karena itu prinsip yang berlaku umum, dapat diterima secara umum,
dan telah diyakini kebenarannya dari berbagai hasil pengamatan dalam kondisi
yang beragam. Dengan demikian, ”prinsip” dapat dijadikan sebagai landasan pokok
yang benar, bagi pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Meskipun ”prinsip” biasanya diterapkan dalam dunia
akademis, tetapi setiap penyuluh dalam melaksanakan kegiatannya harus berpegang
teguh pada prinsip-prinsip yang sudah disepakati, karena bila seorang penyuluh tidak memahami prinsip-prinsip penyuluhan dengan baik akan mengganggu dalam
pelaksanaan pekerjaannya.
Menurut Soekandar
pada (Marzuki, S. 1999) prinsip penyuluhan banyak sekali jumlahnya, namun beberapa hal
yang penting mengenai prinsip penyuluhan adalah sebagai berikut:
1. Penyuluhan seharusnya diselenggarakan menurut keadaan yang nyata;
2. Penyuluhan seharusnya ditujukan
kepada kepentingan dan kebutuhan sasaran;
3. Penyuluhan ditujukan kepada seluruh
anggota keluarga pelaku utama;
4. Penyuluhan adalah pendidikan untuk demokrasi;
5. Harus ada kerjasama yang erat antara penyuluh, peneliti, dan lembaga lain
yang terkait;
6. Rencana kerja penyuluhan sebaiknya disusun secara bersama antara pelaku
utama dan penyuluh; serta
7. Penyuluhan bersifat luwes dan dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan.
Bertolak dari pemahaman penyuluhan sebagai salah satu
sistem pendidikan, maka penyuluhan memiliki prinsip-prinsip:
1. Mengerjakan, artinya kegiatan penyuluhan harus sebanyak mungkin melibatkan masyarakat
untuk mengerjakan/menerapkan sesuatu, karena dengan ”mengerjakan” mereka akan
mengalami proses belajar (baik dengan menggunakan pikiran, perasaan, dan
keterampilannya) yang akan terus diingat untuk jangka waktu yang lebih lama.
2. Akibat, artinya kegiatan penyuluhan harus memberikan akibat atau
pengaruh yang baik atau bermanfaat, sebab
perasaan senang/puas atau tidak-senang/kecewa akan mempengaruhi semangatnya
untuk mengikuti kegiatan belajar/penyuluhan di masa-masa mendatang.
3. Asosiasi, artinya setiap kegiatan penyuluhan harus dikaitkan dengan
kegiatan lainnya, sebab setiap orang cenderung untuk mengaitkan/ menghubungkan
kegiatannya dengan kegiatan/peristiwa yang lainnya. Misalnya, dengan melihat
cangkul orang ingat penyuluhan tentang persiapan lahan yang baik; melihat
tanaman yang kerdil/subur akan mengingatkannya kepada usaha-usaha pemupukan.
Selanjutnya diebutkan prinsip-prinsip penyuluhan harus mencangkup:
1. Minat
dan Kebutuhan, artinya, penyuluhan akan efektif jika selalu mengacu kepada minat dan
kebutuhan masyarakat. Mengenai hal ini, harus dikaji secara mendalam, yang
benar-benar menjadi minat dan kebutuhan yang dapat menyenangkan setiap individu
maupun segenap warga masyarakatnya. Kebutuhan apa saja yang dapat dipenuhi
sesuai dengan tersedianya sumberdaya, serta minat dan kebutuhan mana yang perlu
mendapat prioritas untuk dipenuhi terlebih dahulu.
2. Organisasi
Masyarakat Bawah, artinya penyuluh akan efektif jika mampu melibatkan/menyentuh organisasi
masyarakat bawah.
3. Keragaman
Budaya, artinya penyuluh harus
memperhatikan adanya keragaman budaya. Perencanaan penyuluhan harus selalu
disesuaikan dengan budaya lokal. Dilain pihak, perencanaan penyuluhan yang
seragam untuk setiap wilayah sering kali akan menemui hambatan yang bersumber
pada keragaman budayanya.
4. Perubahan
Budaya, artinya setiap kegiatan
penyuluhan akan mengakibatkan perubahan budaya. Kegiatan penyuluhan harus
dilaksanakan dengan bijak dan hati-hati agar perubahan yang terjadi tidak
menimbulkan kejutan-kejutan budaya. Karena itu, setiap penyuluh perlu untuk
terlebih dahulu memperhatikan nilai-nilai budaya lokal seperti tabu,
kebiasaan-kebiasaan, dan lain-lain.
5. Kerjasama
dan Partisipasi, artinya penyuluhan hanya akan efektif jika mampu menggerakkan partisipasi
masyarakat untuk selalu bekerja sama dalam melaksanakan program-program
penyuluhan yang telah dirancang.
6. Demokrasi
dalam Penerapan Ilmu, artinya dalam penyuluhan harus selalu memberikan kesempatan pada
masyarakatnya untuk memilih alternatif yang ingin diterapkan, serta penggunaan
metoda penyuluhan dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh
masyarakat sasarannya
7. Belajar
Sambil Bekerja, artinya dalam kegiatan penyuluhan harus diupayakan agar masyarakat dapat
”belajar sambil bekerja” atau belajar dari pengalaman tentang segala sesuatu
yang dikerjakan. Dengan kata lain, penyuluhan tidak hanya sekedar menyampaikan
informasi atau konsep-konsep teoritis, tetapi harus memberikan kesempatan
kepada masyarakat sasaran untuk mencoba atau melihat pelaksanaan kegiatan
secara nyata.
8. Penggunaan
metode yang sesuai, artinya penyuluh harus melakukan penerapan metode yang sesuai dengan
kondisi (lingkungan fisik, kemampuan ekonomi, dan nilai sosial budaya)
sasarannya. Dengan kata lain, tidak ada satupun metoda yang dapat diterapkan di
semua kondisi sasaran secara efektif dan
efisien.
9. Kepemimpinan, artinya penyuluh tidak dapat melakukan kegiatan-kegiatan
yang hanya bertujuan untuk kepentingan/kepuasannya sendiri, dan harus mampu
mengembangkan kepemimpinan. Dalam hubungan ini, penyuluh harus mampu
menumbuhkan pemimpin-pemimpin lokal atau memanfaatkan pemimpin lokal yang telah
ada untuk membantu kegiatan penyuluhannya.
10. Spesialis
yang telah terlatih, artinya penyuluh harus benar-benar orang yang telah memperoleh latihan
khusus tentang segala sesuatu yang sesuai dengan fungsinya sebagai penyuluh.
11.
Segenap keluarga, artinya penyuluh
harus memperhatikan keluarga sebagai satu kesatuan dari unit sosial. Dalam hal
ini, terkandung pengertian bahwa:
a.
Penyuluhan harus dapat mempengaruhi segenap
anggota keluarga;
b. Setiap anggota keluarga memiliki peran/pengaruh dalam setiap pengambilan
keputusan;
c. Penyuluhan harus mampu mengembangkan pemahaman bersama;
d. Penyuluhan mengajarkan pengelolaan keuangan;
e. Penyuluhan mendorong keseimbangan antara kebutuhan keluarga dan kebutuhan
usaha pelaku utama;
f. Penyuluhan harus mampu mendidik anggota keluarga yang masih muda;
g. Penyuluhan harus mengembangkan kegiatan-kegiatan keluarga;
h. Memperkokoh kesatuan keluarga, baik yang menyangkut masalah sosial, ekonomi
maupun budaya; dan
i. Mengembangkan pelayanan keluarga terhadap masyarakatnya.
12. Kepuasan, artinya penyuluhan harus mampu mewujudkan tercapainya
kepuasan. Adanya kepuasaan akan sangat menentukan keikutsertaan sasaran pada
program-program penyuluhan selanjutnya.
Penyuluhan perikanan diselenggarakan sesuai dengan
fisolofi dan prinsip-prinsip penyuluhan perikanan serta prinsip-prinsip penyelenggaraan
penyuluhan perikanan. Prinsip-prinsip penyelenggaraan
penyuluhan perikanan tersebut, mencakup:
1. Prinsip Otonomi Daerah
dan Desentralisasi
Memberikan kewenangan kepada kelembagaan penyuluhan untuk menetapkan sendiri penyelenggaraan
penyuluhan perikanan sesuai dengan kondisinya masing-masing; dan bahwa
kebijaksanaan penyelenggaraan penyuluhan perikanan didasarkan atas dasar kebutuhan
spesifik lokalita serta dalam penyelenggaraannya menjadi kewenangan daerah
otonomi pada tingkat kabupaten/kota dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Prinsip Kemitrasejajaran
Memberikan landasan bahwa penyuluhan perikanan
diselenggarakan berdasarkan atas kesetaraan kedudukan antara penyuluh
perikanan, pelaku utama, dan keluarganya beserta masyarakat perikanan.
3. Prinsip Demokrasi
Memberikan landasan bahwa penyuluhan perikanan
diselenggarakan dengan menghargai dan mengakomodasi berbagai pendapat dan
aspirasi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaran penyuluhan perikanan.
4. Prinsip Kesejahteraan
Memberikan landasan bahwa dalam penyuluhan perikanan semua
pihak yang terlibat memiliki akses yang sama untuk mendapatkan informasi yang
diperlukan guna tumbuhnya rasa saling percaya dan kepedulian yang besar.
5. Prinsip Keswadayaan
Memberikan landasan bahwa penyuluhan perikanan
diselenggarakan atas dasar kemampuan
menggali potensi baik dalam bentuk tenaga, dana, maupun material yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan.
6. Prinsip Akuntabilitas
Memberikan landasan bahwa penyelenggaraan penyuluhan perikanan
dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku utama dan keluarganya beserta
masyarakat perikanan.
7. Prinsip Integrasi
Memberikan landasan bahwa penyelenggaraan penyuluhan
perikanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembangunan perikanan
dan kegiatan pembangunan lainnya.
8. Prinsip Keberpihakan
Memberikan landasan bahwa penyuluhan perikanan
memperjuangkan dan berpihak kepada kepentingan serta aspirasi pelaku utama.
Dari uraian tersebut di atas, makna yang terkandung dari
prinsip penyuluhan perikanan ditinjau dari pihak sasaran adalah sebagai
berikut:
a. Pelaku utama belajar secara sukarela;
b. Materi penyuluhan didasarkan atas kebutuhan sasaran penyuluhan;
c. Secara potensi, keinginan, kemampuan, kesanggupan untuk maju sudah ada pada
sasaran penyuluhan, sehingga kebijaksanaan, suasana, fasilitas yang
menguntungkan akan menimbulkan kegairahan pelaku utama untuk berusaha;
d. Pelaku utama tidak bodoh, tidak konservatif, pelaku utama mampu belajar dan
sanggup berkreasi;
e. Belajar dengan mengerjakan sendiri adalah efektif, apa yang
dikerjakan/dialami sendiri akan berkesan dan melekat pada diri pelaku utama dan
menjadi kebiasaan baru; serta
f. Belajar dengan melalui pemecahan masalah yang dihadapi adalah praktis dan
kebiasaan mencari kemungkinan-kemungkinan yang lebih baik akan menjadikan
pelaku utama seseorang yang berinisiatif dan berswadaya.
Prinsip penyuluhan
sesungguhnya adalah suatu upaya yang harus dilakukan untuk mewujudkan ketiga
belas azas yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
sebagai penjelasan diatas (eksplanasi definitif).
D. Tujuan Penyuluhan
Perikanan
1. Eksplanasi tujuan menurut UU No. 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Perikanan,
Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana termaktub dalam Pasal 3, yakni tujuan
pengaturan sistem penyuluhan perikanan meliputi pengembangan sumberdaya manusia
dan peningkatan modal sosial, yaitu:
a. memperkuat pengembangan perikanan yang maju dan
modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan;
b. memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam
peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan
motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan
pendampingan serta fasilitasi;
c. memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya
penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif,
terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas
kedepan, berwawasan lingkungan dan bertanggung gugat yang dapat menjamin
terlaksananya pembangunan perikanan;
d. memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian
hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan
serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan; dan
e. mengembangkan sumberdaya manusia, yang maju dan
sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan perikanan.
2. Eksplanasi Definitif
a. Yang dimaksud dengan ”pengembangan sumberdaya
manusia” antara lain peningkatan semangat, wawasan, kecerdasan, keterampilan,
serta ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membentuk kepribadian yang mandiri.
b. Yang dimaksud dengan ”peningkatan modal sosial”
antara lain pembentukan kelompok, gabungan kelompok, manajemen, kepemimpinan,
akses modal, dan akses informasi.
Karena tujuan penyuluhan jangka panjang adalah terjadi
peningkatan taraf hidup masyarakat dan kesejahteraan masyarakat, maka hal ini
hanya dapat dicapai apabila masyarakat telah melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
1. Better Fisheries, atau dengan kata lain
untuk usaha budidaya ikan (better
aquaculture) dan untuk usaha penangkapan ikan (better catching/capturing), yakni mau dan mampu mengubah cara-cara
usaha dengan cara-cara yang lebih baik;
2. Better Business, berusaha yang lebih menguntungkan,
mau dan mampu menjauhi para pengijon, lintah darat, dan melakukan teknis
pemasaran yang benar;
3. Better Living, hidup lebih baik dengan mampu
menghemat, tidak berfoya-foya dan setelah berlangsungnya masa panen, bisa
menabung, bekerja sama memperbaiki sanitasi lingkungan, dan mampu mencari
alternatif lain dalam hal usaha, misal mendirikan industri rumah tangga yang
lain dengan mengikutsertakan keluarganya guna mengisi kekosongan waktu selama
menunggu panen berikutnya.
E.
Fungsi Penyuluhan Perikanan
Fungsi penyuluhan perikanan
menurut UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
sebagaimana termaktub dalam Pasal 4, yaitu:
1. memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan
pelaku usaha;
2. mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan
pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka
dapat mengembangkan usahanya;
3. meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial,
dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha;
4. membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam
menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing
tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan;
5. membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta
merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha
dalam mengelola usaha;
6. menumbuhkembangkan kesadaran pelaku utama dan pelaku
usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan; serta
7. melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan
perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.
Fungsi penyuluhan adalah
menjembatani kesenjangan antara praktik yang biasa dijalankan oleh sasaran
dengan pengetahun dan teknologi yang selalu berkembang menjadi kebutuhan
sasaran tersebut. Dengan demikian, penyuluhan dengan para penyuluhnya merupakan
penghubung yang bersifat dua arah (two
way traffic) antara :
1. pengetahuan yang dibutuhkan sasaran dengan pengalaman
yang biasa dilakukan oleh sasaran; dan
2. pengalaman baru yang terjadi pada pihak para ahli dengan
kondisi yang nyata dialami oleh sasaran.
Untuk itu, fungsi
penyuluhan dapat dianggap sebagai penyampai dan penyesuai program nasional dan
regional agar dapat diikuti dan dilaksanakan oleh masyarakat, sehingga
program-program masyarakat yang disusun dengan itikad baik akan berhasil dan
mendapat partisipasi masyarakat.
F.
Rangkuman
Falsafah penyuluhan yang penting dalam penyelenggaraan penyuluhan
perikanan antara lain: (1) Penyuluh harus bekerja sama dengan masyarakat, dan
bukan bekerja untuk masyarakat; (2) Penyuluh tidak boleh menciptakan
ketergantungan, tetapi justru harus mampu mendorong kemandirian; (3) Penyuluhan
harus selalu mengacu pada terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat; dan (4) Penyuluhan
harus mengacu pada peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai individu, kelompok,
dan masyarakat umumnya.
Asas menurut UU No. 16
Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Perikanan, Perikanan dan Kehutanan, sesuai
dengan Pasal 2, penyuluhan perikanan diselenggarakan berasaskan demokrasi,
manfaat, kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, kerja sama,
partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung
gugat.
Berdasarkan pada pemahaman penyuluhan sebagai salah satu
sistem pendidikan, maka penyuluhan memiliki prinsip-prinsip: (1) Mengerjakan,
artinya kegiatan penyuluhan harus sebanyak mungkin melibatkan masyarakat untuk
mengerjakan/menerapkan sesuatu; (2) Akibat, artinya kegiatan penyuluhan
harus memberikan akibat atau pengaruh yang baik atau bermanfaat; dan (3) Asosiasi, artinya
setiap kegiatan penyuluhan harus dikaitkan dengan kegiatan lainnya.
Prinsip-prinsip penyuluhan mencakup:
1. Minat dan Kebutuhan, artinya penyuluhan akan
efektif jika selalu mengacu kepada minat dan kebutuhan masyarakat;
2. Organisasi Masyarakat Bawah, artinya penyuluh
akan efektif jika mampu melibatkan/menyentuh organisasi masyarakat bawah;
3. Keragaman Budaya, artinya penyuluh harus
memperhatikan adanya keragaman budaya;
4. Perubahan Budaya, artinya setiap kegiatan penyuluhan akan mengakibatkan perubahan budaya;
5. Kerjasama dan Partisipasi, artinya penyuluhan hanya
akan efektif jika mampu menggerakkan partisipasi masyarakat untuk selalu bekerja
sama dalam melaksanakan program-program penyuluhan yang telah dirancang;
6. Demokrasi dalam Penerapan Ilmu, artinya dalam
penyuluhan harus selalu memberikan kesempatan pada masyarakatnya untuk memilih
alternatif yang ingin diterapkan, serta penggunaan metoda penyuluhan dan proses
pengambilan keputusan yang dilakukan oleh masyarakat sasarannya;
7. Belajar Sambil Bekerja, artinya dalam kegiatan
penyuluhan harus diupayakan agar masyarakat dapat ”belajar sambil bekerja” atau
belajar dari pengalaman tentang segala sesuatu yang dikerjakan;
8. Penggunaan metode yang sesuai, artinya penyuluh
harus melakukan penerapan metode yang sesuai dengan kondisi (lingkungan fisik,
kemampuan ekonomi, dan nilai sosial budaya) sasarannya;
9. Kepemimpinan, artinya penyuluh tidak dapat melakukan
kegiatan-kegiatan yang hanya bertujuan untuk kepentingan/kepuasannya sendiri,
dan harus mampu mengembangkan kepemimpinan;
10. Spesialis yang telah terlatih, artinya penyuluh
harus benar-benar orang yang telah memperoleh latihan khusus tentang segala sesuatu
yang sesuai dengan fungsinya sebagai penyuluh;
11. Segenap keluarga, artinya penyuluh harus memperhatikan keluarga
sebagai satu kesatuan dari unit sosial; dan
12. Kepuasan, artinya penyuluhan harus mampu
mewujudkan tercapainya kepuasan.
Tujuan penyuluhan jangka panjang adalah: (1) Better Fisheries, ada dengan kata lain better aquaculture atau better catching/capturing; (2) Better
Business; dan (3) Better Living.
Eksplanasi fungsi menurut
UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 4,
yaitu:
1. memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan
pelaku usaha;
2. mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan
pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka
dapat mengembangkan usahanya;
3. meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial,
dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha;
4. membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam
menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing
tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan
berkelanjutan;
5. membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta
merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha
dalam mengelola usaha;
6. menumbuhkembangkan kesadaran pelaku utama dan
pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan
7. melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan
perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.
G.
Latihan
1. Sebutkan dan jelaskan
falsafah penyuluhan dan implementasinya di lapangan!
2. Sebutkan dan jelaskan
azas-azas penyuluhan!
3. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip
penyuluhan yang paling penting dalam penyelenggaraan penyuluhan!
4. Sebutkan dan jelaskan fungsi
penyuluhan perikanan berdasarkan UU No. 16 tentang SP3K!
BAB III
PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN
Potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia sangat besar, dengan
garis pantai sepanjang 81.000 km, dan luas perairan laut sekitar 5,8 juta km2,
luas hamparan budidaya yang lebih dari 15,59 juta hektar, serta luas perairan
umum 5,4 juta ha (data tahun 2009), mampu memberikan manfaat dengan perkiraan
nilai ekonomi sebesar US$ 82 miliar per tahun.
Sejalan dengan kondisi di atas, keberadaan penyuluh perikanan memegang
peranan yang sangat penting dalam melakukan pembinaan dan pendampingan kepada
nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan serta pelaku usaha bidang
perikanan lainnya. Selanjutnya, diharapkan memberi manfaat yang nyata kepada
para pelaku utama dan pelaku usaha tersebut untuk dapat mengelola usahanya
secara efektif, efisien, dan menguntungkan, sehingga pada gilirannya berdampak
pada meningkatnya kesejahteraannya serta terjaganya sumberdaya laut dan ikan
yang lestari.
Peranan penting lain yang dilakukan penyuluh di perikanan adalah melakukan pendampingan
usaha, terkait dengan teknologi, informasi dan kebijakan pemerintah di bidang
kelautan dan perikanan melalui penyelenggaraan penyuluhan yang efektif. Dalam
melaksanakan perannya tersebut, penyuluh perikanan melakukan tugas membina,
memfasilitasi dan mendampingi pelaku bisnis perikanan untuk dapat berusaha
lebih baik agar dapat memanfaatkan sumberdaya kelautan dan perikanan yang lebih
berdayaguna, berhasilguna, dan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
Sejalan dengan itu, penyuluh perikanan
yang diperlukan adalah penyuluh yang profesional, artinya penyuluh tersebut
harus merupakan ahli penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan, dan spesialis
di bidang kelautan dan perikanan. Hal ini juga amat terkait dengan
karakteristik yang khas dari kelautan dan perikanan, yang berbeda dengan
kegiatan non kelautan dan perikanan.
Dari berbagai pertimbangan di atas, dalam menangani penyuluhan di bidang
kelautan dan perikanan cakupannya memiliki beberapa kekhasan yang menjadi
pembeda dengan bidang lainnya antara lain yaitu:
1 Dari aspek legislasi ada Undang-Undang yang menaungi penyuluhan kelautan
dan perikanan, yaitu Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dan
Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
2 Dari aspek kelembagaan, selama 2 kabinet dan juga rencana Undang-Undang
kementerian/departemen ke depan, ada departemen yang khusus mengemban dan
menaungi pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut dan menjadi instansi pembina
bagi sumber daya manusia yang menjalankan tugas dan fungsi penyuluh perikanan, yaitu Departemen Kelautan dan
Perikanan.
3 Secara biofisik, sifat, karakteristik, dan bentuk kegiatan kelautan dan
perikanan sangat spesifik dengan ketergantungan tinggi terhadap musim dan iklim
sehingga dalam pengelolaan sumberdaya menjadi kompleks dan cukup pelik, yaitu:
a. Kegiatan kelautan dan perikanan berisiko tinggi (risky), sehingga
harus dapat menjadi layak kelola (manageable);
b. Kegiatan kelautan dan perikanan relatif membutuhkan investasi tinggi (relatively
high investment), sehingga harus menjadi layak akses (accessible); dan
c. Kegiatan kelautan dan perikanan cenderung membutuhkan penerapan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang spesifik (specific knowledge and technology), sehingga
harus adaptif dan aplikatif di tingkat pengguna (adaptable and applicable).
Dengan situasi dan kondisi di atas, maka keberadaan para penyuluh perikanan amat diperlukan, guna menjalankan
fungsi intermediasi antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan sumber
permodalan, teknologi, dan informasi.
a. Tingginya variabilitas dalam kegiatan kelautan dan perikanan berdampak pada
tingginya keberagaman penyebaran penggunaan dan penanganan sumberdaya alam,
yang berbeda dengan usaha non kelautan dan perikanan yang relatif seragam.
b. Dalam pengelolaan aspek kelautan, maka penanganannya merupakan bagian yang
integral dan tidak dapat dipisah dari aspek perikanan. Di samping itu, secara
khusus pengelolaan kelautan sangat terkait dengan aturan internasional, seperti
UNCLOS 82-UU No. 17/85 termasuk zona ekonomi eksklusif (ZEE), Agenda of Science
for Environment and Development into the 21st Century (ASCEND 21/Agenda 21),
aturan illegal, unreported, and unregulated
fishing (IUU), serta Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF), yang
didalamnya terdapat isu-isu strategis yang berhubungan dengan kedaulatan bangsa
dan negara, antara lain isu batas negara, pengelolaan sumberdaya kelautan dan
perikanan, serta pengelolaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam pulau-pulau
kecil;
c. Secara keilmuan, eksistensi ilmu kelautan dan perikanan yang tersebar di
berbagai perguruan tinggi merupakan kecabangan ilmu tersendiri, termasuk fungsi
penyuluhan perikanan.
Atas dasar
perbedaan: fungsi produksi pada proses budidaya, penangkapan, dan pengolahan
hasil ikan; karakteristik yang khas dari nelayan dan masyarakat pesisir,
terutama sikap dan perilakunya; tingkat mobilitas yang tinggi para nelayan; keterbatasan kuantitas dan kualitas aparat
perikanan di berbagai daerah; dan potensi unsur swasta untuk berperan dalam
penyuluhan; maka diperlukan Sistem Penyuluhan Perikanan yang spesifik. Untuk itu, karakteristik
sistem penyuluhan perikanan yang produktif, efektif, efisien, dinamis dan
profesional dalam sektor kelautan dan perikanan mensyaratkan:
1. Bertumpu kepada sumber daya ikan dan bersifat pemanfaatan bersama (open
access and common property );
2. Bertumpu kepada sentra-sentra kegiatan kelautan dan perikanan;
3.
Bertumpu kepada
geografis wilayah negara kepulauan;
4.
Keterpaduan program yang
berwawasan bisnis kelautan dan perikanan dan kelestarian lingkungan;
5. Didukung oleh profesionalisme penyuluh.
6. Digerakkan oleh kepemimpinan para pelaku utama;
7. Bertumpu pada kekuatan kerja sama;
8. Bertumpu pada otonomi daerah;
9. Diwadahi oleh kekuatan kelembagaan; dan
10. Dilayani oleh kesatuan korps penyuluh;
Selama ini penyuluh perikanan merupakan bagian dari penyuluh pertanian,
dalam jabatan fungsional rumpun ilmu hayat, sebagaimana tertuang dalam
Keputusan Menko WASBANGPAN NO 19 TAHUN 1999. Dalam pelaksanaannya para penyuluh yang menangani kelautan dan perikanan
tidak fokus di bidangnya, karena harus menangani tugas secara polivalen dan
bukan spesialisasi. Hal ini mengakibatkan capaian kegiatannya selama ini
menjadi kurang berdaya guna dan berhasil guna serta pelaksanaan tugas penyuluh
bidang perikanan menjadi tidak profesional.
Untuk itu, sistem penyuluhan
kelautan dan perikanan diarahkan untuk mengembangkan profesionalisme penyuluh
sebagai profesi yang mandiri, melalui pengembangan keahlian dan keberpihakan
kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan, serta meningkatkan citra
penyuluhan. Dengan demikian, maka sangat diperlukan keberadaan penyuluh
fungsional yang berkualitas dibidangnya, dengan jumlah yang proporsional dan
tidak berlebihan, sehingga efisien dan efektif dalam memberikan pelayanan.
Penyuluh perikanan yang profesional tersebut akan terbentuk, jika didukung
dengan;
1. Ketersediaan fasilitas penyuluhan yang memadai, seperti sarana mobilitas;
2. Peningkatan kapasitas kemampuan yang intensif, terencana, terarah, dan
terukur;
3. Spesialisasi yang jelas di bidang penyuluhan kelautan dan perikanan, serta
ahli di bidang kelautan dan perikanan; serta
4. Kepastian jenjang jabatan fungsional yang kondusif dan akomodatif
Secara kelembagaan, keberadaan Penyuluh
Perikanan di samping menjalankan fungsi pemberdayaan para pelaku utama,
juga mempunyai fungsi cukup besar dalam menyebarkan informasi pesan pembangunan kelautan dan perikanan,
yang meliputi aspek pengelolaan penangkapan ikan, pembudidayaan, konservasi,
pemasaran hasil perikanan, pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau
kecil, serta pengawasan, dan lain-lain.
Selain itu, sebagai unsur SDM kelautan dan perikanan, para penyuluh
tersebut berperan penting dalam akselerasi pembangunan kelautan dan perikanan
khususnya dalam revitalisasi penyuluhan kelautan dan perikanan menuju
industrialisasi perikanan.
Kondisi tersebut menjadikan justifikasi bahwa penyuluhan kelautan dan
perikanan harus ditangani secara khusus, tersendiri, dan mandiri, dan
selanjutnya para penyuluh perikanan membutuhkan aspek legalitas bagi
keberadaannya.
Beberapa hal utama yang dilakukan dalam
penyelenggaraan penyuluhan adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan sistem penyuluhan perikanan yang
menjamin terselenggaranya penyuluhan perikanan secara produktif, efektif dan
efisien, dinamis dan profesional;
2. Mengembangkan model model penyuluhan perikanan
partisipatif untuk membangun kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha yang
mandiri dan mampu menolong dirinya sendiri;
3. Menjadikan penyuluh perikanan sebagai konsultan
serta mitra sejati pelaku utama dan pelaku usaha dalam pendampingan
pengembangan kemampuan berusaha bisnis perikanan dalam rangka peningkatan
ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah, peningkatan daya saing yang
akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan keluarga;
4. Memfasilitasi proses pembelajaran bagi pelaku
utama dan pelaku usaha;
5. Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan
pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar
mereka dapat mengembangkan usahanya;
6. Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial,
dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha; serta
7. Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam
menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing
tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan
berkelanjutan.
A. Sasaran Penyuluhan
Perikanan
Berdasarkan UU No 16 tahun 2006, Pihak yang paling berhak
memperoleh manfaat penyuluhan meliputi:
1.
Sasaran utama penyuluhan, yaitu pelaku utama
dan pelaku usaha:
a. Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan
pengolah ikan; serta
b. Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang
dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan
usaha perikanan dari hulu sampai hilir.
c. Sasaran
antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok
atau lembaga pemerhati perikanan, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda
dan tokoh masyarakat.
Pada dasarnya, sasaran penyuluhan adalah manusia biasa
dengan segala keterbatasan dan kelebihan masing-masing, sehingga secara umum
kondisi yang demikian sangat mempengaruhi efektivitas penyuluhan. Beberapa hal
yang perlu diamati pada diri sasaran penyuluhan adalah ada tidaknya motivasi
pribadi sasaran penyuluhan dalam melakukan suatu perubahan. Menurut Samsudin
(1992), sasaran penyuluhan sebenarnya tidak hanya individunya saja, tetapi
meliputi juga keluarganya, kelompok masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak
langsung dalam usahanya.
Pada kenyataannya, kegiatan penyuluhan akan berhadapan
dengan sasaran penyuluhan yang sangat beragam, baik ragam kondisi wilayahnya,
maupun keragaman keadaan sosial ekonominya. Oleh karena itu, strategi penyuluhan
perikanan yang akan diterapkan harus selalu memperhatikan tujuan penyuluhan dan
kaitannya dengan keragaman keadaan sasaran, serta harus di upayakan untuk
selalu dapat menembus kendala-kendala yang biasanya muncul dari
keragaman-keragaman keadaan sasaran itu.
Beberapa keragaman yang sering menjadi kendala penyuluhan
perikanan adalah:
a. Keragaman zona ekologi perikanan, yang sering kali hanya cocok untuk
komoditi-komoditi tertentu dan teknologi tertentu yang akan diterapkan;
b. Keragaman dalam kemampuannya untuk menyediakan sumberdaya yang diperlukan
(pengetahuan, keterampilan, dana, kelembagaan);
c. Keragaman jenis kelamin, yang bersama-sama dengan nilai-nilai sosial budaya
sering muncul sebagai kendala dalam pelaksanaan penyuluhan perikanan. Untuk
itu, perlu diperhatikan bahwa, kaum perempuan masih sering belum dilibatkan
dalam pelaksanaan penyuluhan perikanan, padahal mereka merupakan tenaga kerja
(baik sebagai pengelola maupun pelaksana) yang potensial dalam kegiatan
perikanan; dan
d. Keragaman umur sasaran. Dalam kaitan ini, kelompok pemuda pelaku utama
berumur 15-24 tahun sesungguhnya merupakan sasaran yang potensial, tetapi
seringkali juga belum dilibatkan secara aktif dalam penyuluhan perikanan (baik
sebagai sasaran utama penyuluhan maupun sebagai sasaran antara penyuluh
perikanan).
Berkenaan dengan masalah ini, strategi penyuluhan
kelautan dan perikanan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemetaan wilayah penyuluhan kelautan dan perikanan yang akan di layani,
khususnya pemetaan wilayah berdasarkan keadaan keragaman ekologi perikanannya;
b. Upaya melibatkan seluruh lapisan masyarakat, baik yang berkaitan dengan
kategori Pelaku Utama berdasarkan keinovatifannya, kemampuannya menyediakan
sumberdaya, jenis kelamin/gender, dan umurnya dalam kegiatan penyuluhan
perikanan; dan
c. Pengembangan rekomendasi teknologi yang tepat guna.
Kegiatan penyuluhan akan berhadapan dengan sasaran
penyuluhan yang sangat beragam, baik ragam kondisi wilayahnya, maupun keragaman
keadaan sosial ekonominya. Karena itu, strategi penyuluhan kelautan dan perikanan
yang akan diterapkan harus selalu memperhatikan tujuan penyuluhan dan kaitannya
dengan keragaman keadaan sasaran, serta harus diupayakan untuk selalu dapat
menembus kendala-kendala yang biasanya muncul dari keragaman-keragaman keadaan
sasaran itu.
Beberapa keragaman yang sering menjadi kendala penyuluhan
kelautan dan perikanan adalah: (1)
Keragaman zona ekologi perikanan; (2) Keragaman dalam kemampuannya untuk
menyediakan sumberdaya yang diperlukan (pengetahuan, keterampilan, dana,
kelembagaan); (3) Keragaman jenis kelamin; dan
(4) Keragaman umur sasaran.
B. Ketenagaan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Berdasarkan UU No. 16 tahun 2006, yang dimaksud dengan
tenaga penyuluh perikanan meliputi penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan/atau
penyuluh swadaya. Pada hakekatnya setiap orang yang mempunyai pengetahuan
tentang perikanan dan mampu berkomunikasi dapat menjadi penyuluh perikanan.
Pelaku penyuluhan perikanan meliputi:
1. Penyuluh PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh perikanan;
2. Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan yang
terkait dengan usaha perikanan, baik secara langsung atau tidak langsung
melaksanakan tugas penyuluhan perikanan, serta mempnyai kompetensi dalam bidang
penyuluhan perikanan; dan
3. Penyuluh Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga
masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi
penyuluh perikanan.
C. Materi Penyuluhan Kelautan
dan Perikanan
Dalam UU Nomor 16 tahun 2006, disebutkan bahwa:
1 Materi
penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku
usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumberdaya perikanan,
perikanan, dan kehutanan.
2 Materi penyuluhan sebagaimana dimaksud diatas berisi unsur pengembangan
sumberdaya manusia dan peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan,
teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.
3 Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan
kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga
pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
4 Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib mengeluarkan rekomendasi
segera setelah proses pengujian dan administrasi selesai.
5 Teknologi tertentu sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Menteri.
6 Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi pada materi penyuluhan
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
D. Rangkuman
Berdasarkan UU No 16 tahun 2006, Pihak yang paling berhak
memperoleh manfaat penyuluhan meliputi:
1.
Sasaran
utama penyuluhan yaitu Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya
ikan, dan pengolah ikan; serta Pelaku usaha, yaitu perorangan warga negara
Indonesia atau badan hukum yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola
sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir.
2.
Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku
kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati perikanan,
perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
3.
Sasaran penyuluhan sebenarnya tidak hanya
individunya saja, tetapi meliputi juga keluarganya, kelompok masyarakat yang
terlibat langsung maupun tidak langsung dalam usahanya.
4.
Tenaga penyuluh perikanan meliputi Penyuluh PNS,
penyuluh swasta dan/atau penyuluh swadaya. Penyuluh PNS adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional
penyuluh. Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan
yang terkait dengan usaha perikanan, baik secara langsung atau tidak langsung
melaksanakan tugas penyuluhan perikanan. Penyuluh Swadaya adalah penyuluh yang
berasal dari pelaku utama perikanan sebagai ketua kelompok atau kontak pelaku
utama perikanan.
5.
Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan
kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan
kelestarian sumber daya perikanan, perikanan, dan kehutanan. Materi penyuluhan
sebagaimana dimaksud diatas berisi unsur pengembangan sumber daya manusia dan
peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi,
ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan. Materi penyuluhan dalam
bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku
usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi
yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
E. Latihan
1. Sebutkan dan jelaskan sasaran penyuluhan perikanan!
2. Sebutkan dan jelaskan secara ketenagaan katagori penyuluh perikanan! Dalam kategori penyuluh apa anda saat ini dan
sebutkan salah satu tugas anda?
3. Sebutkan dan pertimbangan dalam menetapkan materi penyuluhan perikanan!
BAB IV
STRATEGI PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
A. Perumusan Strategi
Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Pentingnya kegiatan penyuluhan yang harus dilaksanakan
pada tahapan-tahapan pembangunan perikanan terdiri atas 6 (enam) tahap, yaitu:
1. Tahapan pra pembangunan. Pada tahapan ini, kegiatan penyuluhan perikanan
belum dilaksanakan, tetapi sedang dipersiapkan.
2. Tahapan eksperimental. Pada tahapan ini, penyuluhan perikanan diharapkan
telah mencapai sekitar 1-20 persen Pelaku Utama sasarannya, yakni untuk
dijadikan pelaksana pengujian atau demonstrator pada kegiatan-kegiatan demonstrasi
yang dilaksanakan dan dikembangkan oleh para penyuluh perikanan.
3. Tahapan pengembangan komoditi. Pada tahapan ini, penyuluhan perikanan
diharapkan sudah harus menjangkau 20-40 persen Pelaku Utama, untuk mengadopsi penerapan
input-input baru.
4. Tahapan pemantapan komoditi. Pada tahapan ini, penyuluhan diharapkan telah
menjangkau 100 persen Pelaku Utama yang dilibatkan dalam keseluruhan proses
usahapelaku utama yang mencakup: alokasi sumberdaya, pengorganisasikan Pelaku
Utama, pemasaran (pengendalian harga input dan harga produk), serta upaya-upaya
dalam mengubah perilaku dari Pelaku Utama subsisten ke Pelaku Utama komersial.
5. Tahapan diversifikasi usaha pelaku utama bernilai tinggi. Pada tahapan ini,
penyuluhan diharapkan sudah menjangkau 100 persen Pelaku Utama yang dilibatkan
pada usaha pelaku utama komersial yang memproduksi produk-produk perikanan
bernilai ekonomi tinggi.
6. Tahapan intensifikasi modal. Pada tahapan ini, penyuluhan diharapkan telah menjangkau 100 persen Pelaku
Utama yang dilibatkan dalam upaya pemanfaatan lahan secara optimal dengan
penggunaan modal yang semakin insentif (baik untuk investasi maupun
eksploitasi).
Di samping itu, perumusan strategi penyuluhan kelautan
dan perikanan juga harus diarahkan untuk meningkatkan keterlibatan kaum
perempuan dan generasi muda dalam penyuluhan perikanan. Khusus yang menyangkut
peningkatan peran wanita/perempuan dalam penyuluhan perikanan, perlu
diperhatikan bahwa:
1. Kaum perempuan terbukti memberikan kontribusi yang besar dalam perikanan,
tetapi masih jarang dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan atau kegiatan
penyuluhan perikanan; dan
2. Kaum perempuan belum memperoleh perhatian yang sederajat dengan kaum pria,
baik dalam kegiatan penyuluhan maupun dalam pelaksanaan seluruh kegiatan
perikanan.
Sejalan dengan itu, upaya peningkatan peran generasi
muda, perlu dilaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan
yang bertujuan untuk menyiapkan mereka sebagai Pelaku Utama komersial
(wirausahawan) yang tangguh di masa depan. Untuk itu, beberapa program/kegiatan
yang perlu dirancang adalah:
1.
Pengembangan kepemimpinan, untuk menyiapkan
mereka sebagai pelopor pembangunan di masa depan;
2.
Kewarganegaraan, untuk memupuk rasa tanggung
jawab sebagai warga negara, yang peka terhadap masalah-masalah pembangunan
nasional dan selalu sadar tentang perlunya pembangunan; serta
3.
Pengembangan pribadi, khususnya yang
berkaitan dengan perilaku, kepercayaan diri, dan keterampilan mengemukakan
pendapat melalui latihan berorganisasi.
Kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan adalah suatu
kegiatan yang memiliki tujuan yang jelas dan harus dapat dicapai. Oleh sebab itu, setiap pelaksanaan penyuluhan
perikanan perlu dilandasi oleh strategi kerja tertentu demi keberhasilannya
untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Dalam kaitan ini, sebelum merumuskan suatu strategi yang
ingin diterapkan, setiap kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan perlu untuk
selalu mengingat peranan penyuluhan sebagai perantara atau penghubung antara
“kegiatan penelitian perikanan” (yang selalu berupaya menemukan dan
mengembangkan teknologi perikanan) dan “penerapan teknologi” yang dilaksanakan
Pelaku Utama sebagai pengguna hasil-hasil penelitian.
Lebih lanjut, sebagai pertimbangan penentu strategi yang
akan diterapkan, perlu diperhatikan beberapa hal yang menyangkut:
1) Spesifikasi tujuan penyuluhan untuk mencapai sasaran pembangunan perikanan;
2)
Identifikasi kategori Pelaku Utama;
3)
Perumusan Strategi penyuluhan untuk penerapan
teknologi.
B. Landasan Penyelenggaraan
Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.
Salah satu hal yang harus diingat sebelum melaksanakan
penyuluhan perikanan, adalah perlu adanya ketegasan tentang kebijakan perikanan
dalam kaitan untuk mencapai tujuan pembangunan, baik untuk tingkat nasional,
regional, maupun di tingkat lokal.
Adanya ketegasan mengenai kebijakan perikanan ini, akan
sangat menentukan, seberapa jauh aktivitas yang akan dilaksanakan oleh pengambil
kebijakan/keputusan di wilayah dan aparat penyuluhan perikanan itu sendiri
dalam menggerakkan partisipasi masyarakat demi tercapainya tujuan pembangunan
yang diinginkan. Oleh karena itu, strategi awal yang harus diterapkan dalam
pelaksanaan penyuluhan, adalah: harus diupayakan adanya komitmen pengambil
keputusan/kebijakan terhadap pentingnya pembangunan perikanan dan kaitannya
dengan pembangunan masyarakat dalam arti luas, yang dinyatakan dalam bentuk
kebijakan perikanan yang realistis sejalan dengan upaya pencapaian tujuan
pembangunan.
C. Alternatif Teknologi Kelautan
dan Perikanan
Teknologi perikanan, pada
dasarnya dapat dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu: teknologi hemat
tenaga, teknologi hemat-lahan, teknologi yang berskala netral, dan teknologi
tepat guna, yang masing-masing memiliki karakteristik sendiri serta menuntut
kondisi wilayah tertentu untuk dapat disuluhkan dengan baik.
Sehubungan dengan itu, pemilihan strategi penyuluhan
harus memperhatikan tipe-tipe teknologi perikanan yang ingin disuluh untuk
diterapkan para Pelaku Utama sasarannya. Baik yang berkaitan dengan kesesuaian
teknologi dengan kondisi wilayah karakteristik teknologi itu sendiri, maupun
karakteristik Pelaku Utama yang dijadikan sasaran penyuluhannya.
Untuk itu, dalam menerapkan teknologi juga harus mengacu
pada UU No. 16 Tahun 2006 tentang SP3K pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa Materi
penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku
utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah,
kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional. Selanjutnya pada
pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib
mengeluarkan rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi
selesai. Untuk itu, teknologi tertentu yang dimaksud adalah teknologi yang
diperkirakan dapat mengganggu lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan
ketentraman masyarakat, dan menimbulkan kerugian harus telah ditetapkan oleh
Menteri Kelautan dan Perikanan.
Implikasinya, sesuai pasal pasal 35 ayat (1) yang
menyatakan bahwa setiap penyuluh PNS yang melakukan penyuluhan dengan materi
teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan
perundang-undangan bidang kepegawaian dengan memperhatikan pertimbangan dari
organisasi profesi dan kode etik penyuluh. Senada dengan itu, sesuai pasal 35
ayat (3) dan (4) menyatakan bahwa setiap penyuluh swasta dan penyuluh swadaya
yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa pencabutan sertifikat sebagai penyuluh dengan
memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik penyuluh.
Kecuali bagi penyuluh swadaya yang menerapkan materi teknologi yang bersumber
dari pengetahuan tradisional.
D. Strategi Difusi Inovasi
Sudah sejak lama, strategi penyuluhan yang dilaksanakan
selalu mengacu kepada teori difusi, yakni menggunakan Pelaku Utama lapisan atas
(perintis)sebagai sasaran utama penyuluhan. Strategi ini dipilih, karena proses
adopsi inovasi akan relatif lebih cepat. Untuk itu, melalui proses difusi,
diharapkan para Pelaku Utama-perintis ini akan dijadikan anutan oleh para
Pelaku Utama yang lain. Akan tetapi, strategi ini ternyata berakibat pada
semakin lebarnya kesenjangan keadaan sosial-ekonomi antar kelompok Pelaku
Utama. Hal ini terjadi, karena:
1. Keengganan kelompok perintis untuk menyebarluaskan keberhasilan kepada
kelompok pelaku utama yang lain; dan
2. Keengganan kelompok Pelaku Utama yang lain untuk meniru keberhasilan Pelaku
Utama perintis, baik karena ketidak mampuan mereka untuk memenuhi persyaratan
teknis (karena tidak cukup memiliki pengetahuan, keterampilan, dan dana) maupun
ketidakberanian mereka untuk menghadapi resiko kegagalan.
Keadaan seperti itu, mendorong para peserta WSRRD (World Conference on Agrarian Reform and
Rural Development) pada tahun 1979 untuk mengeluarkan rekomendasi tentang
upaya “peningkatan pertumbuhan dengan pemerataan”. Dengan demikian, setiap
upaya penyuluhan perikanan kiranya perlu mengkaji kembali strategi penyuluhan
yang menjamin semua kelompok Pelaku Utama dapat menikmati/memperoleh informasi
penyuluhan perikanan secara seimbang.
E. Rangkuman
Pentingnya kegiatan penyuluhan yang harus dilaksanakan
pada tahapan-tahapan pembangunan perikanan yang terdiri atas 6 (enam) tahap,
yaitu: (1) Tahapan pra pembangunan; (2) Tahapan ekperimental; (3) Tahapan
pengembangan komoditi; (4) Tahapan pengembangan komoditi; (5) Tahapan
diversifikasi usaha; dan (6) Tahapan intensifikasi modal.
Peranan penyuluhan sebagai perantara atau penghubung
antara “kegiatan penelitian perikanan”(yang selalu berupaya menemukan dan
mengembangkan teknologi perikanan) dan “penerapan teknologi” yang dilaksanakan
Pelaku Utama sebagai pengguna hasil-hasil penelitian.
Pertimbangan penentu strategi penyuluhan kelautan dan
perikanan yang akan diterapkan, perlu diperhatikan beberapa hal yang
menyangkut:
1. Spesifikasi tujuan penyuluhan untuk mencapai sasaran pembangunan perikanan.
2. Identifikasi
kategori Pelaku Utama
3. Perumusan
Strategi penyuluhan untuk penerapan teknologi
4. Pemilihan metoda penyuluhan yang diterapkan.
ii.
F. Latihan
- Sebutkan dan Jelaskan tahapan
pembangunan perikanan dalam proses penyuluhan menurut!
- Gambarkan dan jelaskan
keterkaitan penelitian dan penyuluhan perikanan!
- Bagaimana peranan
penyuluhan perikanan dalam pembangunan perikanan?
- Sebutkan dan Jelaskan beberapa
pertimbangan dalam menentukan strategi penyuluhan perikanan!
BAB V
SIKAP, ETIKA DAN MORAL PENYULUH PERIKANAN
Keberhasilan melaksanakan tugas sebagai
pegawai negeri apakah dia sebagai penyuluh, peneliti, guru dosen atau pejabat
struktural, staf pendukung administrasi, kebun, laboratorium dll, banyak di
pengharuhi oleh sikap seseorang, dalam hal ini kemampuan seorang pegawai negeri
dapat beradapsi lingkungan pekerjaannya. Dalam bekerja mampu/tidak
mengembangkan kerjasama secara horizontal dan vertikal, artinya kemampuan mengembangkan dari hasil kerja
individu tersebut.
Dalam karier seseorang dapat dilihat
bahwa pengaruh sikap sangat menonjol. Seperti yang dikemukakan Lembaga Bina
Wiraswasta (LBW) Jakarta bahwa
keberhasilan seseorang dipengaruhi oleh :
-
Jerih payah/usaha 25 %
-
Pendidikan Formal 15 %
-
Sikap 60
%
Data tersebut menunjukkan bahwa
pengaruh sikap terhadap karier seseorang sangat berperanan penting. Pendapat
lain mengemukakan bahwa hasil pendapatan/rezeki setiap orang ditentukan oleh
tingkat kerajinan, daya upaya dengan memanfaatkan waktu 24 jam sehari dan
sisanya 60 % ditentukan oleh sikap (kekuatan) mental orang itu.
A. Sikap
Sikap adalah cara
orang menghadapi sesuatu; cara berperilaku; potensi kejiwaan/mental seseorang,
sikap ini menyebabkan timbulnya pola dan cara berpikir tertentu pada manusia
dan sebaliknya pola berpikir itu mempengaruhi tindakan dan kelakuannya. Sikap adalah bagian mental seseorang yang
bersangkutan lagsung dengan motif hidupnya, pegalaman hidup masa lampau,
pengertian-pengertian tentang barang, manusia, lingkungan dan ide-ide.
Manusia tidak
dilahirkan dengan sikap tertentu. Sikap dibentuk sepanjang perkembangannya.
Peranan sikap di dalam kehidupan manusia sangat besar sebab jika sudah
terbentuk pada manusia, ia akan turut menentukan cara manusia itu bertingkah
laku terhadap objek-objek sikapnya. Adanya sikap menyebabkan manusia bertindak
secara khas terhadap objek-objeknya. Sikap adalah pandangan atau perasaan yang
disertai kecenderungan untuk bertindak terhadap objek tertentu. Sikap
senantiasa diarahkan kepada sesuatu, artinya tidak ada sikap tanpa objek. Sikap
ada dua macam, yaitu sikap sosial dan sikap individual. Sikap sosial dinyatakan
dalam kegiatan yang sama dan berulang terhadap objek sosial dan biasanya
dilakukan oleh sekelompok orang atau suatu masyarakat, misalnya : Penghormatan
terhadap bendera kebangsaan dalam perayaan hari nasional seperti 17 Agustus
bagi bangsa Indonesia.
Sikap individual
dimiliki oleh seseorang, bukan oleh kelompok, misalnya kesukaan atau
ketidaksukaan terhadap binatang, orang atau hal tertentu. Sikap individual
menyangkut menyangkut objek-objek yang bukan menjadi perhatian sosial.
Ciri-ciri sikap,
yaitu :
1. Sikap tidak dibawa seseorang sejak ia
lahir, melainkan dibentuk sepanjang perkembangannya.
2. Sikap dapat berubah-ubah, oleh karena
itu sikap dapat dipelajari.
3. Sikap tidak berdiri sendiri, melainkan
selalu berkaitan dengan suatu objek.
4. Objek suatu sikap dapat tunggal atau
jamak. Contoh : Hitler membenci seluruh keturunan orang Yahudi (objek jamak),
seorang anak membenci ayahnya (objek tunggal).
5. Sikap mengandung motivasi dan perasaan.
Pengetahuan mengenai suatu objek tanpa
disertai motivasi belum berarti sikap. Orang yang tahu bahwa kebersihan rumah
sangat bermanfaat bagi kesehatan belum berarti bahwa dia memiliki sikap
tertentu terhadap kebersihan. Kalau orang itu tergerak untuk hidup dalam rumah
yang bersih, baru dia memiliki sikap.
Dalam melaksanakan
tugas manusia hidup ini nampaknya apa saja yang perlu menentukan pilihan,
termasuk dalam pengembangan diri sendiri, apakah mau tetap saja, bahkan lalu
akan tertinggal karena yang lain maju, lalu disebut netral yang
mengarah/menjurus pasif yang menghasilkan negatif ; atau kalau kita maju, yaitu
bersikap positif yang mampu nanti menjamin keberhasilan dan sebagainya yang
dianggap lebih menguntungkan. Jadi pikiran yang paling tepat adalah pikiran
untuk bersikap positif karena :
a. Tidak bersikap positif mengembangkan
kerugian berarti tidak menguntungkan.
b. Bersikap negatif, menjauhkan kemajuan
dan menutup kemungkinan sukses
c. Bersikap positif berarti membawa
cakrawala hidup yang lebih luas dan penuh kesempatan untuk mencapai apa yang
diharapkan.
Bersikap positif
mencakup atau berkaitan pikiran dengan seluruh kepribadian manusia, karenanya
sikap positif akan menyentuh rasa bahagia atau sukses. Sikap positif seseorang secara singkat dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1. Sikap yang tahu batas kemampuan
sendiri, yaitu mengetahui kekuatan, kemampuan yang dimiliki
2. Bersedia selalu memperbaiki diri,
mengembangkan kemampuannya, dinamis
3. Berpikir sehat (logis dan wajar) dan selalu bertindak
realitis serta selalu optimis
4. Tidak mudah putus asa
5. Mampu mengendalikan diri
6. Akomodatif, mudah bekerjasama dengan
siapa saja
7. Cinta kebenaran, berkeyakinan dan orang
yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Orang-orang yang
dianggap oleh masyarakat orang yang dapat bekerja baik adalah kebanyakan orang
yang memiliki Sikap Positif.
Orang yang
dianggap tidak mampu bekerja baik dan banyak menimbulkan kesulitan sesama,
pekerjaannya atau jasa bagi dirinya adalah orang yang memiliki sikap negatif,
sikap negatif itu adalah :
1. Keadaaan emosinya tidak dewasa yag
setiap saat mudah meledak
2. Kurang mudah mengikuti situasi dan mudah tergelincir kearah
yang merusak
3. Mudah merasa sulit dalam pekerjaannya dan peka terhadap
nasib buruknya
4. Bila tidak ada pembimbing/atasan/pengawas segera prestasi
kerja menurun
5. Tidak dapat memilih/menyesuaikan pekerjaan yang tepat
6. Punya kesulitan-kesulitan pribadi sehingga pekerjaannya
tidak dihadapi dengan penuh perhatian
7. Kesehatannya tidak dijaga
8. Melaksanakan pekerjaan tanpa atau
dibawah standar
9. Bekerja selalu tanpa perencanaan
10. Selalu ragu-ragu atau menduga-duga
11. Tidak suka belajar, mudah patah semangat
12. Selalu iri, dengki dan buruk sangka
13. Kurang bertanggungjawab
Berdasarkan uraian diatas dapat
dikemukakan bahwa pilihan dan memiliki sikap positif dalam setiap keadaan itu
adalah modal untuk mendapat kemajuan atau memperoleh pemecahan masalah yang
dihadapi, yang sifatnya menjangkau masa depan.
Untuk memperoleh sikap itu tidaklah mudah, meskipun untuk sementara
orang kadang-kadang seperti menemu atau mudah saja. Keadaan terakhir ini
mungkin tidak benar, karena sikap positif yang betul-betul menjamin
keberhasilan, memerlukan atau menjangkau pemanfaatan pikiran yang unggul.
B.
Etika
Di dalam kehidupan sehari-hari sering
kali kita menggunakan kata etika, etiket, ataupun moral untuk mengungkapkan
perasaan kita kepada lawan bicara. Bahkan di dalam pembicaraan sehari-hari yang
kita jumpai baik dalam lingkungan kampus maupun luar kampus, kalangan kaum
intelektual, profesional, politikus sampai kalangan bawah di pasar-pasar,
opelet, dan sebagainya ungkapan tersebut seolah-olah sudah menjadi menu
sehari-hari. Namun demikian, yang menjadi pertanyaan apakah kita sudah mengetahui arti yang sebenarnya
dari istilah-istilah tersebut? Sekarang mari kita simak beberapa contoh
penggunaan kata-kata tersebut dalam kehidupan sehari-hari, seperti : “Pelanggaran
etika bisa terjadi dimana saja”, “Cara penyampaian gagasan yang demikian
rasa-rasanya kurang berpegang pada etika yang ada”, “Moral para elite politik
kita perlu diperbaiki”, atau kata yang sering kali dianggap mempunyai makna
yang sama dengan etika, Yaitu “etiket”, seperti : “ Etiket mengirim e-mail”,
“Etiket masyarakat Sunda berbeda dengan etiket masyarakat Batak”, dan lain
sebagainya.
Bertens (2004)
dalam bukunya “Etika”, memberikan tiga pengertian pada etika, yaitu :
Pertama,
kata “etika” bisa dipakai dalam arti : nilai-nilai dan norma-norma moral
yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya.
Kedua,
“etika”
berarti juga : kumpulan asas atau nilai moral. Dimaksudkan dengan kumpulan asas
atau nilai moral disini adalah “kode etik”, yang disepakati diantara
anggota suatu kelompok atau organisasi.
Ketiga, “etika” mempunyai arti : ilmu tentang
yang baik atau yang buruk. Etika disini sama artinya dengan filsafat moral.
Berdasarkan
uraian-uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa etika adalah :
a. Nilai-nilai atau norma yang menjadi
pedoman bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya;
b. Norma yang disepakati oleh anggota
kelompok atau organisasi untuk menjalankan organisasinya
c. Ilmu mempelajari tentang yang baik atau
yang menyimpang.
Sedangkan etiket
adalah tata cara atau adat (kebiasaan) yang berlaku bagi masyarakat tertentu.
Beberapa ahli membagi etika menjadi umum dan etika khusus, sebagai berikut:
a.
Etika
Umum
Etika umum berbicara mengenai norma dan nilai moral,
kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana
manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif,
dan semcamnya. Etika umum sebagai ilmu atau filsafat moral dapat dianggap
sebagai etika teoritis, kendati istilah ini sesungguhnya tidak tepat karena
bagaimanapun juga etika selalu berkaitan dengan perilaku dan kondisi praktis
dan aktual dari manusia dalam kehidupan sehari-hari dan tidak punya semata-mata
bersifat teoritis.
b.
Etika
Khusus
Etika adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma
moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Dalam hal ini, norma dan
prinsip moral dipandang dalam konteks kekhususan bidang kehidupan manusia yang
khusus tertentu. Dengan kata lain, etika khusus sebagai refleksi kritis
rasional meneropongi dan merefeleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri
pada norma dan nilai moral yang ada di satu pihak dan situasi khusus dari
bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok
dalam satu masyarakat.
Etika khusus lalu dianggap sebagai
etika harapan karena aturan normatif yang bersifat umum diterapkan secara
khusus sesuai dengan kekhususan dan kekhasan bidang kehidupan dan kegiatan
khusus tertentu. Maka dapat dikatakan bahwa etika khusus merupakan
kontekstualisasi aturan moral umum dalam bidang dan situasi konkret.
Etika khusus terdiri dari tiga, yaitu :
1)
Etika
Individual
Etika individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap
manusia terhadap dirinya sendiri. Slah satu prinsip yang secara khusus relevan
dalam etika individual ini adalah prinsip integrasi pribadi, yang berbicara
mengenai perilaku individual tertentu dalam rangka menjaga dan mempertahankan
nama baiknya sebagai pribadi moral.
2)
Etika
Sosial
Etika sosial membahas mengenai kewajiban dan hak, sikap dan
pola perilaku manusia sebagai mahluk sosial dalam interaksinya dengan
sesamanya. Tentu saja sebagaimana hakikat manusia yang bersifat ganda, yaitu
sebagai mahluk individual dan sosial, etika individual dan etika sosial
berkaitan erat satu sama lain, bahkan dalam arti tertentu sulit untuk
dilepaskan dan dipisahkan satu sama lain.
3)
Etika
Lingkungan Hidup
Etika lingkungan hidup merupakan cabang etika khusus yang
akhir-akhir ini semakin ramai dibicarakan. Etika lingkungan berbicara mengenai
hubungan antara manusia baik sebagai mahluk individu maupun sebagai kelompok
dengn lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan hubungan antara
manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau
tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Kata yang mirip sekali dengan etika dan
seiring juga digunakan dalam komunikasi sehari-hari adalah etos, misalnya
penggunaan kata : “etos kerja”, “Bagaimana membangkitkan etos profesionalisme
dan menjadi perusahaan yang mampu bertahan dalam jangka panjang”. Dalam bahasa
inggris “ethos” berarti cir-ciri atau sikap dari individu, masyarakat,
atau budaya dari suatu kegiatan tertentu. Dengan istilah “etos kerja”,
dimaksudkan sebagai ciri-ciri atau sikap seseorang atau sekelompok orang
terhadap suatu pekerjaan.
Dalam etos kerja terkandung nilai-nilai
positif dari pribadi atau kelompok yang melaksanakan pekrjaan, seperti :
displin, tanggung jawab, dedikasi, integritas, transparasi, dan sebaginya. Lebih
jauh etos dipandang sebagai semangat dan sikap batin tetap seseorang atau
sekelompok orang terhadap kegiatan tertentu yang di dalamnya termuat
nilai-nilai moral tertentu.
C.
Moral
Moralitas atau moral adalah istilah
yang berasal dari bahasa Latin: mos (jamak: mores) yang berarti cara
hidup atau kebiasaan. Secara harfiah istilah moral sebenarnya berarti sama
dengan istilah etika, tetapi dalam prakteknya istilah moral atau moril
sebenarnya telah jauh berbeda dari arti harfiahnya. Moral atau morale
dalam bahasa inggris dapat diartikan sebagai semangat atau dorongan batin dalam
diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Moral atau
moralitas ini dilandasi oleh nilai-nilai tertentu yang diyakini oleh seseorang
atau organisasi tertentu sebagai sesuatu yang baik atau buruk, sehingga bisa
membedakan mana yang patut dilakukan dan mana yang tidak sepatutnya dilakukan.
Kata yang cukup dekat dengan “etika”
adalah “moral”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, moral adalah (ajaran
tentang) baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban,
dan sebagainya, ahlak, budi pekerti, susila. Dari uraian tersebut diatas nampak
bahwa secara etimologis “moral” sama
dengan “etika”, sekalipun bahasa asalnya berbeda, yaitu nilai-nilai dan
norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang, atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya. Kita mengatakan, misalnya, “Perbuatan seseorang tidak
bermoral” adalah bahwa kita menganggap perbuatan orang itu melanggar
nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyaraka. Moral dipakai untuk perbuatan yang
sedang dinilai, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai yang ada.
Dari uraian
tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa moral adalah suatu ajaran
tentang sikap dan perilaku yang dianggap baik atau buruk oleh masyarakat.
Ajaran moral adalah ajaran, wejangan, khotbah, atau peraturan, apakah lisan
atau tertulis tentang bagaimana manusia
harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sumber langsung
ajaran moral adalah berbagai orang dalam kedudukan yang berwenang, seperti
orang tua, guru, para pemuka masyarakat dan agama, serta tulisan para bijak
seperti kitab Wulangreh karangan Sri Sunan Pakubuwono IV.
Moral, dalam
pengertian umum menaruh penekanan kepada karakter atau sifat-sifat individu
yang khusus, diluar ketaatan kepada peraturan. Maka moral merujuk kepada
tingkah laku yang bersifat spontan seperti rasa kasih, kemurahan hati,
kebesaran jiwa, dan sebagainya.
1.
Penyuluh
Perikanan
Penyuluh Perikanan sebagai unsur utama
sumber daya manusia aparatur negara mempunyai
peran yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan. Sosok Penyuluh Perikanan yang mampu memainkan peranan tersebut
adalah Penyuluh Perikanan yang mempunyai kompetensi yang di indikasikan dari
sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara,
bermoral dan bermental baja, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai
pelayan publik, serta mampu mejadi perekat persatuan dan kesatuan negara.
Penyuluh Perikanan sebagaai apartur
Negara dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat harus
secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara,
pemerintah, dan pembangunan. Dalam melaksanakan tugasnya Penyuluh Perikanan berpegang
teguh pada prinsip-prinsip kode etik:
a.
Penyuluh
Perikanan adalah warga Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan
pancasila, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bersikap hormat
menghormati antara sesama warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Penyuluh
Perikanan sebagai Aratur Negara, Abdi
Negara dan Abdi Masyarakat, setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah serta mengutamakan kepentingan Negara diatas
kepentingan diri sendiri, seseorang atau golongan.
c.
Penyuluh
Perikanan menjungjung tinggi kehormatan
Negara, pemerintah, dan martabat Penyuluh Pertanian , serta mentaati segala
peraturan-peraturan, perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan
perintah-perintah atasan dengan kesadaran, pengabdian, dan tanggungjawab.
Penyuluh Perikanan memberikan pelayanan
terhadap masyarakat sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
d.
Penyuluh
Perikanan tetap memelihara keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan negara
dan bangsa Indonesia serta korps Penyuluh Perikanan .
Kode etik tersebut menjadi pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan bagi pewagai negeri , maka sangsi terhadap
pelanggaran kode etik adalah sanksi moril.
D.
Rangkuman
Sikap adalah cara orang menghadapi
sesuatu; cara berperilaku; potensi kejiwaan/mental seseorang, sikap ini
menyebabkan timbulnya pola dan cara berpikir tertentu pada manusia dan
sebaliknya pola berpikir itu mempengaruhi tindakan dan kelakuannya. Sikap adalah bagian mental seseorang yang
bersangkutan lagsung dengan motif hidupnya, pegalaman hidup masa lampau,
pengertian-pengertian tentang barang, manusia, lingkungan dan ide-ide.
Sikap individual dimiliki oleh
seseorang, bukan oleh kelompok, misalnya kesukaan atau ketidaksukaan terhadap binatang,
orang atau hal tertentu. Sikap individual menyangkut menyangkut objek-objek
yang bukan menjadi perhatian sosial.
Ciri-ciri sikap, yaitu :
1.
Sikap
tidak dibawa seseorang sejak ia lahir, melainkan dibentuk sepanjang
perkembangannya.
2.
Sikap
dapat berubah-ubah, oleh karena itu sikap dapat dipelajari.
3.
Sikap
tidak berdiri sendiri, melainkan selalu berkaitan dengan suatu objek.
4.
Objek
suatu sikap dapat tunggal atau jamak. Contoh : Hitler membenci seluruh
keturunan orang Yahudi (objek jamak), seorang anak membenci ayahnya (objek
tunggal).
5.
Sikap
mengandung motivasi dan perasaan. Pengetahuan mengenai suatu objek tanpa disertai motivasi belum berarti
sikap. Orang yang tahu bahwa kebersihan rumah sangat bermanfaat bagi kesehatan
belum berarti bahwa dia memiliki sikap tertentu terhadap kebersihan. Kalau
orang itu tergerak untuk hidup dalam rumah yang bersih, baru dia memiliki
sikap.
Jadi pikiran yang
paling tepat adalah pikiran untuk bersikap positif karena :
a. Tidak bersikap positif mengembangkan
kerugian berarti tidak menguntungkan.
b. Bersikap negatif, menjauhkan kemajuan
dan menutup kemungkinan sukses
c. Bersikap positif berarti membawa
cakrawala hidup yang lebih luas dan penuh kesempatan untuk mencapai apa yang
diharapkan.
Tiga pengertian
pada etika, yaitu :
Pertama, etika: nilai-nilai dan norma-norma
moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkah lakunya.
Kedua,
“etika”
berarti juga : kumpulan asas atau nilai moral. Dimaksudkan dengan kumpulan asas
atau nilai moral disini adalah “kode etik”, yang disepakati diantara
anggota suatu kelompok atau organisasi.
Ketiga, “etika” mempunyai arti : ilmu tentang
yang baik atau yang buruk. Etika disini sama artinya dengan filsafat moral.
Moralitas atau moral adalah istilah
yang berasal dari bahasa Latin: mos (jamak: mores) yang berarti cara
hidup atau kebiasaan. Secara harfiah istilah moral sebenarnya berarti sama
dengan istilah etika, tetapi dalam prakteknya istilah moral atau moril
sebenarnya telah jauh berbeda dari arti harfiahnya. Moral atau morale
dalam bahasa inggris dapat diartikan sebagai semangat atau dorongan batin dalam
diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Dari uraian tersebut di atas, dapat
ditarik kesimpulan bahwa moral adalah suatu ajaran tentang sikap dan perilaku
yang dianggap baik atau buruk oleh masyarakat.
Moral, dalam pengertian umum menaruh
penekanan kepada karakter atau sifat-sifat individu yang khusus, diluar
ketaatan kepada peraturan. Maka moral merujuk kepada tingkah laku yang bersifat spontan
seperti rasa kasih, kemurahan hati, kebesaran jiwa, dan sebagainya.
E. Latihan
1. Sebutkan pengertian sikap pada
penyuluhan perikanan dan berikan contohnya!
2. Sebutkan pengetian etika pada penyuluh perikanan dan berikan
contohnya!
3. Sebutkan pengetian moral pada penyuluh perikanan dan berikan
contohnya!
BAB VI
PENUTUP
Modul Dasar - Dasar Penyuluhan ini menguraikan Pengertian, Asas, Falsafah, Tujuan dan Fungsi
Penyuluhan Kelautan dan Perikanan serta
Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan.
Demikianlah
paparan Dasar - Dasar Penyuluhan yang telah kami tuangkan didalam modul ini, semoga dapat menambah kajian
dan pemahaman para peserta diklat, dalam rangka memberikan keseragaman terhadap
warna pengajaran pada diklat jabatan fungsional ini.
Penulis menyadari akan
keterbatasan kami dalam menyajikan modul ini, untuk itu kami mengharapkan
koreksi seperlunya, guna kesempurnaan dalam penulisan modul ini, akhirnya kami
haturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terkait langsung dalam
penulisan modul ini, mudah-mudahan kehadiran modul ini dapat memberikan manfaat
bagi kita semua.
KUNCI
JAWABAN
BAB II
1. Falsafah penyuluhan yang penting dalam penyelenggaraan penyuluhan
perikanan antara lain: (1) Penyuluh harus bekerja sama dengan masyarakat, dan
bukan bekerja untuk masyarakat; (2) Penyuluh tidak boleh menciptakan
ketergantungan, tetapi justru harus mampu mendorong kemandirian; (3) Penyuluhan
harus selalu mengacu pada terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat; dan (4)
Penyuluhan harus mengacu pada peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai
individu, kelompok, dan masyarakat umumnya.
2. Asas menurut UU No. 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Perikanan, Perikanan dan Kehutanan, sesuai dengan Pasal 2,
penyuluhan perikanan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan,
keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, kerja sama, partisipatif, kemitraan,
berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat.
3. Prinsip-prinsip penyuluhan: (1) Mengerjakan, artinya kegiatan
penyuluhan harus sebanyak mungkin melibatkan masyarakat untuk
mengerjakan/menerapkan sesuatu; (2) Akibat, artinya kegiatan penyuluhan
harus memberikan akibat atau pengaruh yang baik atau bermanfaat; dan (3) Asosiasi, artinya
setiap kegiatan penyuluhan harus dikaitkan dengan kegiatan lainnya.
3. Eksplanasi fungsi
menurut UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,
sebagaimana termaktub dalam Pasal 4, yaitu:
a. memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan
pelaku usaha;
b. mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan
pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka
dapat mengembangkan usahanya;
c. meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial,
dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha;
d. membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam
menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing
tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan
berkelanjutan;
e. membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta
merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha
dalam mengelola usaha;
f. menumbuhkembangkan kesadaran pelaku utama dan
pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan
g. melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan
perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.
BAB III
1. Berdasarkan UU No 16 tahun 2006, Pihak yang paling berhak memperoleh
manfaat penyuluhan meliputi:
a. Sasaran utama penyuluhan yaitu Pelaku utama
kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan; serta
Pelaku usaha, yaitu perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang
dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan
usaha perikanan dari hulu sampai hilir.
b. Sasaran antara
penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau
lembaga pemerhati perikanan, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan
tokoh masyarakat.
c. Sasaran penyuluhan
sebenarnya tidak hanya individunya saja, tetapi meliputi juga keluarganya,
kelompok masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam
usahanya.
d. Ketenagaan penyuluh
perikanan meliputi 1) Penyuluh PNS, 2) Penyuluh swasta dan/atau 3) Penyuluh
swadaya. Penyuluh PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat
yang berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh. Penyuluh Swasta adalah
seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan yang terkait dengan usaha
perikanan, baik secara langsung atau tidak langsung melaksanakan tugas penyuluhan
perikanan. Penyuluh Swadaya adalah penyuluh yang berasal dari pelaku utama
perikanan sebagai ketua kelompok atau kontak pelaku utama perikanan.
2.
Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan
kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan
kelestarian sumber daya perikanan, perikanan, dan kehutanan. Materi penyuluhan
sebagaimana dimaksud diatas berisi unsur pengembangan sumber daya manusia dan
peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi,
manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan. Materi penyuluhan dalam bentuk
teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha
harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang
bersumber dari pengetahuan tradisional.
BAB IV
1. Ada 6 tahapan pembangunan menurut Kulp (1977), yaitu:
(1) Tahapan pra pembangunan; (2) Tahapan ekperimental; (3) Tahapan pengembangan
komoditi; (4) Tahapan pengembangan komoditi; (5) Tahapan diversifikasi usaha;
dan (6) Tahapan intensifikasi modal.
2. Keterkaitannya
seperti terlihat dalam skema pada Gambar di bawah ini.
Informasi
pemecahan masalah-masalah
yang dihadapi Pelaku Utama
PENELITIAN PENYULUHAN PENERAPAN
KELAUTAN PERIKANAN
KELAUTAN PERIKANAN TEKNOLOGI
Informasi
tentang masalah-masalah
yang dihadapi Pelaku Utama
3. Peranan penyuluhan sebagai perantara atau penghubung antara “kegiatan
penelitian perikanan”(yang selalu berupaya menemukan dan mengembangkan
teknologi perikanan) dan “penerapan teknologi” yang dilaksanakan Pelaku Utama
sebagai pengguna hasil-hasil penelitian
4. Pertimbangan penentu strategi penyuluhan kelautan dan
perikanan yang akan diterapkan, perlu diperhatikan beberapa hal yang
menyangkut:
a. Spesifikasi tujuan penyuluhan untuk mencapai sasaran pembangunan perikanan.
b. Identifikasi
kategori Pelaku Utama
c. Perumusan
Strategi penyuluhan untuk penerapan teknologi
d. Pemilihan metoda penyuluhan yang diterapkan.
BAB V
1. Sikap adalah cara orang menghadapi sesuatu; cara berperilaku; potensi
kejiwaan/mental seseorang, sikap ini menyebabkan timbulnya pola dan cara
berpikir tertentu pada manusia dan sebaliknya pola berpikir itu mempengaruhi
tindakan dan kelakuannya. Objek suatu
sikap dapat tunggal atau jamak. Contoh : Hitler membenci seluruh keturunan
orang Yahudi (objek jamak), seorang anak membenci ayahnya (objek tunggal).
Contoh: Sikap mengandung motivasi dan
perasaan. Pengetahuan mengenai suatu
objek tanpa disertai motivasi belum berarti sikap. Orang yang tahu bahwa
kebersihan rumah sangat bermanfaat bagi kesehatan belum berarti bahwa dia
memiliki sikap tertentu terhadap kebersihan. Kalau orang itu tergerak untuk
hidup dalam rumah yang bersih, baru dia memiliki sikap.
2. Tiga pengertian pada etika, yaitu :
Pertama, etika: nilai-nilai dan norma-norma
moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkah lakunya.
Kedua,
“etika”
berarti juga : kumpulan asas atau nilai moral. Dimaksudkan dengan kumpulan asas
atau nilai moral disini adalah “kode etik”, yang disepakati diantara
anggota suatu kelompok atau organisasi.
Ketiga,
“etika” mempunyai
arti : ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Etika disini sama artinya dengan
filsafat moral.
3. Moralitas atau
moral adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin: mos (jamak: mores)
yang berarti cara hidup atau kebiasaan.
Moral atau morale dalam bahasa inggris dapat diartikan sebagai
semangat atau dorongan batin dalam diri seseorang untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu.
Dari uraian
tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa moral adalah suatu ajaran
tentang sikap dan perilaku yang dianggap baik atau buruk oleh masyarakat. Contoh: moral merujuk kepada tingkah laku
yang bersifat spontan seperti rasa kasih, kemurahan hati, kebesaran jiwa, dan
sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous, 2006, Undang
–Undang Republik Indonesia Nomor 16
tentang Sistem penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
………….,2008. Peraturan Men Pan No. 19 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Anwar. S, 2000. Kontribusi Penyuluhan Pembangunan Dalam Mendukung Otonomi Daerah.
Disajikan Seminar Pemberdayaan Sumberdaya Manusia Menuju Terwujudnya
Masyarakat Madani di Bogor, 25-26 September 2004.
Mosher. T, 1966, Menggerakkan dan Membangun Perpelaku utamaan, Jakarta: CV .Yasaguna
Margono
Slamet, 1989. “Kumpulan Bacaan Penyuluhan Perpelaku utamaan”.. Institut Perpelaku utamaan Bogor.
Mardikanto. T,
1993. Penyuluhan Pembangunan Perpelaku utamaan. Sebelas Maret University
Press, Surakarta.
Marzuki,
S. 1999.
Dasar-dasar Penyuluhan Pertanian.
Universitas Terbuka. Jakarta.
Roger,E.M.,
F.F. Shoemaker, 1986. Memasyarakatkan Ide-Ide Baru. Penerjemah Hanafi,A. Usaha nasional, Surabaya. Terjemahan dari Commuication Of Innovations.
Setiana L., 2005. Teknik Penyuluhan dan pemberdayaan Masyarakat. Penerbit Graha
Indonesia. Ciawi. Bogor.
Zakaria, 2006. Modul
Dasar-Dasar Penyuluhan Perpelaku utamaan. Pusat Manajemen Pelatihan
Sumberdaya Manusia Pertanan, Ciawi. Bogor
DAFTAR RIWAYAT HIDUP PENYUSUN
Abdul Hanan, SP, M.Si, putra dari ALM Hamdan Nurani, Dan khodijhah,
dilahirkan di Kec. Cikajang Kab. Garut Prov. Jawa Barat, 16 Agustus 1964.
Anak 3 orang (Ari Yunan Nurani, Aldi Yunan Nurani, dan Aqilah Nurafifah
Yunan Nurani) dari Istri Yuyun Yuningsih
SST,Pi. Istri sampai sekarang bekerja pada Dinas
Peternakan dan Perikanan Kab. Bogor.
Riwayat pendidikan penyusun.
Sekolah SD dan SMP di Kec. Cikajang, Kemudian pada tahun 1982 meneruskan
pendidikan kedinasan di Sekolah Usaha Perikanan Bogor (SUPM) dan lulus pada
tahun 1985, pada tahun 1998 memperoleh
kembali tugas belajar di Pendidikan Ahli Penyuluhan Perpelaku utamaan Jurusan
Perikanan di Bogor dan tamat tahun 2001.
Setelah lulus ijin belajar ke Universitas Nusa Bangsa Bogor Jurusan
Sosial Ekonomi Perpelaku utamaan dan Lulus Tahun 2002. Pada tahun 2003 mengikuti tes program S2 dan
alhamdulilah lulus dan mendapat tugas belajar kembali di Institut Perpelaku
utamaan Bogor mengambil Jurusan Penyuluhan Pembangunan dan selesai tahun 2005.
Riwayat pekerjaan, setelah lulus di SUPM langsung dimintta bekerja
sebagai tenaga teknis di SUPM Bogor, setelah SUPM menjadi D3 APP menjadi Dosen
bidang penyuluhan, demikian pula setelah menjadi Sekolah Tinggi Perikanan
Jurusan Penyuluhan Perikanan masih Dosen pada bidang penyuluhan. Tahun 2006 diminta membantu di Pusat
Pengembangan Penyuluhan Badan Pengembangan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
Kementrian Kelautan dan Perikanan sebagai Kepala Subidang Kelembagaan pada
Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan. Namun
sampai sekarang masih tetap mengajar sebagai Dosen Luar Biasa pasa STP Jurusan
Penyuluhan Perikanan. Disamping itu
sering juga sebagai instruktur/fasilitator pada kegiatan pelatihan bagi penyuluh perikanan, maupun tenaga
Penyuluh Kontrak dan penyiapan Tenaga Pendamping Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri, maupun
pelatihan bagi masyarakt dan penumbuhan/pengembaangan kelompok pelaku utama perikanan.
1 comment:
terimakasih pak..... materinya sangat membantu saya dalam penyelesaian penyusunan kipa....
Post a Comment