A.
Pengertian Kelompok
Kumpulan orang yang menyatukan diri dalam usaha-usaha di bidang sosial dan
ekonomi, yang tumbuh dan berkembang dari, oleh, dan untuk anggota, demi untuk
meningkatkan taraf hidup seluruh anggota dan dalam rangka kepentingan bersama.
B.
Kewajiban Anggota Kelompok
i.
Menghadiri rapat anggota.
ii.
Menabung secara teratur yaitu melalui tabungan wajib dan
sukarela.
iii.
Membayar angsuran dan bunga pinjaman.
iv.
Mencari anggota-anggota baru.
C. Hak-hak
Anggota
i.
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara
dalam pertemuan anggota atas dasar satu suara untuk setiap satu anggota.
ii.
Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan
pemeriksa.
iii.
Meminta diadakan pertemuan khusus bila dianggap perlu.
iv.
Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di
luar pertemuan, baik diminta atau tidak.
v.
Mendapatkan pelayanan dan pembinaan yang sama.
vi.
Melakukan pengawasan atas jalannya perkumpulan dan
usaha-usaha kelompok menurut ketentuan yang terdapat dalam anggaran dasar dan
anggara rumah tangga kelompok.
vii.
Menikmati hasil-hasil usaha kelompok seperti yang diatur
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok.
D.
Kepengurusan
i.
Syarat menjadi pengurus kelompok
1) Jujur,
tekun, penuh tanggung jawab, mampu, dan dapat menyediakan waktu (bener,
pinter, kober).
2) Tidak
merangkap sebagai pengurus kelompok lain.
3) Terbuka,
artinya bersedia untuk menerima koreksi ataupun kritik, baik dari anggota
maupun dari orang yang ditunjuk sebagai badan pemeriksa.
ii.
Kewajiban pengurus
1) Menyusun
rencana kerja serta rencana anggaran biaya dan pendapatan tahunan kelompok.
2) Melaksanakan
rencana kerja yang telah disakan oleh rapat anggota.
3) Mengadakan
rapat anggota dan rapat pengurus
4) Memberikan
laporan pertanggungjawaban secara menyeluruh mengenai keadaan dan perkembangan
kegiatan kelompok.
iii.
Tugas-tugas pengurus (ketua)
1) Mengatur
pelaksanaan program kelompok.
2) Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan dan usaha kelompok.
3) Memimpin
rapat pengurus dan rapat anggota secara teratur dan terus menerus.
4) Memberikan
laporan tahunan pengurus terhadap anggota dalam rapat anggota.
5) Mengambil
keputusan dalam kelompok berdasarkan musyawarah dan mufakat.
6) Mewakili
kelompok.
iv.
Tugas-tugas pengurus (sekretaris)
1) Mencatat
data kegiatan dan usaha kelompok.
2) Membuat
notulen rapat pengurus dan rapat anggota.
3) Menyimpan
surat keluar dan surat masuk, serta arsip kegiatan kelompok.
4) Membuat
laporan tentang rapat yang telah lalu dan menyampaikannya kepada seluruh
anggota atas keputusan-keputusan dan hasil-hasil yang dicapai.
v.
Tugas-tugas pengurus (bendahara)
1) Memegang
keuangan dan pembukuan.
2) Mencatat
transaksi keuangan yang terjadi dalam kelompok disertai dengan bukti-bukti yang
sah.
3) Membuat
laporan tentang keadaan kekayaan kelompok kepaa anggota secara teratur.
vi.
Bidang-bidang kegiatan
1) Bidang
pendidikan / pelatihan
·
Bidang ini berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan,
ketrampilan, dan perubahan sikap dari para anggota dan pengurus.
·
Pengurus yang membawahi bidang ini bertugas untuk
mengusahakan dan mengadakan pendidikan bagi para anggota dan calon anggota
kelompok.
2) Bidang
kredit
·
Bidang ini berfungsi untuk memperlancar kredit anggota
termasuk penggunaannya.
·
Pengurus yang membawahi bidang ini bertugas untuk
mempertimbangkan dan memutuskan setiap permohonan pinjaman anggota dan
mengadakan konsultasi bagi anggota khususnya tentang penggunaan pinjaman.
3) Bidang
usaha
·
Bidang ini berfungsi untuk mengembangkan permodalan
kelompok
·
Pengurus yang membawahi bidang ini bertugas untuk
mengusahakan kebutuhan anggota dan kelompok.
vii. Hak-hak pengurus
1) Menentukan
kebijaksanaan dalam pelaksanaan rencana kerja secara bertanggung jawab.
2) Mewakili
kelompok untuk bertindak ke dalam dan ke luar.
3)
Memperoleh balas jasa kepengurusan dari sisa hasil usaha
yang besarnya diatur di dalam ART.
E.
Badan Pemeriksa
i). Tujuan pemeriksaan
agar kelompok dapat berjalan sesuai dengan anggaran dasar / anggaran rumah
tangga serta sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran dan biaya yang
telah disahkan dalam rapat anggota.
ii). Tugas dan kewajiban
· Mengadakan
pengawasan terhadap tata kehidupan kelompok yang meliputi pengorganisasian dan
pelaksanaan kebijakan oleh pengurus.
· Mengadakan
pemeriksaan administrasi keuangan kelompok.
· Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan dan pengawasannya kepada anggota
dalam rapat anggota.
iii). Hak-hak badan pemeriksa
· Memperoleh
data administrasi organisasi maupun keuangan kelompok sebagai bahan
pemeriksaan.
· Melakukan
wawancara kepada pengurus.
· Mengusulkan
pergantian pengurus.
· Memperoleh
penjelasan dari pengurus tentang masalah-masalah yang ditemukannya.
· Memberikan
saran tentang usaha dan perbaikan kerja pengurus.
F. Struktur
Organisasi dan Jaringan Kerja Kelompok
a. Anggota
mendapatkan pelayanan kebutuhan dari badan pemeriksa dan pengurus.
b. Pengurus
mempertanggungjawabkan tugasnya pada rapat anggota dan memberikan pelayanan
kepada anggota.
c. Segala
keputusan yang menyangkut kehidupan kelompok diputuskan oleh rapat anggota yang
dihadiri pengurus, anggota, dan badan pemeriksa.
d. Badan
pemeriksa bertugas mengawasi pengurus dan mempertanggungjawabkan tugasnya
kepada rapat anggota.
G.
Rapat Pengurus
a. Membahas
pinjaman / pengajuan kredit anggota yang masuk.
b. Membahas
kewajiban-kewajiban kelompok terhadap pihak lain.
c. Menentukan
tema motivasi / pembinaan yang akan disampaikan dalam pertemuan anggota / rapat
anggota.
d. Mempersiapkan
laporan-laporan bulanan, baik yang menyangkut kegiatan maupun keuangan
kelompok.
H.
Rapat Anggota
1) Jenis
rapat anggota
i). Berdasarkan waktu
penyelenggaraan
·
Rapat anggota bulanan
·
Rapat anggota tahunan
ii). Berdasarkan kebutuhan
penyelenggaraan
·
Rapat anggota rutin / tetap
·
Rapat anggota istimewa
iii). Berdasarkan kedudukan peserta
rapat
·
Rapat anggota
·
Rapat pengurus
2) Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kelompok. Keputusan-keputusan rapat anggota menjadi
pedoman dan pengikat bagi pengurus dan anggota.
3) Fungsi
rapat anggota
a) Memilih,
mengangkat, dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksa, dan anggota.
b) Mengesahkan
AD/ART.
c) Mengesahkan
pembentukan dan pembubaran kelompok.
d) Menerima
atau menolak pertanggungjawaban kerja pengurus.
e) Menetapkan
kebijakan umum kelompok.
f) Menentukan
penggunaan sisa hasil usaha.
4) Pada
rapat anggota pengurus harus melaporkan keadaan keuangan kelompok dan
kegiatannya, sebagai pertanggungjawaban sampai dengan hari itu.
5) Pengurus
harus membuat risalah jalannya rapat anggota, serta keputusan-keputusan yang
dihasilkan. Risalah ini harus dibaca dan
dimintakan persetujuan sebelum rapat anggota berakhir.
6) Rapat
anggota harus membicarakan dan mengambil keputusan-keputusan tentang
langkah-langkah dan kegiatan yang akan dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
7) Ketentuan
dalam rapat anggota
a. Dilakukan
secara teratur, minimal satu bulan sekali.
b. Satu
anggota memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
c. Rapat
anggota sah jika dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
d. Keputusan
rapat anggota didasarkan atas musyawarah dan mufakat.
e. Keputusan
rapat anggota dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari ½ jumlah anggota yang
hadir.
8) Acara
pokok rapat anggota bulanan
a) Pembukaan
dilakukan oleh ketua. Pada kesempatan
tersebut, ketua menawarkan usulan agenda rapat yang telah disiapkan
pengurus. Ketua menampung usulan dan
pendapat dari anggota, dan kemudian memperbaiki susunan serta pokok-pokok acara
rapat.
b) Laporan-laporan
· Laporan
risalah hasil keputusan rapat anggota yang lalu, dibacakan oleh sekretaris.
· Laporan
kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan, dibacakan oleh sekretaris.
· Laporan
keuangan kelompok, menyangkut uang tunai, jumlah dan perincian, uang yang masih
dipinjam, kesulitan-kesulitan atau hambatan-hambatan yang terjadi, yang
dibacakan oleh bendahara.
c) Pembahasan
tentang permohonan pinjaman anggota, yang dibacakan oleh bagian kredit (kalau
belum ada bagian kredit, maka dibacakan oleh sekretaris) dan kemungkinan
tentang usaha-usaha yang perlu dilakukan oleh bagian usaha (kalau bagian ini
belum ada, maka dibacakan oleh sekretaris).
d) Pembahasan
tentang permasalahan yang terjadi menurut aspek :
· Administrasi
· Organisasi
· Permodalan
· Usaha
· Pengembangan
e) Umpan
balik, input, ataupun pemberian motivasi oleh pembina kelompok berdasarkan
permasalahan yang dihadapi serta masukan-masukan lain guna pengembangan
kelompok serta informasi-informasi yang diperlukan seperti informasi pasar,
kemitraan, penambahan modal usaha dari luar, dan lain-lain.
f) Penutup,
pembacaan risalah atau notulen rapat oleh sekretaris.
9) Acara
pokok rapat anggota tahunan
a) Pelaporan
dan pertanggungjawaban pengurus selama periode satu tahun kepengurusan.
b) Menilai
/ mengevaluasi hasil-hasil yang telah dicapai kelompok selama satu tahun
kepengurusan berdasarkan aspek organisasi, administrasi, permodalan, usaha, dan
pengembangan / pendidikan.
c) Menyusun
rencana kerja untuk masa satu tahun mendatang.
d) Membagi
sisa hasil usaha selama satu tahun.
e) Memilih kepengurusan yang baru.
Artikel disusun oleh: Fahrur Razi, S.ST (Penyuluh Perikanan pada Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan)
e) Memilih kepengurusan yang baru.
Artikel disusun oleh: Fahrur Razi, S.ST (Penyuluh Perikanan pada Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan)
No comments:
Post a Comment