Pengertian
Pemeriksaan
merupakan salah satu unsur pengelolaan kegiatan. Dalam kelompok, pemeriksaan dapat diketahui
sebagai kesatuan sistem yang dapat mengamati semua bidang-bidang pokok
kegiatan, antara lain kegiatan keorganisasian, permodalan, usaha produktif,
administrasi, dan perkembangannya.
Manfaat
Pemeriksaan
Dengan
dilakukannya pemeriksaan secara teratur dan benar, maka pengurus kelompok dan
anggota akan memperoleh informasi tentang kondisi kelompok, kekuatan-kekuatannya,
maupun kelemahan-kelemahannya. Selain
itu auditing yang teratur akan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap
pengurus dalam mengelola kelompok.
Tujuan
Pemeriksaan
Untuk
mengetahui lebih dini/awal mengenai penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan
kelompok, baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi, sehingga dapat
dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
Hal-hal
yang Perlu Diperiksa
Dalam kelompok,
pemeriksaan ini biasanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa, dan apabila di dalam
kelompok tidak ada / belum ada Badan Pemeriksa, maka pemeriksaan dapat
dilakukan oleh ketua atau panitia khusus yang ditunjuk oleh rapat anggota. Yang perlu diperiksa antara lain adalah :
1) Pemeriksaan
Kas, yang meliputi :
· Menghitung
uang kas.
· Mencocokkan
kas dan bank dengan catatan pembukuan.
· Meneliti
penerimaan dan pengeluaran apakah didukung dengan bukti-bukti yang sah
(formulir, slip, kuitansi, dsb.)
· Memberikan
standar maksimum kas yang boleh dipegang bendahara.
· Sistem
pengamanan kas dan barang berharga milik kelompok.
2) Pemeriksaan
Simpanan dan Pinjaman Anggota, yang meliputi :
· Mencocokkan
catatan buku anggota dengan kartu simpanan dan pinjaman anggota.
· Mencocokkan
jumlah anggota peminjam.
· Mencocokkan
jumlah anggota yang melalaikan pinjaman
· Mencocokkan
saldo simpanan/tabungan.
· Mencocokkan
jangka waktu kredit tertunggak.
3) Pemeriksaan
Pembukuan Keuangan.
· Mencocokkan
catatan keuangan mulai dari slip hingga laporan keuangan.
· Meneliti
kelemahan dan kekuatan sistem pembukuan yang dipakai.
4) Pemeriksaan
Program Kerja yang berkaitan dengan Keuangan Kelompok dan Pelaksanaannya, yang
meliputi :
· Apakah
kegiatan telah sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun.
· Faktor
penghambat dan pendukung pelaksanaan kegiatan dan alternatif jalan keluarnya.
5) Pemeriksaan
Kesehatan Keuangan Kelompok, yang meliputi :
· Apakah
pengelolaan keuangan kelompok aman, lancar, menghasilkan, dan mengutamakan
pengembangan anggota.
· Apakah
perkembangan keuangan kelompok telah sehat.
6) Pengorganisasian
Kelompok, yang meliputi :
· Apakah
rapat-rapat telah diselenggarakan secara teratur.
· Apakah
pengurus telah berfungsi dengan baik.
· Pencatatan
notulen rapat apakah telah dilakukan.
· Pelaksanaan
kegiatan pendidikan atau pelatihan ke anggota apakah telah dilakukan.
7) Lain-lain,
yang meliputi :
· Hubungan
dengan pembina / pendamping kelompok.
· Hubungan
dengan masyarakat / pemerintah setempat.
· Hubungan
dengan pihak lain pemberi pinjaman dana.
Penyerahan
Laporan Pemeriksaan
v Laporan
pemeriksaan diserahkan kepada pengurus kelompok sebagai masukan untuk
meningkatkan pengelolaan kelompok.
v Jika
Badan Pemeriksa menemui hal-hal yang tidak bisa diselesaikan dengan pengurus,
maka Badan Pemeriksa berwenang untuk memberikan laporan pemeriksaan kepada
rapat anggota sebagai forum tertinggi di kelompok.
Kalau
kelompok tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap pihak luar, dan timbul
kekurangan likuiditas kelompok yang bisa menyebabkan kebangkrutan kelompok,
maka Badan Pemeriksa juga berhak untuk memberikan laporan pemeriksaan kepada
pihak kreditur (pemberi kredit ke kelompok).Artikel disusun oleh: Fahrur Razi, S.ST (Penyuluh Perikanan pada Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan)
No comments:
Post a Comment