BATASAN
Standar ini menetapkan persyaratan dan tata cara
pengemasan. Pengemasan benih kerapu tikus atau kerapu macan pada sarana
angkutan udara adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan kemasan yang aman untuk
benih dan keselamatan penerbangan.
PERSYARATAN
1)
Bahan kemas :
kotak styrofoam, lakban (tape band), strapping band sesuai SNI 194855-1998
pasal 4, kantung plastik benih (bahan PE atau HD dengan ketebalan 0,15 mm
rangkap dua dan berukuran 5 l), katung plastik berukuran besar untuk pembungkus
kantung-kantung plastik benih dan styrofoam (bahan PE atau HD dengan ketebalan
0,3 mm), kardus pembungkus kotak styrofoam dengan tinggi ¾ ketinggian kotak
styrofoam.
2)
Air bersih :
bebas patogen karantina dan bersalinitas sesuai dengan air asal benih.
3)
Kualitas benih :
bebas patogen karantina dan lulus uji sesuai dengan persyaratan pada SNI
01-6497.4-2000 tentang seleksi udang windu terinfeksi penyakit bercak putih
dengan pencucian formalin.
4)
Kepadatan benih
(waktu angkut 15 – 20 jam) : ukuran 3 – 4 cm sebanyak 25 - 30 ekor/liter, ukuran 5 – 7 cm sebanyak 20
– 25 ekor/liter, ukuran 8 – 10 cm (gelondongan) sebanyak 10 – 15
ekor/liter.
5)
Perbandingan air
dan oksigen dalam kantung plastik benih 1:3.
6)
Suhu air awal 22
– 250C dan suhu akhir maks 300C.
TATA CARA
PENGEMASAN
1)
Benih yang sudah
diberok selama 10 -12 jam dimasukkan kedalam kantung plastik rangkap 2 yang
telah diisi air sebanyak 1/3 dari volume kantung dengan kepadatan sesuai
persyaratan kepadatan.
2)
Kantung plastik
berukuran besar dimasukkan kedalam kardus atau kotak styrofoam dan
kantung-kantung plastik benih selanjutnya ditata vertikal di dalamnya.
3)
Untuk menjaga
suhu selama pengangkutan diberi es batu dalam plastik.
4)
Kantung plastik
benih diisi oksigen dengan volume sesuai dengan persyaratan dan diikat dengan
min 3 karet gelang.
5)
Disela –sela kantung plastik benih disisipkan es dalam plastik dan dilapisi
kertas koran dengan jumlah es maks 5% (berat per isi atau w/v) dari volume air.
6)
Kantung plastik
besar berisi kantung-kantung plastik benih selanjutnya diikat dengan karet
gelang.
7)
Kardus atau kotak
styrofoam yang telah berisi benih kemudian ditutup rapat dan dieratkan dengan
lakban.
8)
Kotak styrofoam
dimasukkan dalam kantung plastik, diikat karet gelang dan dimasukkan ke dalam
kardus.
9)
Kardus diikat
dengan strapping band pada kedua sisinya, ditimbang dan diberi label sesuai
dengan SNI 19-4855-1998 pasal 8.
10)
Kardus atau kotak
styrofoam diberi stiker atau tulisan jangan dibalik dan jangan terpapar sinar
matahari langsung.
REFERENSI
BSN, 2002. SNI 01-6487.3-2002 Pengemasan benih ikan kerapu tikus atau kerapu
macan pada sarana angkutan udara. Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.
https://www.google.co.id/search
No comments:
Post a Comment