BATASAN
Standar ini menetapkan
persyaratan, cara pemeriksaan dan pengujian ikan kakap putih kelas
pembesaran.
PERSYARATAN
Kualitatif
1)
Ikan kakap putih
kelas pembesaran ukuran pendederan, ukuran penggelondongan dan ukuran konsumsi,
asal : benih hasil pembenihan untuk pendederan, benih hasil pendederan untuk
penggelondongan dan benih hasil penggelondongan untuk konsumsi.
2)
Warna : putih
keperakan, tidak gelap dan tidak pucat.
3)
Bentuk tubuh :
tubuh tidak bengkok, sirip lengkap.
4)
Kesehatan :
anggota organ tubuh lengkap, tidak cacat dan tidak nampak kelainan bentuk,
sehat serta bebas penyakit.
5)
Gerakan/perilaku
: responsif, bergerombol.
6)
Respon terhadap
pakan : aktif, sangat responsif.
Kuantitatif
Kriteria ikan kakap putih kelas pembesaran seperti pada
tabel dibawah ini.
Tabel : Kriteria ikan kakap putih kelas pembesaran
CARA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
1)
Waktu
pemeliharaan : dengan mencatat waktu mulai ikan ditebar sampai saat panen
dilakukan (hari);
2)
Panjang badan
total : jarak dari ujung mulut sampai ujung sirip ekor (cm)
3)
Berat badan :
menimbang (g)
4)
Pemeriksaan
kesehatan : pengambilan contoh untuk pengujian kesehatan dilakukan secara acak
dengan mengambil 5% dari populasi atau minimal 30 ekor, pengamatan visual dan
organoleptik untuk memeriksa ektoparasit dan morfologi, mikroskopik untuk
pemeriksaan jasad patogen (parasit, jamur, bakteri dan virus).
5)
Respon dan daya
tahan : ikan dengan menggerakkan air media pemeliharaan atau penampungan ikan yang
sehat bergerak melawan arus, tanpa pemberian aerasi ikan berenang normal, bila
direndam air tawar selama 10–15 menit ikan berenang normal.
6)
Keseragaman ikan
: dilakukan secara visual dinyatakan seragam bila 80 % dari populasi benih seragam dan ≤ 20%
berukuran lebih kecil atau lebih besar dari ukuran standar.
REFERENSI
BSN, 2000. SNI 01-6493-2000
Ikan Kakap Putih (Lates calcarifer Bloch)
Kelas Pembesaran. Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.
https://www.google.co.id/search
No comments:
Post a Comment