BATASAN
Standar ini
menetapkan persyaratan, cara pengukuran dan pemeriksaan. Telur ikan kakap putih
adalah telur hasil pemijahan induk dari alam dan atau dari hasil pemijahan
induk hasil budidaya kelas induk pokok, induk dasar atau induk penjenis yang
sudah dibuahi dengan diameter 0,8 – 1,1 mm dan derajat pembuahan ≥ 90%. Benih
D12 adalah benih ikan yang masih pada fase/tingkatan larva yang berumur 12 hari
sejak telur menetas dan masih mengalami perubahan bentuk organ tubuh dan warna.
Benih D30 adalah benih ikan yang sudah secara sempurna mengalami perubahan
bentuk organ tubuh dan warna serta menyerupai ikan muda atau ikan dewasa dan
telah berumur 30 hari sejak menetas. Benih D60 adalah benih ikan yang telah
menyerupai ikan dewasa yang berumur 60 hari sejak telur menetas.
PERSYARATAN
Kualitatif
1)
Telur : asal
hasil pemijahan induk alam dan hasil pemijahan induk hasil budidaya. Warna
transparan dan jernih. Bentuk bulat. Sifat mengapung dan melayang tanpa
aerasi.
2)
Benih D12 : asal
telur hasil pemijahan induk jantan dan induk betina ikan kakap putih dari induk
alam dan benih hasil pemijahan induk hasil hasil budidaya. Warna abu-abu tidak
gelap dan atau tidak pucat.
3)
Benih D30 : asal
benih sebar D12. Warna mengkilap, putih keperakan, tidak gelap dan atau tidak
pucat.
4)
Benih D60 :
asal benih sebar D30. Warna cerah
mengkilap, putih keperakan, tidak gelap dan atau tidak pucat. Bentuk tubuh D12, D30 dan D60, tidak bengkok, tidak cacat,
sirip lengkap.
5)
Kesehatan :
anggota organ tubuh lengkap, tidak cacat dan tidak tampak kelainan bentuk,
sehat serta bebas penyakit.
6)
Gerakan : aktif/lincah, tidak menyendiri/tidak
memisahkan diri dan berenang normal.
Kuantitatif
Diameter telur 0,8 -1,1 mm, derajat pembuahan ≥ 90%, derajat
penetasan ≥ 70%. Kriteria benih D12, D30 dan D60 seperti pada tabel dibawah
ini.
Tabel : Kriteria benih kakap putih D12, D30 dan D60
CARA
PENGUKURAN DAN PEMERIKSAAN
1)
Umur : dihitung
sejak telur menetas.
2)
Diameter telur :
menggunakan mikrometer (mm).
3)
Derajat pembuahan
: jumlah telur yang dibuahi dibagi jumlah total telur hasil pemijahan (%).
4)
Derajat penetasan
: jumlah telur yang menetas dibagi jumlah total telur yang dibuahi (%).
5)
Panjang badan
total : jarak dari ujung mulut sampai ujung sirip ekor (cm).
6)
Berat badan :
menimbang (gram).
7)
Pemeriksaan
kesehatan : pengambilan contoh untuk pengujian kesehatan dilakukan secara acak
sebanyak 15–25 ekor, pengamatan visual untuk memeriksa ektoparasit dan
morfologi, organoleptik dan mikroskopik untuk pemeriksaan jasad patogen
(parasit, jamur, bakteri dan virus).
8)
Respon benih :
dengan menggerakkan air media pemeliharaan atau penampungan benih sehat
bergerak melawan arus, tanpa pemberian aerasi benih berenang normal, bila
diberi pakan benih respontif terhadap pakan yang diberikan.
9)
Keseragaman benih
: dilakukan secara visual dinyatakan seragam bila ≥ 80 % dari populasi benih
seragam.
REFERENSI
BSN, 1999. SNI 01-6146-1999
Benih Ikan Kakap Putih (Lates calcarifer Bloch)
Kelas Benih Sebar. Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.
https://www.google.co.id/search
No comments:
Post a Comment