1. Alasan menentukan ancaman prioritas
Dalam rangka membuat rencana pengelolaan
yang efektif dan mudah dilaksanakan, strategi yang diterapkan dalam rencana
pengelolaan anda harus fokus pada
sejumlah ancaman utama atau ancaman prioritas. Kegagalan dalam menentukan ancaman prioritas
sering menyebabkan terjadinya pengelolaan yang sembarangan (hit-or-miss), sehingga pengelolaan
menjadi mahal dan tidak efektif. Bila
anda secara seksama menentukan ancaman prioritas, anda akan mengembangkan dan
menerapkan strategi yang lebih tepat untuk mengatasi berbagai ancaman tersebut
sehingga pengelolaan kawasan menjadi lebih efektif. Kebanyakan KKP juga memiliki sumber daya
manusia dan keuangan yang terbatas, dan kita ingin memastikan bahwa sumber daya
yang terbatas ini digunakan dengan sangat efektif.
Kiat-kiat membuat prioritas ancaman
Karena pentingnya pembuatan prioritas
ancaman dan sifatnya yang sangat subyektif, Anda ingin seluruh tim perencana
mendukung hasil dari proses pembuatan prioritas ancaman Anda. Menyetujui proses
tersebut, dan meluangkan waktu untuk memastikan semua orang memahami dan
mendukung proses tersebut.
2. Cara menentukan ancaman prioritas
Untuk memprioritaskan ancaman, setiap
ancaman harus dievaluasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria
tersebut dapat saja ditetapkan oleh pengelola KKP yang berwenang atau oleh tim
perencana pengelolaan. Dalam kedua kasus tersebut, tim perencana perlu
menyetujui kriteria dan sangat memahami arti dari setiap komponen. Setiap kali Anda membahas dan menerapkan
kriteria, biasanya akan ada beberapa penafsiran dari kriteria tersebut terutama
yang berhubungan dengan ancaman tertentu. Juga pembuatan kriteria ini
subyektif, maka akan memerlukan banyak waktu untuk berdiskusi dan membangun
konsensus. Berikut adalah beberapa contoh
variabel yang dapat digunakan untuk membangun sejumlah kriteria yang sering digunakan
untuk membuat urutan prioritas setiap ancaman terhadap KKP:
1) Sumber daya: Jumlah sumber daya sasaranyang
dipengaruhi oleh ancaman ini.
2) Daerah: Dimensiatau luasan fisik
ruang terkena dampak pada KKP yang dipengaruhi oleh ancaman ini (misalnya,
apakah seluruh habitat atau seluruh sumber daya terkena pengaruhnya atau hanya
sebagian saja?)
3) Intensitas: Kekuatan ancaman terhadap
sumber daya sasaran di KKP tersebut (misalnya, apakah ancaman akan merusak
seluruh habitat atau sumber daya, ataukah hanya sedikit memengaruhi sumber daya
tersebut?)
4) Urgensi: seberapa cepat tindakan
harus dilakukan (kesegeraan) untuk mengatasi ancaman tersebut (misalnya, apakah
ancaman tersebut saat ini aktif, ataukah akan terjadi besok atau mungkin dalam
beberapa tahun ke depan?)
5) Kapasitas: ketersediaan sumber
daya manusia dan keuangan untuk mengatasi ancaman tersebut saat ini (misalnya,
apakah KKP memiliki keahlian dan sumber daya yang diperlukan untuk menangani
ancaman ini, atau apakah hal tersebut memerlukan tambahan sumber daya?)
Namun demikian, sebelum mengevaluasi
berbagai ancaman, kita perlu membuat cara membuat peringkat secara numerik.
Sekali lagi, tim perencana harus menyetujui cara pemeringkatan yang akan
digunakan ini. Contoh sistem pemeringkatan adalah sebagai berikut.
Variabel
|
Skor
|
:
|
Kriteria
|
Jumlah sumber daya
|
:
|
skor sesuai dengan jumlah sumber daya yang
terkena dampak
|
|
Daerah
|
2
|
:
|
hanya sedikit daerah di KKP yang
terpengaruh oleh ancaman.
|
5
|
:
|
daerah KKP yang terkena pengaruh cukup
luas.
|
|
10
|
:
|
seluruh KKP terkena pengaruh ancaman
tersebut.
|
|
Intensitas
|
2
|
:
|
intensitas rendah; hanya menyebabkan
dampak atau kerusakan kecil.
|
5
|
:
|
intensitas sedang; cukup menimbulkan
dampak atau kerusakan.
|
|
10
|
:
|
intensitas tinggi; menimbulkan dampak atau
kerusakan serius.
|
|
Urgensi
|
2
|
:
|
tidak terlalu mendesak; tidak memerlukan
strategi segera.
|
5
|
:
|
cukup mendesak; akan memerlukan strategi
segera.
|
|
10
|
:
|
sangat mendesak; memerlukan strategi
segera.
|
|
Kapasitas
|
2
|
:
|
tidak memerlukan tambahan staf atau sumber
daya keuangan.
|
5
|
:
|
memerlukan tambahan sumber daya yang
cukup.
|
|
10
|
:
|
sangat memerlukan tambahan staf atau
sumber daya.
|
SUMBER:
PUSLATKP, 2014. MODUL A.033101.004.01 Merumuskan Masalah Yang Akan Ditangani pada
Pelatihan Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP). Pusat
Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan
dan Perikanan, Jakarta. Didownload dari http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/dokumen/modul-pelatihan.
No comments:
Post a Comment