Pengelolaan
pesisir dan laut dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu konsep
pengelolaan secara sektoral dan konsep pengelolaan secara terpadu. Pengelolaan
wilayah pesisir secara sektoral pada dasarnya berkaitan hanya dengan satu jenis
sumber daya atau ekosistem untuk memenuhi tujuan tertentu (sektoral), seperti
perikanan tangkap dan budidaya, pariwisata, pertambangan, industri, permukiman,
perhubungan, pertanian pantai, dan pelabuhan. Pada model pengelolaan ini, aspek
cross sectional atau cross regional impacts sering kali
terabaikan. Akibatnya, model pengelolaan sektoral ini menimbulkan berbagai
dampak yang dapat merusak lingkungan.
Pengelolaan
wilayah pesisir terpadu adalah pengelolaan sumber daya alam dan jasa-jasa
lingkungan pesisir dan lautan yang dilakukan melalui penilaian secara
menyeluruh (comprehensive assesment),
merupakan tujuan dan sasaran, kemudian merencanakan serta mengelola segenap
kegiatan pemanfaatannya guna mencapai pembangunan yang optimum dan
berkelanjutan.
Pemerintah
Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.
10/MEN/2003 tentang Panduan Perencanaan Pengelolaan Pesisir Secara Terpadu,
tujuannya adalah:
1. Menyediakan panduan bagi pemerintah provinsi,
kabupaten/kota, pihak swasta maupun masyarakat dalam perencanaan pengelolaan
wilayah pesisir secara terpadu.
2. Memfasilitasi pihak-pihak yang terkait dalam
mengikuti proses dan tahapan perencanaan pengelolaan pesisir secara terpadu
sesuai kondisi ekologi, sosial, dan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir yang
terkait.
3. Melakukan standarisasi mekanisme perencanaan
pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu.
Keterpaduan
dalam ICM (integrated coastal management)
meliputi lima aspek, yaitu:
a. keterpaduan
sektor, yaitu antara berbagai sektor pembangunan di wilayah pesisir, seperti
perikanan, pariwisata, pertambangan migas, perhubungan, dan yang lainnya.
b. keterpaduan
wilayah/ekologis, yaitu antara daratan dan perairan (laut) yang masuk dalam
suatu sistem ekologis.
c. keterpaduan
stakeholders dan tingkat pemerintah,
yaitu dengan melibatkan seluruh komponen stakeholders
yang terdapat di wilayah pesisir dan laut, dan juga keterpaduan antara
pemerintah pada berbagai level, yaitu pusat, propinsi, dan kabupaten.
d. keterpaduan antara berbagai disiplin ilmu,
yaitu dengan melibatkan seluruh disiplin ilmu yang terkait dengan pesisir dan
laut, seprti ilmu sosial budaya, fisika, biologi, dan yang lainnya.
e. keterpaduan antarnegara, yaitu adanya kerja
sama dan koordinasi antarnegara dalam mengelola sumber daya pesisir, terutama
yang menyangkut kepentingan seluruh manusia.
Gambar
1. Pemukiman Nelayan di Indonesia
Sumber:
http://architectureconsepdesign.blogspot.com/2012_02_01_archive.html
Pendekatan
ekologis dalam pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu sangat penting,
antara lain dapat digambarkan sebagai berikut:
1.
Keunikan wilayah potensi perikanan (antara
lain pesisir), yang merupakan daerah interaksi darat dan laut serta beragamnya
sumber daya yang ada, mengisyaratkan pengelolaan wilayah potensi perikanan
secara terpadu bukan secara sektoral (Rais, 2004), dengan alasan sebagai
berikut:
a.
Terdapat keterkaitan ekologis (hubungan
fungsional) baik antar ekosistem di dalam kawasan perikanan, maupun antara
kawasan dengan lahan atas dan laut lepas. Dengan kata lain perubahan di suatu
ekosistem akan berpengaruh pada ekosistem yang lain (misalkan kelestarian hutan
mangrove akan berpengaruh pada kelestarian ikan yang secara alami memijah di
hutam mangrove).
b.
Pada suatu kawasan perairan, biasanya
terdapat lebih dari dua macam sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan yang
dapat dikembangkan untuk kepentingan pembangunan.
c.
Pada suatu kawasan perairan atau kawasan
potensi perikanan, pada umumnya terdapat lebih dari satu kelompok masyarakat
yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kesenangan bekerja yang berbeda.
d.
Baik secara ekologis maupun ekonomis,
pemanfaatan suatu kawasan perairan atau kawasan potensi perikanan secara
monokultur (single use) adalah sangat
rentan terhadap perubahan internal maupun eksternal yang menjurus pada
kegagalan usaha.
e.
Kasawan perairan atau kawasan potensi
perikanan pada umumnya merupakan sumber daya milik bersama (common property resources) yang dapat
dimanfaatkan oleh semua orang. Padahal setiap pengguna sumber daya perikanan
biasanya berprinsip memaksimalkan keuntungan.
Disarikan dari buku “Menata Ruang laut
Terpadu” oleh Prof. Jacub Rais dkk, 2004.
2.
Pembangunan perikanan yang dilakukan dengan
pendekatan berbasis ekosistem merupakan strategi pengembangan usaha perikanan
ikan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan pasar baik nasional maupun
internasional, dengan memelihara keterpaduan dan pengelolaan berbasis ekosistem menggunakan
cara-cara yang bertanggung jawab (responsible)
dan berkelanjutan (sustainable).
3.
Fokus utama dari pengelolaan wilayah
pesisir adalah untuk mengkonservasi sumber daya alam milik bersama, sehingga
pendekatan pengelolaan yang disesuaikan dengan sifat dan dinamika alam
(pendekatan ekologis) adalah tepat dalam pembangunan wilayah pesisir dan laut.
SUMBER:
http://student.ut.ac.id/
http://architectureconsepdesign.blogspot.com/2012_02_01_archive.html
Jacub Rais dkk, 2004. Menata Ruang laut Terpadu.
No comments:
Post a Comment