Friday, 3 April 2015

KONSEP PENGELOLAAN PESISIR SECARA TERPADU



Pengelolaan pesisir dan laut dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu konsep pengelolaan secara sektoral dan konsep pengelolaan secara terpadu. Pengelolaan wilayah pesisir secara sektoral pada dasarnya berkaitan hanya dengan satu jenis sumber daya atau ekosistem untuk memenuhi tujuan tertentu (sektoral), seperti perikanan tangkap dan budidaya, pariwisata, pertambangan, industri, permukiman, perhubungan, pertanian pantai, dan pelabuhan. Pada model pengelolaan ini, aspek cross sectional atau cross regional impacts sering kali terabaikan. Akibatnya, model pengelolaan sektoral ini menimbulkan berbagai dampak yang dapat merusak lingkungan.
Pengelolaan wilayah pesisir terpadu adalah pengelolaan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir dan lautan yang dilakukan melalui penilaian secara menyeluruh (comprehensive assesment), merupakan tujuan dan sasaran, kemudian merencanakan serta mengelola segenap kegiatan pemanfaatannya guna mencapai pembangunan yang optimum dan berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10/MEN/2003 tentang Panduan Perencanaan Pengelolaan Pesisir Secara Terpadu, tujuannya adalah:
1.   Menyediakan panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pihak swasta maupun masyarakat dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu.
2.   Memfasilitasi pihak-pihak yang terkait dalam mengikuti proses dan tahapan perencanaan pengelolaan pesisir secara terpadu sesuai kondisi ekologi, sosial, dan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir yang terkait.
3.   Melakukan standarisasi mekanisme perencanaan pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu.
Keterpaduan dalam ICM (integrated coastal management) meliputi lima aspek, yaitu:
a. keterpaduan sektor, yaitu antara berbagai sektor pembangunan di wilayah pesisir, seperti perikanan, pariwisata, pertambangan migas, perhubungan, dan yang lainnya.
b. keterpaduan wilayah/ekologis, yaitu antara daratan dan perairan (laut) yang masuk dalam suatu sistem ekologis.
c.  keterpaduan stakeholders dan tingkat pemerintah, yaitu dengan melibatkan seluruh komponen stakeholders yang terdapat di wilayah pesisir dan laut, dan juga keterpaduan antara pemerintah pada berbagai level, yaitu pusat, propinsi, dan kabupaten.
d.   keterpaduan antara berbagai disiplin ilmu, yaitu dengan melibatkan seluruh disiplin ilmu yang terkait dengan pesisir dan laut, seprti ilmu sosial budaya, fisika, biologi, dan yang lainnya.
e.   keterpaduan antarnegara, yaitu adanya kerja sama dan koordinasi antarnegara dalam mengelola sumber daya pesisir, terutama yang menyangkut kepentingan seluruh manusia.
 Gambar 1. Pemukiman Nelayan di Indonesia
Sumber: http://architectureconsepdesign.blogspot.com/2012_02_01_archive.html

Pendekatan ekologis dalam pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu sangat penting, antara lain dapat digambarkan sebagai berikut:
1.    Keunikan wilayah potensi perikanan (antara lain pesisir), yang merupakan daerah interaksi darat dan laut serta beragamnya sumber daya yang ada, mengisyaratkan pengelolaan wilayah potensi perikanan secara terpadu bukan secara sektoral (Rais, 2004), dengan alasan sebagai berikut:
a.        Terdapat keterkaitan ekologis (hubungan fungsional) baik antar ekosistem di dalam kawasan perikanan, maupun antara kawasan dengan lahan atas dan laut lepas. Dengan kata lain perubahan di suatu ekosistem akan berpengaruh pada ekosistem yang lain (misalkan kelestarian hutan mangrove akan berpengaruh pada kelestarian ikan yang secara alami memijah di hutam mangrove).
b.       Pada suatu kawasan perairan, biasanya terdapat lebih dari dua macam sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pembangunan.
c.        Pada suatu kawasan perairan atau kawasan potensi perikanan, pada umumnya terdapat lebih dari satu kelompok masyarakat yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kesenangan bekerja yang berbeda.
d.       Baik secara ekologis maupun ekonomis, pemanfaatan suatu kawasan perairan atau kawasan potensi perikanan secara monokultur (single use) adalah sangat rentan terhadap perubahan internal maupun eksternal yang menjurus pada kegagalan usaha.
e.       Kasawan perairan atau kawasan potensi perikanan pada umumnya merupakan sumber daya milik bersama (common property resources) yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang. Padahal setiap pengguna sumber daya perikanan biasanya berprinsip memaksimalkan keuntungan.
Disarikan dari buku “Menata Ruang laut Terpadu” oleh Prof. Jacub Rais dkk, 2004.
2.    Pembangunan perikanan yang dilakukan dengan pendekatan berbasis ekosistem merupakan strategi pengembangan usaha perikanan ikan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan pasar baik nasional maupun internasional, dengan memelihara keterpaduan dan  pengelolaan berbasis ekosistem menggunakan cara-cara yang bertanggung jawab (responsible) dan berkelanjutan  (sustainable).
3.    Fokus utama dari pengelolaan wilayah pesisir adalah untuk mengkonservasi sumber daya alam milik bersama, sehingga pendekatan pengelolaan yang disesuaikan dengan sifat dan dinamika alam (pendekatan ekologis) adalah tepat dalam pembangunan wilayah pesisir dan laut.

SUMBER:
http://student.ut.ac.id/
http://architectureconsepdesign.blogspot.com/2012_02_01_archive.html
Jacub Rais dkk, 2004. Menata Ruang laut Terpadu.

No comments:

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...