TEMPAT PENDARATAN IKAN
Pelaku usaha dalam melakukan bongkar
muat hasil perikanan di tempat pendaratan ikan wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Bongkar muat ikan
a.
peralatan
pendaratan yang berhubungan langsung dengan hasil perikanan:
1) terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan;
2) disanitasi; dan
3) dijaga dalam keadaan baik.
b.
tempat
bongkar muat:
1) bersih; dan
2) bebas dari
kontaminasi.
c.
pekerja
yang menangani langsung hasil perikanan:
1)
menggunakan
pakaian kerja yang bersih dan tutup kepala sehingga menutupi rambut secara
sempurna;
2)
mencuci
tangan sebelum memulai pekerjaan;
3)
harus
sehat, tidak sedang mengalami luka, tidak menderita penyakit menular atau
menyebarkan kuman penyakit menular, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara
periodik minimal 1 (satu) kali dalam setahun; dan
4)
tidak
diperbolehkan merokok, meludah, makan dan minum di area penanganan dan
penyimpanan produk.
d.
proses
bongkar muat dan pendaratan hasil perikanan harus dihindarkan dari kontaminan
dengan cara:
1)
melakukan
bongkar muat dan pendaratan dengan cepat;
2)
tidak
menggunakan peralatan dan perlakuan yang menyebabkan hal-hal kerusakan pada
hasil perikanan; dan
3)
menghindari
pembongkaran langsung dibawah sinar matahari.
e.
menempatkan
hasil perikanan pada tempat dengan suhu sesuai yang dipersyaratkan.
2. Penyimpanan dan Pengangkutan
Kegiatan
penyimpanan dan pengangkutan hasil perikanan dilakukan dengan:
a.
menerapkan
sistem rantai dingin dengan menjaga suhu selama penyimpanan dan pengangkutan
sesuai dengan persyaratan yang berlaku, meliputi:
1)
hasil
perikanan segar atau dilelehkan termasuk crustacean rebus yang didinginkan dan
produk kekerangan harus disimpan pada suhu leleh es;
2)
hasil
perikanan beku, kecuali ikan beku yang menggunakan air garam untuk keperluan
pengalengan, harus dipertahankan pada suhu pusat -18° C atau lebih rendah,
untuk semua bagian produk dengan fluktuasi tidak lebih dari 3°C selama
pengangkutan; dan
3)
jika
produk perikanan disimpan dalam es, lelehan air es harus tidak menggenangi
produk.
b.
Pelaku
usaha penyimpanan dan pengangkutan ikan harus:
1)
memiliki
komitmen untuk menerapkan persyaratan cara penanganan ikan yang baik;
2)
menjamin
bahwa dokumen cara penanganan ikan yang baik selalu dimutakhirkan; dan
3)
memelihara
rekaman sesuai masa simpan produk.
TEMPAT PEMASARAN IKAN
1.
Tempat
pemasaran ikan harus memenuhi persyaratan:
a.
terlindung
dan mempunyai dinding yang mudah untuk dibersihkan;
b.
mempunyai
lantai yang kedap air yang mudah dibersihkan dan disanitasi, dilengkapi dengan
saluran pembuangan air dan mempunyai sistem pembuangan limbah cair yang
higiene;
c.
dilengkapi
dengan fasilitas sanitasi seperti tempat cuci tangan dan toilet dalam jumlah
yang mencukupi. Tempat cuci tangan harus dilengkapi dengan bahan pencuci tangan
dan pengering sekali pakai;
d.
mempunyai
penerangan yang cukup untuk memudahkan dalam pengawasan hasil perikanan;
e.
kendaraan
yang mengeluarkan asap dan binatang yang dapat mempengaruhi mutu hasil
perikanan tidak diperbolehkan berada dalam tempat Pemasaran Ikan/pasar grosir;
f.
dibersihkan
secara teratur minimal setiap selesai penjualan;
g.
dilengkapi
dengan tanda peringatan dilarang merokok, meludah, makan dan minum, dan
diletakkan di tempat yang mudah dilihat dengan jelas;
h.
mempunyai
fasilitas pasokan air bersih dan atau air laut bersih yang cukup;
i.
mempunyai
wadah penampungan produk yang bersih, tahan karat, kedap air dan mudah
dibersihkan; dan
j.
mempunyai
penampungan pengolahan limbah.
2.
Tempat
pemasaran ikan harus memenuhi persyaratan higiene dan penerapan sistem rantai
dingin.
3.
Pelaku
usaha perikanan yang bertanggungjawab pada pelelangan dan pasar induk atau
pasar lainnya yang memaparkan produk, harus memenuhi persyaratan berikut:
a.
harus
mempunyai fasilitas penyimpanan dingin yang dapat dikunci untuk menyimpan
produk perikanan dan mempunyai fasilitas wadah untuk produk yang tidak layak
konsumsi pada tempat yang diberi tanda; dan
b.
mempunyai
tempat khusus untuk unit pengendalian kemanan hasil perikanan.
4.
Pada
saat memaparkan/display hasil perikanan:
a.
peralatan
harus tidak digunakan untuk tujuan lain;
b.
peralatan
harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga memudahkan pengecekan oleh petugas;
c.
tidak
terkontaminasi oleh asap kendaraan; dan
d.
tidak
diperbolehkan mencampur produk lain ke tempat pemaparan/display.
5.
Jika
pendinginan tidak memungkinkan dilakukan di atas kapal, ikan segar harus didinginkan
sesegera mungkin dan disimpan dengan suhu mendekati suhu leleh es;
6.
Pelaku
usaha perikanan harus bekerjasama dengan otoritas kompeten sehingga
memungkinkan petugas pengawas mutu dapat melakukan pengawasan sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
7.
Pelaku
Usaha harus:
a.
membuktikan
kepada otoritas kompeten atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 hingga 6;
b.
tempat
Pelelangan Ikan harus menerapkan dan mendokumentasikan GHdP;
c.
menjamin
bahwa dokumen yang dikembangkan selalu dijaga tetap terkini; dan
d.
memelihara
dokumen lainnya dan rekaman hingga periode waktu tertentu.
SUMBER:
Ditjen P2HP, 2013. Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013
tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses
Produksi, Pengolahan dan Distribusi.
No comments:
Post a Comment