1. Persyaratan
Umum
a.
unit
pengumpul/supplier hanya menerima bahan baku dari unit pembudidayaan ikan yang
bersertifikat cara budidaya ikan yang baik, kapal penangkap dan kapal
pengangkut ikan yang bersertifikat cara penanganan ikan yang baik;
b.
unit
pengumpul/supplier harus memperhatikan jenis ikan tertentu yang dilarang atau
memerlukan persyaratan tertentu yang dipasarkan untuk konsumsi manusia,
misalnya:
1)
ikan
beracun yang berasal dari famili Tetraodontidae, Molidae, Diodontidae, Canthigasteridae;
dan
2)
produk
hasil perikanan yang mengandung biotoksin seperti jenis ikan karang yang
mengandung toksin ciguatera dan kekerangan yang mengandung toksin hayati
misalnya: Paralytic Shellfish Poisoning (PSP), Diarethic Shellfish Poisining
(DSP), Amnesic Shellfish Poisining (ASP), Neurotic Shellfish Poisining (NSP).
c.
unit
pengumpul/supplier dilarang menggunakan bahan tambahan yang tidak diizinkan
sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
d.
unit
pengumpul/supplier dilarang menggunakan bahan kimia misalnya: Pestisida,
fumigan, desinfektan dan deterjen. Apabila digunakan maka harus di bawah
pengawasan petugas yang mengetahui bahaya penggunaannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
e.
unit
pengumpul/supplier yang menangani produk beku harus mempunyai sarana:
1)
pembekuan
yang mampu menurunkan suhu secara cepat hingga mencapai suhu pusat -180C;
dan
2)
penyimpanan
beku (cold storage) yang mampu menjaga suhu produk -180C atau lebih
rendah.
f.
unit
pengumpul/supplier yang menangani produk segar harus mempunyai sarana pendinginan
yang mampu mempertahankan suhu produk pada titik leleh es;
g.
unit
pengumpul/supplier yang akan melakukan penanganan atau pengolahan ikan harus
memiliki, membangun atau bermitra dengan unit pengolah ikan; dan
h.
pengumpul/supplier
dilarang memasarkan hasil olahan yang tidak sesuai standar untuk dikonsumsi
manusia.
2. Persyaratan
Lokasi dan Bangunan
a.
Lokasi
Unit Pengumpul/Supplier harus
memenuhi persyaratan lokasi sebagai berikut:
1)
unit
pengumpul/supplier harus dibangun di lokasi yang tidak tercemar dan berdekatan
dengan sumber bahan baku yang bermutu baik, serta dapat diakses untuk melakukan
pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan; dan
2)
unit
pengumpul/supplier tidak diperbolehkan dibangun di lingkungan pemukiman,
kawasan industri atau kegiatan lain yang dapat mencemari hasil perikanan yang
diolah.
b.
Bangunan
Unit Pengumpul/Supplier harus
memenuhi persyaratan fasilitas bangunan minimal sebagai berikut:
1)
ruang
kerja yang cukup untuk melakukan kegiatan dengan kondisi yang higienis;
2)
bangunan
harus mampu menghindari kontaminasi terhadap hasil perikanan dan terpisah
antara ruang penanganan hasil perikanan yang bersih dan ruang penanganan hasil
perikanan yang kotor;
3)
bangunan
harus dirancang dan ditata dengan konstruksi sedemikian rupa untuk mendukung
proses penanganan secara saniter, cepat, dan tepat;
4)
bangunan
harus dirawat, dibersihkan, dan dipelihara secara saniter;
5)
bangunan
harus mampu melindungi produk dari binatang pengganggu dan potensi kontaminasi
lainnya;
6)
ruangan
yang digunakan untuk penanganan hasil perikanan harus memenuhi persyaratan:
a)
lantai
harus mempunyai kontruksi kemiringan yang cukup, kedap air, mudah dibersihkan
dan disanitasi, serta dirancang sedemikian rupa sehingga memudahkan pembuangan
air;
b)
dinding
harus rata permukaannya, mudah dibersihkan, kuat, dan kedap air;
c)
pintu
terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibersihkan;
d)
langit-langit
atau sambungan atap mudah dibersihkan;
e)
ventilasi
dan sirkulasi udara yang cukup untuk menghindari kondensasi; dan
f)
penerangan
yang cukup, baik lampu maupun cahaya alami.
7)
bangunan
harus dilengkapi fasilitas untuk mendukung kebersihan karyawan dengan
konstruksi dan jumlah yang memadai sebagai berikut:
a)
toilet
tidak berhubungan langsung dengan ruang penanganan;
b)
bak
cuci kaki dan fasilitas cuci tangan yang mudah dijangkau untuk digunakan
sebelum, selama dan sesudah melakukan penanganan hasil perikanan; dan
c)
ruang
tempat penyimpanan barang-barang karyawan (loker).
8)
memiliki
ruang atau tempat khusus untuk menyimpan es dan bahan kebutuhan penanganan
lainnya, misalnya bahan pengemas.
3. Peralatan
dan Perlengkapan
a.
Peralatan
dan perlengkapan yang digunakan berhubungan langsung dengan ikan harus
dirancang dan terbuat dari bahan tahan karat, tidak beracun, tidak menyerap
air, mudah dibersihkan dan tidak menyebabkan kontaminasi terhadap hasil
perikanan;
b.
Peralatan
dan perlengkapan harus ditata sedemikian rupa pada setiap tahapan proses untuk
menjamin kelancaran, mencegah kontaminasi silang dan mudah dibersihkan; dan
c.
Peralatan
dan perlengkapan yang digunakan untuk menangani limbah yang dapat menyebabkan
kontaminasi, harus diberi tanda dan dipisahkan dengan jelas supaya tidak
dipergunakan untuk menangani ikan, bahan penolong, bahan tambahan pangan, serta
produk akhir.
4. Pekerja
a.
pekerja
yang melakukan kegiatan penanganan hasil perikanan harus sehat, tidak sedang
mengalami luka, tidak menderita penyakit menular atau menyebarkan kuman
penyakit menular;
b.
menggunakan
pakaian dan perlengkapan kerja yang bersih dan tutup kepala sehingga menutupi
rambut secara sempurna;
c.
mencuci
tangan sebelum memulai pekerjaan;
d.
tidak
diperbolehkan merokok, meludah, makan dan minum di area penanganan produk; dan
e.
pekerja
yang menangani produk tidak diperbolehkan menggunakan asesoris, kosmetik,
obat-obat luar, atau melakukan tindakan yang dapat mengkontaminasi produk.
5. Penanganan
Hasil Perikanan
a.
Produk
Segar
1)
produk
segar yang sedang atau masih menunggu untuk ditangani, dikemas dan/atau
dikirim, harus diberi es atau disimpan di ruang dingin yang mampu
mempertahankan suhu produk pada titik leleh es; dan
2)
penanganan
harus dilakukan sedemikian rupa sehingga mencegah kontaminasi atau penurunan
mutu.
b.
Produk
Beku
1)
harus
memiliki fasilitas penyimpanan yang mampu mempertahankan suhu pusat produk -180C;
2)
apabila
karena alasan teknis dipersyaratkan suhu yang lebih tinggi, misalnya dengan
menggunakan pembekuan air garam untuk tujuan pengalengan diperbolehkan
sepanjang tidak lebih tinggi dari -9°C; dan
3)
disimpan
pada ruang penyimpanan beku yang dilengkapi dengan alat pencatat/perekam suhu
otomatis yang mudah dibaca, sensor suhu harus diletakkan di tempat yang suhunya
paling tinggi.
6. Pengepakan
dan Pelabelan
a.
Pengepakan
harus dilakukan pada kondisi yang higienis untuk menghindari kontaminasi pada
hasil perikanan;
b.
Bahan
pengepak harus memenuhi persyaratan higiene, yaitu:
1)
tidak
boleh mempengaruhi karakteristik organoleptik dari hasil perikanan;
2)
tidak
boleh menjadi sumber kontaminasi yang membahayakan kesehatan manusia; dan
3)
harus
cukup kuat melindungi hasil perikanan.
c.
Bahan
pengepakan tidak boleh digunakan kembali kecuali wadah tertentu yang terbuat
dari bahan yang kedap air, halus, dan tahan karat yang mudah dibersihkan dan
disanitasi;
d.
Bahan
pengepakan yang digunakan untuk produk segar yang di-es harus dilengkapi dengan
saluran pembuangan untuk lelehan air;
e.
Untuk
tujuan pengawasan ketertelusuran (traceability) produk, digunakan label (untuk
produk yang dikemas) atau dokumen yang menyertai (untuk produk yang tidak
dikemas), adapun informasi tersebut mencakup:
1)
asal
dan jenis produk yang dapat ditulis secara lengkap atau singkatan dengan menggunakan
huruf besar; dan
2)
nama
dan nomor registrasi unit pengumpul/supplier.
f.
Memperhatikan
persyaratan pelabelan untuk produk-produk perikanan tertentu misalnya yang
beracun (poisoning) atau memerlukan persyaratan tertentu untuk
dikonsumsi.
SUMBER:
Ditjen P2HP, 2013. Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013
tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses
Produksi, Pengolahan dan Distribusi.
No comments:
Post a Comment