ABSTRAK
Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh
Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh
pejabat yang berwenang. Penyuluh Perikanan
memegang peranan penting dalam upaya pencapaian peningkatan kualitas Sumber
Daya Manusia pelaku utama/pelaku usaha perikanan sebagai mediator, motifator dan
fasilitator. Dengan demikian maka perlu adanya jaminan pengembangan karier, termasuk
kejelasan kenaikan pangkat dan golongan
secara proporsional terhadap penyuluh perikanan Pegawai Negeri Sipil.
Kata kunci: angka kredit, DUPAK, penyuluh perikanan.
PENDAHULUAN
Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor
45 Tahun 2009, pada Pasal 57 ayat (1)
disebutkan bahwa “Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan untuk
meningkatkan pengembangan sumber daya
manusia di bidang perikanan” dan dalam Undang-Undang tersebut ditentukan bahwa
Pemerintah memberdayakan nelayan kecildan pembudidaya ikan kecil melalui
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi nelayan kecil serta pembudidaya ikan
kecil untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, khususnya pada Pasal
22 ayat (1) disebutkan bahwa “Penyuluh
Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Dengan demikian maka perlu adanya jaminan
pengembangan karier, termasuk kejelasan kenaikan pangkat dan golongan secara proporsional terhadap
penyuluh Pegawai Negeri Sipil termasuk di
dalamnya penyuluh perikanan.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat sebagaimana tersebut di atas, penyuluh perikanan memegang peranan yang sangat strategis
dalam rangka mewujudkan pencapaian
tujuan pembangunan perikanan, oleh sebab itu diperlukan penyuluh perikanan yang handal dan profesional
yang didukung oleh kepastian karier dan
pembinaan jabatan fungsional penyuluh perikanan.
Sebagai implementasi peningkatan mutu profesionalisme dan pembinaan karir PNS yang bertugas di bidang penyuluhan perikanan,
telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/19/M.PAN/10/2008
tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan
Perikanan bersama dengan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Bersama Nomor PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
ANGKA KREDIT BAGI PENYULUH PERIKANAN
1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, khususnya
pada Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa “Penyuluh Pegawai Negeri Sipil
merupakan pejabat fungsional yang diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan”. Dengan demikian maka perlu adanya jaminan pengembangan
karier, termasuk kejelasan kenaikan pangkat dan golongan secara proporsional
terhadap penyuluh Pegawai Negeri Sipil termasuk di dalamnya penyuluh perikanan.
2. Sebagai implementasi peningkatan mutu profesionalisme dan pembinaan karir
PNS yang bertugas di bidang penyuluhan perikanan, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Selanjutnya
Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara
(BKN) menerbitkan Peraturan Bersama Nomor PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun
2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan
Angka Kreditnya.
3.
Angka kredit adalah satuan
nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan
yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang
bersangkutan.
Tabel 1. Simulasi kebutuhan angka kredit untuk kenaikan
pangkat standar (4 tahun)
NO
|
GOL/RUANG
|
ANGKA KREDIT
|
ANGKA KREDIT
DIBUTUHKAN
|
||||
UNTUK NAIK
PANGKAT
|
4 TAHUN
|
1 TAHUN
|
1 BULAN (12)
|
1 MINGGU (52)
|
|||
1
|
II/a
|
25
|
15
|
15
|
3.75
|
0.31
|
0.07
|
2
|
II/b
|
40
|
20
|
20
|
5
|
0.42
|
0.10
|
3
|
II/c
|
60
|
20
|
20
|
5
|
0.42
|
0.10
|
4
|
II/d
|
80
|
20
|
20
|
5
|
0.42
|
0.10
|
5
|
III/a
|
100
|
50
|
50
|
12.5
|
1.04
|
0.24
|
Sambungan Tabel 1.
NO
|
GOL/RUANG
|
ANGKA KREDIT
|
ANGKA KREDIT DIBUTUHKAN
|
||||
UNTUK NAIK PANGKAT
|
4 TAHUN
|
1 TAHUN
|
1 BULAN (12)
|
1 MINGGU (52)
|
|||
6
|
III/b
|
150
|
50
|
50
|
12.5
|
1.04
|
0.24
|
7
|
III/c
|
200
|
100
|
100
|
25
|
2.08
|
0.48
|
8
|
III/d
|
300
|
100
|
100
|
25
|
2.08
|
0.48
|
9
|
IV/a
|
400
|
150
|
150
|
37.5
|
3.13
|
0.72
|
10
|
IV/b
|
550
|
150
|
150
|
37.5
|
3.13
|
0.72
|
11
|
IV/c
|
700
|
150
|
150
|
37.5
|
3.13
|
0.72
|
12
|
IV/d
|
850
|
200
|
200
|
50
|
4.17
|
0.96
|
13
|
IV/e
|
1050
|
Sumber: data diolah, 2014.
DAFTAR USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT (DUPAK)
1.
Untuk kelancaran penilaian dan
penetapan angka kredit, setiap Penyuluh Perikanan diwajibkan mencatat,
menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan
Penilaian Angka Kredit (DUPAK) (Sumber: Pasal 17 ayat (1) Permenpan Nomor
PER/19/M.PAN/10/2008).
2.
Setiap Penyuluh Perikanan
mengusulkan secara hirarkhi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap
tahun. Penilaian dan penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan dilakukan paling
singkat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (Sumber: Pasal 17 ayat (2) dan (3)
Permenpan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008).
3.
Hasil inventarisasi kegiatan
dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) wajib diusulkan paling kurang 1
(satu) kali dalam setahun (Sumber Pasal 5 ayat (2) Perber MKP dan BKN
Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).
4.
Penilaian dan penetapan angka
kredit terhadap setiap Penyuluh Perikanan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali
dalam setahun (Sumber Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor:
PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).
SANKSI JIKA TIDAK MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT
1.
Penyuluh Perikanan Pelaksana
Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh
Perikanan Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c, dan Penyuluh Perikanan
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh
Perikanan Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan
sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir
tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi bagi Penyuluh Perikanan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat
pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir (Pasal 20 ayat (2) Peraturan
Bersama MKP dan BKN Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).
2.
Penyuluh Perikanan diberhentikan dari jabatannya,
karena dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang
ditentukan (Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bersama MKP dan BKN Nomor:
PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009).
3.
Penilaian kinerja PNS
dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat
unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang
dicapai, serta perilaku PNS (Sumber: Pasal 76 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara).
4.
PNS yang penilaian kinerjanya
tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan
pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(Sumber: Pasal 77 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
PUSTAKA:
Peraturan Bersama
Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: PB.01/MEN/2009 Nomor: 14 Tahun 2009 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4660).
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
1 comment:
Bermanfaat tulisannya.
Ijin nyuplik..
Klo berkenan mhn diemailkan tulisan ini.
Terimakasih.
Post a Comment