Thursday, 22 January 2015

Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)

Ikakepmen napoleonn Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan ikan karang berukuran besar anggota dari familia Labridae, dengan ukuran bisa mencapai 2 m dan berat 190 kg. Ikan ini mempunyai pola reproduksi hermaprodite protogini dengan sebaran di wilayah perairan india-pasifik (Sadovy et al., 2003). Ikan napoleon merupakan jenis ikan karang yang mempunyai daya tarik menarik bagi para penyelam untuk menikmati wisata alam bawah laut. Namun menurut Sadovy et. al (2007) akibat dampak penangkapan berlebih untuk perdagangan ikan karang hidup, ikan napoleon rentan (vulnerable) mengalami kepunahan. Penangkapan ikan napoleon umumnya menggunakan racun sianida dan merusak ekosistem terumbu karang. Penurunan drastis diberbagai tempat menyebabkan ikan napoleon dimasukkan ke dalam daftar CITES appendix II pada tahun 2004.

Namun jauh sebelumnya atas dasar ekses kerusakan habitat yang ditimbulkan oleh penangkapan yang merusak, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 375/Kpts/IK.250/95 tentang Larangan Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) dan dengan Keputusan Dirjen Perikanan Nomor HK.330/Dj.8259/95 tentang ukuran, lokasi dan tata cara penangkapan ikan Napoleon Wrasse. yang ketika itu Dirjen Perikanan masih di bawah Departemen Pertanian. Dalam perjalanan waktu, regulasi-regulasi tersebut kemudian dianggap usang walaupun belum dicabut secara resmi, karena peraturan ini dianggap sudah tidak efektif karena Undang-Undang yang menaunginya (UU No. 9/1985) sudah tidak berlaku, dan kelembagaannya (Dirjen Perikanan) sudah tidak ada. Sehingga perlu adanya suatu review terhadap peraturan tersebut yang didukung oleh scientific review dan dapat dipertanggung jawabkan agar dapat menekan kasus – kasus IUU yang berkembang subur di wilayah abu – abu seperti itu.
Pengaturan
Inisiatif terakhir adalah penegakkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor PER.03/MEN/2010, tentang tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan. Diharapkan ketetapan ini menjadi pintu masuk bagi perlindungan ikan yang terancam punah, seperti Napoleon Wrasse, dan sekaligus menjadi pedoman dalam penentuan kebijakan (decison making) lebih lanjut.
Oleh karena itu Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) dalam rangka mereview Kepmentan Nomor 375/Kpts/IK.250/5/95. Didalam Kepmen KP tersebut diatur bahwa ikan napoleon dilarang dimanfaatkan pada ukuran 100 gram – 1000 gram dan ukuran diatas 3000 gram. Pengaturan ini mengakomodir kepentingan ekonomi dan kepentingan konservasi, dimana permintaan pasar ekspor paling banyak pada ukuran tersebut, sedangkan dari sisi konservasi pada ukuran 1000 gram ikan napoleon diprediksi sudah pernah memijah, sehingga memberikan kesempatan kepada napoleon untuk berkembang biak. Selain itu pengaturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan rekruitmen juvenile napoleon dari kematian alami di habitatnya, melalui upaya pembesaran dan pembudidayaan di keramba.
Penyusunan Kepmen KP ini telah melewati tahapan sesuai yang diatur dalam Permen KP 03 Tahun 2010, yaitu usulan inisiatif, verifikasi usulan, analisis kebijakan, rekomendasi ilmiah dari LIPI, dan penetapan oleh Menteri.

Sumber: 
http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/beritabaru/159-kkp-terbitkan-kepmen-perlindungan-terbatas-ikan-napoleon
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus

No comments:

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...