Monday, 6 January 2014

ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELOMPOK




Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pembuatan kesepakatan bersama dalam kelompok/organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan kedalam maupun keluar organisasi.


Untuk mejaga agar organisasi atau kelompok pelaku utama berjalan dengan baik, maka perlu adanya kesepakatan aturan organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan ke dalam maupun ke luar organisasi. Oleh sebab itu perlu dibuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dibuat bersama-sama dengan anggota dan dikukuhkan oleh Kepala Desa.
 


A.     Pengertian
Anggaran dasar (AD) merupakan landasan dan pedoman kerja yang disahkan oleh seluruh anggota kelompok dan ditetapkan atas dasar musyawarah.
Anggaran rumah tangga (ART) adalah pelengkap AD, merupakan peraturan yang leb ih terperinci, lengkap, dan operasional.  Pada dasarnya ART merupakan uraian dari AD.

B.     Tujuan
AD – ART dapat digunakan sebagai alat untuk memecahkan masalah yang muncul dalam kelompok.  Dengan adanya AD – ART yang jelas dan tegas, maka penyimpangan-penyimpangan yang terjadi akan mudah dihindari, sehingga kelompok dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

C.     Komponen Anggaran Dasar
                   i.       Nama kelompok.
                  ii.       Tempat dan kedudukan kelompok.
                iii.       Asas dan tujuan kelompok.
                iv.       Struktur organisasi dan susunan kepengurusan.
                 v.       Syarat-syarat keanggotaan dan pengurus.
                vi.       Ketentuan pemilihan pengurus dan masa jabatan.
              vii.       Ketentuan rapat.
             viii.       Pembiayaan dan sumber-sumber keuangan kelompok.
                ix.       Usaha-usaha kelompok.
                 x.       Ketentuan-ketentuan anggaran dasar.
                xi.       Pembentukan dan pembubaran organisasi.

D.     Komponen Anggaran Rumah Tangga (ART)
1)    Ketentuan anggota kelompok (kewajiban, hak, macam-macam keanggotaan, dan syarat-syarat khusus).
2)    Kepengurusan (susunan pengurus, tugas-tugas, kewajiban, hak, dan wewenang).
3)    Permodalan (bentuk-bentuk tabungan, cara-cara menabung, syarat pinjaman, dan pendayagunaan modal).
4)    Hal lain (yang belum diatur dan dimuat dalam AD, perlu diatur secara khusus).

Artikel disusun oleh:
Fahrur Razi, SST (Penyuluh Perikanan pada Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan)

No comments:

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...