Monday, 4 July 2011

Rincian kegiatan Penyuluh Perikanan Muda:

  1. Mengolah data/informasi tingkat kesulitan sedang tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan  individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
  2. Menganalisis data/informasi tentang potensi wilayah, ekosistem perairan dan permasalahan perikanan individu, kelompok, maupun masyarakat;
  3. Membuat peta kegiatan usaha perikanan tingkat kesulitan sedang di wilayah kerja penyuluhan;
  4. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama;
  5. Menjadi anggota dalam kegiatan menyusun konsep  programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  6. Menjadi anggota dalam kegiatan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  7. Menjadi ketua dalam kegiatan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
  8. Menjadi peserta dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  9. Menjadi penyaji dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  10. Menjadi pembahas dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  11. Menjadi narasumber dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  12. Menyusun rencana kerja penyuluh berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
  13. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa leaflet;
  14. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa folder;
  15. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa baliho;
  16. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa bahan tayang;
  17. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa klips/serial photo;
  18. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa film/video;
  19. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa naskah TV;
  20. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa jingle/iklan layanan masyarakat;
  21. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa blogger;
  22. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media terdengar berupa naskah radio;
  23. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media terdengar  berupa jingle/iklan layanan masyarakat;
  24. Menjadi anggota tim dalam mendesain uji coba lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi;    
  25. Mengkaji/menguji teknologi perikanan tingkat sederhana yang direkomendasi;
  26. Melaksanakan/melakukan demonstrasi cara/hasil teknologi perikanan tingkat tinggi yang direkomendasi;
  27. Melaksanakan uji coba lapang paket  teknologi  perikanan spesifik lokasi tingkat sedang (perorangan);
  28. Menjadi anggota tim dalam melaksanakan uji coba lapang paket  teknologi  perikanan spesifik lokasi tingkat tinggi;
  29. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil pengkajian/pengujian teknologi ;
  30. Mengevaluasi penerapan teknologi perikanan tingkat sederhana yang direkomendasi;
  31. Melaksanakan kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
  32. Melaksanakan kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;   
  33. Melaksanakan kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;   
  34. Melaksanakan kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;   
  35. Melaksanakan kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak  pelaku utama dan pelaku usaha Tingkat Kabupaten/Kota;   
  36. Melaksanakan kegiatan temu pakar dalam pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;    
  37. Menjadi intermedier pada kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
  38. Menjadi intermedier pada kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha Tingkat Kabupaten/Kota;
  39. Menjadi intermedier pada kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
  40. Menjadi intermedier pada kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di  Tingkat Kabupaten/Kota;
  41. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
  42. Menjadi intermedier pada kegiatan temu pakar dalam pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
  43. Mendisain dan membuat display pameran pembangunan perikanan;
  44. Melakukan/melaksanakan  penyuluhan melalui  radio;
  45. Melakukan/melaksanakan  penyuluhan melalui  televisi;
  46. Melakukan bimbingan dalam pemecahan masalah pelaku utama yang berkonsultasi di bidang perikanan;
  47. Menumbuhkan koperasi/kelembagaan kelompok usaha pelaku utama;
  48. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha kelompok dengan swasta;
  49. Membangun jejaring kerja antar kelompok/asosiasi di Tingkat Kabupaten/Kota;
  50. Melakukan penilaian perlombaan usaha perikanan antar kelembagaan kelompok/asosiasi di Tingkat Kabupaten/Kota;
  51. Mengelola media komunikasi dan informasi penyuluhan perikanan;
  52. Mengembangkan wirausaha Penyuluh Perikanan melalui penyusunan proposal kewirausahaan;
  53. Mengembangkan wirausaha Penyuluh Perikanan melalui pengevaluasian hasil dan manfaat wirausaha;
  54. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  55. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  56. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  57. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  58. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  59. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
  60. Mengumpulkan dan mengolah data bahan evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  61. Menganalisis data dan merumuskan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  62. Menjadi peserta dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  63. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  64. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  65. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
  66. Mengumpulkan dan mengolah data hasil evaluasi penyuluhan spesifik lokasi, yang tekait dengan kebijakan pembangunan perikanan;
  67. Menyiapkan dan mengolah bahan/data informasi tentang arah kebijakan pengembangan penyuluhan perikanan yang bersifat penyempurnaan;
  68. Menyiapkan dan mengolah bahan/data informasi tentang arah kebijakan pengembangan penyuluhan perikanan yang bersifat pembaharuan

No comments:

ANALISIS EFEKTIVITAS PERCONTOHAN PENYULUHAN PERIKANAN: PENERAPAN SISTEM BUDIDAYA IKAN BAWAL AIR TAWAR DENGAN MEDIA KOLAM TERPAL BUNDAR PADA KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN) JUARA BERSAMA

RINGKASAN EKSEKUTIF Percontohan penyuluhan perikanan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menguji efektivitas penerapan teknologi budida...