Monday, 4 July 2011

Rincian kegiatan Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan:

  1. Mengumpulkan data/informasi primer tingkat kesulitan tinggi tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan  individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
  2. Mengolah data/informasi tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan tingkat kesulitan rendah;
  3. Membuat data monografi wilayah binaan;
  4. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama  perikanan;
  5. Menjadi ketua dalam penyusunan konsep programa penyuluhan perikanan Tingkat Kecamatan;
  6. Menjadi penyaji dalam membahas konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  7. Menjadi peserta dalam membahas konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  8. Menjadi penyaji dalam membahas konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
  9. Menyusun rencana kerja penyuluh berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
  10. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa leaflet;
  11. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa poster;
  12. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa booklet;
  13. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kepada sasaran perseorangan/anjangsana;
  14. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kepada sasaran kelompok;
  15. Melaksanakan/melakukan demonstrasi cara/hasil teknologi perikanan tingkat sedang yang direkomendasikan;
  16. Menjadi anggota tim dalam melaksanakan uji coba lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi tingkat tinggi;
  17. Melaksanakan kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
  18. Melaksanakan kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
  19. Melaksanakan kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
  20. Menjadi intermedier  pada kegiatan temu lapang bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
  21. Menjadi intermedier  pada kegiatan  temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
  22. Melaksanakan dan mendampingi kegiatan widyakarya/widyawisata bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  23. Menyusun materi/modul  kursus bagi pelaku utama;
  24. Menyelenggarakan kursus bagi pelaku utama;
  25. Menjadi fasilitator kursus bagi pelaku utama;
  26. Melaksanakan pendampingan magang usaha bagi pelaku utama;
  27. Melaksanakan penyuluhan massal pada pertemuan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah ikan dan menjaga/memelihara sarana prasarana perikanan dan umum (kelestarian dan kebersihan lingkungan);
  28. Melakukan bimbingan dalam pemecahan masalah pelaku utama yang berkonsultasi di bidang perikanan;
  29. Menumbuhkembangkan asosiasi kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
  30. Meningkatkan kemampuan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
  31. Menilai peningkatan kelas kemampuan kelompok pelaku utama perikanan;
  32. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha kelompok dengan swasta;
  33. Menyusun proposal kewirausahaan dalam pengembangan wirausaha penyuluh perikanan;
  34. Melaksanakan pendampingan  wirausaha dalam pengembangan wirausaha penyuluh perikanan;
  35. Menjadi peserta dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  36. Menjadi peserta dalam kegiatan mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  37. Menjadi peserta dalam kegiatan mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
  38. Mengumpulkan dan mengolah data hasil evaluasi penyuluhan spesifik lokasi, yang terkait dengan kebijakan pembangunan perikanan

No comments:

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...