Monday, 4 July 2011

Rincian kegiatan Penyuluh Perikanan Pertama:

  1. Mengumpulkan data/informasi sekunder tingkat kesulitan tinggi tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan  individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
  2. Mengolah data/informasi tingkat kesulitan rendah tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan  individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
  3. Membuat data monografi wilayah binaan;
  4. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama;
  5. Menjadi peserta dalam membahas programa penyuluhan perikanan di tingkat Kabupaten/Kota;
  6. Menjadi penyaji dalam membahas konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
  7. Menjadi pembahas dalam membahas konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
  8. Menjadi narasumber dalam membahas konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
  9. Menjadi peserta dalam membahas konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
  10. Menyusun rencana kerja penyuluhan berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
  11. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa brosur;
  12. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa poster;
  13. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa booklet;
  14. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa bahan tayang;
  15. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa sound slide;
  16. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa film/video;
  17. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa naskah TV;
  18. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media terdengar  berupa naskah radio;
  19. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kapada sasaran perseorangan/anjangsana;
  20. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kapada sasaran kelompok;
  21. Melaksanakan/melakukan demonstrasi cara/hasil teknologi perikanan tingkat sedang yang direkomendasi;
  22. Menjadi intermedier  pada  kegiatan temu lapang bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
  23. Menjadi intermedier  pada  kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
  24. Menjadi intermedier  pada  kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
  25. Menjadi intermedier  pada  kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
  26. Menjadi intermedier  pada  kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
  27. Menjadi intermedier  pada  kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
  28. Menyusun materi/modul  kursus bagi pelaku utama;
  29. Melaksanakan  kegiatan gelar teknologi perikanan;
  30. Melaksanakan penyuluhan massal pada pertemuan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah ikan dan menjaga/memelihara sarana prasarana perikanan dan umum (kelestarian dan kebersihan lingkungan);
  31. Melakukan/melaksanakan  penyuluhan melalui radio;
  32. Menumbuhkembangkan asosiasi kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
  33. Meningkatkan kemampuan kelembagaan   pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
  34. Menilai peningkatan kelas kemampuan kelompok pelaku utama perikanan;
  35. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha kelompok dengan swasta;
  36. Mengembangkan wirausaha penyuluh perikanan melalui pendampingan wirausaha;
  37. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
  38. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
  39. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
  40. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
  41. Mengumpulkan dan mengolah data bahan evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  42. Menganalisis data dan merumuskan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
  43. Menjadi peserta dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  44. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan.
  45. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan.
  46. Menjadi peserta dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di  Tingkat Kecamatan

No comments:

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...