Monday, 4 July 2011

Rincian kegiatan Penyuluh Perikanan Madya:

  1. Mengolah data/informasi tingkat kesulitan tinggi tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan  individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
  2. Membuat peta kegiatan usaha perikanan tingkat kesulitan tinggi di wilayah kerja penyuluhan;
  3. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama;
  4. Merumuskan kebutuhan teknologi perikanan;
  5. Menjadi anggota dalam menyusun konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  6. Menjadi ketua dalam menyusun konsep programa penyuluh perikanan di Tingkat Provinsi;
  7. Menjadi ketua dalam menyusun konsep programa penyuluh perikanan di Tingkat Kabupaten/ Kota;
  8. Menjadi peserta dalam membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  9. Menjadi penyaji dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  10. Menjadi pembahas dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  11. Menjadi narasumber dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  12. Menyusun rencana kerja penyuluhan berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
  13. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa bahan tayang;
  14. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa  film/video;
  15. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa naskah TV;
  16. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa blogger;
  17. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media terdengar berupa  naskah radio;
  18. Mendisain uji coba lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi (perorangan);
  19. Menjadi ketua tim dalam mendisain uji coba lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi;
  20. Mengkaji/menguji teknologi perikanan tingkat sedang yang direkomendasi;
  21. Menjadi ketua tim dalam melaksanakan uji coba lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi tingkat tinggi;
  22. Menjadi penyaji dalam kegiatan diskusi hasil pengkajian/pengujian teknologi;
  23. Mengevaluasi penerapan teknologi perikanan tingkat sedang yang direkomendasi;
  24. Melaksanakan kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  25. Melaksanakan kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  26. Melaksanakan kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  27. Melaksanakan kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  28. Melaksanakan kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  29. Melaksanakan kegiatan temu pakar dalam pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha penyuluhan di Tingkat Provinsi;
  30. Menjadi intermedier pada kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  31. Menjadi intermedier pada kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  32. Menjadi intermedier pada kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  33. Menjadi intermedier pada kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  34. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  35. Menjadi intermedier pada kegiatan temu pakar dalam pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha penyuluhan di Tingkat Provinsi;
  36. Melakukan/melaksanakan  penyuluhan melalui  radio;
  37. Melakukan/melaksanakan  penyuluhan melalui televisi;
  38. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha kelompok dengan swasta;
  39. Membangun jejaring kerja antar kelompok/asosiasi di  Tingkat Provinsi;
  40. Melakukan penilaian perlombaan usaha perikanan antar kelembagaan kelompok/asosiasi Tingkat Provinsi;
  41. Mengelola media komunikasi dan informasi penyuluhan perikanan
  42. Mendisain  laboratorium/klinik penyuluhan perikanan;
  43. Menyiapkan instrumen monitoring dan evaluasi pelaporan hasil pelaksanaan penyuluhan perikanan;
  44. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan perikanan di  Tingkat Provinsi;
  45. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  46. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan  perikanan di Tingkat Provinsi;
  47. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  48. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  49. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  50. Mengumpulkan dan mengolah data bahan evaluasi dampak  penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  51. Menganalisis data dan merumuskan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  52. Menjadi peserta dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  53. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  54. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  55. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  56. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  57. Menyusun instrumen evaluasi penyuluhan spesifik lokasi yang terkait dengan kebijakan pembangunan perikanan

No comments:

ANALISIS EFEKTIVITAS PERCONTOHAN PENYULUHAN PERIKANAN: PENERAPAN SISTEM BUDIDAYA IKAN BAWAL AIR TAWAR DENGAN MEDIA KOLAM TERPAL BUNDAR PADA KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN) JUARA BERSAMA

RINGKASAN EKSEKUTIF Percontohan penyuluhan perikanan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menguji efektivitas penerapan teknologi budida...