Monday, 4 July 2011

Rincian kegiatan Penyuluh Perikanan Utama:

  1. Menyusun rancang bangun/rekayasa bisnis berbasis perikanan;
  2. Menyusun konsep instrumen pengukuran kelas kelompok pelaku utama dan atau pelaku usaha di bidang perikanan;
  3. Menjadi ketua tim dalam penyusunan konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  4. Menjadi penyaji dalam membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  5. Menjadi pembahas dalam membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  6. Menjadi narasumber dalam membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  7. Menyusun rencana kerja penyuluhan berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
  8. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang  berupa bahan tayang;
  9. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang  berupa film/video;
  10. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang  berupa naskah TV;
  11. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang  berupa blogger;
  12. Menyusun materi penyuluhan dalam media terdengar berupa naskah radio;
  13. Mengkaji/menguji teknologi perikanan tingkat tinggi yang direkomendasi;
  14. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan hasil pengkajian/pengujian teknologi;
  15. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan hasil pengkajian/pengujian teknologi;
  16. Mengevaluasi penerapan  teknologi perikanan tingkat tinggi yang direkomendasi;
  17. Melaksanakan kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
  18. Melaksanakan kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
  19. Melaksanakan kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
  20. Melaksanakan kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
  21. Melaksanakan kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
  22. Melaksanakan kegiatan temu pakar dalam pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha penyuluhan di Tingkat Nasional;
  23. Menjadi intermedier pada kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
  24. Menjadi intermedier pada kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
  25. Menjadi intermedier pada kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
  26. Menjadi intermedier pada kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
  27. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
  28. Menjadi intermedier pada kegiatan temu pakar dalam  pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha penyuluhan di Tingkat Nasional;
  29. Menjadi narasumber temu pakar penyuluhan;
  30. Melakukan/melaksanakan penyuluhan melalui radio;
  31. Melakukan/melaksanakan penyuluhan melalui televisi;
  32. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha kelompok dengan swasta;
  33. Membangun jejaring kerja antar kelompok/asosiasi di Tingkat Nasional;
  34. Melakukan penilaian perlombaan usaha perikanan antar kelembagaan kelompok/asosiasi di Tingkat Nasional;
  35. Mengelola media komunikasi dan informasi penyuluhan perikanan;
  36. Mengevaluasi umpan balik manfaat laboratorium/klinik penyuluhan perikanan;
  37. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  38. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  39. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  40. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  41. Menyusun instrumen evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan perikanan;
  42. Menganalisis data dan merumuskan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  43. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  44. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  45. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  46. Merumuskan hasil evaluasi penyuluhan spesifik lokasi yang terkait dengan kebijakan pembangunan perikanan;
  47. Menyusun pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan perikanan;
  48. Mengevaluasi pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan perikanan;
  49. Menyusun rencana/desain kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan perikanan yang bersifat penyempurnaan;
  50. Menganalisis data informasi dan merumuskan hasil kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan perikanan yang bersifat penyempurnaan;
  51. Menyusun rencana/desain kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan perikanan yang bersifat pembaharuan;
  52. Menganalisis data informasi dan merumuskan hasil arah kebijakan pengembangan penyuluhan perikanan yang bersifat pembaharuan;
  53. Pengkajian metode dan sistem penyuluhan perikanan;
  54. Perumusan metode/sistem baru penyuluhan perikanan

No comments:

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...