Monday, 4 July 2011

Pengembangan Profesionalisme Penyuluh melalui Pemahaman Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan PermenPAN No.: PER/19/M.PAN/10/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya Pasal 1
, yang dimaksud dengan:
  1. Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang;
  2. Penyuluh Perikanan Terampil adalah pejabat fungsional Penyuluh Perikanan keterampilan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu;
  3. Penyuluh Perikanan Ahli adalah pejabat fungsional Penyuluh Perikanan keahlian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu;
  4. Penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  5. Kegiatan Penyuluh Perikanan meliputi pendidikan, penyuluhan perikanan, pengembangan penyuluhan, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan penyuluhan perikanan;
Seseorang yang diangkat dalam jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan wajib mengetahui dan paham akan tugas pokok dan fungsi pada masing-masing jenjang jabatannya.

No comments:

ANALISIS EFEKTIVITAS PERCONTOHAN PENYULUHAN PERIKANAN: PENERAPAN SISTEM BUDIDAYA IKAN BAWAL AIR TAWAR DENGAN MEDIA KOLAM TERPAL BUNDAR PADA KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN) JUARA BERSAMA

RINGKASAN EKSEKUTIF Percontohan penyuluhan perikanan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menguji efektivitas penerapan teknologi budida...