ABSTRAK
Kualitas
air adalah suatu ukuran kondisi air dilihat dari karakteristik fisik, kimiawi,
dan biologisnya. Kualitas air juga menunjukkan ukuran kondisi air relatif
terhadap kebutuhan biota air dan manusia. Untuk melestarikan fungsi air perlu
dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara
bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang
serta keseimbangan ekologis. Beberapa hal yang ingin dijelaskan dalam artikel
ini adalah persyaratan mutu air, pengelolaan kualitas air terhadap limbah pakan
dan kotoran ikan dan pengelolaan KJA menghadapi penomena upwelling.
Kata
kunci: kualitas air, pengelolaan kualitas air, karamba jaring apung.
PENDAHULUAN
Air merupakan salah satu sumber daya alam
yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia,
serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan
faktor utama pembangunan. Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan
pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana
dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta
keseimbangan ekologis.
Sumber
air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah,
termasuk dalam pengertian ini mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan
muara. Sumber Daya Air dikelola berdasarkan asas kelestarian, kesimbangan,
kemanfaat umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta
transparansi dan akuntabilitas. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2004: Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air,
pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Pola
pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan,
melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air,
pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Rencana pengelolaan sumber daya air adalah
hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk
menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air.
Kegiatan budidaya perikanan pada umumnya
membutuhkan lebih banyak air per unit area atau per unit produksi dibandingkan
kegiatan peternakan dan budidaya pertanian. Ketersediaan sumber air yang
berkualitas sering kali menentukan keberhasilan atau kegagalan usaha budidaya
perikanan (Pillay, 1990).
Peran kualitas air dalam budidaya ikan,
antara lain berupa: (1) penentu keberadaan berbagai jenis organisme yang ada
dalam ekosistem perairan, baik terhadap ikan yang dibudidayakan maupun biota
lainnya sebagai penyusun ekosistem; (2) pemberi pengaruh yang cukup besar
terhadap pertumbuhan dan kelulushidupan ikan; dan (3) penentu keberhasilan
dalam budidaya ikan, selain jumlahnya harus mencukupi, kualitas yang baik akan
menghasilkan output yang baik pula.
Budidaya ikan dengan Karamba Jaring Apung
(KJA) di waduk dan danau merupakan budidaya berbasis pelet (budidaya intensif),
dengan kata lain kegiatan usaha yang efisien secara mikro tetapi inefisien
secara makro, terutama apabila ditinjau dari segi dampaknya terhadap
lingkungan. Pertumbuhan jumlah keramba yang terus meningkat yang berarti terus
meningkatnya jumlah ikan yang dipelihara akan menghasilkan sejumlah limbah
organik yang besar akibat pemberian pakan yang tidak efektif dan efisien.
Pada saat jumlah KJA melampaui batas
tertentu dapat mengakibatkan proses sedimentasi yang tiggi berupa penumpukan
sisa pakan di dasar perairan, limbah tersebut akan menyebabkan penurunan
kualitas perairan (pengurangan pasokan oksigen dan pencemaran air danau/waduk)
yang pada akhirnya mempengaruhi hewan yang dipelihara. Sisa pakan dan metabolisme
dari aktifitas pemeliharaan ikan dalam KJA serta limbah domestik yang berasal
dari kegiatan pertanian maupun dari limbah rumah tangga menjadi penyebab utama
menurunnya fungsi ekosistem danau yang berakhir pada terjadinya pencemaran
danau, mulai dari eutrofikasi yang menyebabkan ledakan (blooming) fitoplankton dan gulma air
seperti enceng gondok (Eichornia
crassipes), upwelling dan lain-lain yang yang dapat mengakibatkan
organisme perairan (terutama ikan-ikan budidaya) serta diakhiri dengan makin menebalnya
lapisan anaerobik di badan air danau.
Kotoran ikan dapat menimbulkan deposisi
yang meningkat di dasar perairan, selanjutnya mengakibatkan penurunan kadar
oksigen di bagian dasar. Lukman (2002) menjelaskan bahwa pasokan oksigen dalam
pengelolaan KJA adalah untuk respirasi biota, pembusukan feses ikan dan
pembusukan sisa pakan ikan. Menurutnya untuk setiap gram organik (limbah
budidaya ikan) diperlukan 1,42 gram oksigen. Konsentrasi oksigen yang tersedia
berpengaruh secara langsung pada kehidupan akuatik khususnya respirasi aerobik,
pertumbuhan dan reproduksi. Berdasarkan beberapa keadaan dan permasalahan
tersebut perlu dilakukan penulisan ilmiah mengenai “Pengelolaan Kualitas Air di
Lingkungan Karamba Jaring Apung” dalam rangka turut memberikan masukan kepada
pihak terkait.
TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Berdasarkan permasalahan pada bagian latar
belakang, tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Menjelaskan bagaimana pengelolaan kualitas
air terhadap limbah pakan dan kotoran ikan.
2. Menjelaskan bagaimana pengelolaan KJA
menghadapi penomena upwelling.
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Diersing (2009), Kualitas
air adalah suatu ukuran kondisi air dilihat dari karakteristik fisik, kimiawi,
dan biologisnya. Kualitas air juga menunjukkan ukuran kondisi air relatif
terhadap kebutuhan biota air dan manusia. Karakter kualitas air yang perlu
diperhatikan dalam budidaya ikan, antara lain: (a) Karakter kimia air:
Salinitas, DO (Dissolved Oxygen), BOD, COD, logam berat, Nitrat, Derajat
Keasaman (pH), dan Akalinitas; (b) Karakter fisika air: kecerahan
(transparansi) air, suhu, padatan terlarut, padatan tersuspensi, bau, warna,
rasa dan kedalaman air. dan (c) Karakter biologi air: kepadatan dan kelimpahan
plankton, Ephemeroptera, Plecoptera, Trichoptera, Mollusca,
Escherichia
coli dan Bakteri koliform.
Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan
atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelas air adalah
peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi
peruntukan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Pasal 1).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Pasal
8, Klasifikasi Mutu dan Kelas Air dibagi kedalam:
a. Kelas Satu: air yang peruntukannya dapat
digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang
memper-syaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b. Kelas Dua: air yang peruntukannya dapat
digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar,
peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang
mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c. Kelas Tiga: air yang peruntukannya dapat
digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi
pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama
dengan kegunaan tersebut;
d. Kelas Empat: air yang peruntukannya dapat
digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang
mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 Pasal
7, Penggolongan air menurut peruntukkannya ditetapkan sebagai berikut :
1.
Golongan
A: air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan
terlebih dahulu.
2.
Golongan
B: air yang dapat dighunakan sebagai air baku air minum.
3.
Golongan
C: air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan.
4.
Golongan
D: air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian, dan dapat dimanfaatkan
untuk usaha perkotaan, industri, pembangkit listrik tenaga air.
Tabel
1. Kriteria Penilaian parameter Kualitas
(mutu) Air
No.
|
Parameter
|
Klasifikasi Kualitas (mutu) Air
|
Keterangan
|
|||
Tercemar Ringan (Kelas 1)
|
Tercemar Sedang (Kelas 2)
|
Tercemar Berat
(Kelas 3)
|
Tercemar Sangat Berat
(Kelas 4)
|
|||
1.
|
BOD/KOB (mg/l)
|
< 1,0
|
1,0-3,0
|
3,0-6,0
|
>6,0
|
Dijabarkan dari baku mutu Air Gol-A, B, C dan
D
|
2.
|
COD/KOK (mg/l)
|
<5 span="">5>
|
5,0-10,0
|
10,0-15,0
|
>15,0
|
|
3.
|
DO/OT (mg/l)
|
>6,0
|
5,0-6,0
|
3,0-5,0
|
<3 span="">3>
|
|
4.
|
pH
|
6,5-8,5
|
5,0-9,0
|
6,0-9,0
|
5,0-9,0
|
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
1990
Menurut Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2001 Pasal 1:
Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai
kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas
air tetap dalam kondisi alamiahnya. Pencemaran air adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air
oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu
yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan
pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar
sesuai dengan baku mutu air.
Upaya pengendalian pencemaran air merupakan wewenang
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001, adapun wewenang dalam pengendalian
pencemaran air adalah;
a.
menetapkan
daya tampung beban pencemaran;
b.
melakukan
inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;
c.
menetapkan
persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah;
d.
menetapkan
persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
e.
memantau
kualitas air pada sumber air; dan
f.
memantau
faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup
yaitu; masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen
lain ke dalam lingkungan hidup, oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat
berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Demikian pula dengan lingkungan air
yang dapat pula tercemar karena masuknya atau dimasukannya mahluk hidup atau
zat yang membahayakan bagi kesehatan. Air dikatakan tercemar apabila kualitasnya
turun sampai ke tingkat yang membahayakan sehingga air tidak bisa digunakan
sesuai peruntukannya.
Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya
penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya
air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. Pengendalian daya rusak
air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan
kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Pengelolaan kualitas
air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang
berada di sumber air (Sumber: Peraturan Pemerintan Nomor 42 Tahun 2008).
PENGELOLAAN KUALITAS AIR TERHADAP LIMBAH PAKAN DAN
KOTORAN IKAN
Salah satu
wadah budidaya perikanan yang berbasiskan air adalah karamba jaring apung (KJA/floating
net cage). KJA merupakan salah satu teknik budidaya ikan di perairan umum
seperti sungai, waduk, danau, dan laut. Setiap perairan memiliki karakteristik
yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Budidaya ikan dengan KJA di waduk
dan danau merupakan budidaya berbasis pelet (budidaya intensif), dengan kata
lain kegiatan usaha yang efisien secara mikro tetapi inefisien secara makro,
terutama apabila ditinjau dari segi dampaknya terhadap lingkungan. Pertumbuhan
jumlah keramba yang terus meningkat yang berarti terus meningkatnya jumlah ikan
yang dipelihara akan menghasilkan sejumlah limbah organik yang besar akibat
pemberian pakan yang tidak efektif dan efisien.
Pada saat
jumlahnya melampaui batas tertentu dapat mengakibatkan proses sedimentasi yang
tiggi berupa penumpukan sisa pakan di dasar perairan, limbah tersebut akan
menyebabkan penurunan kualitas perairan (pengurangan pasokan oksigen dan
pencemaran air danau/waduk) yang pada akhirnya mempengaruhi hewan yang
dipelihara. Sisa pakan dan metabolisme dari aktifitas pemeliharaan ikan dalam
KJA serta limbah domestik yang berasal dari kegiatan pertanian maupun dari
limbah rumah tangga menjadi penyebab utama menurunnya fungsi ekosistem danau
yang berakhir pada terjadinya pencemaran danau, mulai dari eutrofikasi yang
menyebabkan ledakan (blooming) fitoplankton dan gulma air seperti enceng
gondok (Eichornia crassipes), upwelling dan lain-lain yang
yang dapat mengakibatkan organisme perairan (terutama ikan-ikan budidaya) serta
diakhiri dengan makin menebalnya lapisan anaerobik di badan air danau.
Pakan ikan
merupakan penyumbang bahan organik tertinggi di danau/waduk (80%) dalam
menghasilkan dampak lingkungan. Jumlah pakan yang tidak dikonsumsi atau
terbuang di dasar perairan oleh ikan sekitar 20–50%. Berbagai pendapat mengenai
jumlah pakan yang terurai di danau /waduk:
-
Lukman
dan Hidayat (2002) bahwa sisa pakan dalam bentuk kotoran ikan yang jatuh ke
perairan sekitar 50% dari pakan yang diberikan.
-
Krismono
(1993) dalam Krismono dan Wahyudi (2002), pemberian pakan dengan sistem pompa
memberi sumbangan berupa pakan yang terbuang sekitar 20-30% untuk setiap unit
KJA dengan ukuran 7 x 7 x 3 m3.
-
Philips
et al., (1993), Boyd (1999), Mc Donad et al., (1996), 30% dari jumlah pakan
yang diberikan tertinggal sebagai pakan yang tidak dikonsumsi dan 25-30% dari
pakan yang dikonsumsi akan diekskresikan.
-
Sutardjo
(2000), limbah pakan yang terbuang ke perairan yang diperkirakan sekitar
30–40%.
-
Azwar
dkk (2004), jumlah pakan pada sistem KJA yang diberikan per hari mencapai 3,3%
bobot ikan dan dari jumlah pakan yang diberikan tersebut ada bagian yang tidak
dikonsumsi mencapai 20–25% dari pakan yang dikonsumsi tersebut akan
diekskresikan ke lingkungan.
-
Rachmansyah
(2004), pakan yang diberikan pada ikan hanya 70% yang dimakan oleh ikan dan
sisanya sebanyak 30% akan lepas ke badan perairan danau sebagai bahan pencemar
atau limbah.
Kotoran
ikan dapat menimbulkan deposisi yang meningkat di dasar perairan, selanjutnya
mengakibatkan penurunan kadar oksigen di bagian dasar. Menurut Lukman (2002),
pasokan oksigen dalam pengelolaan KJA adalah untuk respirasi biota, pembusukan
feses ikan dan pembusukan sisa pakan ikan. Menurutnya untuk setiap gram organik
(limbah budidaya ikan) diperlukan 1,42 gram oksigen. Konsentrasi oksigen yang
tersedia berpengaruh secara langsung pada kehidupan akuatik khususnya respirasi
aerobik, pertumbuhan dan reproduksi.
Beberapa
hal yang dapat dilakukan dalam pengelolaan limbah pakan dan kotoran ikan dari
KJA: (1) pengaturan musim tanam, pengendalian jumlah KJA dan padat tebar ikan
di KJA dikurangi atau ikan budidaya diganti dengan jenis yang lebih toleran
terhadap konsentrasi DO yang rendah seperti ikan patin, lele, dan betutu;
(2) perlu disosialisasikan tentang cara pemberian pakan yang sesuai dengan
ketentuan yaitu 3% dari berat badan ikan yang dibudidayakan dan diberikan tiga
kali sehari yang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah sisa pakan yang masuk
perairan; dan (3) perlu disosialisasikan KJA yang ramah lingkungan yaitu KJA
ganda dan konstruksi KJA dengan pelampung polystyrene
foam.
PENGELOLAAN KJA MENGHADAPI PENOMENA UPWELLING
Umbalan
atau upwelling merupakan peristiwa alam yang terjadi pengadukan atau
pembalikan air dari lapisan bawah naik ke permukaan dan sebaliknya. Proses ini
berakibat pada kematian ikan dan hewan air lainnya secara masal.
Beberapa
langkah yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah kematian ikan
akibat “up-welling” adalah:
1.
Mensosialisasikan
kepada pembudidaya ikan perihal tanda-tanda akan terjadinya kematian missal
ikan. Tanda-tanda itu antara lain berupa: cuaca mendung dan atau hujan yang
terus-menerus selama 2-3 hari berturut-turut (tidak ada cahaya matahari masuk
ke badan air), dan kualitas air waduk mulai menunjukkan penurunan.
2.
Mengurangi
jumlah KJA yang beroperasi atau mengurangi kepadatan ikan yang dipelihara.
Jumlah ikan yang dipelihara harus berada di bawah daya dukung perairan.
3.
Segera
memanen ikan yang ukurannya mendekati ukuran konsumsi, untuk menekan kerugian
yang dapat timbul.
4.
Memilih
jenis ikan yang lebih toleran terhadap kadar oksigen yang rendah.
5.
Memindahkan
KJA secara regular, missal 1 tahun sekali ke posisi dengan kondisi air yang
lebih baik. Serta melakukan aerasi di KJA yang merupakan kegiatan tanggap
darurat dan dapat dilakukan hanya sementara waktu.
6.
Untuk
mengurangi resiko kematian ikan, juga bisa dilakukan penebaran ikan pemakan
planton guna pengendalian blooming alga.
PENUTUP
Pengelolaan
kualitas air pada lingkungan kawasan budidaya ikan termasuk KJA merupakan
kewajiban bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama perikanan,
dan masyarakat perikanan sebagai upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas
air yang masuk dan yang berada di sumber air. Pemanfaatan sumber daya ikan
dapat memberikan peningkatan taraf hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan
melalui pengelolaan perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum yang
optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Azwar, ZI., Ningrum, S dan Ongko, S. 2004.
Manajemen Pakan Usaha Budidaya Ikan di Karamba Jaring Apung. Dalam Pengembangan
Budidaya Perikanan di Perairan Waduk. Pusat Riset Budidaya Perikanan. Jakarta.
Diersing, Nancy (2009). "Water Quality: Frequently Asked Questions."
Florida Brooks National Marine Sanctuary, Key West, FL.
Krismono. 1992. Penelitian Potensi
Sumberdaya Perairan Waduk Wadaslintang, Mrica, Karangates dan Waduk Selorejo
untuk Budidaya Ikan dalam Keramba Jaring Apung. Buletin Penelitian Perikanan
Darat. Vol. II No. 2 Juni. 20 hal.
Lukman dan Hidayat. 2002. Pembebanan dan
Distribusi Organik di Waduk Cirata. Jurnal Teknologi Lingkungan. P3TL-BPPT.
Vol. 3 (2): 129 – 135.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Peraturan Pemerintan Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990
tentang Pengendalian Pencemaran Air.
Phillips, M.J, Clarke, R. dan Mowat, A.
1993. Phosphorus Leaching from Atlantic Salmon Diets, Aquacultural Engineering.
12 (1993) : 47 – 54.
Pillay T.V.R., (1990). Aquaculture,
Principles, and Practise. Fishing News Boks. 575 p. Oxford, London, Edinburgh,
Cambridge, Victoria.
Rachmansyah. 2004. Analisis Daya Dukung
Lingkungan Perairan Teluk Awarange Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan bagi
Pengembangan Budidaya Bandeng dalam Keramba Jaring Apung. Sekolah Pascasarjana
Institut Pertanian Bogor. Bogor. Disertasi.
Sutardjo. 2000. Pengaruh Budidaya Ikan pada
Kualitas Air Waduk (Studi Kasus pada Budidaya Ikan dalam Keramba Jaring Apung,
di Ciganea, Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat). Program Studi Ilmu
Lingkungan. Program Pascasarjana. Universitas Indonesia. Jakarta. Tesis.
Umaly, R.C and M.A.L.A Cuvin. 1988. Limnology. National Book Store Publisher. Manila.
Umaly, R.C and M.A.L.A Cuvin. 1988. Limnology. National Book Store Publisher. Manila.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
No comments:
Post a Comment