Friday 10 February 2012

POLA PEMBIAYAAN USAHA KECIL (PPUK) BUDIDAYA PEMBESARAN IKAN PATIN (Pola Pembiayaan Konvensional)

  1. Buku pola pembiayaan ikan patin menyediakan 2 pola, yaitu pola pembiayaan budidaya ikan patin sistem fence dan sistem karamba. Buku ini disusun berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari bank dan pengusaha di kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Pada saat survey (Mei, 2002), budidaya ikan patin sistem fence yang berskala kecil telah dibiayai dengan kredit bank dengan jumlah kredit Rp. 200 juta, jangka waktu 1 tahun dan suku bunga 21% per tahun effektif menurun. Sedangkan jumlah kredit untuk sistem karamba yang berskala mikro sebesar Rp. 5 juta per orang, jangka waktu 1 tahun dan suku bunga 22% per tahun flat. Jumlah kredit tersebut belum mencukupi kebutuhan pembudidaya.
  3. Lokasi budidaya sistem fence lazimnya berada di daerah pinggir sungai atau rawa-rawa, sementara sistem karamba di daerah pinggir sungai. Oleh karena itu, agar keamanan usaha terjamin maka penempatan lokasi fence atau karamba perlu mempertimbangkan faktor lalu lintas transportasi air. Selain itu, agar ikan terhindar dari pengaruh limbah rumah tangga maupun industri maka faktor pemukiman penduduk dan industri harus dipertimbangkan pula pada saat menetapkan lokasi usaha.
  4. Usaha budidaya ikan patin perlu mempertimbangkan ketersediaan air dan pengaruh panen ikan sistem lebak lebung di perairan umum pada musim kering.
  5. Konstruksi sistem fence dan sistem karamba relatif mudah, tidak menuntut teknologi tinggi, menggunakan material yang sederhana yang lazimnya tersedia di seluruh Indonesia dan murah sehingga dapat dikembangkan masyarakat di wilayah Indonesia.
  6. Persyaratan teknis yang harus diperhatikan dalam rangka budidaya ikan patin meliputi sumber air, kualitas air, kuantitas air, tanah dan persyaratan lokasi yang meliputi gangguan alam, pencemaran, gangguan predator, gangguan keamanan, gangguan lalu lintas transportasi air serta pengendalian hama dan penyakit.
  7. Rantai tataniaga ikan patin cukup ringkas dan efisien sehingga harga yang diterima pembudidaya sekitar 80-90% dari harga yang dibayar konsumen. Penjualan ikan patin seluruhnya dalam bentuk segar (hidup) untuk konsumsi rumah tangga atau restoran. Sekitar 80% produksi ikan patin di kabupaten OKI dijual ke luar kabupaten dengan harga rata-rata Rp.8.500 per kg dan sisanya sebesar 20% dikonsumsi lokal.
  8. Proyeksi biaya investasi yang diperlukan untuk budidaya sistem fence adalah sebesar Rp.174.853.000 sedangkan sistem karamba sebesar Rp.1.330.000. Biaya operasional untuk sistem fence per tahun diproyeksikan sebesar Rp.1.129.119.400, dan sebesar 60% merupakan biaya pakan. Sistem karamba memerlukan biaya operasional sebesar Rp.14.956.500, dan sebanyak 73% merupakan biaya pakan. Kredit investasi dan modal kerja untuk budidaya ikan patin sistem fence adalah sebesar Rp.415.787.415 dan sistem karamba adalah sebesar Rp.10.586.225.
  9. Berdasarkan analisis kelayakan finansial terhadap budidaya patin dengan sistem fence, pada tingkat discount rate (bunga) sebesar 21% usaha ini layak untuk dilaksanakan karena memberikan NPV sebesar Rp.988.573.679, net B/C ratio 2,35 dan IRR 64%. Sementara, pada sistem karamba dengan tingkat discount rate (bunga) sebesar 22% usaha ini layak untuk dilaksanakan karena memberikan NPV sebesar Rp.14.100.012, net B/C ratio 1,87 dan IRR 70%. Payback period untuk sistem fence adalah 1 tahun 9 bulan dan sistim karamba adalah 11 bulan.
  10. Rata-rata BEP yang diukur dengan nilai penjualan untuk sistim fence dan sistim karamba masing-masing Rp.457.507.049 dan Rp.6.422.781, sedangkan rata-rata BEP yang diukur dengan jumlah produksi ikan masing-masing adalah 53.824 kg dan 813 kg. BEP rata-rata per kg ikan untuk sistem fence adalah Rp.6.133 dan sistem karamba Rp.6.234.
  11. Berdasarkan analisis sensitivitas, budidaya sistem fence sensitif terhadap penurunan pendapatan sampai dengan 25% dan kenaikan biaya operasional sampai dengan 42%, sedangkan sistem karamba sensitif terhadap penurunan pendapatan sampai dengan 13% dan kenaikan biaya operasional sampai dengan 18%. Kedua usaha ini tidak layak untuk dilaksanakan pada tingkat perubahan simultan dari pendapatan dan biaya operasional sampai dengan 14% untuk fence dan 8% untuk karamba. Perubahan pendapatan dan biaya operasional juga mengakibatkan payback period kedua sistem tersebut relatif lebih panjang (lebih dari 2 tahun).

Saran
  1. Pemberian kredit usaha budidaya ikan patin sistem fence lebih cocok diberikan untuk skala usaha kecil sedangkan sistem karamba untuk skala usaha mikro. Pengusaha perlu diberikan kelonggaran waktu pelunasan kredit, jika terjadi fluktuasi pendapatan atau biaya operasional. 
  2. Untuk budidaya ikan patin di sungai/rawa-rawa, waktu tebar benih perlu diatur agar panen tidak berlangsung pada musim kemarau atau masa panen ikan sistem lebak lebung. Sebaiknya tebar benih dilakukan 2 tahap yaitu tahap pertama mulai akhir musim penghujan sampai awal musim kemarau tahun yang sama dan tahap kedua pada musim penghujan.
  3. Untuk menjamin penyediaan benih ikan patin secara berkesinambungan dengan harga murah, perlu didorong tumbuhnya Usaha Pembenihan Rakyat (UPR) disekitar lokasi budidaya pembesaran ikan.
  4. Untuk menanggulangi tingginya harga pakan pabrik dan ketergantungan pasokan pakan dari luar daerah, para pembudidaya ikan patin perlu diberikan pelatihan keterampilan dan pengetahuan dalam pembuatan pakan ikan patin dengan menggunakan bahan baku setempat.
  5. Berdasarkan analisis finansial proyek ini layak dibiayai oleh bank, namun bank tetap harus melakukan penilaian kredit berdasarkan ketentuan yang berlaku di bank masing-masing.


Sumber: BANK INDONESIA, _____. POLA PEMBIAYAAN USAHA KECIL (PPUK) BUDIDAYA PEMBESARAN IKAN PATIN (Pola Pembiayaan Konvensional). Direktorat Kredit, BPR dan UMKM, Jakarta.

No comments:

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...