Friday, 3 February 2012

POLA PEMBIAYAAN USAHA KECIL (PPUK) BUDIDAYA IKAN KERAPU DENGAN KERAMBA JARING APUNG (Pola Pembiayaan Syariah)


  1. Ikan kerapu merupakan salah satu komoditi perikanan yang pasaran ekspornya cukup menonjol, sehingga selama sekitar 10 tahun terakhir telah berkembang cukup pesat. Karena besarnya permintaan pasar internasional, menyebabkan munculnya inisiatif masyarakat untuk mengembangkan usaha ikan kerapu dengan cara budidaya Kajapung selain dengan mengusahakan secara tradisional yaitu dengan penangkapan di alam.
  2. Untuk menyederhanakan penguasaan dan penggunaan faktor-faktor produksi dalam budidaya dan pemasaran hasil ikan kerapu serta menjamin keamanan pembiayaan perbankan, maka pola kemitraan yang dikembangkan dengan mekanisme closed system, akan dapat saling menguntungkan antara pihak-pihak yang bermitra, yaitu koperasi dan anggotanya (nelayan plasma), mitra usaha besar dan perbankan.
  3. Walaupun aspek pemasaran ikan kerapu secara statistik, baik kualitas maupun kuantitasnya yang diperdagangkan di dalam negeri maupun pasar ekspor, belum dapat diketahui secara rinci, namun berdasarkan total permintaan global pasaran dunia tampak bahwa sampai saat ini potential demand masih belum dapat dipenuhi oleh negara-negara produsen (terutama dari ASEAN). Oleh karena itu, pada saat ini budidaya ikan kerapu mempunyai peluang pasar yang masih terbuka. Namun demikian, untuk mengimplementasikannya dalam bentuk usaha berskala besar memerlukan kecermatan atas fenomena pasar ikan kerapu, baik sebagai komoditas ekspor maupun pasaran dalam negeri.
  4. Secara teknis budidaya ikan kerapu dapat dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia, karena didukung oleh sumber daya alam dan iklim yang sesuai dengan tuntutan hidup ikan kerapu. Tetapi untuk memperoleh produktivitas yang tinggi, diperlukan intensifikasi pemeliharaan dan technological engineering terutama dalam penyediaan bibit yang dipijahkan secara teknologis. Oleh sebab itu untuk kepentingan masa depan dan masyarakat nelayan serta pengembangan usaha perikanan pada umumnya, diperlukan adanya partisipasi yang lebih besar lagi dari Lembaga-lembaga penelitian (Pemerintah maupun swasta) untuk mengembangkan penelitian pengadaan bibit budidaya ikan kerapu.
  5. Untuk pengembangan budidaya Kajapung ikan kerapu dengan pola kemitraan, diperlukan biaya investasi untuk pengadaan unit Kajapung, armada kapal penangkap ikan (bibit dan ikan ukuran komersial), genset dan peralatan lainnya. Disamping itu juga diperlukan modal kerja untuk pengadaan sarana produksi dan pembiayaan dan tenaga kerja. Untuk sementara jumlah biaya investasi yang diperlukan adalah sebesar genset, dan lain-lain untuk setiap kelompok nelayan (11 orang). Sedangkan modal kerja untuk kelompok unit Kajapung adalah sebesar Rp.283.472.288. Sehingga modal keseluruhan adalah sebesar Rp.681.163.788 atau Rp.61.923.981 per anggota kelompok.
  6. Sumber dana untuk pengembangan proyek ini, diharapkan mendapat pembiayaan dari perbankan (pembiayaan komersial), terutama untuk  kontribusi peralatan, misalnya genset dan sebagainya.
  7. Berdasarkan analisis kelayakan finansial budidaya ikan kerapu dengan menggunakan karamba jaring apung layak untuk diusahakan. Dengan masa pembiayaan 3,5 tahun (42 bulan) dan tingkat margin 12,5% untuk usaha baru dan 14% untuk usaha yang sudah berjalan dapat membayar kewajiban kepada shahibul maal (LKS) dan menghasilkan keuntungan yang memadai. Artinya budidaya ikan kerapu tersebut secara finansial layak dilaksanakan.

Sumber: Bank Indonesia, ------. POLA PEMBIAYAAN USAHA KECIL (PPUK) BUDIDAYA IKAN KERAPU DENGAN KERAMBA JARING APUNG (Pola Pembiayaan Syariah). Direktorat Kredit, BPR dan UMKM Bank Indonesia,  Jakarta.

No comments:

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...