Buku pola pembiayaan ikan patin menyediakan 2 pola, yaitu
pola pembiayaan budidaya ikan patin sistem fence dan sistem karamba jaring
apung. Buku ini disusun berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari bank
clan pengusaha di kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Pada saat survey (Mei, 2002), budidaya ikan patin sistem
fence yang berskala kecil telah dibiayai dengan pembiayaan bank dengan jumlah pembiayan
Rp.200 juta. Sedangkan jumlah pembiayaan untuk sistem karamba yang berskala
mikro sebesar Rp.5 juta per orang, Jumlah kredit tersebut belum mencukupi
kebutuhan pembudidaya.
Lokasi budidaya sistem fence lazimnya berada di daerah
pinggir sungai atau rawa-rawa, sementara sistem karamba jaring apung di daerah pinggir
sungai. Qleh karena itu, agar keamanan usaha terjamin maka penempatan lokasi
fence atau karamba perlu mempertimbangkan faktor lalu lintas transportasi air.
Selain itu, agar ikan terhindar dari pengaruh limbah rumah tangga maupun
industri maka faktor pemukiman penduduk dan industri harus dipertimbangkan pula
pada saat menetapkan lokasi usaha.
Usaha budidaya ikan patin perlu mempertimbangkan
ketersediaan air dan panen ikan pada musim lebak lebung dari perairan umum pada
musim kering.
Konstruksi sistem fence dan sistem karamba relatif mudah,
tidak menuntut teknologi tinggi, menggunakan material yang sederhana yang
lazimnya tersedia di seluruh Indonesia dan murah sehingga dapat dikembangkan
masyarakat di wilayah Indonesia.
Persyaratan teknis yang harus diperhatikan dalam rangka
budidaya ikan patin meliputi sumber air, kualitas air, kuantitas air, tanah dan
persyaratan lokasi yang meliputi gangguan alam, pencemaran, gangguan predator,
gangguan keamanan, gangguan lalu lintas transportasi air serta pengendalian
hama dan penyakit.
Rantai tataniaga ikan patin cukup ringkas dan efisien
sehingga harga yang diterima pembudidaya sekitar 80-90% dari harga yang dibayar
konsumen. Penjualan ikan patin seluruhnya dalam bentuk segar (hidup) untuk
konsumsi rumah tangga atau restoran. Sekitar 80% produksi ikan patin di
kabupaten OKI dijual ke luar kabupaten dengan harga rata-rata Rp.8.500 per kg
dan sisanya sebesar 20% dikonsumsi lokal.
Proyeksi biaya investasi yang diperlukan untuk budidaya
sistem fence adalah sebesar Rp.174.853.000 sedangkan sistem karamba sebesar Rp.1.330.000.
Biaya operasional untuk sistem fence per tahun diproyeksikan sebesar
Rp.1.129.119.400, dan sebesar 60% merupakan biaya pakan. Sistem karamba
memerlukan biaya operasional sebesar Rp.14.956.500, dan sebanyak 73% merupakan biaya
pakan.
Berdasarkan analisis kelayakan keuangan usaha budidaya
pembesaran ikan patin layak untuk diusahakan. Dengan masa proyek 4 tahun dan tingkat
margin 9,5% p.a flat, untuk usaha baru/peremajaan usaha dapat membayar
kewajiban kepada shahibul maal (LKS/bank) dan menghasilkan keuntungan yang
memadai.
Saran
Pemberian pembiayaan usaha budidaya ikan patin sistem
fence lebih cocok diberikan untuk skala usaha kecil sedangkan sistem karamba untuk
skala usaha mikro. Pengusaha perlu diberikan kelonggaran waktu pelunasan
pembiayaan, jika terjadi fluktuasi pendapatan atau biaya operasional.
Untuk budidaya ikan patin di sungai/rawa-rawa, waktu tebar
benih perlu diatur agar panen tidak berlangsung pada musim kemarau atau panen
lebak lebung. Sebaiknya tebar benih dilakukan 2 tahap yaitu tahap pertama mulai
akhir musim penghujan sampai awal musim kemarau tahun yang sama dan tahap kedua
pada musim penghujan.
Untuk menjamin penyediaan benih ikan patin secara berkesinambungan
dengan harga murah, perlu didorong tumbuhnya Usaha Pembenihan Rakyat (UPR) di
sekitar lokasi budidaya pembesaran ikan.
Untuk menanggulangi tingginya harga pakan pabrik dan ketergantungan
pasokan pakan dari luar daerah, para pembudidaya ikan patin perlu diberikan
pelatihan keterampilan dan pengetahuan dalam pembuatan pakan ikan patin dengan
menggunakan bahan baku setempat.
Berdasarkan analisis finansial proyek ini layakdibiayai
oleh bank, namun bank tetap harus melakukan penilaian pembiayaan berdasarkan
ketentuan yang berlaku di bank masing-masing.
Sumber: Bank Indonesia, -----. Pola Pembiayaan Usaha
Kecil (Ppuk) Budidaya Pembesaran Ikan Patin (Pola Pembiayaan Syariah). Direktorat
Kredit, BPR dan UMKM, Jakarta.
No comments:
Post a Comment