Saturday 11 February 2012

BUDIDAYA PEMBESARAN IKAN PATIN (Pola Pembiayaan Syariah)


Buku pola pembiayaan ikan patin menyediakan 2 pola, yaitu pola pembiayaan budidaya ikan patin sistem fence dan sistem karamba jaring apung. Buku ini disusun berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari bank clan pengusaha di kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Pada saat survey (Mei, 2002), budidaya ikan patin sistem fence yang berskala kecil telah dibiayai dengan pembiayaan bank dengan jumlah pembiayan Rp.200 juta. Sedangkan jumlah pembiayaan untuk sistem karamba yang berskala mikro sebesar Rp.5 juta per orang, Jumlah kredit tersebut belum mencukupi kebutuhan pembudidaya.
Lokasi budidaya sistem fence lazimnya berada di daerah pinggir sungai atau rawa-rawa, sementara sistem karamba jaring apung di daerah pinggir sungai. Qleh karena itu, agar keamanan usaha terjamin maka penempatan lokasi fence atau karamba perlu mempertimbangkan faktor lalu lintas transportasi air. Selain itu, agar ikan terhindar dari pengaruh limbah rumah tangga maupun industri maka faktor pemukiman penduduk dan industri harus dipertimbangkan pula pada saat menetapkan lokasi usaha.
Usaha budidaya ikan patin perlu mempertimbangkan ketersediaan air dan panen ikan pada musim lebak lebung dari perairan umum pada musim kering.
Konstruksi sistem fence dan sistem karamba relatif mudah, tidak menuntut teknologi tinggi, menggunakan material yang sederhana yang lazimnya tersedia di seluruh Indonesia dan murah sehingga dapat dikembangkan masyarakat di wilayah Indonesia.
Persyaratan teknis yang harus diperhatikan dalam rangka budidaya ikan patin meliputi sumber air, kualitas air, kuantitas air, tanah dan persyaratan lokasi yang meliputi gangguan alam, pencemaran, gangguan predator, gangguan keamanan, gangguan lalu lintas transportasi air serta pengendalian hama dan penyakit.
Rantai tataniaga ikan patin cukup ringkas dan efisien sehingga harga yang diterima pembudidaya sekitar 80-90% dari harga yang dibayar konsumen. Penjualan ikan patin seluruhnya dalam bentuk segar (hidup) untuk konsumsi rumah tangga atau restoran. Sekitar 80% produksi ikan patin di kabupaten OKI dijual ke luar kabupaten dengan harga rata-rata Rp.8.500 per kg dan sisanya sebesar 20% dikonsumsi lokal.
Proyeksi biaya investasi yang diperlukan untuk budidaya sistem fence adalah sebesar Rp.174.853.000 sedangkan sistem karamba sebesar Rp.1.330.000. Biaya operasional untuk sistem fence per tahun diproyeksikan sebesar Rp.1.129.119.400, dan sebesar 60% merupakan biaya pakan. Sistem karamba memerlukan biaya operasional sebesar Rp.14.956.500, dan sebanyak 73% merupakan biaya pakan.
Berdasarkan analisis kelayakan keuangan usaha budidaya pembesaran ikan patin layak untuk diusahakan. Dengan masa proyek 4 tahun dan tingkat margin 9,5% p.a flat, untuk usaha baru/peremajaan usaha dapat membayar kewajiban kepada shahibul maal (LKS/bank) dan menghasilkan keuntungan yang memadai.

Saran

Pemberian pembiayaan usaha budidaya ikan patin sistem fence lebih cocok diberikan untuk skala usaha kecil sedangkan sistem karamba untuk skala usaha mikro. Pengusaha perlu diberikan kelonggaran waktu pelunasan pembiayaan, jika terjadi fluktuasi pendapatan atau biaya operasional.
Untuk budidaya ikan patin di sungai/rawa-rawa, waktu tebar benih perlu diatur agar panen tidak berlangsung pada musim kemarau atau panen lebak lebung. Sebaiknya tebar benih dilakukan 2 tahap yaitu tahap pertama mulai akhir musim penghujan sampai awal musim kemarau tahun yang sama dan tahap kedua pada musim penghujan.
Untuk menjamin penyediaan benih ikan patin secara berkesinambungan dengan harga murah, perlu didorong tumbuhnya Usaha Pembenihan Rakyat (UPR) di sekitar lokasi budidaya pembesaran ikan.
Untuk menanggulangi tingginya harga pakan pabrik dan ketergantungan pasokan pakan dari luar daerah, para pembudidaya ikan patin perlu diberikan pelatihan keterampilan dan pengetahuan dalam pembuatan pakan ikan patin dengan menggunakan bahan baku setempat.
Berdasarkan analisis finansial proyek ini layakdibiayai oleh bank, namun bank tetap harus melakukan penilaian pembiayaan berdasarkan ketentuan yang berlaku di bank masing-masing.

Sumber: Bank Indonesia, -----. Pola Pembiayaan Usaha Kecil (Ppuk) Budidaya Pembesaran Ikan Patin (Pola Pembiayaan Syariah). Direktorat Kredit, BPR dan UMKM, Jakarta.

No comments:

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...