Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Ernawati, menyatakan pemerintah pada Selasa dinihari (15/1), telah memberi penjelasan kepada Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat soal tuduhan pemberian subsidi terhadap industri udang. Delegasi RI dipimpin langsung oleh Duta Besar RI untuk AS, Dino Patti Djalal.
Dalam penjelasannya, Duta Besar Dino menyampaikan bahwa kredit ekspor dan asuransi ekspor diberikan kepada seluruh usaha yang ada di Indonesia sehingga tidak dapat dianggap sebagai subsidi secara spesifik. Subsidi yang diberikan kepada nelayan kecil juga tidak dapat disamakan dengan subsidi kepada perusahaan eksportir.
Dalam penjelasannya, Duta Besar Dino menyampaikan bahwa kredit ekspor dan asuransi ekspor diberikan kepada seluruh usaha yang ada di Indonesia sehingga tidak dapat dianggap sebagai subsidi secara spesifik. Subsidi yang diberikan kepada nelayan kecil juga tidak dapat disamakan dengan subsidi kepada perusahaan eksportir.
Rabu lalu (9/1), Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (Dirjen PB), Slamet Soebjakto, dihadapan wartawan usai acara Refleksi 2012 dan Outlook 2013 Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyampaikan bahwa berdasarkan data produksi udang dan nilai bantuan yang diberikan, prosentase bantuan tersebut kurang dari 2 %. Bantuan yang diberikan pemerintah dalam rangka program revitalisasi tambak ini hanya sebagain kecil dari biaya produksi keseluruhan dan sifatnya hanya sebagai pemicu untuk menggairahkan kembali usaha budidaya udang di Indonesia. Sehingga bantuan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai subsidi.
Kini pemerintah tinggal menunggu apakah akan ada notifikasi dimulainya penyelidikan oleh perwakilan Amerika Serikat, ke Indonesia terkait hal ini. Pengumuman notifikasi akan diberikan pada tanggal 17 Januari 2013, seperti disampaikan oleh Ernawati (Tempo/rmr)
[Sumber : Ditjen PB (rmr)] http://www.djpb.kkp.go.id/berita.php?id=821
No comments:
Post a Comment