Thursday, 14 March 2013

PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI INDONESIA


Salah satu alat pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut yang efektif adalah dengan mengembangkan Kawasan Konservasi Perairan (KKP), yaitu mengalokasikan sebagian wilayah pesisir dan laut sebagai tempat perlindungan bagi ikan-ikan ekonomis penting untuk memijah dan berkembang biak dengan baik. Dengan mengalokasikan sebagian wilayah pesisir dan laut yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi,ekosistem terumbu karang yang sehat, dan menyediakan tempat perlindungan bagi sumberdaya ikan, maka pada akhirnya akan mendukung kegiatan perikanan dan pariwisata berkelanjutan, serta memulihkan kondisi habitat pesisir yang terdegradasi.
Definisi Kawasan Konservasi Perairan menurut IUCN (1994) adalah perairan pasang surut, dan wilayah sekitarnya, termasuk flora dan fauna di dalamnya, dan penampakan sejarah serta budaya, yang dilindungi secara hukum atau cara lain yang efektif, untuk melindungi sebagian atau seluruh lingkungan di sekitarnya. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 dijelaskan bahwa Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. KKP terdiri atas Taman Nasional Perairan, Taman Wisata Perairan, Suaka Alam Perairan, dan Suaka Perikanan.
Lebih rinci Indrajaya et al. (2011) menyebutkan bahwa terdapat beberapa manfaat keberadaan KKP dalam sistem alam dan sosial, yaitu:
  1. Perlindungan biota laut pada tahap tertentu dalam siklus hidupnya,
  2. Perlindungan habitat yang kritis dan tetap (misal terumbu karang, estuari),
  3. Perlindungan budaya dan lokasi arkeologi,
  4. Perlindungan terhadap budaya lokal dan nilai tradisional pengelolaan laut berkelanjutan,
  5. Menjamin tersedianya tempat yang memungkinkan bagi perubahan distribusi spesies sebagai respon perubahan iklim atau lingkungan lainnya,
  6. Menjamin suatu tempat perlindungan (refugia) bagi pengkayaan stok ikan-ikan ekonomis penting
  7. Menyediakan suatu kerangka kerja untuk penyelesaian konflik multi stakeholders,
  8. Menyediakan model pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu,
  9. Menyediakan sumber pendapatan dan lapangan kerja,
  10. Menjamin area untuk penelitian ilmiah, pendidikan dan rekreasi

Perencanaan dan Proses Penetapan KKP
Seperti disampaikan sebelumnya bahwa untuk dapat mencapai pengelolaan KKP yang efektif, maka diperlukan strategi yang tepat sejak tahap pemilihan lokasi sampai dengan implementasi pengelolaannya. Berdasarkanbeberapa referensi ilmiah, sebuah lokasi dapat dipilih menjadi KKP karena memenuhi satu atau lebih kriteria di bawah ini:
  1. Relatif masih alami - lokasi-lokasi yang masih dalam kondisi baik
  2. Keterwakilan - lokasi unik, termasuk penting dalam proses ekologi seperti area pemijahan, area asuhan dan/atau area dengan jenis-jenis ekonomis penting
  3. Biodiversitas - lokasi dengan keanekaragaman jenis/ekosistem yang tinggi; lokasi dengan jenis endemik (jenis yang hanya hidup di lokasi atau region tertentu)
  4. Kerentanan - lokasi dengan sumberdaya/keanekaragaman yang tinggi yang relatif rentan terhadap gangguan atau pengrusakan
  5. Nilai Perikanan - lokasi yang strategis untuk meningkatkan perikanan; lokasi dengan produktifitas tinggi atau merupakan daerah pemijahan atau asuhan
  6. Nilai wisata - lokasi yang jika dilindungi mampu meningkatkan kegiatan rekreasi dan pendapatan dari ekowisata
  7. Penerimaan sosial - dapat diterima oleh semua pihak terkait
  8. Kepraktisan dalam pengelolaan - kelayakan dan tingkat kemudahan dalam melakukanpengelolaan
Mengacu pada PP No. 60 Pasal 8 ayat 3, maka pemilihan sebuah lokasi KKP dilakukan minimal berdasarkan pada criteria sebagai berikut:

  1. ekologi, meliputi keanekaragaman hayati, kealamiahan, keterkaitan ekologis, keterwakilan, keunikan,produktivitas, daerah ruaya, habitat ikan langka, daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan;
  2. sosial dan budaya, meliputi tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancaman, kearifan lokal serta adat istiadat; serta
  3. ekonomi, meliputi nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata, estetika, dan kemudahan mencapai       kawasan.
Untuk sampai pada tahap penetapan KKP, maka diperlukan beberapa kegiatan yang mencakup usulan lokasi, kajian ilmiah lokasi, pencadangan, pembentukan unit organisasi, penyusunan rencana pengelolaan, dan pengusulan penetapan ke Menteri. Penetapan KKP hanya dapat dilakukan olehMenteri Kelautan dan Perikanan setelah melalui proses kajian dan evaluasi terhadap kawasan yang diusulkan.
Usulan inisiatif calon kawasan konservasi perairan dapat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat. Pengajuan usulan insiatif calon kawasan konservasi perairan sebaiknya dilengkapi dengan hasil kajian awal dan peta lokasi, dan disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atau kepala daerah di level propinsi (Gubernur) atau kabupaten/kota (Bupati atau Walikota).
Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan identifikasi dan kajian yang komprehensif terhadap lokasi yang diusulkan sebagai bahan rekomendasi calon KKP tersebut. Identifikasi dan kajian ini juga meliputi kegiatan-kegiatan seperti survei dan penilaian potensi, sosialisasi dan konsultasi publik, serta koordinasi dengan stakeholders terkait. Konsultasi publik dimaksudkan untuk mengkomunikasikan hasil survei dan penilaian potensi terhadap masyarakat sekitar, termasuk mendapatkan umpan balik dan kesepakatan luas calon KKP. Sedangkan koordinasi dengan instansi terkait dimaksudkan sebagai upaya penyelarasan calon KKP dengan pemanfaatan dan pengalokasian ruang dalam wilayah administrasi setempat.
Pencadangan KKP oleh Menteri, atau Gubernur, atau Bupati, atau Walikota adalah tahap berikutnya berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh tim survei potensi KKP. Penetapan pencadangan KKP ini harus memuat antara lain lokasi, luas, dan jenis KKP, serta penunjukkan satuan unit organisasi pengelola. Sedangkan penetapan sebuah KKP adalah kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan usulan dan evaluasi terhadap kelengkapan data dan informasi, serat kelayakan lokasi tersebut dijadikan KKP untuk menunjang pengelolaan perikanan berkelanjutan. Penetapan KKP oleh menteri harus ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada mansyarakat dan penataan batas kawasan yang melibatkan stakeholders terkait.
Selanjutnya, pengelolaan sebuah KKP dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan KKP ini berdasarkan pada Rencana Pengelolaan KKP yang disusun oleh pengelola. Rencana pengelolaan yang dibuat terdiri dari rencana pengelolaan jangka panjang 20 tahun, rencana jangka menengah 5 tahun, dan rencana kerja tahunan (action plan). Rencana pengelolaan KKP harus memuat visi dan misi pengelolaan KKP, tujuan dan sasaran pengelolaan, serta strategi pengelolaan KKP. Strategi pengelolaa KKP minimal meliputi strategi penguatan kelembagaan, penguatan pengelolaan sumberdaya kawasan, dan penguatan sosial, ekonomi, budaya. Acuan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi KKP dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 tahun 2010.
Setiap rencana pengelolaan KKP yang dibuat oleh pengelola tersebut haruslah memuat zonasi KKP, yang terdiri dari zona inti; zona perikanan berkelanjutan; zona pemanfaatan; dan zona lainnya. Selain zona inti, KKP dapat dimanfaatkan untk berbagai keperluan dalam rangka menunjang perikanan dan pariwisata berkelanjutan. Pemanfaatan KKP dapat dilakukan dengan aturan sebagai berikut:
 kegiatan penangkapan ikan dapat dilakukan di zona perikanan berkelanjutan
  1. kegiatan budidaya ikan dapat dilakukan di zona perikanan berkelanjutan
  2. kegiatan pariwisata bahari dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan atau zona perikanan berkelanjutan
  3. kegaitan penelitian dan pendidikan dapat dilakukan di zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya.
Bahan bacaan
Indrajaya, A.A. Taurusman, B. Wiryawan, I. Yulianto. 2011. Integrasi Horisontal Jejaring Kawasan Konservasi Perairan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap. Coral Triangle Support Partnership. Jakarta.
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan,
Permen KP No. Per.02/Men/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan
Permen KP No. Per.30/Men/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.



Diterbitkan pada Selasa, 26 Jun 2012 19:45
Ditulis oleh Super User


SUMBER : http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/informasi-konservasi/76-perencanaan-konserv

No comments:

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...