Isu konservasi dewasa ini telah menjadi perhatian global sekaligus menjadi isu strategis di berbagai negara tidak terkecuali di Indonesia. Dengan potensi sumberdaya ikan yang melimpah, Indonesia harus mampu mengelola sumberdaya tersebut secara efektif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan sumberdaya ikan di Indonesia telah diinisiasi sejak tahun 1990 sejalan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 5 tentang konservasi Sumberdaya Alam hayati. Meski begitu, payung hukum Konservasi sumberdaya ikan yang betul-betul spesifik menunjuk konservasi sumberdaya ikan sesungguhnya baru lahir pada tahun 2004 saat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan terbit yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Lebih lanjut, amanat Konservasi Sumberdaya Ikan digariskan dalam Peraturan Pemerintah 60 tahun 2007 yang diikuti peraturan teknis lain berupa Pedoman dan Peraturan Menteri. Sejak lahirnya payungpayung hukum tersebut, upaya konservasi sumberdaya ikan di Indonesia semakin intensif dilakukan.
Inisiatif pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan konservasi sumberdaya ikan hingga saat ini telah melahirkan tidak kurang dari 16 juta hektar luasan kawasan konservasi perairan pada akhir tahun 2012. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen menggenapkan luasan kawasan konservasi perairan tersebut menjadi 20 juta hektar pada Tahun 2020. Komitmen tersebut tentunya selaras dengan komitmen bagaimana meningkatkan status pengelolaan efektif terhadap kawasan-kawasan tersebut.
Penyusunan Buku Pedoman Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (E-KKP3K) ini adalah salah satu upaya Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan dalam rangka mewujudkan target pengelolaan efektif dimaksud. Pedoman ini merupakan hasil adopsi dan kolaborasi sejumlah metode evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi yang telah berlaku secara umum di dunia seperti Guidebook of Natural and Social Indicators for Evaluating Marine Protected Area Management Effectiveness, Score Card to Assess Progress in Achieving Management Effectiveness Goals for Marine Protected Areas, Guide for Improving Marine Protected Area Management Effectiveness in Indonesia, dan sebagainya
Pedoman E-KKP3K memuat tata-cara atau panduan untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan pengelolaan berkelanjutan suatu kawasan konservasi perairan. Pedoman ini diharapkan bisa menjadi perangkat evaluasi kinerja kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia bagi para pengambil kebijakan juga sekaligus bisa menjadi perangkat untuk menyusun prioritas pengembangan pengelolaan efektif kawasan. Pada tingkat makro, E-KKP3K digunakan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menilai tingkat pengelolaan kawasan konservasi perairan yang ada di Indonesia. Sementara pada tingkat mikro, E-KKP3K dapat pula digunakan swa-evaluasi terhadap kinerja pengelolaan suatu kawasan konservasi perairan sekaligus membuat perencanaan dalam rangka peningkatan kinerja.
E-KKP3K membagi tingkatan pengelolaan efektif sebuah kawasan konservasi perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil dalam 5 (lima) level, berurut dari level terendah pengelolaan yakni : Level 1 (merah), Level 2 (kuning), Level 3 (hijau), Level 4 (Biru) dan Level 5 (emas). Levellevel tersebut ditentukan dengan 17 (tujuh belas) kriteria yang diuraikan dalam 74 (tujuh puluh empat) pertanyaan. Sejumlah parameter digunakan dalam proses evaluasi efektivitas tersebut untuk menilai bagaimana status pencadangan kawasan, status kelembagaan, status rencana pengelolaan dan zonasi, dan ketersediaan infrastruktur kawasan. Adapun substansi materi evaluasi mencakup aspek-aspek tata kelola, konservasi/sumberdaya dan sosial-ekonomibudaya yang relevan dengan pengelolaan kawasan konservasi.
Penyusunan Pedoman E-KKP3K telah melalui proses pembahasan dan workshop yang melibatkan berbagai pihak terkait untuk menggali masukan dan saran. Ujicoba juga telah dilaksanakan di beberapa daerah seperti di Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Batang dan seluruh Kawasan Konservasi Perairan Nasional. Dalam proses-proses tersebut telah diperoleh banyak masukan dan telah dilakukan perbaikan-perbaikan hingga menjadi buku pedoman yang saat ini bisa kita gunakan sebagai panduan evaluasi efektivitas pengelolaan. Pada tanggal 9 Oktober 2012, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah menandatangani Surat Keputusan Nomor Kep.44/KP3K/2012 yang mengukuhkan terbitnya pedoman E-KKP3K tersebut. Saat ini juga tengah dikembangkan perangkat lunak (software) E-KKP3K untuk lebih mempermudah penerapan evaluasi di lapangan. Software tersebut diharapkan bisa operasional dalam waktu dekat.
Sebagai tindak lanjut telah tersusunnya Pedoman E-KKP3K ini, Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan pada tahun 2013 akan melaksanakan kegiatan evaluasi efektivitas pengelolaan terhadap seluruh kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia dengan menggunakan perangkat tersebut. Kawasan konservasi yang terbaik pengelolaannya menurut perspektif E-KKP3K kemudian akan diganjar penghargaan berupa KKP Award. Kegiatan yang direncanakan menjadi agenda tahunan ini diharapkan bisa menjadi cambuk bagi pengelola kawasan untuk terus bekerja keras mewujudkan kawasan konservasi yang dikelola secara efektif dan berkelanjutan. Selain pemberian penghargaan KKP Award, output penting kegiatan ini yaitu berupa rekomendasi pengelolaan prioritas bagi seluruh kawasan konservasi yang telah dilakukan evaluasi E-KKP3K.
Kami sampaikan terimakasih atas kontribusi semua pihak, khususnya kepada mitra LSM konsorsium Marine Protected Areas Governance (MPAG) yang telah bekerja keras membantu hingga tersusunnya pedoman ini. Sumbang saran dan kritik membangun sangat diharapkan demi perbaikan di masa mendatang. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi terwujudnya pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dan berkelanjutan di Indonesia.
SUMBER : http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/informasi-konservasi/136-pedoman-teknis-evaluasi-efektivitas-pengelolaan-kawasan-konservasi-perairan-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil-e-kkp3k
No comments:
Post a Comment