ABSTRAK
Pembangunan perikanan budidaya yang dilakukan dengan
pendekatan berbasis ekosistem merupakan strategi pengembangan usaha budidaya
ikan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan, dengan memelihara keterpaduan
dan pengelolaan berbasis ekosistem
menggunakan cara-cara yang bertanggung jawab (responsible) dan berkelanjutan (sustainable). Beberapa manfaat dari
pengelolaan perikanan budidaya yang berkelanjutan adalah: (a) menjadi
pembudidaya yang bertanggung jawab atas mutu produknya; (b) mendapatkan
kepercayaan pasar; (c) ikut menjaga kualitas mutu hasil budidaya dan
kelestarian lingkungan; dan (d) menjadi pembudidaya profesional dan
bermartabat. Stakeholders terkait perikanan budidaya sudah menerapkan konsep
pembangunan perikanan berkelanjutan, melalui pelaksanaan Cara Budidaya Ikan
yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB). CBIB dan CPIB merupakan
bagian dari Sistem Pengendalian Jaminan Mutu Hasil Perikanan. Sehingga CBIB dan
CPIB dapat diartikan cara memelihara dan/atau membesarkan dan/atau membenihkan
ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, sehingga
memberikan jaminan pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan,
obat ikan, bahan kimia dan biologis, serta memperhatikan keseimbangan ekosistem
dan lingkungan.
Kata kunci:
pembangunan perikanan, perikanan budidaya, budidaya berkelanjutan
PENDAHULUAN
Pembangunan
perikanan yang berkelanjutan dapat diartikan sebagai pemanfaatan hasil
perikanan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik terhadap generasi setelah kita
maupun terhadap lingkungan. Bentuk pertanggungjawaban pada generasi
setelah kita dapat dilakukan dengan cara menjaga kelestarian sumberdaya
perikanan yang ada. Sedangkan bentuk tanggungjawab kita terhadap
lingkungan dapat kita lakukan dengan cara lebih memperhatikan kelestarian
lingkungan. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari terjadinya global warming yang ditujukan oleh
terjadinya banyak bencana alam yang disebabkan oleh tingkah laku manusia yang
cenderung tidak peduli terhadap lingkungan (sumber:
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/mmpi5102/materi3.htm).
Stakeholders
terkait perikanan budidaya dan para pembudidaya ikan sudah mulai menerapkan
konsep pembangunan perikanan berkelanjutan, melalui pelaksanaan Cara Budidaya
Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB).
Cara
budidaya ikan yang baik adalah cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta
memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan
keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat
ikan, dan bahan kimia, serta bahan biologis (KepmenKP Nomor: KEP. 02/MEN/2007).
CBIB
dan CPIB merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Jaminan Mutu Hasil
Perikanan. Sehingga CBIB dan CPIB dapat diartikan cara memelihara dan/atau
membesarkan dan/atau membenihkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan
yang terkontrol, sehingga memberikan jaminan pembudidayaan dengan memperhatikan
sanitasi, benih, pakan, obat ikan, bahan kimia dan biologis, serta
memperhatikan keseimbangan ekosistem dan lingkungan. Tujuan konsep pembangunan
perikanan budidaya berkelanjutan melalui pelaksanaan CBIB dab CPIB bertujuan:
(a) Menjamin mutu hasil pembudidayaan ikan; (b) Meningkatkan daya saing produk;
dan (c) Menjamin keberlangsungan usaha budidaya.
Cara
Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) merupakan sebuah konsep bagaimana memelihara
ikan, agar ikan yang kita pelihara nantinya memiliki kualitas yang baik dan
meningkatkan daya saing produk, yaitu bebas kontaminasi bahan kimia maupun
biologi dan aman untuk dikonsumsi. Disamping itu konsep CBIB juga menolong kita
agar dalam proses pemeliharaan ikan menjadi lebih efektif, efisien, memperkecil
resiko kegagalan, meningkatkan kepercayaan pelangggan, menjamin kesempatan
eksport dan ramah lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (sumber:
http://drkurnia.wordpress.com/2013/01/24/cara-budidaya-ikan-yang-baik-cbib-dan-cara-pembenihan-ikan-yang-baik-cpib/).
Kementerian
Kelautan dan Perikanan saat ini tengah mendorong pelaku usaha
budidaya/pembenihan ikan untuk menerapkan CBIB dan CPIB. Bagi para
pembudidaya/pembenih yang serius melakukannya, disarankan untuk mengajukan
sertifikasi CBIB dan CPIB pada unit usahanya. Untuk memperoleh sertifikat
tersebut, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Melalui tulisan ini akan coba diuraikan strategi
memperoleh sertifikasi CBIB dan CPIB melalui penerapan pembangunan perikanan
budidaya yang berkelanjutan.
METODOLOGI
Pengkajian
strategi memperoleh
sertifikasi CBIB dan CPIB melalui penerapan pembangunan perikanan budidaya yang
berkelanjutan dilaksanakan pada tanggal 1 – 3 Oktober
2014. Metode yang digunakan dalam pengkajian ini adalah deskriptif kualitatif,
dengan teknik yang digunakan: (1) pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari
buku, jurnal dan internet yang berhubungan dengan topik yang diangkat; (2)
pengolahan data dan penyusunan kajian, dengan penjabaran dan penggalian
ide/gagasan utama dan ide pendukung dengan menggunakan 5 W (What, Who, When, Where, Why), dan 1 H (How) melalui pengolahan data dan
penelusuran pustaka.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peningkatan
kualitas Hasil Perikanan Budidaya sangat diperlukan dalam memenuhi kebutuhan
pasar baik dalam maupun luar negeri. Apalagi dalam menghadapi era Pasar Bebas
ASEAN 2015, produk perikanan budidaya yang bermutu dan berdaya saing menjadi sangat
diperlukan agar Indonesia menjadi Negara produsen produk perikanan budidaya
yang berkualitas, dan tidak hanya menjadi konsumen. “Sertifikasi Cara Budidaya
Ikan yang Baik (CBIB) perlu terus dievaluasi dan ditingkatkan sekaligus
dimantapkan sehingga mampu mendu kung
pelaksanakan Pengendaliaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Budidaya (SJMKHPB) yang lebih baik dari tahun ke tahun” (sumber: http://www.djpb.kkp.go.id/berita.php?id=985).
Menurut
Kurnia (2013) dalam penerapan CBIB dan CPIB ada 4 Aspek yang harus
diperhatikan, yaitu aspek teknis, aspek manajemen, aspek keamanan pangan dan
aspek lingkungan:
1.
Aspek teknis meliputi kelayakon lokasi dan sumber air, kelayakan
fasilitas, proses produksi dan penerapan biosecurity. Lokasi harus bebas banjir
dan bebas cemaran, sumber air juga harus diperiksa laboratorium untuk
mengetahui kandungan logam berat dan bakteri coliform. Fasilitas juga harus
sesuai, diantaranya terdapat gudang pakan dan gudang peralatan yang layak,
sarana pengemasan dan lain sebagainya. Proses produksi/pemeliharaan sebaiknya
mengacu pada Standard Nasional Indonesia (SNI) dari pemeliharaan sampai
pengemasan. Benih ikan harus berasal dari unit pembenihan yang bersertifikasi
CPIB, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Benih Ikan. Induk Ikan juga
harus berasal dari lembaga yang berwenang memproduksi Induk Ikan, dibuktikan
dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Induk Ikan. Penerapan biosecurity adalah
sebuah upaya agar tempat budidaya/pembenihan tidak terkontaminasi zat-zat atau organisme
berbahaya yang dapat mengganggu proses pemeliharaan. Diantaranya adalah dengan
membuat pagar keliling, foot bath, sebelum memasuki ruang pembenihan, pencuci
roda mobil/motor di pintu gerbang dsb.
2.
Aspek manajemen meliputi struktur organisasi dan manajemen serta
pengolahan data untuk dokumentasi dan rekaman. Dokumentasi dalam hal ini adalah
Standard Operasional Prosedur (SOP) atau Instruksi Kerja, yang merupakan
pedoman dalam melaksanakan kegiatan, yang dilengkapi dengan formulir isian
untuk mengumpulkan data yang diperlukan selama proses pemeliharaan. Rekaman
dalam hal ini adalah merupakan bukti obyektif untuk menunjukan efektivitas
penerapan CBIB/CPIB. Contoh rekaman diantaranya adalah pembelian pakan,
pengolahan kolam, data kematian, pemberian pakan, pemeriksaan kualitas air dsb.
3.
Aspek keamanan pangan merupakan sebuah ketentuan bahwa dalam
memelihara ikan tidak boleh menggunakan obat-obatan/bahan kimia/bioloi yang
dilarang yang bisa menyebabkan residu termasuk antibiotik. Obat-obatan yang
boleh digunakan adalah obat-obatan yang sudah mendapat ijin dari kementerian
kelautan dan perikanan. Demikian juga dengan pakan, pakan yang boleh digunakan
adalah pakan yang sudah disertifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Apabila pembudidaya/pembenih menggunakan pakan buatan sendiri, maka pembudidaya
harus bisa menjelasakan tentang bahan, formula serta proses produksi pakan
tersebut dan juga memberikan sejumlah sampel pakan yang diproduksi untuk
dianalisis di laboratorium.
4.
Aspek lingkungan adalah sebuah jaminan bahwa kegiatan
budidaya/pembenihan ikan kita tidak mencemari lingkungan sekitar. Hal tersebut
bisa dilakukan dengan cara mengendapkan air buangan dari proses
budidaya/pembenihan ikan kita dalam sebuah bak sebelum dibuang ke perairan
umum.
Dalam
menghadapi era pasar global dan khususnya ASEAN Economic Community (AEC)
atau Pasar Bebas ASEAN 2015, Sertifikasi CBIB adalah salah satu upaya untuk
meningkatkan daya saing produk perikanan budidaya. “Saat ini sedang disusun
standar CBIB untuk kawasan ASEAN atau yang disebut ASEAN Good
Aquaculture Practices (ASEAN GAqP) Guidelines ASEAN GAqP
ini nantinya akan menjadi benchmark dalam perdagangan produk
perikanan budidaya di kawasan ASEAN. Dalam kaitan ini standar CBIB telah
diharmoniskan dengan FAO Guidelines for Aquaculture Certification,
ASEAN Shrimp GAP Standard maupun ASEAN GaqP Guidelines
(sumber: http://www.djpb.kkp.go.id/
berita.php?id=985).
Beberapa
strategi sederhana yang harus diterapkan pada usaha budidaya ikan agar usahanya
menguntungkan, memperoleh
sertifikasi dan berkelanjutan, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Memiliki niat yang kuat untuk berhasil dalam usaha budidaya ikan, yang ditandai
dengan: (a) menghitung analisa usaha dari kegiatan yang akan dilakukan,
kuncinya jangan pernah memulai suatu usaha budidaya, jika belum menguntungkan;
(b) membuat langkah kerja dalam tahapan-tahapan usaha, misal: pola tebar,
pengelolaan pakan, pengelolan air, pengelolaan hama dan penyakit; dan (c)
memastikan semua rencana usaha dan langkah kerja dalam tahapan usaha dibuat
tertulis, sehingga dapat dijadikan panduan dan standar kerja.
2. Menetapkan Biosecurity (keamanan biologi),
berupa upaya-upaya mencegah/mengurangi
peluang masuknya suatu penyakit ke suatu sistem budidaya dan mencegah
penyebarannya dari satu tempat ke tempat lain yang masih bebas.
3. Melakukan usaha perikanan yang bertanggung
jawab, tertelusur, ramah lingkungan, bertanggungjawab social dan memperhatikan
kesehatan dan kesejahteraan ikan yang dibudidayakan.
4. Berupaya menjaga kelestarian sumber daya:
untung itu tidak untuk diri sendiri (ada rezeki anak cucu) dan tidak untuk saat
ini saja.
Dalam
penerapan pembangunan perikanan budidaya yang berkelanjutan perlu dilaksanakan
standar kriteria pengelolaan usaha budidaya ikan yang memenuhi prinsip-prinsip
CBIB, berupa:
a.
Lokasi
Lokasi budidaya harus tidak menimbulkan
bahaya keamanan pangan, akibat kondisi sekitar, baik air pasok maupun
pencemaran udara
b.
Suplai Air
Air pasok untuk budidaya harus
tidak menimbulkan bahaya keamanan pangan
c.
Tata Letak Dan Desian
Unit Usaha Budidaya didesain
dengan baik, dimana tata letak yang dapat meminimalkan resiko yang berhubungan
dengan kontaminasi
d.
Kebersihan fasilitas dan perlengkapan
e.
Persiapan Wadah Budidaya
-
Prosedur persiapan wadah dapat menimbulkan bahaya keamanan pangan.
-
Prosedur persiapan wadah seharusnya bertujuan untuk meminimalkan
bahaya keamanan pangan seperti bakteri patogen, inang perantara parasit
zoonotik.
-
Prosedur persiapan yang efektif juga menurunkan resiko masalah
kesehatan hewan air yang akan menurunkan kebutuhan atau penggunaan obat ikan
dan penggunaan bahan kimia.
f.
Pengelolaan Air
-
Mutu air dan sedimen seharusnya dijaga pada level yang
mencukupi untuk kesehatan lingkungan budidaya dengan melakukan angka penebaran
benih dan pakan yang sesuai.
-
Air pasok dan keluar di wadah budidaya seharusnya difiltrasi/
saring untuk mencegah masuknya species yang tidak diinginkan termasuk parasit
dalam air tawar.
g.
Benih
-
Penggunaan obat ikan dan bahan kimia selama
pembenihan dapatmenimbulkan residu dan beresiko pada keamanan pangan.
-
Mutu benih yang buruk dapat pula mengganggu
kesehatan selamapembudidayaan dan akan memicu penggunaan obat dan atau
bahan kimia.
h.
Pakan
-
Pakan dapat menyebabkan masalah keamanan pangan dengan menarik
datangnya hama pengerat, penanganan pakan tidak tepat atau menjadi media
penular pada udang/ikan.
-
Pada usaha budidaya, selain menggunakan pakan komersial yang
dijual, pembudidaya terkadang membuat sendiri pakannya.
-
Bahan baku pakan seharusnya tidak menggunakan pestisida, bahan
kimia, termasuk logam berat dan kontaminan lain yang dilarang dan membahayakan.
i.
Penggunaan Bahan Kimia, Bahan Biologi Dan Obat Ikan
-
Bahaya yang berhubungan dengan obat ikan (termasuk antimikroba)
dalam pembudidayaan adalah residu pada produk akhir. Penerapan CBIB seharusnya
dapat menurunkan penggunaan obat ikan, dll.
-
Untuk itu perlu pengelolaan kesehatan yang efektif selama proses
budidaya, dengan meningkatkan sistem keamanan hayati dan menurunkan insiden
wabah dan resiko yang ditimbulkan.
-
Program preventif terhadap kesehatan ikan lebih diutamakan dari
pada upaya pengobatan.
j.
Penggunaan Es Dan Air
-
Air bersih tersedia dan digunakan untuk membersihkan bahan baku,
juga untuk udang yang langsung dari kolam.
-
Definisi air bersih adalah dari kualitas mikrobiologi sama dengan
air minum tetapi dapat juga air yang mengandung garam atau unsur lain yang
"tidak berbahaya" sebagai tambahan.
-
Tersedia data kualitas air yang diperlukan.
k.
Panen
-
Bahaya keamanan pangan dapat muncul dari teknik panen yang tidak
sesuai, seperti temperatur yang tinggi dapat menyebabkan pembusukan produk
selama kegiatan panen.
-
Selain itu, dari penggunaan air atau es yang tercemar dan kurang
bersihnya fasilitas dan peralatan.
-
Kerusakan ikan selama panen dapat menyebabkan pencemaran yang
mengarah kepada saluran usus atau pembusukan produk.
-
Teknik panen yang sesuai akan memperkecil resiko pencemaran,
kerusakan fisik dan stres ikan.
l.
Penanganan Hasil
-
Peralatan, perlengkapan penanganan hasil selalu dijaga dalam
keadaan bersih
-
Proses penanganan (sortir, penimbangan, pencucian dilakukan dg
cepat dan higienis.
-
Bahan tambahan dan kimia terlarang tidak digunakan
m. Pengangkutan
-
Peralatan dan fasilitas pengangkutan dlm kondisi higienis
-
Suhu produk selama pengangkutan mendekati suhu cair es (0°C)
pada seluruh bagian badan
-
Ikan hidup ditangani dan dijaga dalam kondisi yg tdk menyebabkan
kerusakan fisik atau kontamina
n.
Pembuangan Limbah
Limbah (cair, padat dan bahaya) dikelola
dengan cara yang higienis dan saniter untuk mencegah kontaminasi
o.
Pencataan
-
Catatan asal dan penggunaan pakan di kolam/KJA.
-
Penelusuran produk pakan dan bahan-bahan pembuatnya dapat
dilihat pada catatan tersebut.
-
Catatan kualitas air harus disimpan. Catatan menunjukkan air
yang digunakan untuk pembudidayaan serta bahan berbahaya (logam berat,
antibiotik dll) sampai batas yang ditentukan.
-
Catatan harus mencakup jumlah panen, tanggal dan
lokasi penjual dan pembeli.
p.
Tindakan Perbaikan
Tindakan perbaikan (atas bahaya
kemanan pangan) dilakukan sebagai kegiatan yang rutin dan terkendali.
q.
Pelatihan
Pekerja dan pemilik unit usaha budidaya
seharusnya memiliki tingkat kesadaran yang memadai pada pengendalian pangan dan
pencegahan bahaya keamanan pangan dalam budidaya perikanan serta pengetahuan
dan keterampilan yang dibutuhkan mengenai penanganan ikan secara higienis dan
dengan cara yang baik.
r.
Kebersihan Personil
-
Pekerja yang menangani ikan dalam keadaan sehat.
-
Ada pemeriksaan kesehatan secara teratur untuk staf
yang menangani produk.
-
Tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pekerja yang
menangani ikan selama panen, penanganan pasca panen dan transportasi mengalami
cedera, infeksi atau penyakit yang dapat mengkontaminasi ikan.
-
Tidak diperkenankan merokok, khususnya disekitar produk.
SIMPULAN
Dalam
penerapan pembangunan perikanan yang berkelanjutan, beberapa strategi sederhana
yang harus diterapkan pada usaha budidaya ikan agar usahanya menguntungkan, memperoleh sertifikasi dan menjaga
kelestarian sumber daya perikanan, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Memiliki niat yang kuat untuk berhasil dalam usaha budidaya ikan, yang ditandai
dengan: (a) menghitung analisa usaha dari kegiatan yang akan dilakukan,
kuncinya jangan pernah memulai suatu usaha budidaya, jika belum menguntungkan;
(b) membuat langkah kerja dalam tahapan-tahapan usaha, misal: pola tebar,
pengelolaan pakan, pengelolan air, pengelolaan hama dan penyakit; dan (c)
memastikan semua rencana usaha dan langkah kerja dalam tahapan usaha dibuat
tertulis, sehingga dapat dijadikan panduan dan standar kerja.
2. Menetapkan biosecurity (keamanan biologi), berupa upaya-upaya mencegah/mengurangi peluang masuknya suatu
penyakit ke suatu sistem budidaya dan mencegah penyebarannya dari satu tempat
ke tempat lain yang masih bebas.
3. Melakukan usaha perikanan yang bertanggung
jawab, tertelusur, ramah lingkungan, bertanggungjawab social dan memperhatikan
kesehatan dan kesejahteraan ikan yang dibudidayakan.
4.
Berupaya
menjaga kelestarian sumber daya: untung itu tidak untuk diri sendiri (ada
rezeki anak cucu) dan tidak untuk saat ini saja.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.djpb.kkp.go.id/berita.php?id=985
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/mmpi5102/materi3.htm
KepmenKP
Nomor: KEP. 02/MEN/2007. Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor: KEP. 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan Yang Baik. Biro
Hukum dan Organisasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Jakarta.
Kurnia,
2013. Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang
Baik (CPIB) dalam http://drkurnia.wordpress.com/2013/01/24/cara-budidaya-ikan-yang-baik-cbib-dan-cara-pembenihan-ikan-yang-baik-cpib/
No comments:
Post a Comment