Organisasi Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.61/MEN/2009 Tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 01/PER-DJP2HP/2013 Tentang Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan yang berlokasi di Jl. Raya Setu No. 70, Cipayung Jakarta Timur 13880 Telp./fax (021) 84997969/ 84999370 email: lsprohp@mail.com
LSPro-HP adalah merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan berada di bawah tanggung jawab Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
LSPro-HP merupakan lembaga yang bersifat independen, impartial dan professional dalam operasinya.
LSPro-HP selalu menggunakan standar produk yang diakui oleh stakeholder, dan dilaksanakan dengan prinsip efektif dan efisien.
LSPro-HP telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan Nomor LSPr-40-IDN
KEBIJAKAN MUTU
LSPro-HP sebagai lembaga sertifikasi produk dilaksanakan berdasarkan Pedoman BSN SNI ISO/IEC 17065:2012 (Conformity assessment – Requirements for bodies certifying products, processes and services).
Manajemen LSPro-HP menjamin konsistensi dalam mengoperasikan sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012 dengan menjaga ketidakberpihakan dan independensi dengan kegiatan training maupun konsultasi dilingkup yang sama dengan bidang sertifikasi.
LSPro-HP menjamin bahwa persyaratan SNI ISO/IEC 17065:2012 dan Panduan Mutu ini serta dokumen pendukungnya dimengerti, dilaksanakan, dan dipelihara oleh semua personil tetap maupun personil kontrak.
Dalam melaksanakan sertifikasi, LSPro-HPselalu menggunakan standar produk yang diakui oleh stakeholder, dan dilaksanakan dengan prinsip efektifitas dan efisiensi.
VISI dan MISI
Visi LSPro-HP adalah menjadi Lembaga Sertifikasi Produk yang maju, mandiri, berdaya saing, dan terpercaya.
Misi LSPro-HP adalah:
a. Meningkatkan kompetensi sumber daya LSPro-HP (Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana)
b. Meningkatkan kemandirian LSPro-HP
c. Meningkatkan daya saing pelayanan LSPro-HP
d. Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap mutu sertifikasi LSPro-HP
Sumber: www.teraskreasi.com
http://www.bbp2hp.p2hp.kkp.go.id/artikel-719-lembaga-sertifikasi-produk-hasil-perikanan-lsprohp.html#ixzz3NS5PCfZH
No comments:
Post a Comment