Monday, 17 January 2011

USAHA PERIKANAN YANG BANKABLE

Lembaga keuangan/bank adalah sumber modal terbesar yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM. Namun untuk bermitra dengan bank, usaha kecil dituntut menyajikan proposal usaha yang feasible atau layak usaha dan menguntungkan. Disamping itu lembaga keuangan bank mensyaratkan usaha kecil harus bankable atau dinilai layak oleh bank untuk mendapatkan kredit.
Beberapa prinsip untuk mewujudkan usaha yang bankable adalah sebagai berikut:
A.    Prinsip-prinsip 5 C
Untuk dapat melaksanakan kegiatan perkreditan secara sehat, dikenal adanya prinsip-prinsip perkreditan (5 C) yaitu :
1.    Character
Karakter adalah watak/sifat dari debitur, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Kegunaannya untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat kejujuran, integritas serta itikad debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian yang telah ditetapkan.
2.    Capacity
Adalah kemampuan nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaannya untuk mengukur sampai sejauh mana nasabah mampu melunasi hutang-hutangnya secara tepat waktu dari kegiatan usahanya
3.    Capital
Dilihat dari kemampuan untuk menyediakan modal sendiri/self financing sampai jumlah tertentu
4.    Collateral
Adalah barang-barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya.  Bentuk Jaminan :
a. Jaminan Kebendaan  : Jaminan utama dan Jaminan Tambahan
b. Jaminan dari Pihak Ketiga
5.    Condition of social, economy and environment
Adalah situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat yang kemungkinannya mempengaruhi kelancaran usaha nasabah.
6.    Constraint
Yakni batasan-batasan atau hambatan-hambatan yang tidak memungkinkan seseorang melakukan business di suatu tempat.

B.    Prinsip 7 P
1.    Personality;  kepribadian, tingkah laku
2.    Party;  klasifikasi/golongan
3.    Purpose;  tujuan ambil kredit
4.    Prospect;  menilai usaha masa yang akan datang
5.    Payment;  bgmn pengembalian
6.    Profitability;  kemampuan cari laba
7.    Protection;  menjaga dgn perlindungan

C.    Prinsip 3 R
1.    Return (kembali); modal dan laba dpt kembali ke pengusaha.
2.    Repayment (pembayaran); kemampuan, kesanggupan, keinginan mengembalikan
3.    Risk (risiko); antisipasi terjadi risiko gagal

D.    Analisa Ratio Keuangan dalam Perkreditan
Analisa ratio keuangan dalam penilaian kredit, antara lain berupa:
1.    Analisa Keuangan :
a.  ROI    (return on investment)
b.    NPV   (net present value)
c.    B/C Ratio   (benefit cost ratio)
d.    IRR    (internal rate of return)
e.    BEP   (break even point )
2.    Ratio Likuiditas : kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek
Current Ratio (%) = Aktiva Lancar/Hutang Lancar x 100%
Net Working Capital = Aktiva Lancar – Hutang Lancar

3.    Ratio Profitabilitas : kemampuan menghasilkan keuntungan
Gross Profit Margin (%) = Laba Kotor/Penjualan x 100%
Net Profit Margin (%) = Laba Bersih/Penjualan x 100%
Return on Asset (%) = Laba Bersih/Total Asset x 100%
Return On Equity (%) = Laba Bersih/Total Modal x 100%
4.    Ratio Solvabilitas : kemampuan untuk melunasi hutang
Debt Equity Ratio (DER) = Hutang / Modal x 100%
5.    Ratio Aktivitas : untuk melihat aktivitas usaha nasabah
Perputaran Inventory (ITO) = Persediaan/Penjualan x 360 hr
    Perput. Piutang Dagang (ARTO) = Piutang/Penjualan x 360 hr
Perput. Hutang Dagang (APTO) = Hutang/Penjualan x 360 hr
Trade Cycle/Siklus Usaha (TC) =  ITO + ARTO - APTO



No comments:

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...