A. Pengertian
Kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti “Kepercayaan” atau dalam bahasa Latin “Creditum” yang berarti kepercayaan akan kebenaran.
Pengertian Kredit berdasarkan UU Pokok Perbankan No. 10 Tahun 1998. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan Pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Perkreditan merupakan proses kegiatan perbankan/lembaga keuangan dalam menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat, yang disalurkan kembali kepada masyarakat khususnya pengusaha, dalam bentuk pinjaman yang lebih dikenal dengan kredit. Penyaluran dana dalam bentuk kredit tidak lain agar perbankan/lembaga keuangan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bungan dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu.
B. Produk-produk Perkreditan
Jenis-jenis produk perkreditan berdasarkan tujuan penggunaan antara lain adalah:
1. Kredit modal kerja : kredit yang diberikan untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha. Termasuk KMK adalah Trade Finance yaitu : produk perbankan untuk membiayai kegiatan perdagangan nasabah yang berkaitan dengan transaksi ekspor impor.
2. Kredit investasi : kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada calon debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang modal yang dibiayai.
3. Kredit Konsumsi : kredit yang diberikan kepada perorangan untuk segala keperluan konsumtif seperti pembelian/perbaikan rumah, pembelian kavling siap bangun, pembelian kendaraan bermotor, biaya sekolah, berlibur dan keperluan konsumtif lainnya.
4. Kredit atas dasar Cash Collateral yaitu Kredit atas dasar jaminan deposito yang diterbitkan oleh Bank dengan kuasa pencairan. Asli deposito dikuasai oleh Bank.
C. Sifat-sifat Kredit
Menurut BI Denpasar (2007), Sifat-sifat kredit adalah sebagai berikut:
1. Revolving (berulang)
Jenis kredit yang dapat ditarik sesuai dengan kebutuhan dana dari pihak debitur. Jangka waktu kredit dapat berulang/diperpanjang selama kegiatan usahanya berjalan baik.
2. Einmalig (sekali tarik)
Jenis kredit dengan satu kali penarikan untuk suatu jangka waktu tertentu dan harus dilunasi sekaligus pada saat kegiatan usaha yang dibiayai dengan kredit tsb selesai. Umumnya untuk jenis kredit a/d kontrak (kmk kontraktor).
3. Plafond menurun
Jenis kredit yang secara sistematis plafondnya turun bertahap sesuai jadwal angsuran yang ditentukan, yaitu secara annuitas atau baki debet menurun.
D. Prinsip-prinsip Kredit
Untuk dapat melaksanakan kegiatan perkreditan secara sehat, dikenal adanya prinsip-prinsip perkreditan yaitu :
1. Character
Karakter adalah watak/sifat dari debitur, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Kegunaannya untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat kejujuran, integritas serta itikad debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian yang telah ditetapkan.
2. Capacity
Adalah kemampuan nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaannya untuk mengukur sampai sejauh mana nasabah mampu melunasi hutang-hutangnya secara tepat waktu dari kegiatan usahanya
3. Capital
Dilihat dari kemampuan untuk menyediakan modal sendiri/self financing sampai jumlah tertentu
4. Collateral
Adalah barang-barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Bentuk Jaminan :
a. Jaminan Kebendaan : Jaminan utama dan Jaminan Tambahan
b. Jaminan dari Pihak Ketiga
5. Condition of social, economy and environment
Adalah situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat yang kemungkinannya mempengaruhi kelancaran usaha nasabah.
6. Constraint
Yakni batasan-batasan atau hambatan-hambatan yang tidak memungkinkan seseorang melakukan business di suatu tempat.
E. Unsur-unsur Pemberian Kredit
Pemberian kredit oleh perbankan mengandung beberapa unsur, yaitu:
1. Kepercayaan
Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali,
2. Kesepakatan
Suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3. Jangka waktu
Masa pengembalian kredit yang telah disepakati bersama.
4. Resiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
5. Balas jasa
Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bungan untuk bank konvensional atau bagi hasil untuk bank syariah.
F. Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh perbankan pada umumnya tidak jauh berbeda. Perbedaannya terletak pada persyaratan yang ditetapkan dan pertimbangan masing-masing.
Prosedur pemberian kredit adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan berkas-berkas
Pengajuan proposal kredit hendaklah berisi antara lain: (a) latar belakang perusahaan/kelompok usaha; (b) maksud dan tujuan; (c) besarnya kredit dan jangka waktu; (d) cara pengembalian kredit; dan (e) jaminan kredit.
2. Pemeriksaan berkas-berkas
Untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika belum lengkap atau cukup, maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka permohonan kreditnya dapat dibatalkan.
3. Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
4. On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.
5. Wawancara II
Merupakan bagian perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.
6. Penilaian dan analisis kebutuhan modal
Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.
7. Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya.
8. Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.
9. Realisasi Kredit
Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
10. Penyaluran/Penarikan
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit.
11. Penilaian Kredit
Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan maka bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali.
G. Penetapan Suku Bunga Kredit
Suku bunga kredit dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh nasabah yang meminjam kredit kepada bank. Kendatipun setiap bank telah menetapkan harga dasar kredit, dalam prakteknya bank akan mempertimbangkan factor lain sehingga harga kredit yang ditetapkan tidak sama dengan hasil perhitungan harga dasar kredit. Factor-faktor yang perlu dipertimbangkan antara lain: pansa pasar, persaingan, pelayanan, kondisi lingkungan, kebijakan pemerintah dan sebagainya.
H. Kredit Bermasalah
Untuk menentukan suatu kredit dikatakan sebagai bermasalah didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran dan bungan kredit oleh debitur serta kemungkinan diterimanya kembali dana tersebut.
Dalam jumlah besar kredit bermasalah dapat membawa pengaruh terhadap kinerja bank, kehidupan ekonomi sekitarnya, bahkan dapat mempengaruhi dunia perbankan pada umumnya. Faktor yang menyebabkan kredit bermasalah berasal dari factor internal bank dan eksternal bank.
1. Faktor Internal Bank
a. Lemahnya kualitas sumberdaya manusia dalam melakukan analisis kelayakan kredit
b. Lemahnya sistem informasi kredit serta sistem pengawasan dan administrasi kredit
c. Terlalu banyaknya campurtangan pemilik dalam memutuskan pemberian kredit
d. Lemahnya pengikatan terhadap angsuran kredit
2. Faktor Eksternal Bank
a. Tingkat persaingan yang tinggi dengan bank umum
b. Kondisi perekonomian yang kurang kondusif
c. Bencana alam
d. Kondisi debitur
I. Analisa Ratio Keuangan dalam Perkreditan
Analisa ratio keuangan dalam penilaian kredit, antara lain berupa:
1. Ratio Likuiditas : kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek
Current Ratio (%) = Aktiva Lancar/Hutang Lancar x 100%
Net Working Capital = Aktiva Lancar – Hutang Lancar
2. Ratio Profitabilitas : kemampuan menghasilkan keuntungan
Gross Profit Margin (%) = Laba Kotor/Penjualan x 100%
Net Profit Margin (%) = Laba Bersih/Penjualan x 100%
Return on Asset (%) = Laba Bersih/Total Asset x 100%
Return On Equity (%) = Laba Bersih/Total Modal x 100%
3. Ratio Solvabilitas : kemampuan untuk melunasi hutang
Debt Equity Ratio (DER) = Hutang / Modal x 100%
4. Ratio Aktivitas : untuk melihat aktivitas usaha nasabah
Perputaran Inventory (ITO) = Persediaan/Penjualan x 360 hr
Perput. Piutang Dagang (ARTO) = Piutang/Penjualan x 360 hr
Perput. Hutang Dagang (APTO) = Hutang/Penjualan x 360 hr
Trade Cycle/Siklus Usaha (TC) = ITO + ARTO - APTO
J. Pertimbangan dalam Meminjam
Tiga Pertimbangan masyarakat dalam meminjam
1. Untuk investasi
2. Untuk bereaksi terhadap satu keadaan darurat yang tak terduga
3. Untuk konsumsi, untuk membeli satu barang/jasa dimana mereka sekarang tidak mempunyai uang cukup.
K. Perbedaan uang sendiri dan kredit
Menggunakan uang anda sendiri dan uang kredit apa bedanya?
1. Kredit adalah uang yang mempunyai biaya.
2. Suatu kredit datang dengan kewajiban-kewajiban untuk meminjam, termasuk dengan bunga pembayaran kembali dan konsekuensi lainnya.
3. Anda bebas ketika anda menggunakan uang anda sendiri.
4. Dengan meminjam, anda mendapat suatu beban/biaya tambahan yang lebih besar dibanding anda menggunakan modal anda sendiri.
5. Meminjam membiarkan anda untuk mendapat uang lebih dengan cepat dibanding jika anda bersandar pada kemampuan anda untuk menabung sedikit demi sedikit.
L. Yang harus diketahui sebelum meminjam
Beberapa hal yang harus diketahui sebelum meminjam:
1. Jumlah dari pembayaran kredit anda, termasuk pokok, bunga dan pembayaran-pembayaran biaya.
2. Sumber dari pendapatan dan/atau uang tabungan, dimana anda harus membuat pembayaran-pembayaran.
3. Kapan anda akan sungguh-sungguh mendapat uang kredit ditangan anda (akankah itu adalah sebelum anda memerlukannya?)
4. Bahwa asset anda yang dibelil dengan kredit itu akan hidup lebih lama dari kredit, dan memberikan kelanjutan pendapatan untuk anda.
5. Bahwa harga yang dapat anda kenakan terhadap barang-barang yang dibiayai dengan kredit adalah cukup tinggi baik untuk membayar kembali kredit dan menghasilkan suatu keuntungan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi
Permakluman: Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...
-
Ikan merupakan sumber protein hewani yang rendah kolesterol dan sangat baik untuk kecerdasan otak. Salah satu teknologi pengolahan ikan yan...
-
Pendinginan ikan merupakan salah satu proses yang umum digunakan untuk mengatasi masalah pembusukan ikan, baik selama penangkapan, peng...
No comments:
Post a Comment