A. PENGATURAN
PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN DALAM PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN
PERIKANAN
Bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor
kelautan dan perikanan diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas,
memiliki kemampuan manajerial, berjiwa kewirausahaan, serta mandiri sehingga
pelaku pembangunan kelautan dan perikanan mampu membangun usaha dari hulu
sampai hilir yang berdaya saing tinggi sejalan dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan;
Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Lampiran Y
Sub Urusan Pengembangan Sumber Daya Manusia Masyarakat Kelautan dan Perikanan,
agar penyelenggaraan penyuluhan perikanan dapat berjalan efektif, efisien, dan
kompeten, maka dipandang perlu adanya Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan
Penyuluhan Perikanan.
Penyelenggaraan
penyuluhan perikanan dilaksanakan dengan tujuan:
1. Memberdayakan
pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan
iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian
peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi;
2. Memberikan
kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif,
efisien, partisipatif, terbuka, bermitra sejajar, berwawasan luas ke depan, dan berwawasan
lingkungan yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan kelautan dan
perikanan;
3. Memberikan
perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha
untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan
penyuluhan; dan
4. Mengembangkan
sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama
pembangunan kelautan dan perikanan.
Ruang lingkup Peraturan Menteri
ini minimal mencakup pengaturan: (a)Kelembagaan
penyuluhan;
(b)Ketenagaan
penyuluhan; (c)Mekanisme
penyelenggaraan penyuluhan; (d)Pembiayaan;
sarana dan
prasarana, serta (e)Pembinaan
dan pengawasan.
Bentuk
kelembagaan penyuluhan perikanan yang efektif dan efisien serta mudah dalam
pengelolaan kinerja penyuluh perikanan, meliputi:
1.
Di tingkat pusat, berupa badan yang menangani Penyuluhan
pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2.
Di tingkat regional, berupa Balai Pendidikan dan
Pelatihan Perikanan (BPPP) dan/atau UPT Lingkup KKP;
3.
Di tingkat provinsi berupa Satuan Kerja Penyuluhan
dibawah BPPP yang dipimpin oleh Koordinator Penyuluh, berkedudukan pada Dinas yang
menangani sektor Kelautan dan Perikanan; dan
4.
Di tingkat kabupaten/kota berupa Satuan Kerja Penyuluhan
dibawah BPPP yang dipimpin oleh Koordinator Penyuluh, berkedudukan pada Dinas yang
menangani sektor Kelautan dan Perikanan.
B. PEMENUHAN
KEBUTUHAN KETENAGAAN PENYULUH PERIKANAN
Pemenuhan
kebutuhan 20.379 orang Penyuluh Perikanan sebagaimana perhitungan sebelumnya
pada Bab II dipenuhi melalui:
1.
Pemindahan status kepegawaian 3.175 orang Penyuluh
Perikanan PNS Daerah menjadi Pegawai Pusat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014.
2.
Perpanjangan/pengangkatan kembali 2.500 Penyuluh
Perikanan Bantu (PPB) dan PPB Manajemen Usaha (PPB-MU) pada tahun 2017.
3.
Mekanisme tata hubungan kerja yang dibangun dan
dikembangkan dalam penyelenggaraan penyuluhan harus bersinergi, terintegrasi
dan tersinkronisasi secara baik antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun
antar lembaga terkait. Pelaksanaan tata hubungan kerja penyuluhan perikanan
dilakukan melalui rapat koordinasi penyuluhan tingkat pusat sekurang-kurangnya
1 (satu) kali dalam setahun yang dipimpin oleh Menteri, dan pengesahan Programa
Penyuluhan Perikanan Nasional yang disetujui dan ditanda tangan oleh Menteri
Kelautan dan Perikanan.
C. REVISI
RINCIAN KEGIATAN PENYULUH PERIKANAN PNS
Dalam
rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil yang menjalankan tugas penyuluhan perikanan, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Seiring berjalannya waktu dan
terbit dan berlakunya beberapa peraturan perundang-undangan yang baru, antara
lain berupa:
a.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Sehingga harus dilakukan
penyesuaian pada peraturan yang mengatur tentang jabatan fungsional Penyuluh Perikanan, dengan
beberapa alasan, antara lain berupa:
1.
Permenpan
Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan
Angka Kreditnya:
a.
Sudah lebih
dari 8 tahun belum pernah direview.
b.
Kinerja
pejabat fungsional digambarkan dengan angka kredit yang secara nyata tidak
dapat memberikan gambaran tentang kinerja sesungguhnya dari pejabat fungsional.
c.
Angka
kredit yang diberikan pada butir-butir kegiatan terlalu kecil (rata-rata <10 0="" 1="" angka="" butir="" contoh:="" dan="" dengan="" di="" dibandingkan="" jabatan="" jika="" kegiatan="" kehutanan="" konsultasi="" kredit="" kreditnya="" masalah="" melakukan="" memiliki="" nilai="" pelaku="" pemecahan="" penyuluh="" penyuluhan="" perikanan="" pertanian="" sama.="" sama="" sebagai="" sebesar="" sedangkan="" sejenis="" span="" usaha="" utama="" yang="">10>
d.
Orientasi
pelaksanaan tugas lebih kepada proses daripada output/hasil kerja.
2.
Perlu
penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, antara lain berupa :
a.
Pasal 56
ayat (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis
jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Ayat (2)
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu
5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas
kebutuhan.
a.
Penyesuaian nama Jabatan Fungsional Keterampilan,
berupa: (1) penyelia; (2) mahir; (3) terampil; dan (4)
pemula.
b.
Pokok-pokok substansi jabatan fungsional, harus
meliputi: (1) tugas pokok; (2) hasil kerja/output kegiatan; (3) uraian
kegiatan/tugas; (4) kompetensi; (5) jenjang jabatan; (6) kualifikasi
pendidikan; (7) pengangkatan dalam jabatan; (8) penilaian kinerja; (9) diklat;
(10) uji kompetensi dan sertifikasi; dan (9) formasi jabatan.
Berkenaan dengan hal tersebut,
sudah sangat mendesak untuk segera merevisi Permenpan
Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan
Angka Kreditnya, dan menjadikan penyuluh
perikanan tenaga fungsional yang mandiri, dan profesional,
serta memberikan jaminan jenjang karier yang jelas dan terukur.
Secara garis besar kondisi yang diharapkan jika
revisi jabatan fungsional Penyuluh Perikanan terwujud, maka:
1.
Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas harus berorientasi kepada kepentingan lembaga/organisasi
2.
Angka Kredit Penyuluh Perikanan harus proporsional dan mengacu kepada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
3.
Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya harus berbasis output;
4.
Kenaikan pangkat bagi Penyuluh
Perikanan berdasarkan kepada capaian
output sebagaimana tertuang dalam SKP dan angka kredit bagi Penyuluh Perikanan
diselaraskan kepada capaian SKP;
5.
Pembagian jenjang tugas jabatan fungsional bagi Penyuluh Perikanan harus disesuaikan dengan wilayah kerjanya;
6.
Tugas tambahan bagi Penyuluh
Perikanan diluar tugas Pokok harus dimasukkan dalam tambahan butir SKP dan disesuaikan dengan angka kreditnya.
7.
Penyesuaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan
Angka Kredit Penyuluh Perikanan terkait dengan kenaikan pangkat per jenjang.
D. EKSISTENSI
JABATAN PENYULUH PERIKANAN UTAMA
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 29 Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008
tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, berbunyi:
(1)
Untuk dapat diangkat dalam jabatan atau kenaikan jabatan
menjadi Penyuluh Perikanan Utama disamping memenuhi angka kredit kumulatif yang
ditentukan wajib mempresentasikan karya tulis ilmiah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai presentasi karya tulis
ilmiah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku pimpinan instansi
pembina
Draf
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Presentasi Karya Tulis Ilmiah
bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan telah diusulkan ke Biro Hukum Setjen
KKP pada tahun 2014, tetapi sampai dengan akhir 2016 Peraturan tersebut belum
diterbitkan. Hal ini menyebabkan beberapa orang Penyuluh Perikanan belum dapat
diangkat dalam jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Penyuluh Perikanan Utama,
padahal dari segi angka kredit (AK) telah memenuhi persyaratan untuk naik
jabatan (> 850 AK), selain tidak bisa naik jabatan, maka yang bersangkutan
juga tidak bisa diusulkan kenaikan pangkatnya (ke IV/d atau IV/e).
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam
rangka memberikan jaminan jenjang karier yang jelas dan terukur sudah sangat
mendesak untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Presentasi
Karya Tulis Ilmiah bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
E. PENETAPAN
INDIKATOR KINERJA PENYULUH PERIKANAN
Perlu segera ditetapkan beberapa indikator kinerja bagi
penyuluh perikanan dalam peraturan dan/atau ketentuan lain yang berlaku.
Melalui penetapan indikator ini diharapkan kegiatan penyuluhan perikanan lebih
akuntabel, terarah dan mudah dalam monitoring dan evaluai oleh instansi
pengguna dan/atau instansi pembina.
Penilaian kinerja Penyuluh Perikanan yang
bagus tidak hanya dilihat dari hasil yang dikerjakannya, namun juga dilihat
dari proses Penyuluh Perikanan tersebut dalam menyelesaikan pekerjaannya.
Kinerja merupakan hasil kerja, hasil dari keseluruhan proses seseorang dalam mengerjakan tugasnya.
Penilaian kinerja memiliki banyak arti, salah satunya menurut Schuler dan
Jackson (1996), menjelaskan: penilaian kinerja merupakan suatu sistem formal
dan terstruktur yang mengukur, menilai dan juga mempengaruhi sifat-sifat yang
berkaitan dengan pekerjaan, perilaku dan hasil termasuk tingkat ketidak
hadiran.
Indikator
kinerja Penyuluh Perikanan, dapat meliputi:
1.
Mengidentifikasi potensi dan
permasalahan sektor kelautan dan perikanan yang ada di wilayah binaan;
2.
Memfasilitasi pemecahan
permasalahan kelompok perikanan;
3.
Mendampingi proses peningkatan
produksi dan pendapatan kelompok perikanan binaan; dan
4.
Menumbuhkembangkan jejaring
kerja, jejaring usaha dan kemitraan.
No comments:
Post a Comment