Penyuluhan perikanan adalah pendidikan non formal yang ditujukan
kepada masyarakat perikanan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap dalam bidang perikanan. Kegiatan penyuluhan diharapkan mendorong
terwujudnya masyarakat perikanan menuju kehidupan lebih layak, berusaha yang
lebih menguntungkan, dan kehidupan yang lebih sejahtera (Hanan dkk, 2013).
Nurmalia dkk (2013) menjelaskan bahwa Penyuluh Perikanan memiliki
peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat
khususnya di bidang kelautan dan perikanan, karena dalam pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya merupakan tenaga yang banyak berhubungan langsung dengan
pelaku utama dan pelaku usaha perikanan di lapangan.
Fokus kegiatan penyuluhan adalah pada pengembangan sumber daya
manusia, sedangkan fokus sasarannya adalah pada pemberdayaan pelaku utama dan
pelaku usaha. Melalui penyuluhan diharapkan dapat terwujud peningkatan wawasan,
pengetahuan, keterampilan dan sikap, baik teknis maupun non teknis untuk
pengembangan usahanya (Slamet, 2010).
Menurut Hanan dkk (2012), kegiatan penyuluhan perikanan merupakan
upaya untuk mengatasi kesenjangan kompetensi yang dibutuhkan pelaku utama dan
pelaku usaha dalam pengelolaan usahanya. Kesenjangan kompetensi tersebut berupa
aspek perilaku, yaitu: masalah kognitif (pengetahuan), masalah psikomotorik
(keterampilan) dan masalah afektif (sikap dan nilai-nilai).
Materi penyuluhan yang disampaikan oleh seorang penyuluh, harus
selalu mengacu kepada kebutuhan yang telah dirasakan oleh masyarakat
sasarannya. Permasalahan-permasalahan dan aspek-aspek terkini yang sedang
dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha perikanan merupakan titik awal dalam
penentuan materi/informasi penyuluhan perikanan (Hanan dkk, 2012).
Proses penyuluhan harus dimulai dari pemahaman masyarakat terhadap
potensi dan masalah yang dihadapinya, sehingga terdorong untuk mengupayakan pemecahan
masalah melalui pengembangan semua potensi yang dimilikinya. Pada tahap inilah
dimulai peran seorang penyuluh berupa fasilitasi, pengawalan, mobilisasi,
pembentukan jaringan kerja dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha
perikanan (Razi, 2014).
Menurut Hanan (2011), penyuluhan perikanan diselenggarakan sesuai
dengan fisolofi dan prinsip-prinsip penyelenggaraan penyuluhan. Prinsip-prinsip
tersebut dapat mencakup: prinsip otonomi daerah dan desentralisasi, prinsip
kemitrasejajaran, prinsip demokrasi, prinsip kesejahteraan, prinsip
keswadayaan, prinsip akuntabilitas, prinsip integrasi, dan prinsip keberpihakan
kepada kepentingan serta aspirasi pelaku utama perikanan.
Hudoyo (2011), menjelaskan strategi penyuluhan merupakan hal yang
penting dalam mendekatkan penyuluh dan sasaran, dengan cara: (a) menstimulasi
aktivitas mental dan fisik sasaran penyuluhan sehingga muncul kebutuhan untuk
belajar, dan (b) memberi kesempatan belajar bagi sasaran penyuluhan
sesuai dengan masalah dan kebutuhannya.
Menurut Amanah (2008), perubahan yang perlu diantisipasi melalui
strategi penyuluhan, meliputi: (a) perubahan kondisi sumber daya; (b) perubahan
skala prioritas pembangunan; (c) permasalahan, aspek-aspek terkini dan tuntutan
kebutuhan masyarakat perikanan, serta (d) perubahan teknologi dan modernisasi
di bidang perikanan.
Kompleksitas masalah di bidang kelautan dan perikanan memerlukan
koordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral. Penyuluh yang kompeten dengan
keahlian yang handal sebagai penggerak pembaharuan dan mitra sejajar bagi
pelaku utama sangat diperlukan. Peran penyuluh hendaknya tidak semata untuk
mengejar pertumbuhan (produksi), namun yang lebih diprioritaskan adalah aspek
penyadaran pelaku utama, pengembangan kapasitas dan motivasi pelaku utama untuk
mewujudkan tata kehidupan yang lebih bermartabat melalui penerapan usaha
perikanan yang berkelanjutan. Pemahaman keberlanjutan pengelolaan usaha
perikanan meliputi dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan pengembangan
teknologi yang tepat secara berkelanjutan.
SUMBER:
Razi F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.
No comments:
Post a Comment