Amanat Pasal 404 Undang – Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menyatakan bahwa ada empat hal yang diserahterimakan sebagai akibat dari pembagian urusan
pemerintahan antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota yaitu personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen
yang seyogyanya dilakukan paling lama dua tahun sejak undang-undang tersebut
diundangkan. Berkaitan dengan pendanaan untuk urusan penyelenggaraan penyuluhan
perikanan nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan
upaya-upaya koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka penyerahan
pendanaan urusan tersebut dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi ke
pemerintah pusat.
A.
KOORDINASI
DENGAN MENTERI KEUANGAN
Bermula
dari Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-757/MK.02/2016
tanggal 9 September 2016 kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional perihal Usulan Penyediaan Tambahan Alokasi Belanja Pegawai
Tahun 2017 Sebagai Tindak Lanjut Rencana Pengalihan Status Pegawai Atas
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(terlampir) yang ditembuskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang memuat
dua poin penting yaitu:
1) Tambahan
belanja pegawai Tenaga Penyuluh KB dan Petugas Lapangan KB belum dapat
dipertimbangkan, dan
2) Alokasi
anggaran untuk belanja pegawai dimaksud pada Tahun Anggaran 2017 tetap
dialokasikan melalui APBD.
Surat
dari Menteri Keuangan tersebut dikeluarkan atas dasar arahan Presiden RI pada
Rapat Kabinet Terbatas tanggal 30 Mei 2016 yang tidak memperkenankan pengalihan
status pegawai dari Daerah ke Pusat dan belum ditetapkannya Peraturan
Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU 23 Tahun 2014.
Memperhatikan
Surat Tembusan dari Menteri Keuangan tersebut di atas, Menteri Kelautan dan
Perikanan menerbitkan Surat Nomor: B.608/MEN-KP/IX/2016 tanggal 28 September
2016 kepada Menteri Keuangan perihal Penyediaan Belanja Pegawai Tahun 2017
Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (terlampir).
Dalam surat tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak merencanakan belanja pegawai
Penyuluh Kelautan dan Perikanan pada Tahun Anggaran 2017 dan diharapkan jumlah
Penyuluh Kelautan dan Perikanan diperhitungkan dalam data dasar DAU Pemerintah
Daerah masing-masing untuk alokasi DAU Tahun Anggaran 2017.
Dengan
terbitnya dua surat tersebut di atas, dapat dipahami bahwa kedua menteri
(Menteri Keuangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan) sepakat bahwa perlu
adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23
Tahun 2014 sebagai dasar pelaksanaan penyediaan anggaran belanja pegawai
Penyuluh Perikanan yang akan diserahkan dari Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat.
Namun
demikian, upaya KKP dalam proses pengalihan pendanaan urusan penyelenggaraan
penyuluhan kelautan dan perikanan tidak terhenti. KKP melakukan penghitungan
proyeksi kebutuhan anggaran belanja pegawai bagi 3.198 orang Penyuluh Perikanan
yang akan beralih status kepegawaiannya dengan hasil penghitungan sebesar Rp.
373,3 Miliar. Atas dasar itu kemudian disampaikan surat kepada Menteri Keuangan
u.p Direktur Jenderal Anggaran melalui Surat Sekretaris Jenderal atas nama
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: B.871/SJ/RC.240/2016 tanggal 4 Oktober
2016 (terlampir). Di dalam surat tersebut disampaikan bahwa sementara menunggu
penetapan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mohon
tambahan alokasi anggaran pada pagu anggaran KKP Tahun 2017 sebesar Rp. 373,3
Miliar untuk memenuhi belanja pegawai 3.198 orang Penyuluh Perikanan yang akan
beralih status kepegawaiannya. Akan tetapi, upaya tersebut tidak mendapatkan
tanggapan dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
B.
KOORDINASI
DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Sementara
menunggu surat balasan dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di
atas, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pusat Penyuluhan dan
Pemberdayaan Masyarakat KP (Pusluhdaya) melakukan koordinasi lanjutan dengan
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda), Kementerian
Dalam Negeri terkait dengan kesiapan anggaran negara untuk belanja pegawai yang
akan beralih status kepegawaian dari daerah ke pusat.
Pada
tanggal 25 Oktober 2016, Ditjen Bina Bangda mengadakan rapat koordinasi terkait
pengalihan pegawai yang statusnya akan beralih ke pusat sebagaimana amanat
Undang-Undang 23 Tahun 2014 bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai 2, Ditjen
Bina Bangda (notulensi terlampir). Rapat tersebut dihadiri kementerian dan
lembaga terkait yaitu :
1. Sekretaris
Utama BKKBN;
2. Deputi
Bidang Advokasi Pergerakan dan Informasi BKKBN;
3. Penasehat
Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
4. Perwakilan
Kemnetrian Kesehatan;
5. Biro
Hukum, Biro Kepegawaian, dan Pusluhdaya Kementerian Kelautan dan Perikanan;
6. Perwakilan
Kemenko Bidang PMK;
7. Perwakilan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Perwakilan
Kementerian Keuangan;
9. Perwakilan
Sekretariat Kabinet;
10. Perwakilan
Kementerian Hukum dan HAM;
11. Perwakilan
Kementerian PAN dan RB;
12. Perwakilan
Bappenas;
13. Perwakilan
Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri;
14. Perwakilan
Ditjen Keuangan Daerah, Kemendagri; dan
15. Ditjen
Bina Bangda, Kemendagri
Rapat
tersebut membahas isu kesiapan anggaran negara dalam pengalihan pegawai yang
akan beralih status kepegawaiannya dari daerah ke pusat baik itu yang berkaitan
dengan KKP maupun yang berkaitan dengan kementerian/lembaga lainnya.
Rapat
tersebut menghasilkan tiga poin penting kesimpulan, yaitu :
1. Ditjen
Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri segera meminta kepastian terhadap alokasi
belanja pegawai yang menurut Wakil Menteri Keuangan sudah teralokasikan pada
Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017;
2. Menyiapkan
hukum formil terhadap alokasi belanja pegawai akibat pengalihan dimaksud dalam
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Keuangan Daerah yang sedang dalam
tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM;
3. Menyiapkan
peraturan tentang perpindahan/penataan pegawai tersebut dalam RPP tentang ASN
yang sedang diproses di Kementerian PAN dan RB.
Tindak
lanjut dari rapat tersebut di atas, Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri
menerbitkan Surat yang ditujukan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan,
Kementerian Keuangan Nomor: 120/4828/Bangda
tanggal 26 Oktober 2016, yang meminta penegasan kepastian dari Kementerian
Keuangan terkait dengan belanja pegawai yang statusnya akan beralih masih ada
di alokasi DAU 2017 sebelum penetapan Undang-Undang APBN Tahun 2017 dan Perda
APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Desember 2016.
Di
sisi lain, KKP melalui Pusluhdaya mendapatkan banyak pertanyaan dari berbagai
pihak khususnya Pemerintah Daerah terkait dengan pelaksanaan pengalihan P3D
urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan. Atas dasar itu, Sekretaris
Jenderal KKP atas nama Menteri menerbitkan surat Nomor: 965/SJ/KP.900/X/2016
tanggal 26 Oktober 2016 yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota
seluruh Indonesia yang menjelaskan langkah-langkah yang telah lakukan KKP serta
himbauan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat mengalokasikan anggaran belanja
pegawai Penyuluh Perikanan pada APBD Tahun Anggaran 2017.
Selanjutnya,
Kementerian Keuangan menerbitkan surat balasan kepada Dirjen Bangda,
Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor:
S-745/PK/2016 tanggal 10 November 2016 (terlampir) yang menegaskan bahwa atas
dasar Rapat Kabinet Terbatas Tanggal 30 Mei 2016 yang dipimpin langsung oleh
Presiden RI di Kantor Presiden, maka pengalokasian tambahan anggaran belanja
pegawai atas pengalihan kewenangan dari daerah ke Pemerintah Pusat belum dapat
dipertimbangkan pada tahun anggaran 2017, serta kebutuhan pembayaran belanja
pegawai untuk pegawai yang tidak jadi dialihkan ke Pemerintah Pusat dapat dipenuhi
dari APBD.
Sumber:
Razi
F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan.
Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan
Perikanan.
1 comment:
Good info...sharing penyuluh perikanan ..di www.penyuluhpi.blogspot.com dan www.penyuluhku38.blogspot.com
Post a Comment