Thursday 26 January 2017

KOORDINASI KESIAPAN ANGGARAN PENGALIHAN P3D PENYULUH PERIKANAN



Amanat Pasal 404 Undang – Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa ada empat hal yang diserahterimakan  sebagai akibat dari pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota yaitu personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen yang seyogyanya dilakukan paling lama dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Berkaitan dengan pendanaan untuk urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan upaya-upaya koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka penyerahan pendanaan urusan tersebut dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi ke pemerintah pusat.

A.   KOORDINASI DENGAN MENTERI KEUANGAN
Bermula dari Surat Menteri Keuangan RI Nomor:                    S-757/MK.02/2016 tanggal 9 September 2016 kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional perihal Usulan Penyediaan Tambahan Alokasi Belanja Pegawai Tahun 2017 Sebagai Tindak Lanjut Rencana Pengalihan Status Pegawai Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (terlampir) yang ditembuskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang memuat dua poin penting yaitu:
1)   Tambahan belanja pegawai Tenaga Penyuluh KB dan Petugas Lapangan KB belum dapat dipertimbangkan, dan
2)   Alokasi anggaran untuk belanja pegawai dimaksud pada Tahun Anggaran 2017 tetap dialokasikan melalui APBD.
Surat dari Menteri Keuangan tersebut dikeluarkan atas dasar arahan Presiden RI pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 30 Mei 2016 yang tidak memperkenankan pengalihan status pegawai dari Daerah ke Pusat dan belum ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU 23 Tahun 2014.
Memperhatikan Surat Tembusan dari Menteri Keuangan tersebut di atas, Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Nomor: B.608/MEN-KP/IX/2016 tanggal 28 September 2016 kepada Menteri Keuangan perihal Penyediaan Belanja Pegawai Tahun 2017 Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (terlampir). Dalam surat tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak merencanakan belanja pegawai Penyuluh Kelautan dan Perikanan pada Tahun Anggaran 2017 dan diharapkan jumlah Penyuluh Kelautan dan Perikanan diperhitungkan dalam data dasar DAU Pemerintah Daerah masing-masing untuk alokasi DAU Tahun Anggaran 2017.
Dengan terbitnya dua surat tersebut di atas, dapat dipahami bahwa kedua menteri (Menteri Keuangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan) sepakat bahwa perlu adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar pelaksanaan penyediaan anggaran belanja pegawai Penyuluh Perikanan yang akan diserahkan dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat.
Namun demikian, upaya KKP dalam proses pengalihan pendanaan urusan penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan tidak terhenti. KKP melakukan penghitungan proyeksi kebutuhan anggaran belanja pegawai bagi 3.198 orang Penyuluh Perikanan yang akan beralih status kepegawaiannya dengan hasil penghitungan sebesar Rp. 373,3 Miliar. Atas dasar itu kemudian disampaikan surat kepada Menteri Keuangan u.p Direktur Jenderal Anggaran melalui Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: B.871/SJ/RC.240/2016 tanggal 4 Oktober 2016 (terlampir). Di dalam surat tersebut disampaikan bahwa sementara menunggu penetapan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mohon tambahan alokasi anggaran pada pagu anggaran KKP Tahun 2017 sebesar Rp. 373,3 Miliar untuk memenuhi belanja pegawai 3.198 orang Penyuluh Perikanan yang akan beralih status kepegawaiannya. Akan tetapi, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

B.   KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Sementara menunggu surat balasan dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di atas, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP (Pusluhdaya) melakukan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda), Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kesiapan anggaran negara untuk belanja pegawai yang akan beralih status kepegawaian dari daerah ke pusat.
Pada tanggal 25 Oktober 2016, Ditjen Bina Bangda mengadakan rapat koordinasi terkait pengalihan pegawai yang statusnya akan beralih ke pusat sebagaimana amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai 2, Ditjen Bina Bangda (notulensi terlampir). Rapat tersebut dihadiri kementerian dan lembaga terkait yaitu :
1.      Sekretaris Utama BKKBN;
2.      Deputi Bidang Advokasi Pergerakan dan Informasi BKKBN;
3.      Penasehat Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
4.      Perwakilan Kemnetrian Kesehatan;
5.      Biro Hukum, Biro Kepegawaian, dan Pusluhdaya Kementerian Kelautan dan Perikanan;
6.      Perwakilan Kemenko Bidang PMK;
7.      Perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8.      Perwakilan Kementerian Keuangan;
9.      Perwakilan Sekretariat Kabinet;
10.   Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM;
11.   Perwakilan Kementerian PAN dan RB;
12.   Perwakilan Bappenas;
13.   Perwakilan Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri;
14.   Perwakilan Ditjen Keuangan Daerah, Kemendagri; dan
15.   Ditjen Bina Bangda, Kemendagri
Rapat tersebut membahas isu kesiapan anggaran negara dalam pengalihan pegawai yang akan beralih status kepegawaiannya dari daerah ke pusat baik itu yang berkaitan dengan KKP maupun yang berkaitan dengan kementerian/lembaga lainnya.
Rapat tersebut menghasilkan tiga poin penting kesimpulan, yaitu :
1.   Ditjen Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri segera meminta kepastian terhadap alokasi belanja pegawai yang menurut Wakil Menteri Keuangan sudah teralokasikan pada Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017;
2.   Menyiapkan hukum formil terhadap alokasi belanja pegawai akibat pengalihan dimaksud dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Keuangan Daerah yang sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM;
3.   Menyiapkan peraturan tentang perpindahan/penataan pegawai tersebut dalam RPP tentang ASN yang sedang diproses di Kementerian PAN dan RB.
Tindak lanjut dari rapat tersebut di atas, Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat yang ditujukan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Nomor: 120/4828/Bangda tanggal 26 Oktober 2016, yang meminta penegasan kepastian dari Kementerian Keuangan terkait dengan belanja pegawai yang statusnya akan beralih masih ada di alokasi DAU 2017 sebelum penetapan Undang-Undang APBN Tahun 2017 dan Perda APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Desember 2016.
Di sisi lain, KKP melalui Pusluhdaya mendapatkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak khususnya Pemerintah Daerah terkait dengan pelaksanaan pengalihan P3D urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan. Atas dasar itu, Sekretaris Jenderal KKP atas nama Menteri menerbitkan surat Nomor: 965/SJ/KP.900/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia yang menjelaskan langkah-langkah yang telah lakukan KKP serta himbauan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat mengalokasikan anggaran belanja pegawai Penyuluh Perikanan pada APBD Tahun Anggaran 2017.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan menerbitkan surat balasan kepada Dirjen Bangda, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor: S-745/PK/2016 tanggal 10 November 2016 (terlampir) yang menegaskan bahwa atas dasar Rapat Kabinet Terbatas Tanggal 30 Mei 2016 yang dipimpin langsung oleh Presiden RI di Kantor Presiden, maka pengalokasian tambahan anggaran belanja pegawai atas pengalihan kewenangan dari daerah ke Pemerintah Pusat belum dapat dipertimbangkan pada tahun anggaran 2017, serta kebutuhan pembayaran belanja pegawai untuk pegawai yang tidak jadi dialihkan ke Pemerintah Pusat dapat dipenuhi dari APBD.




Sumber:
Razi F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.

1 comment:

NINA AYSIANA RUNNY said...

Good info...sharing penyuluh perikanan ..di www.penyuluhpi.blogspot.com dan www.penyuluhku38.blogspot.com

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...