Langkah-langkah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan
Perikanan, dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:
1. Pada
tanggal 20 September 2016 Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat
Kelautan dan Perikanan menemui Kepala Biro Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
untuk menanyakan sikap KKP terhadap surat Menteri Keuangan kepada Kepala BKKBN
Nomor S-757/MK.02/2016 tanggal 9 September 2016 perihal usulan penyediaan
tambahan alokasi belanja pegawai tahun 2017 sebagai tindak lanjut rencana
pengalihan status pegawai atas pelaksanaan Undang-Undang 23 Tahun 2014, dimana
KKP juga mendapatkan tembusan. Hasil koordinasi dengan Kepala Biro Keuangan
disampaikan bahwa untuk gaji dan tunjangan kinerja selama 8 bulan. Kepala Biro
Keuangan juga menyampaikan bahwa beliau yang akan menindaklanjuti surat menteri
keuangan sesuai arahan pimpinan.
2. Pada
tanggal 23 september 2016 diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV
DPR RI di Hotel Aston Sentul Bogor, Sekjen KKP menyampaikan bahwa anggaran 230
M tersebut sudah didistribusikan ke eselon I lingkup KKP.
3. Pada
tanggal 26 September 2016, Kepala BPSDMPKP mengundang pihak Kemendagri untuk
berkoordinasi terkait pengalihan PP PNS ke pusat, dan disampaikan oleh pihak
Kemendagri bahwasanya sebelum ada pengganti UU No. 23 tahun 2014, maka UU
tersebut masih berlaku. Sehingga proses pengalihan PP PNS ke pusat tetap
dijalankan.
4. Pada
tanggal 28 September 2016, Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat
Kelautan dan Perikanan menemui kembali Kepala Biro Keuangan, untuk
menindaklanjuti RDP dengan Komsi IV dan menanyakan surat untuk Menteri
Keuangan. Disampaikan oleh Kepala Biro keuangan bahwa Surat untuk Menteri
Keuangan menjawab tetap harus dialokasikan gaji dan tukin untuk PP PNS maka
akan menjadi kebijakan selanjutnya. Intinya kita masih menunggu apa jawaban
dari Kementerian Keuangan terhadap Surat MKP tersebut.
5. Pusat
Penyuluhan dan Pemberdayaan masyarakat Kelautan dan Perikanan sudah menyiapkan
draft Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan
Penyuluhan Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Penggunan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan sebagai pedoman pelaksanaan
penyuluhan perikanan pasca terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
daerah, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan perikanan
sepenuhnya menjadi kewenangan pusat.
6. Pada
tanggal 4 Oktober 2016 diselenggarakan RDP lanjutan dengan komisi IV DPR di
Hotel Century Jakarta, Sekretaris Jenderal KKP menyampaikan bahwa anggaran
untuk gaji dan tunjangan untuk PP PNS yang akan dialihkan dianggarkan kembali on top KKP.
Sumber:
Razi
F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan.
Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan
Perikanan.
No comments:
Post a Comment