Wednesday 25 January 2017

PELAKSANAAN PENGALIHAN P3D PENYULUH PERIKANAN PNS DAERAH



Langkah-langkah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:
1.     Pada tanggal 20 September 2016 Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan menemui Kepala Biro Keuangan,  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk menanyakan sikap KKP terhadap surat Menteri Keuangan kepada Kepala BKKBN Nomor S-757/MK.02/2016 tanggal 9 September 2016 perihal usulan penyediaan tambahan alokasi belanja pegawai tahun 2017 sebagai tindak lanjut rencana pengalihan status pegawai atas pelaksanaan Undang-Undang 23 Tahun 2014, dimana KKP juga mendapatkan tembusan. Hasil koordinasi dengan Kepala Biro Keuangan disampaikan bahwa untuk gaji dan tunjangan kinerja selama 8 bulan. Kepala Biro Keuangan juga menyampaikan bahwa beliau yang akan menindaklanjuti surat menteri keuangan sesuai arahan pimpinan.
2.     Pada tanggal 23 september 2016 diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Hotel Aston Sentul Bogor, Sekjen KKP menyampaikan bahwa anggaran 230 M tersebut sudah didistribusikan ke eselon I lingkup KKP.
3.     Pada tanggal 26 September 2016, Kepala BPSDMPKP mengundang pihak Kemendagri untuk berkoordinasi terkait pengalihan PP PNS ke pusat, dan disampaikan oleh pihak Kemendagri bahwasanya sebelum ada pengganti UU No. 23 tahun 2014, maka UU tersebut masih berlaku. Sehingga proses pengalihan PP PNS ke pusat tetap dijalankan.
4.     Pada tanggal 28 September 2016, Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan menemui kembali Kepala Biro Keuangan, untuk menindaklanjuti RDP dengan Komsi IV dan menanyakan surat untuk Menteri Keuangan. Disampaikan oleh Kepala Biro keuangan bahwa Surat untuk Menteri Keuangan menjawab tetap harus dialokasikan gaji dan tukin untuk PP PNS maka akan menjadi kebijakan selanjutnya. Intinya kita masih menunggu apa jawaban dari Kementerian Keuangan terhadap Surat MKP tersebut.
5.     Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan masyarakat Kelautan dan Perikanan sudah menyiapkan draft Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penggunan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan sebagai pedoman pelaksanaan penyuluhan perikanan pasca terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan perikanan sepenuhnya menjadi kewenangan pusat.
6.     Pada tanggal 4 Oktober 2016 diselenggarakan RDP lanjutan dengan komisi IV DPR di Hotel Century Jakarta, Sekretaris Jenderal KKP menyampaikan bahwa anggaran untuk gaji dan tunjangan untuk PP PNS yang akan dialihkan dianggarkan kembali on top  KKP.


Sumber:
Razi F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.

No comments:

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...