Sebagai dampak dari ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah adanya pengalihan urusan
dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan Kementerian. Oleh karena itu seluruh
Pemerintah Daerah Kabupaten wajib melaksanakan penyerahan Personil, Prasarana,
Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) yang juga diatur dalam Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri (Mendagri)
Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 yang mencakup penyerahan
urusan pemerintahan konkuren (Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah
Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota). Salah satu penyerahan
tersebut adalah pengalihan PNS ke Kementerian dan Provinsi.
Pengalihan PNS atau personil tersebut hanya bagi
PNS atau Jabatan Fungsional yang melaksanakan urusan pemerintahan yang
dialihkan dari Kabupaten/Kota kepada Kementerian ataupun ke Provinsi. PNS
tersebut diantaranya memiliki tugas sebagai Pengawas Tenaga Kerja, Guru SMA dan
SMK, Penyuluh Keluarga Berencana, Penyuluh Perikanan, Penyuluh Kehutanan,
Polisi Kehutanan, serta Inspektur Tambang. Daftar pengalihan PNS ke Kementerian
dan Provinsi dapat dilihat pada Tabel 1.
Sehungungan dengan itu, Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang kelimpahan Pegawai Negeri Sipil khususnya Penyuluh Perikanan
dalam melaksanakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
melakukan Kronologis Persiapan Percepatan Pengalihan Personel, Pendanaan,
Sarana Prasarana, Dokumen (P3D) Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional.
Tabel 1. Daftar
pengalihan PNS ke Kementerian dan Provinsi
Adapun persiapan yang sudah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan
Perikanan adalah sebagai berikut:
1. Pada
hari Selasa, tanggal 17 Februari 2015 bertempat di RR. Arwana Lantai 14 Kantor
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
telah melakukan fasilitasi rapat koordinasi dengan unit instansi terkait
lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pembangunan dan
Perencanaan Nasional Republik Indonesia, Direktorat UPD II Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Direktorat
Fasilitasi Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri RI, Direktorat
Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan
Kemenkeu RI, Direktorat Pelaksanaan anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian
Keuangan RI, Komisi Penyuluhan Perikanan Nasional, Kedeputian Pengawasan
Instansi Pemerintahan Bidang Perekonomian BPKP RI dengan narasumber ahli Bapak Dr. Halilul Khairi
sebagai Anggota tim Penyusun dan Pembahas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan daerah, dengan hasil sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan
Penyuluhan Perikanan sebagaimana terdapat dalam anak lampiran UU No. 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi urusan Pusat.
b. Perlu
segera dilakukan inventarisasi sub urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan
di daerah khususnya terkait persiapan pengalihan personel, pendanaan , sarana
prasarana, dan dokumen (P3D) penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang akan
diserahterimakan daerah paling lambat tanggal 2 Oktober 2016.
c. Perlu
dilakukan koordinasi antara KKP RI dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Kementerian terkait lain perihal supporting penyelenggaraan
penyuluhan perikanan.
d. Kementerian
Kelautan dan Perikanan RI akan mengambil langkah tindaklanjut dengan
pembentukan tim percepatan implementasi UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan
daerah yang juga melibatkan kementerian terkait lain.
2. Pada
hari Jumat, tanggal 27 Februari 2015, bertempat di RR. Inspektorat Jenderal
Lantai 6 Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan telah dilakukan rapat
koordinasi internal lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan focus
pertemuan penyamaan persepsi dan menyepakati formulasi Tim Internal KKP terkait
persiapan pengalihan P3D Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional dari
Pemerintah Daerah ke Pusat, dengan
menghasilkan Rancangan Keputusan Menteri KP Tim dimaksud.
3. Pada
hari Rabu, tanggal 4 Maret 2015, dengan inisiasi Biro Perencanaan Sekjen KKP,
Pusat Penyuluhan KP mengikuti pertemuan rapat koordinasi perencanaan dan
pengganggaran pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah
ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 bertempat RR. Biro Hukum KKP Kantor
Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan narasumber ahli Bapak Dr. Halilul
Khairi sebagai akademisi dan Tim Penyusun dan Pembahas UU No. 23 Tahun 2014.
Kesimpulan rapat adalah kewenangan urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan
nasional sudah menjadi urusan pusat, maka unsur-unsur terdiri dari sarana dan
prasarana, personil, bahan-bahan, metode kerja dan kewenangan dalam
penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan
pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi menjadi kewenangan
Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk itu, KKP dapat
menggambarkan dengan tugas pembantuan kepada instansi vertikal yang menangani
urusan kelautan dan perikanan, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan.
4. Pada
hari Jumat, tanggal 13 Maret 2015, perwakilan Pusat Penyuluhan KP diundang pada
pertemuan yang difasilitasi Bapak Sekretaris Jenderal KKP, dan dihadiri oleh
Kepala Biro Kepegawaian KKP, Sekretaris Badan Pengembangan SDM KP dan Kabag
Organisasi dan Kepegawaian Set. BPSDMKP dengan hasil pertemuan sebagai berikut:
a) Segera melakukan inventarisasi Personel, Pendanaan, Sarana Prasarana, dan
Dokumen (P3D) Penyelenggaraan Penyuluhan KP; b) Membentuk Tim Internal KKP
untuk percepatan inventarisasi dan pengalihan P3D; c) Membuat telaahan hukum
tentang kewenangan Pusat dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional;
dan d) Koordinasi dengan Kemendagri RI, Kemenkeu RI, KemenPAN dan RB RI.
5. Sehubungan
hasil pertemuan dengan Sekretaris Jenderal KKP, telah disepakati matrikas waktu
penyelesaian percepatan pengalihan P3D Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan
Nasional melalui melalui surat Nomor : 135/SJ/III/2015 kepada Unit Eselon II lingkup
KKP terkait perihal Tindak Lanjut Proses Pengalihan P3D Penyelenggaraan
Penyuluhan.
6. Pada
hari Selasa, tanggal 17 Maret 2015, Pusat Penyuluhan KP memfasilitasi rapat
konsolidasi Tim Percepatan Pengalihan P3D bertempat di RR Inspektorat Jenderal
Lantai 6 Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan menyepakati komitmen
dalam percepatan proses pengalihan P3D Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan.
7. Pada
hari Selasa, tanggal 17 Maret 2015, Tim Percepatan Pengalihan P3D
Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional berkoordinasi dengan Kementerian
Dalam Negeri RI bertempat di RR. Direktur Urusan Pemerintah II, Kementerian
Dalam Negeri RI dengan hasil sebagai berikut: a) Kementerian Teknis agar segera
bersurat ke Gubernur/Bupati/Walikota untuk mempercepat penyelesaian
inventarisasi P3D dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Maret 2016; b)
Pengalihan P3D mutlak harus dilakukan sebagai amanah Pasal 404 UU No. 23 Tahun
2014, untuk proses pengalihannya harus merujuk kepada produk hukum terkait lain; c) Kemendagri RI akan membentuk
Tim Inti pengalihan P3D yang melibatkan KemenPAN dan RB, Inspektorat, BPK RI,
Kemenkeu RI, BKN, ANRI, serta Kementerian Teknis terkait; d) KKP harus segera
mengidentifikasi dan menyiapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK)
menindaklanjuti pengalihan P3D penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional
dari Pemerintah Daerah ke Pusat.
8. Langkah-langkah
aksi yang sudah dilakukan terkait hal tersebut di atas:
-
Dalam rangka percepatan pengalihan P3D, Tim Pusat
Penyuluhan KP telah menyusun dokumen inventarisasi P3D;
-
Pusat Penyuluhan KP telah membuat konsep surat
Sekjen KKP yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk segera
melakukan inventarisasi P3D sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor:
120/253/SJ tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Setelah Ditetapkan UU No.
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
-
Koordinasi Tim Percepatan Pengalihan P3D
Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional ke Kementerian Dalam Negeri RI
pada tanggal 17 Maret 2015;
-
Tim Pokja P3D telah melakukan konsolidasi dan
koordinasi percepatan pengalihan; dan
-
Sesuai penunjukan Surat Keputusan Sekretaris
Jenderal KKP, maka Tim Percepatan Pengalihan P3D segera menyelesaikan
inventarisasi P3D sebelum batas waktu 31 Maret 2015.
Sumber:
Razi
F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan.
Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan
Perikanan.
No comments:
Post a Comment