Bentuk kelembagaan penyuluhan
yang melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran
penyuluhan perikanan sampai dengan akhir tahun 2016, terdiri dari:
A.
KELEMBAGAAN DI TINGKAT PUSAT
1.
Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat
Kelautan dan Perikanan
Pusat Penyuluhan dan
Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pengembangan,
dan pembinaan penyuluhan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi,
pembiayaan dan permodalan, serta penguatan kelembagaan dan kemitraan usaha di
bidang kelautan dan perikanan (Pasal 1005 PermenKP 23 Tahun 2015 tentang OTK).
Menurut Pasal 1006 PermenKP 23 Tahun 2015 tentang OTK, dalam
melaksanakan tugas Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan
Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan
pengembangan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan
perikanan;
b.
penyiapan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria pengembangan penyuluhan, akses ilmu pengetahuan
dan teknologi, informasi, pembiayaan dan permodalan, serta penguatan
kelembagaan dan kemitraan usaha di bidang kelautan dan perikanan;
c.
pelaksanaan kebijakan
pengembangan penyuluhan kelautan dan perikanan;
d.
pelaksanaan akses ilmu
pengetahuan dan teknologi serta informasi di bidang kelautan dan perikanan;
e.
pelaksanaan dan pembinaan
akses pembiayaan dan permodalan usaha di bidang kelautan dan perikanan;
f.
pelaksanaan penguatan
kelembagaan dan kemitraan usaha di bidang kelautan dan perikanan;
g.
pelaksanaan bimbingan teknis
pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan; dan
h.
pelaksanaan monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat KP; dan
i.
pelaksanaan urusan tata usaha
dan rumah tangga pusat
2.
Komisi Penyuluhan Perikanan Nasional (KPPN)
Komisi Penyuluhan Perikanan
Nasional (KPPN) adalah kelembagaan independen yang dibentuk oleh Menteri
Kelautan dan Perikanan sebagai unsur kelembagaan independen di bidang
penyuluhan perikanan yang membantu Menteri Kelautan dan Perikanan. KPPN
terbentuk melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:
KEP.42/MEN/2011, dengan tugas memberikan masukan kepada Menteri Kelautan dan
Perikanan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan,
dengan rincian:
· Memberikan saran/bahan pertimbangan kepada Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan
kebijaksanaan dan strategi penyuluhan perikanan.
· Memberikan saran pertimbangan yang berkaitan
dengan fasilitasi pemerintah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah provinsi
dan kabupaten/kota dalam mengelola penyuluhan perikanan sesuai dengan
kewenangan otonomi daerah dan kebijakan pemerintah.
· Memberikan saran pertimbangan yang berkaitan
dengan penguatan dan pengembangan kelembagaan, ketenagaan, program dan
pembiayaan penyuluhan perikanan di provinsi dan kabupaten/kota.
· Memberikan alternatif pemecahan masalah dalam
–pengembangan sistem penyuluhan perikanan.
· Turut serta membantu dalam identifikasi,
monitoring dan evaluasi sistem penyuluhan perikanan.
KPPN bertanggung jawab kepada
Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan. KPPN memiliki kewenangan:
a.
Menyelenggarakan
rapat-rapat/pertemuan secara mandiri.
b.
Menanggapi secara proaktif
berbagai permasalahan dalam pengembangan sistem penyuluhan perikanan.
c.
Menyusun rencana kegiatan
tahunan KPPN beserta anggaran yang diperlukan.
d.
Mendapatkan data dan
informasi dari pusat dan daerah sebagai bahan perumusan kebijakan dan strategi
penyuluhan perikanan.
e.
Memberikan masukan mengenai
kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan kepada Menteri Kelautan dan
Perikanan, baik diminta maupun tidak diminta.
f.
Dalam kaitan dengan tugasnya,
KPPN dapat mengundang narasumber dari berbagai unsur terkait dan aparat lingkup
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau di luar Kementerian Kelautan dan
Perikanan
3.
Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI)
Pada tahun 2008 Kementerian
Kelautan dan Perikanan melalui Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan -
BPSDMKP menginisiasi pembentukan dan melakukan pembinaan terhadap Ikatan
Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) sebagai organisasi profesi yang beranggotakan
para penyuluh perikanan baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Perikanan
Bantu (PPB), Penyuluh Swadaya (Tokoh Masyarakat), maupun Penyuluh Swasta
(Tenaga Pendamping Masyarakat pada Perusahaan Sarana Produksi Perikanan) dari
seluruh penjuru nusantara.
Bahwa berdasarkan amanat
Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, bahwa: “Untuk melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap kinerja penyuluh, pemerintah memfasilitasi terbentuknya
organisasi profesi dan kode etik penyuluh”.
Pendirian organisasi IPKANI
memiliki beberapa tujuan, diantaranya: (1) Meningkatkan kesejahteraan dan
membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi anggota dalam melaksanakan
tugasnya, (2) Meningkatkan kemampuan Penyuluh Perikanan yang mandiri,
profesional, dinamis, kreatif dan inovatif, (3) Mengembangkan terwujudnya
hubungan kemitraan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Dalam menjalankan roda
manajemen dan pengelolaan organisasi, IPKANI memiliki beberapa tingkatan
kepengurusan, antara lain: Pengurus Pusat yang bertempat di Ibu kota Negara
Republik Indonesia, Pengurus Daerah di masing-masing Provinsi, Pengurus Cabang
yang berkedudukan di Kabupaten/Kota, serta Pengurus Ranting di masing-masing
Kecamatan. Masing-masing tingkat kepengurusan dipimpin oleh Dewan Pimpinan.
Sampai Desember 2016 IPKANI sudah tersebar dan memiliki Pengurus Daerah di 26
Provinsi dan Pengurus Cabang di 279 Kabupaten/Kota. Pada Kongres III IPKANI
yang diselenggarakan di LPMP Jakarta pada tanggal 5-6 Desember 2016 telah
ditetapkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPKANI Periode 2017-2020
dengan Ketua Umum terpilih Dr. Ir. H.E.
Herman Khaeron, M.Si (Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI) dengan Ketua
Hariannya Bapak H. R. Asep Sukmana Fattah, SP.
MP (Penyuluh Perikanan Madya di Provinsi Jawa Barat).
B.
KELEMBAGAAN DI DAERAH
1.
Badan Koordinasi Penyuluhan
Badan Koordinasi Penyuluhan
pada tingkat provinsi diketuai oleh gubernur.
Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat
provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat
eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur
(Pasal 9 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang SP3K).
Badan Koordinasi Penyuluhan
mempunyai tugas:
a.
melakukan koordinasi,
integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi
masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait,
perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan;
b.
menyusun kebijakan dan
programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa
penyuluhan nasional;
c.
memfasilitasi pengembangan
kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk
mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan
d.
melaksanakan peningkatan
kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.
2.
Badan Pelaksana Penyuluhan
Badan pelaksana penyuluhan
pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan
bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih
lanjut dengan peraturan bupati/walikota (Pasal 13 UU Nomor 16 Tahun 2016
tentang SP3K).
Badan pelaksana penyuluhan
bertugas:
a.
menyusun kebijakan dan
programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa
penyuluhan provinsi dan nasional;
b.
melaksanakan penyuluhan dan
mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan;
c.
melaksanakan pengumpulan,
pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan
pelaku usaha;
d.
melaksanakan pembinaan
pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana
dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
e.
menumbuhkembangkan dan
memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku
usaha; dan
f.
melaksanakan peningkatan
kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara
berkelanjutan.
Pada tahun 2017 kelembagaan
penyuluhan di daerah berupa Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi dan Badan
Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota sudah banyak yang dibubarkan, karena tidak
mempunyai kekuatan hukum dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sumber:
Razi
F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan.
Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan
Perikanan.
No comments:
Post a Comment