1.1.
Pengertian
·
Penyediaan uang kepada anggota kelompok oleh pengurus
kelompok.
·
Pemberian kepercayaan kepada anggota berupa pinjaman uang
yang akan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan
memberikan bunga/imbalan jasa.
Dikatakan kepercayaan sebab seorang yang memperoleh pinjaman telah
dianggap mampu menggunakan dan dapat mengembalikan.
1.2.
Manfaat
Pinjaman
·
Menambah modal untuk membiayai usaha produktif anggota.
·
Memperoleh sarana produksi secara kontinyu.
·
Memperoleh tambahan modal selain dari dana yang sudah
ada.
·
Memperluas ataupun memperkaya usaha produktif yang sudah
ada maupun membuat usaha baru.
1.3.
Jenis-jenis
pinjaman
1) Pinjaman investasi: yaitu
pinjaman yang digunakan untuk usaha yang hasilnya tidak segera dapat dinikmati.
2) Pinjaman modal kerja: yaitu
pinjaman yang digunakan untuk usaha yang hasilnya dapat segera dinikmati.
3) Pinjaman konsumtif: yaitu
pinjaman yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
1.4.
Syarat
Pengajuan Pinjaman
·
Anggota baru harus terdaftar dalam keanggotaan
·
Anggota harus mempunyai tabungan di kelompok
·
Anggota harus memahami ketentuan-ketentuan pinjaman
sebagaimana yang termuat dalam AD/ART.
·
Memiliki usaha produktif yang memerlukan bantuan
permodalan.
·
Jaminan pinjaman/kredit
ü
Kredit diberikan tanpa jaminan fisik
ü
Tabungan anggota merupakan sebagian dari jaminan
ü
Tanggung bersama (tanggung renteng).
1.5.
Tata
Cara Memperoleh Pinjaman
A. Cara
Mengajukan Pinjaman
1)
Pengurus kelompok mengadakan pertemuan untuk membahas
usulan kebutuhan anggota.
2)
Pengurus mencatat jumlah kebutuhan dan nama-nama anggota
yang mengajukan pinjaman.
3)
Dengan bimbingan penyuluh perikanan/pendamping
kelompok pengurus kelompok menulis permohonan pinjaman disertai nama-nama calon
peminjam dan jumlah pinjamannya.
4)
Dalam pertemuan kelompok, Pengurus menetapkan persetujuan pinjaman kelompok.
B. Cara
Pengembalian Pinjaman
1) Pengurus
kelompok / bendahara menerima dan mencatat angsuran dari anggota kelompok.
2) Untuk
menghindari kesalahan dan untuk efisiensi waktu, tenaga, dan biaya, serta
transparansi, diusahakan agar pelayanan pemberian pinjaman dan angsuran
dilakukan pada saat pertemuan kelompok.
1.6.
Pengamanan
Kredit dengan Tanggung Renteng
A. Pengertian
Sistem tanggung
rentang adalah tanggung jawab bersama semua angota kelompok untuk memenuhi
kewajiban kredit dari pihak luar sebagai perwujudan paling tinggi dari rasa
kepercayaan antara anggota dan rasa memiliki terhadap kelompok.
B. Manfaat
Sistem tanggung
renteng memperkokoh kekompakan kelompok ke dalam dan kepada pihak luar, karena
tanggung jawab bersama membutuhkan kontrol sosial dan solidaritas yang kuat
antar anggota.
C. Syarat-syarat
Kalau tidak semua
anggota kelompok bersedia untuk menerapkan sistem tanggung renteng untuk semua
jenis pinjaman, maka syarat-syarat harus ditentukan sebelum perjanjian kredit
dibuat seperti :
·
Untuk pinjaman yang tidak melebihi jumlah modal kelompok
·
Untuk anggota kelompok yang mempunyai tabungan di
kelompok paling sedikit sekian persen dari pinjaman yang diminta.
·
Untuk anggota kelompok dengan usaha yang menghasilkan
pendapatan per bulan paling sedikit tiga kali lipat jumlah angsuran dan bunga
pinjamannya.
D. Penentuan
Sistem Tanggung Renteng
Aturan
pelaksanaan tanggung renteng ini oleh kelompok hendaknya disusun secara
tertulis dan dipahami oleh seluruh anggota.
Penyusunan dan pengesahan aturan tanggung renteng hanya dapat dilakukan
melalui rapat anggota atau pertemuan khusus para penanggung renteng. Hasil pertemuan ditandatangani oleh semua
penanggung renteng.
E. Beberapa
Model Tanggung Renteng
·
Kewajiban ditanggung sama rata oleh semua anggota.
·
Kewajiban ditanggung atas dasar kemampuan masing-masing
anggota
·
Beban ditanggung hanya oleh para anggota yang meminjam.
·
Anggota kelompok bersepakat untuk menyetor dana risiko
kredit yang besarnya dihitung dari prosentase tertentu terhadap peminjam
masing-masing. Bila terjadi tunggakan
dari seorang anggota, pembayarannya akan ditutup dengan dana risiko kredit yang
terhimpun.
1.7.
Keputusan
Pemberian Pinjaman
Yang berwenang
memutuskan pinjaman anggota dikabulkan atau ditolak, ditunda, atau dikurangi
adalah rapat/pertemuan kelompok.
Namun untuk kelompok yang sudah besar, kewenangan itu dapat diberikan
kepada pengurus kelompok atau badan / seksi yang dibentuk untuk itu
(panitia/seksi kredit).
Panitia ini sebaiknya dipilih dalam rapat anggota. Hendaknya dipilih orang-orang yang dipandang
netral, ramah, dekat dengan anggota, di samping jujur dan bertanggung jawab. Pertimbangan
lain dalam memutuskan pinjaman adalah:
· Tujuan pinjaman
untuk apa;
· Kemampuan
mengembalikan;
· Kerajinan
menabung;
· Prestasi
masa lalu; dan
· Partisipasi/kepedulian
dalam kelompok.
Sumber:
Anonimous, 2006. Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan, Nomor 16 Tahun 2006.
Anonimous, 2007. Modul
Pelatihan Kelompok. Program Pengembangan Kecamatan, Regional Management Unit Wilayah - VII Jawa Timur.
http://komunitaspenyuluhperikanan.blogspot.com
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan
Nasional, Jakarta.
Pranoto, J dan Suprapti, W. 2006. Membangun Kerjasama Tim (Team Building). Lembaga Administrasi Negara – Republik Indonesia, Jakarta.
Razi F
dan Purnama R, 2010. Modul Teknik
Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok. Pusat Pelatihan Kelautan dan
Perikanan, Jakarta.
No comments:
Post a Comment